Blog

  • Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Konawe Utara, SultraGo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) merekomendasikan perusahaan plat merah BUMN PT Antam site Tapunopaka Kecamatan Molawe agar segera dihentikan.

    Hal itu diuraikan Ketua DPRD Konut Ikbar, usai hearing di Aula Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Antam dan kelompok pemilik lahan Samaturu Kecamatan Molawe, Kamis, (12/8).

    Ketua DPRD Konut, Ikbar mengatakan obyek yang tengah ini sengketakan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum positif dan hukum adat. Hak ulayat (hak adat) itu adalah bentuk pengakuan negara.

    Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi keputusan sebagai rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut dan pihak yang ditembuskan.

    “Yang pertama adalah dukungan penuh kepada pemilik lahan yang diwakili kelompok samaturu yang mungkin juga terlibat Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru seperti SK Bupati tahun 2015 terkait pemberhentian IUP PT Antam, bukti SKT yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah Ulayat atau hak adat termaksud berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan pihak PT Antam,” kata Ikbar.

    Selanjutnya, karena akan adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan Pemda dan belum adanya eksekusi atas putusan MA, maka seluruh aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka untuk sementara akan dihentikan.

    “Selama dalam proses ini, DPRD Konut juga mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT. Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh. Seperti tuntutan kelompok pemilik lahan Samaturu yakni bisa ganti rugi, penyertaan modal, Royalti, atau mungkin dengan cara lain yang dimiliki oleh Pemda yaitu tali asih,” bebernya.

    Anggota DPRD Konut, Sudiro menjelaskan, masyarakat pemilik lahan menegaskan bahwa mereka mempunyai hak atas tanah warisan dari leluhur yang diakui secara turun-temurun menurut adat istiadat suku Tolaki.

    “Maka kalau ini dikaitkan dengan lahirnya SKT tahun 2007 yang mereka miliki, berarti jauh kedepan leluhur itu dan adat istiadat tolaki menurut hukum adat tolaki atas tanah diterbitkan itu adalah sebuah pengakuan dan pemerintah yang ada pada tahun 2007 itu dalam hal ini camatnya masih Elvis, ini poin penting permasalahan tersebut,” tandasnya.

    “Sementara masuknya IUP Antam di Tapunopaka dengan dokumen pemilik lahan yang sudah dikuatkan dengan SKT tersebut telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan pihak Antam catatan menurut mereka sudah empat kali melakukan pembicaraan bahkan dalam pertemuan itu pihak PT Antam sudah memberikan janji untuk ganti rugi atas lahan yang dimaksud tetapi tidak kesampaian,” tambahnya.

    Berdasarkan UUD No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan, itu diperlukan persetujuan Menteri ESDM.

    Lanjutnya, hukum tentang asas hukum tidak seharusnya Permen mengintervensi UUD tentang pemerintahan dan otonomi daerah dimana disana ada Camat yang bertugas di wilayahnya.

    “Tetapi yang muncul kemudian adalah pihak Antam mengajukan gugatan ke PTUN. Apa alasannya sehingga Antam itu memilih perkara ketimbang memperhatikan langkah-langkah yang sudah diambil yang notabene Antam adalah BUMN yang punya tanggung jawab moril dalam rangka mensejahterakan rakyat. Padahal yang saya tahu sudah ada beberapa bagian kecil yang ada di Konut ini yang dibebaskan ganti ruginya oleh Antam tahun 2007. Kenapa berhenti sampai disitu dan kemudian memilih perkara jangan hanya karena kekuatan yang dimiliki PT Antam menggunakan kekuatan untuk mengintervensi masyarakat yang lemah dan tak berdaya, “tegasnya.

    Menurutnya, pembuatan berita acara bohong tengtang keputusan dari MA yang inkrah merupakan tindakan melawan hukum.

    “Sebelum dieksekusi masih terbuka ruang untuk kita menyelesaikan secara win-win solusi melanjutkan langkah-langkah yang sudah empat kali kita lakukan,” tambahnya.

    Sementara itu, GM PT Antam Site Tapunopaka Hendra Wijayanto, membantah tudingan tersebut bahwa PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai hari ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

    “Dasar hukum dari PT. Antam berdasarkan dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan Kepala Desa Tapunopaka tahun 2007, dimana untuk UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan ini belum berlaku karena belum ada. Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5 yang berbunyi, apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa,” jelasnya.

    Selanjutnya untuk upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama lalu banding sampai kepada inkrah tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat.

    “Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada tahun 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan ditahun 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi serta ditahun 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP,” tambahnya.

    Sementara wakil pemilik lahan Samaturu Elvis Mamengku mengatakan, masyarakat adat pemilik lahan di Tapunopaka memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut sebagai dasar laporan pada PT Antam yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Tapunopaka.

    “Menurut UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa, bentuk-bentuk penyelesaian kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap pemegang hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara membebaskan hak atas tanah dari pemegang hak, melalui cara pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan, melalui penyertaan modal artinya lahan dinilai sebagai saham dalam perusahaan tersebut,” tutup Elvis.

  • Jubir DPP Partai Demokrat Sebut Pokok Gugatan PMH Terhadap KLB Sibolangit Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakpus

    Jubir DPP Partai Demokrat Sebut Pokok Gugatan PMH Terhadap KLB Sibolangit Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakpus

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi dengan menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim (PMH) dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

    Dikatakan Herzaky Mahendra Putra, di dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Majelis hakim sambung Herzaky tidak pernah menyatakan gugatan ditolak.

    “Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Herzaky.

    Sementara itu, Ketua Tim Pembela Demokrasi Dr. Bambang Widjojanto mengatakan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

    “Kita pelajari dulu kemudian memutuskan apakah kita akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” kata Dr. Bambang.

    Dr. Bambang menambahkan pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

    Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

    AHY juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

    “Sungguh tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik serta menyimpulkan sendiri secara sepihak. Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH,” katanya.

    Untuk itu, Partai Demokrat menyayangkan para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

    Dr. Bambang menegaskan putusan majelis hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi karena melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

  • Ruksamin Kembali Melantik Beberapa Pejabat Administrator

    Ruksamin Kembali Melantik Beberapa Pejabat Administrator

    KONUT, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin kembali melakukan pelantikan serta pemberhentian Pejabat Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawasan Lingkup Pemerintah, Jumat (13/8). Setelah sebelumnya melantik M Kasim Pagala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Aula Anawai Ngguluri Kamis kemarin.

    Sesuai Putusan Bupati Konawe Utara Nomor 342 Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021, beberapa yang dilantik yaitu Camat dan Sekretaris Camat Lahundape, Camat dan Sekretaris Camat Oheo, Lurah Linomoiyo Kecamatan Oheo, serta Penyusun Promosi dan Kerja Sama pada Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Konut.

    Ruksamin berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik agar mampu membawa perubahan dalam melaksanakan pemerintahan daerah, terutama pelayanan masyarakat hususnya di kecamatan Oheo dan Landawe di masa pandemi Covid-19 saat ini.

    “Pelantikan hari ini hendaklah dimaknai, terutama dari sudut kepentingan organisasi bukan sekedar penempatan figur pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” ucap Ruksamin.

    Dalam sambutanya juga, Ruksamin mengajak seluruh instansi terkait agar lebih bersinergi dan bekerja sama mewujudkan berbagai program pembangunan di berbagai lintas sektor pada Pemerintah Kabupaten Konut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

    “Apa yang telah saya sampaikan di atas, merupakan penjabaran dari penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) dimanah pungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” terangnya.

    “Ucapan terimakasih saya yang sebesar-besarnya atas jasa pengabdiannya yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama memangku jabatan tersebut”, tutupnya.

  • Presiden Jokowi Sambut Atlet Olimpiade Tokyo di Istana, Peraih Medali Dapat Bonus Miliaran Rupiah

    Presiden Jokowi Sambut Atlet Olimpiade Tokyo di Istana, Peraih Medali Dapat Bonus Miliaran Rupiah

    BOGOR, SULTRAGO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kontingen Indonesia yang berlaga di Olimpiade Tokyo 2020, sekaligus menyerahkan bonus apresiasi bagi para atlet dan para pelatih. Acara tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 Agustus 2021.

    Presiden Jokowi mengungkapkan rasa bangga atas perjuangan para atlet Indonesia dan mengucapkan rasa syukur karena kontingen Indonesia telah tiba kembali di Tanah Air dengan sehat dan selamat.

    “Saya beserta seluruh rakyat sangat bangga atas perjuangan, atas kerja keras yang telah saudara-saudara lakukan di Tokyo dan sangat mengapresiasi hasil medali yang telah diraih,” ujar Jokowi di kutip dari akun Facebook resmi Staf Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi.

    Selain itu, Kepala Negara juga mengucapkan selamat kepada seluruh peraih medali baik medali emas, perak, maupun perunggu. Tak lupa ucapan terima kasih juga disampaikan Presiden kepada para atlet, pelatih, ofisial, pendamping, Chef de Mission, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Jepang, serta berbagai pihak yang telah menyukseskan perhelatan besar tersebut.

    Atas prestasi yang diraih para atlet Indonesia, pemerintah memberikan penghargaan berupa bonus. Peraih medali emas Olimpiade Tokyo, pasangan ganda putri bulu tangkis Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, masing-masing mendapatkan bonus sebesar Rp5,5 miliar.

    “Terima kasih atas medali emas yang diberikan oleh bulu tangkis ganda putri. Ini melanjutkan tradisi medali emas Indonesia di Olimpiade dari cabang bulu tangkis,” ungkap Presiden.

    Sementara itu, peraih medali perak Olimpiade Tokyo, yakni Eko Yuli Irawan yang turun pada cabang olahraga angkat besi kelas 61 kilogram putra mendapatkan bonus sebesar Rp2,5 miliar.

    Adapun atlet-atlet peraih medali perunggu Olimpiade Tokyo, yakni Windy Cantika Aisah (angkat besi 49 kilogram putri), Rahmat Erwin Abdullah (angkat besi 73 kilogram putra), dan Anthony Sinisuka Ginting (bulu tangkis tunggal putra) masing-masing mendapatkan bonus sebesar Rp1,5 miliar.

    Selain para atlet tersebut, para pelatih dari masing-masing peraih medali juga mendapatkan bonus apresiasi.

    Sumber: Akun Staf Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi

  • Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Coruption Study Forum (CSF) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 12 Agustus 2021.

    Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan mahasiswa, salah satunya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten Konewe Kepulauan (Konkep).

    Koordinator Lapangan CSF Sultra, Mustafa mengungkapkan, Kepala Disperindagkop-UMKM Konkep terindikasi melakukan mark up anggaran dalam kegiatan pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM di Konkep Tahun Anggaran 2020 yang bernilai Rp.605.849.500.

    “Kami menemukan bahwa ada indikasi kemahalan dalam pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM TA 2020. Untuk itu kami mendesak Kejati sultra agar segera memeriksa Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Konawe Kepulauan,” tegas Mustafa.

    Selain itu, CSF Sultra juga menyampaikan tuntutannya terkait adanya dugaan mark up pada 5 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan Ta 2020.

    Pihaknya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas PUTR Konsel terkait permasalahan pada pekerjaan di 5 wilayah yang berbeda beda, yakni kekurangan volume pengaspalan jalan ruas Lalonggombu-Angoroboti senilai Rp.424 juta, jalan ruas Tanea–Sanggula senilai Rp.718 juta, jalan dalam Kota Andoolo senilai Rp839 juta, jalan ruas Potoro–Amasara senilai Rp.606 juta, serta volume jalan masuk Kantor Bupati Konsel senilai Rp8.6 milyar.

    “Kami meminta kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kadis PUTR, PPK, dan PPTK Kabupaten Konawe Selatan,” tandasnya.

    Penulis: Fais

  • Tinjau SVMI di UI, Kapolri: Hilangkan Perbedaan Bersatu Lawan Covid-19

    Tinjau SVMI di UI, Kapolri: Hilangkan Perbedaan Bersatu Lawan Covid-19

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sentra Vaksinasi Mahasiswa Indonesia (SVMI) di Sarana Olahraga (SOR) Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).

    SVMI ini merupakan kolaborasi antara Polri bersama dengan seluruh Civitas Akademika Universitas Indonesia, Forkopimda Kota Depok, Mahasiswa, Relawan, tenaga medis, BUMN, Swasta dan seluruh elemen masyarakat. Dengan tujuan akselerasi vaksinasi demi mempercepat Herd Immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona.

    Sigit menekankan bahwa untuk penanganan dan pengendalian Covid-19 serta percepatan Herd Immunity terhadap virus corona, diperlukan sinergitas dan kerjasama dari seluruh elemen bangsa. Karena itu, Sigit menekankan untuk menghilangkan segala perbedaan dan bergandengan tangan untuk sama-sama berjuang melawam Pandemi Covid-19.

