Tag: Konsel

  • Tim KKN Tematik UHO Edukasi UMKM di Ranomeeto dalam Perhitungan Harga Produksi, Harga Jual, dan Teknik Pemasaran Produk

    Tim KKN Tematik UHO Edukasi UMKM di Ranomeeto dalam Perhitungan Harga Produksi, Harga Jual, dan Teknik Pemasaran Produk

    KONAWE SELATAN, SULTRAGO.ID – Tim KKN Tematik Universitas Halu Oleo (UHO) mengedukasi pelaku UMKM di Desa Rambu-rambu, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam perhitungan harga pokok produksi dan harga jual produk serta teknik pemasaran, Rabu (1/9).

    Ketua Tim DPL KKN Tematik UHO, Dr. Nasrul, SE, M.Si mengatakan, Desa Rambu-rambu Jaya merupakan salah satu daerah potensial untuk pengembangan UMKM. Ketersedian berbagai bahan baku lokal dan potensi pasar yang ditunjang dengan akses transportasi dan jaringan komunikasi yang baik juga mendukung untuk tumbuh kembangnya sektor UMKM.

    Disebutnya, berdasarkan survey awal yang dilakukan terhadap UMKM di Desa Rambu-rambu Jaya, terdapat berbagai jenis home industri yang membutuhkan pendampingan agar dapat berkembang. Jenis usaha yang dijalankan UMKM antara lain perbengkelan, pembuatan kripik pisang, pembuatan bakso, reparasi kursi, budidaya tanaman hias, pembuatan pot bunga, pembuatan peyek, peternakan ayam potong, pembuatan alat sanitasi, dan usaha menjahit.

    “Salah satu kelemahan UMKM adalah kemampuan sistem manajemen usaha yang masih rendah. Diantara masalah yang dialami adalah masalah proses produksi masih dilakukan secara priodik dan juga tidak dijumpainya atribut pemasaran pada produk yang dihasilkan. Sehingga, masalah kronis tersebut membutuhkan edukasi yang memadai,” jelas Nasrul.

    Dosen Fakultas Ekomomi dan Bisnis UHO ini mengungkapkan, para pelaku UMKM biasanya menjalankan hampir semua urusan usahanya sendirian atau dengan kekuatan yang serba terbatas. Analisis situasi terhadap UMKM jenis industri ini adalah mengenai kemampuan yang masih rendah terhadap perhitungan harga pokok produksi, harga jual produk serta teknik pemasaran produk.

    Kemampuan dalam menentukan Harga Pokok Produksi dan Harga Jual Produk juga dinilai masih rendah. Hal itu ditunjukkan dengan cara perhitungan yang dilakukan para pelaku UMKM masih dengan cara sederhana tanpa didasari oleh pengetahuan secara teori yang diperlukan sebagai dasar perhitungan.

    “Perhitungan harga jual selama ini dilaksanakan oleh pelaku usaha tersebut hanya mempertimbangkan harga bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya untuk kemasan, tetapi belum mempertimbangkan biaya overhead,” jelasnya.

    “Konsep biaya overhead pabrik yang belum dikuasai akan menyebabkan kesulitan pembebanan Biaya Overhead Pabrik/Perusahaan (BOP) terhadap produk, dan akan berpengaruh terhadap keakuratan hasil perhitungan Harga Pokok Produksi yang pada akhirnya penentuan Harga Jual Produk menjadi tidak tepat,” sambung Nasrul.

    Sedangkan permasalahan pemasaran produk yang ditemukan diantaranya, para pelaku UMKM belum mempunyai pengetahuan dan keterampilan pemasaran secara luas. Hal itu menyebabkan UMKM kurang peka melihat peluang pasar dan menyebabkan wilayah pemasaran masih terbatas sekitar pasar tradisional di wilayah sekitar Desa Rambu-rambu Jaya dan pesanan dari desa tetangga.

    Suasana Pelatihan Oleh Tim KKN Tematik UHO Edukasi UMKM di Ranomeeto dalam Perhitungan Harga Produksi, Harga Jual, dan Teknik Pemasaran Produk. Foto: Istimewa

    Promosi pemasaran masih konvesional dengan promosi dari mulut ke mulut dan spanduk depan rumah, dan belum memanfaatkan media teknologi informasi, sehingga informasi tentang produk mereka sangat terbatas.

    Selain itu, keterampilan dalam menggunakan berbagai tools aplikasi digital marketing juga masih sangat minim. Sementara saat ini pemasaran digital telah menjadi kunci utama untuk bisa bertahan dimusim pembatasan interaksi yang menimbulkan kerumunan.

    “Permasalah yang dihadapi masyarakat UMKM di Desa Rambu-Rambu Jaya perlu mendapatkan edukasi, khususnya dalam perhitungan harga pokok produksi dan harga jual produk yang tepat, serta teknik pemasaran yang adaptif dan kreatif. Agar masyarakat UMKM tersebut dapat memaksimalkan penjualan secara online Sehingga pendapatan mereka dapat meningkat,” tutur Nasrul.

    Untuk diketahui, tim KKN Tematik UHO yang melaksanakan pelatihan UMKM di Desa Rambu-rambu Jaya terdiri dari beberapa mahasiwa dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) yang diketuai Dr. Nasrul SE MSi, dan anggota tim Dr. DPL diantaranya Dr. La Hatani SE MM, Dr. Juharsah SE MSi, Dr. Wahyuniati Hamid SE MSi, Riski Amalia Madi SE MSi, dan Isalman SE MSi.

    Kegiatan pelatihan diikuti sebanyak 20 pelaku UMKM, serta dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

    TIM REDAKSI

  • Surunuddin Imbau Warga Tak Takbir Keliling, Zona Merah Salat Dirumah

    Surunuddin Imbau Warga Tak Takbir Keliling, Zona Merah Salat Dirumah

    SULTRAGO.ID, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/1122 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H.

    Dalam SE tersebut, Konsel juga mulai menerapakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

    Terkait Hari Idul Adha, masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling. Takbir cukup dikumandangkan di masjid atau mushallah dengan peserta maksimal 10 persen dari daya tampung masjid.

    Sementara, daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning Covid-19 tetap diizinkan melaksanakan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan.

    Sedangkan wilahah zona merah dilarang alisa diminta untuk Salat dirumah.

    “Panita Salat Idul Adha wajib menyediakan pengukur suhu dilokasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk dilapangan terbuka. Memungkinkan jaga jarak antar shaf dan tidak terjadi tertumpuknya jamaah, dan semuanya wajib pakai masker,” bunyi edaran tersebut.

    Usai Salat, jamaah diminta langsung meninggalkan lokasi dan kembali dirumah masing-masing dengan tertib serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.

    Kemudian, pelaksanaan qurban harus memperhatikan ketentuan, diantaranya penyembelihan dilakukan pada 11 hingga 13 dzulhijjah demi menghindari kerumunan warga dilokasi pemotongan serta dilakukan diluar ruangan dengan prokes ketat.

    Adapun pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

    Disebutkan juga dalam edaran, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, satgas covid-19 dan lainnya untuk mengetahui zonasi wilayah.

    “Camat dan petugas keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penerapan prokes pada rangkaian Idul Adha 1442 H/2021 M,” demikian isi edaran tersebut yang diteken Surunuddin pada 14 Juli 2021.

    Penulis: Keysa