KONKEP, SULTRAGO.ID – Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah sampai tanggal 2 Agustus 2021. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satunya.
Selain perpanjangan PPKM berbasis mikro di Pulau Wawonii (nama lain Konkep), sebanyak 89 desa dan 7 kelurahan di Konkep wajib fungsikan posko pengendalian dan penyebaran Covid-19 yang sudah dibangun di wilayahnya masing-masing.
Hal itu berdasarkan perintah Bupati Konkep, H. Amrullah dalam surat edarannya (SE) yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.
Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.
Dasar diterbitkannya SE Bupati Konkep itu sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, seluruh masyarakat perlu perhatikan isi surat edaran (SE) Bupati Konkep, sebagai berikut:
- Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) untuk melaksanakan dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019.
- Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) diperpanjang sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021.
- Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
● Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah (TK, SD dan SMP) dilaksanakan secara BDR (Belajar Dari Rumah) dan tenaga pendidik tidak diperkenankan meninggalkan tampat bertugas selama PPKM ini berlangsung.
● Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from home (wfh) dan 25% (dua puluh lima persen) work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
● Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
● Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
▪︎Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisn diatur oleh pemerintah daerah;
▪︎Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengani penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
▪︎Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
● Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan perdagangan:
▪︎Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
▪︎Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
● Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
● tempat ibadah (masjid, musholla, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama;
● Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
● Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
● Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
● Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
● Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
● Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
● Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh ( bis dan kapal laut) harus:
▪︎Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
▪︎Menunjukkan pcr h-2 untuk pesawat udara serta antigen (h-l) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
▪︎Metentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai ppkm level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud diktum kesatu angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalarn wilayah aglomerasi; dan
▪︎Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang Iainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
● Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
● Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut;
▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati;
▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh
Sekretaris Daerah;
▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan,
▪︎Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.