KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Managemen PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) dengan tegas meminta para penambang ilegal segera angkat kaki di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berada di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
yang sah akhirnya angkat bicara usai maraknya pemberitaan terkait kesimpangsiuran kepemilikan dan adanya aktivitas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT MOM.
Hal ini ditegaskan Agusran Saelang selaku kuasa penuh PT MOM menanggapi maraknya pemberitaan terkait kesimpangsiuran kepemilikan dan adanya aktivitas ilegal di wilayahnya.
“Saya tegaskan jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saya selaku kuasa penuh PT. MOM yang sah, maka siap-siap akan saya proses secara hukum dan saya akan keluarkan secara paksa dari areal PT. MOM,” tegas Agusran, Senin (20/6).
Penegasan Agusran ini disampaikan ke publik sebagai warning terakhir kepada siapapun yang masih nekat ingin menggarap wilayah IUP PT MOM seluaa 1.056,38 Hektare.
Menurutnya, luasan wilayah IUP PT MOM belum layak untuk dilakukan penambangan. Sebab, status lahannya masih berlabel kawasan hutan lindung dan sebagian lainnya berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penurunan status lahannya masih dalam proses pengurusan,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Ia menginformasikan, PT MOM didirikan pertama kali pada 2011 silam. Pada tahun 2015 terjadi perubahan kepemilikan saham dengan komposisi direksi yang sah terdiri dari Li Zhiming (Direktur Utama), Eka Sinto Kasih Tjia (Direktur), Vence Rumangkang (Komisaris), Amsal Michael Rumangkang (Komisaris) dan Steven E. Rumangkang (Komisaris).
Belakangan, tahun 2019 terbit akta baru yang dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sepihak yang mana sebagian nama pemilik saham dalam akta 2015 sudah tidak tercantum lagi.
Atas hal itu, mereka yang namanya tidak tercantum dalam akta 2019 akhirnya keberatan dan menempuh upaya hukum guna mencari keadilan dari hak-hak mereka yang dirampas oleh oknum tak berkepentingan.
Berkat kesabaran dan ikhtiar yang dilakukan para penggugat, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan segala tuntutan mereka. Akta 2019 dibatalkan demi hukum.
“Berdasarkan hasil gugatan para penggugat yang telah dimenangkan, kepemilikan saham dikembalikan ke akta tahun
2015,” ungkap Agusran.
Mengenai adanya klaim sejumlah oknum yang telah bertindak mengatasnamakan PT MOM, Agusran kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Jika informasi sesat tersebut terus digulirkan, maka Agusran memastikan mereka telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.
“Sampai hari ini para pemilik saham yang sah berdasarkan akta tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan itu jelas tertuang dalam pernyataan tertulis,” tegasnya.
Olehnya itu, Agusran meminta kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut
nama PT. MOM agar menghentikan klaimnya.
“Apabila masih dilakukan juga maka saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna diproses secara hukum. Segala dokumen tentang kepemilikan PT. MOM yang sah mulai dari akta pendirian, akta perubahan dan
hasil putusan Mahkamah Agung akan saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan