Proyek Megah Gedung Labkesda Dinkes Konkep Dibangun Tanpa Izin Lingkung

 

SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini sedang menyelesaikan proyek pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Minggu, Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan gedung Labkesda telah melewati masa kontrak pekerjaannya atau adendum. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Britania Raya Construction ini menghabiskan anggaran sebesar Rp11,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024. Berdasarkan kontrak Nomor: 08/SP/PPK-DINKES/VII/2024, pembangunan seharusnya selesai dalam 170 hari kerja, dengan target penyelesaian pada 28 Desember 2024. Faktanya proyek yang menggunakan dana DAK itu belum tuntas hingga bulan Maret tahun 2025.

Selain keterlambatan, proyek megah milik Dinas Kesehatan itu ternyata tidak memiliki izin yang lengkap. Belakangan terkuak, gedung Labkesda dibangun tanpa mengantongi izin lingkungan. Padahal izin lingkungan ini merupakan salah satu syarat yang wajib dikantongi atau dimiliki terlebih dahulu sebelum membangun gedung Labkesda ini.

Kepala Dinas Kesehatan, Bisman Abdullah lepas tangan terkait izin lingkungan proyek megah itu. Kepada wartawan, Kadis Kesehatan Bisman Abdullah mengatakan terkait Izin lingkungan bukan urusan kantornya.

“Kalau terkait izin lingkungan bukan urusan kami. Itu urusan Bappeda Konkep,” kilah Kadis Kesehatan Bisman Abdullah kepada wartawan.

Bisman Abdullah, makin irit bicara saat wartawan lebih jauh menanyakan progres proyek megah pembangunan gedung Labkesda yang lewat tahun itu. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, seluruh Puskesmas di Konkep beroperasi tanpa izin lingkungan.

Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari kordinator Himpunan Mahasiswa Pemerhati rah Wawonii, Muhammad Arif. Kata dia, jika benar Labkesda dan seluruh Puskesmas di Konkep tidak memiliki izin lingkungan maka ini perlu mendapat perhatian serius.

“izin lingkungan itu penting dan wajib. Apalagi gedung pusat pelayanan masyarakat sebab disana ada limbah yang dihasilkan,” katanya.

Muhammad Arif menjelaskan bahwa izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *