Tag: OJK

  • Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

    Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7).

    Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/PTahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner OJK.

    Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027 sebagai berikut:

    1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
    2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
    3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
    4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
    5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
    6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
    7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
    8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
    9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

    Direktur Humas OJK Darmansyah dalam siaran persnya, Rabu (20/7), mengatakan, dengan pelantikan ini, maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK.

    “Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022,” sebutnya.

    Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).***

  • Dilantik 20 Juli Mendatang, Ini Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

    Dilantik 20 Juli Mendatang, Ini Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dipastikan akan melaksanakan pelantikannya pada 20 Juli 2022.

    “Rencana pelantikan 20 Juli 2022,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi saat dihubungi Tempo.co, Rabu (13/7).

    Berikut susunan Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2022-2027.

    Ketua: Mahendra Siregar

    Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi

    Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono

    Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena

    Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.

  • OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct Melalui POJK Nomor 6/2022

    OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct Melalui POJK Nomor 6/2022

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk memperkuat implementasi market conduct, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

    Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto tersebut, hadir juga para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.

    Ia menjelaskan, POJK Nomor 6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

    Penerapan ketentuan ini, menurutnya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

    “Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh Santoso dalam kegiatan tatap muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7).

    Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kinerja OJK yang berperan besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.

    “Komunikasi dan hubungan yang erat antara BI, OJK dan Pemerintah kami apresiasi karena hari ini kita bisa keluar dari situasi tersebut,” kata Airlangga.

    Selain itu, Airlangga juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (yoy) pada Mei lalu.

    “Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terimakasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” katanya.

    Ia mengingatkan, momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

    “Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” harapnya.(rls)

  • Kenali Bahaya dan Cara Lindungi Diri dari Jebakan Social Enginering

    Kenali Bahaya dan Cara Lindungi Diri dari Jebakan Social Enginering

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Social Enginering atau Soceng merupakan praktik penipuan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi pribadi atau akses yang diinginkan.

    Soceng menggunakan manipulasi psikologis, dengan memengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.

    Data yang berhasil diambil nantinya bisa digunakan pelaku mulai dari untuk mencuri semua uang di rekening korban, mengambil alih akun, hingga menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.

    Data pribadi yang diambil pelaku mulai dari user name aplikasi, password, PIN, kode One Time Password (OTP), dan nomor kartu ATM atau kartu kredit atau debit. Informasi nomor CVV/CVC dari kartu kredit atau debit dan nama ibu kandung juga berusaha dicuri pelaku.

    Dilansir dari publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (23/6), berikut cara melindungi diri dari jebakan Soceng.

    1. Jaga kerahasiaan data pribadi. Jangan memberikan informasi ini kepada siapa pun, termasuk ke oknum yang mengaku sebagai pegawai bank atau formulir undian berhadiah.
    2. Waspada penipu yang mengaku petugas bank atau instansi resmi yang menanyakan data pribadimu. Biasanya, penipu akan menghubungi melalui telepon, email, SMS, atau akun media sosial yang menanyakan data pribadimu dengan berbagai modus seperti kartu kamu diblokir, ada kenaikan biaya transfer, tawaran upgrade tabungan dan lainnya, yang membuat kamu panik atau senang, dan ujungnya meminta pasword, PIN, OTP, MPIN, dan data pribadi lain. Ingat petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadimu.
    3. Jangan memposting data pribadi di media sosial. Jangan pernah memposting foto KTP, nomor rekening, buku tanungan, nomor telepon, nama panggilan, nama ibu kandung, atau data pribadi lainnya.
    4. Cek keaslian telepon, akun media sosial, email dan website bank. Pastikan hanya menghubungi kontak resmi dari bank. Hati-hati terhadap akun palsu yang mengaku sebagai bank.
    5. Untuk mencegah pelaku Soceng meretas kamu, aktivkan Two-Factor Authentication sebagai lapisan keamanan untuk melindungi data dan paswordmu, seperti dengan verifikasi biometrik sidik jari, face ID, atau token PIN sehingga akun lebih aman.
    6. Aktifkan notifikasi transaksi dan cek histori rekening secara berkala. Fitur notifikasi transaksi akan sangat membantu dalam memantau transaksi keluar masuk dana yang ada di rekening bank kamu. Notifikasi ini dapat dikirimkan melalui SMS atau email. Kamu juga bisa mengecek histori transaksi yang terjadi dengan menggunakan mobile banking atau internet banking.***