SURABAYA, SULTRAGO.ID – Seorang pria waraga Kecamatan Waru, Sidoarjo, berinisial DR (27) tega menjual istrinya berinisial EVS (23) kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza mengungkapkan, perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku selama satu tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual sang istri yang dikehaui sedang hamil, untuk layanan kencan dengan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang (threesome) sudah sebanyak tujuh kali.
Pada awalnya, ungkap Mirza, pelaku mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Kemudian, istri pelaku dijajakan untuk jasa layanan kencan melalui Twitter untuk layanan threesome dengan imbalan Rp1 juta sekali kencan.
“Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome,” kata Mirzal, seperti yang diwartakan Kompas.com, Jumat (15/10).
Pelaku diduga menjual istri sendiri, selain untuk memenuhi fantasi seksualnya, yang paling mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terimpit ekonomi.
Sebab diketahui pelaku yang sebelumnya memiliki pekerjaan telah menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19. Dan uang yang didapatkan dari jasa kencan itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini telah dilakukan penahan terhadap pelaku. Setelah sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melayani tamu di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Tinggalkan Balasan