    “Karena Herd Immunity bisa tercapai kalau kita semua bergabung dan bersinergi. Karena saat ini yang kita butuhkan, adalah bagaimana seluruh elemen bangsa ini bersatu untuk melawan Covid-19. Hilangkan sementara ini perbedaan kita, bersatu kita lawan Covid-19, untuk segera maju menuju Indonesia bangkit, itu tentunya harapan kita semua,” kata Sigit dalam tinjauannya.

    Mantan Kapolda Banten ini menyebut, Pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi Indonesia dan seluruh dunia. Sehingga, sinergitas seluruh elemen bangsa, menjadi kunci untuk menciptakan kehidupan baru atau New Normal di tengah terjadinya situasi seperti saat ini.

    “Karena ini tantangan kita bersama, tantangan seluruh negara. Siapa yang bisa lebih dahulu pulih dari kondisi Covid-19, sehingga kemudian kembali pada hidup New Normal yang tentunya menjadi cita-cita kita bersama,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

    Oleh karenanya, Sigit sangat mengapresiasi kegiatan Sentra Vaksinasi Mahasiswa Indonesia di Kampus UI. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata dari terciptanya sinergitas antar-kelompok masyarakat untuk mendukung program Pemerintah dalam melawan Pandemi virus corona.

    “Sehingga tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama untuk kita berjuang melawan pandemi Covid-19. Tentunya banyak program yang sudah dilakukan oleh Pemerintah, dalam rangka menahan laju Covid-19 dan bagaimana upaya kita untuk bisa ambil langkah-langkah dalam rangka mencegah laju dan upaya untuk mengobati menyembuhkan dan juga tingkatkan kekebalan daya tahan terhadap Covid-19,” ucap Sigit.

    Untuk menahan laju pertumbuhan Covid-19, Pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Darurat hingga PPKM berlevel seperti sekarang ini. Meski begitu, kata Sigit, Pemerintah tetap memperhatikan sektor perekonomian masyarakat untuk tetap bergerak.

    “Namun di satu sisi juga terkait sektor ekonomi harus diperhatikan sehingga juga diatur adanya kelonggaran yang ada di dalam level-level,” kata Sigit.

    Sigit memaparkan, dalam melakukan pengendalian Covid-19 terdapat tiga kunci atau strategi. Pertama adalah pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

    “Terkait kepatuhan ini tentunya juga harus selalu diingatkan, karena memang ini kunci utama penggunaan masker kemudian menjaga jarak jauhi kerumunan dan juga melakukan pembatasan. Sehingga prokes bisa berjalan ini semua kita lakukan untuk menjaga masyarakat tidak mudah tertular atau bagi positif OTG menulari yang lain,” ujar Sigit.

    Kunci selanjutnya adalah penguatan 3T (testing, tracing dan treatment). Hal tersebut menjadi penting karena apabila penanganannya tepat maka pencegahan penularan dan perawatan dapat dimaksimalkan.

    “Tentunya ini menjadi penting, karena jika terlambat jni akan berdampak terhadap masyarakat yang positif tidak ketahuan dan kemudian penanganannya lambat sehingga ada risiko perburukan. Jadi ini mohon juga ada kerjasama dari kita semua petugas tracing dan testing berusaha untuk optimal, melakukan tugasnya dan kita harapkan dari masyarakat juga ikut khususnya yang ada riwayat kontak erat untuk mau ditracing dan di test,” tutur Sigit.

    Dan kunci yang terakhir adalah, percepatan program vaksinasi massal. Kegiatan tersebut sangat memerlukan kerjasama antar-seluruh lapisan masyarakat.

    “Kemudian, salah satu strategi harus betul dilaksanakan untuk tingkatkan daya tahan serangan Covid-19, adalah kegiatan vaksinasi dan vaksinasi mau tidak mau harus dilakukan dengan libatkan seluruh stakeholder, masyarakat yang memiliki kemampuan untuk bergabung,” ucap Sigit.

    Sementara itu, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiawaan Universitas Indonesia, Abdul Haris menyampaikan apresiasinya kepada Kapolri, karena ikut aktif mendukung kegiatan sentra vaksinasi di Kampus UI.

    “Kami bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari pak Kapolri yang hari ini berjumpa dan sekaligus berikan dukungan atas ketersediaan vaksin dan dukungan pemberian sembako kepada masyarakat,” kata Abdul Haris dikesempatan yang sama.

