Tag: DPKP Konkep

  • Konkep Target Peroleh Bantuan Perumahan di Tahun 2023

    Konkep Target Peroleh Bantuan Perumahan di Tahun 2023

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menargetkan di tahun 2023 mendapatkan bantuan kawasan perumahan kumuh.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Konkep, Daniel usai menggelar seminar akhir penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KP-KPK), Kamis (7/10).

    “Kita targretkan tahun 2023 Konkep dapat terverifikasi melalui dokumen RP2KPKPK sehingga dapat mendapatkan bantuan kawasan rumah kumuh, tetapi data semua tergantung para Kades,” kata Daniel.

    Menurutnya, dokumen RP2KP-KPK sangat penting sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya pada kawasan kumuh yang berada di Konkep. Ia berharap, dengan adanya dokumen data base perumahan dan RPKP-KPK dapat memudahkan Konkep mengurus bantuan di pusat.

    “Tahun 2022 penerima bantuan perumahan kita berkurang, karena kita tidak memiliki dokumen RP2KP-KPK. Untuk tahun depan kita tidak bisa lagi mengurus bantuan perumahan dengan sembarangan, jadi harus dokumen ini yang akan di pakai,” terangnya.

    Terpisah, Konsultan Individu Perencanaan Wilayah Kegiatan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Balai Prasarana Wilayah Sultra, Muhamad Ramli mengatakan, untuk Konkep tahun ini belum belum mendapatkan bantuan tersebut.

    “Mungkin tahun ini Konkep mengusulkan dengan asumsi kegiatan ini telah selesai, maka dari pihak kami akan melihat kewenangan dari pusat yang mana akan ditangani segera. Jika Konkep tahun ini masuk dalam list, maka dari DPPW akan tetap membantu Konkep agar mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya.

    Ditanya dari hasil kegiatan tersebut, Ramli lebih jauh mengatakan bahwa sejauh ini dia melihat para Kepala Desa maupun Camat belum memahami secara utuh, seperti kegiatan sasarannya. Sehingga ia menyarankan agar berikutnya DPKP bersama dengan konsultan bisa memberikan penjelasan secara utuh kepada Kades maupun Camat.

    Ia menambahkan, dari pihak DPPW sebelumnya telah mendorong agar setiap kabupaten kota utamanya Konkep dapat menyusun dokumen RP2KP-KPK. Sehingga, Konkep juga dapat bantuan dana perumahan dari pusat.

    “Ada 390 hektar kawasan kumuh yang dimasukkan dalam Sulawesi Tenggara, dan anggarannya itu sekitar 500 miliar. Jadi yang 500 miliar, Konkep harus berusaha agar mendapatkan anggaran tersebut. Kalau sudah dapat 50 miliar misalkan, penataan kawasan Langara kan bisa jadi bestpoin untuk pimpinan daerah karena berhasil menuntaskan kawasan daerah kumuh,” tuturnya.

  • DPKP Konkep Mulai Validasi Data Penerima Program Bantuan Perumahan

    DPKP Konkep Mulai Validasi Data Penerima Program Bantuan Perumahan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) menggelar focus group discussion (FGD) penyusunan data base perumahan Kecamatan Wawonii Timur dan Wawonii Timur Laut untuk Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK), Kamis (7/10).

    FGD yang digelar bersama Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPMP) Universitas Halu Oleo yang melibatkan pihak Camat dan Kepala Desa (Kades) itu dilakukan dalam rangka validasi data pemukiman untuk penyaluran bantuan perumahan.

    “Ada beberapa data yang belum divalidasi. Oleh karena itu, kami berinisiatif dari teman-teman desa dan lurah menyetor data sesuai dengan rill dan validasi, sehingga pada saat kami menyusun ketika bantuan turun tidak terjadi kesalahan seperti di tahun-tahun sebelumnya,” ucap Kepala DPKP Konkep Danyal.

    Ia menjelaskan, RP2KP-KPK merupakan rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.

    Diungkapnya, saat ini ada ribuan kuota yang tidak dapat menerima bantuan perumahaa akibat data tidak valid. Untuk itu, kata Danyal, sebeluk penyaluran bantuan perumahan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi atau tim pendamping tenaga lapangan.

    “Apa lagi mulai tahun depan itu semua namanya perusahaan bantuan ke pusat untuk semua OPD itu harus berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos). Sehingga Dinsos dapat melihat data mulai tahun ini dan tahun depan akan diprogramkan untuk divalidasi penerima bantuan perumahaan,” jelasnya.