    Abdul Haris memastikan, seluruh Civitas Akademika UI siap mendukung segala program Pemerintah dalam menangani dan mengendalikan Pandemi Covid-19.

    “Kami tentu saja mendukung program Pemerintah agar mungkin upaya vaksinasi target 2 juta per hari bisa kami laksanakan. Kami sendiri punya target paling tidak bisa terpenuhi dalam sehari dua ribu vaksin ke masyarakat. Upaya pembentukan herd immunity bagi masyarakat bisa secara cepat kami penuhi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat. Tujuannya agar membantu warga yang paling terdampak perekonomiannya di tengah Pandemi Covid-19.

  • Persiapan HPN 2022 di Sultra Terus Dimatangkan

    Persiapan HPN 2022 di Sultra Terus Dimatangkan

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022.

    Untuk menyukseskan agenda nasional itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra secara virtual pada Kamis, 12 Agustus 2021 sore.

    Rakor membahas kesiapan Pemprov menghadapi HPN 2022 sebagai tuan rumah, penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

    Hadir secara virtual, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi dan jajarannya, serta Ketua Panitia Pusat Auri Jaya.

    Dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekprov Hj. Nur Endang Abbas yang juga ketua panitia, Kadis Pendidikan Asrun Lio sebagai sekretaris bersama Kadis Kominfo M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua SMSI Gugus Suryaman, dan beberapa pengurus PWI lainnya.

    Ketua PWI Pusat Atal S. Depari (tengah). Foto: Istt

    Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, memastikan Sultra sebagai tuan rumah perayaan HPN 2022, apapun kondisinya. Meskipun pandemi Covid-19 nanti belum berakhir sampai puncak HPN di Februari 2022, perayaan tetap dipusatkan di Kendari. Namun bentuknya yang akan disesuaikan.

    Selain itu, Atal menyampaikan kepanitiaan pusat sudah terbentuk. Sehingga panitia lokal juga harus segera dirampungkan. Karena itu tahapan seharusnya sudah dapat berjalan.

    “Sudah harus berjalan tahapan. Ada banyak kegiatan yang melibatkan publik dan institusi pemerintah. Ada seminar-seminar, bakti sosial, konvensi media, anugerah kebudayaan, lomba karya jurnalistik, dan sebagainya. Ini harus dipersiapkan sejak sekarang,” jelas Atal.

    Untuk menyukseskan itu, PWI pusat juga meminta Sekda Provinsi Sultra untuk memfasilitasi dengan dinas-dinas di daerah untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan dalam rangka HPN tersebut.

    Sekprov Sultra, Hj. Nur Endang Abbas, menyatakan kesiapan menyukseskan HPN di Kendari. Apalagi Gubernur Ali Mazi sangat antusias menyambut kegiatan skala nasional ini.

    Meski nanti penyelenggaraan ketat dengan protokol kesehatan, seperti wajib PCR dan vaksin.

    “Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN 2022 di Sultra,” ucap Nur Endang.

    Optimisme suksesnya penyelenggaraan HPN di Sultra disampaikan Ketua Panitia Pusat, Auri Jaya. Dia mengaku lega karena tuan rumah sangat antusias menyambut hajatan besar ini.

    “Saya optimis dengan perjalanan HPN meskipun dalam situasi pandemi. Karena tuan rumah sangat bersemangat. Selanjutnya kita sudah harus segera susun rencana kegiatan,” kata Auri yang telah tiga tahun dipercaya menjadi ketua panitia pusat perayaan HPN.

    Peserta rapat sepakat, panitia pusat dan lokal sudah saatnya gas full. Dimulai dengan koordinasi tim dalam rangka pelaksanaan tahapan HPN.(*)

  • Sparko Sediakan Fasilitas Gym Terlengkap di Kendari

    Sparko Sediakan Fasilitas Gym Terlengkap di Kendari

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Fitness Center Sparko yang berlokasi di Jalan Gunung Merpati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari menyediakan fasilitas peralatan Gym yang lengkap serta studio senam.

    Owner Fitness Center Sparko Kendari, Herfain mengatakan, pihaknya terus melengkapi berbagai hal untuk menunjang kepuasan para pencinta olahraga.

    “Selain alat gym impor kami juga menyediakan studio senan kebugaran. Sehingga masyarakat bisa melakukan senam dengan nyaman,” kata Herfain, Rabu 11 Agustus 2021.

    Menurutnya, dalam layanan kebugaran, pihaknya tetap meminimalisir resiko penyebaran Covid-19. Dimana para pengunjung yang melakukan aktifitas fisik ditempat gym wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

    “Kami siapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh dan para member disarankan tetap munggunakan masker saat latihan,” ungkap Herfain.

    Ditempat yang sama, salah seorang instruktur senam di Sparko Kendari, Zin Linda mengatakan di Sparko Kendari menyediakan paket lengkap mulai dari fitnes hingga semua jenis senam yang dapat dilakukan disetiap sore hari.

    “Kami juga selalu senam disetiap sore, mulai hari Senin sampai sabtu. Disini juga termaksud salah satu sanggar senam yang paketnya lengkap, mulai dari fitnesnya dan semua jenis mulai senam zumba, aerobik, aeroboxing, line dance ada disini,” tutup Zin Linda.

    Penulis: Keysa

  • Bupati Ruksamin Lantik Sekda Konut Definitif

    Bupati Ruksamin Lantik Sekda Konut Definitif

    KONUT, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Ir. H. Ruksamin,ST., M.Si., IPM., ASEAN., Eng melantik Drs. H. M Kasim Pagala, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Aula Anawai Ngguluri, Konut. Kamis, 12 Agustus 2021.

    Pelantikan H. M Kasim Pagala berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konut H Ruksamin Nomor 341 Tahun 2021 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Konut.

    H. Ruksamin mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Kasim Pagala sebagai Sekda Konut yang menggantikan saudara Dr. dr. H. Martaya, SH., MPH akibat keputusan pemunduran dirinya.

    Foto bersama usai pelantikan Sekda Konut definitif, H. M Kasim Pagala. Foto: Ist

    “Pelantikan Sekda Konut ini bukan tanpa alasan, selain dipandang lebih mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik lagi dalam pelaksanaan pemerintahan di Daerah, pun di pandang cakap serta ideal untuk melaksanakan Good Governance dan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar H. Ruksamin dalam sambutannya, Kamis (12/8).

    Ruksamin juga tak lupa mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada saudara Martaya, yang telah menjalankan tugas sebagai Sekda Konut dengan baik selama kurun waktu 5 tahun.

    “Semoga amal bakti saudara dalam menjalan tugas selama ini, mendapat ganjaran dari Allah SWT sebagai amal ibadah,” ungkapnya.

    Dalam pergantian pejabat sekda tahun ini, Ruksamin mengharapkan agar kiranya Sekda terpilih lebih bersinergi dalam menjalankan tugas dan lebih memberikan peranan terbaik sebagai Jendaral Apratur Sipil Negara (ASN) lingkup Bumi Oheo itu.

    “Semoga Sekda yang baru dilantik dapat membantu pemerintah Konut dalam mengurus serta menjalankan segala sistem birokrasi dan administrasi dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Konut, untuk membangun Kabupaten Konut menjadi lebih baik dan berdaya saing,” harapnya.

  • Danamon Hadirkan Rumah Sakit Darurat Untuk Tangani Covid-19

    Danamon Hadirkan Rumah Sakit Darurat Untuk Tangani Covid-19

    SULTRAGO.ID, JAKARTA – Dalam membantu pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menghadirkan fasilitas kesehatan berupa rumah sakit (RS) darut.

    Rumah sakit darurat ini didirikan di tiga RS rujukan Covid-19, yaitu RSUD Taman Sari Jakarta Barat, RSUD Budhi Asih Jakarta Timur dan Rumah Sakit Polri Sukanto. 

    Direktur Syariah & Sustainability Finance Danamon, Herry Hykmanto mengatakan, inisiatif yang merupakan kolaborasi bersama Dompet Dhuafa ini dilakukan agar seluruh pasien yang membutuhkan penanganan medis bisa segera mendapatkan akses layanan kesehatan secara cepat dan tepat.

    “Kami harap rumah sakit darurat ini bisa bermanfaat bagi banyak orang dan dapat membantu pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Herry melalui rilis persnya, Kamis 12 Agustus 2021.

    Sementara itu, Direktur Direktur CSR Dompet Dhuafa, Herdiansah mengatakan, hingga saat ini, masih banyak masyarakat terdampak Covid-19 yang membutuhkan fasilitas kesehatan. Mulai dari obat-obatan, vitamin hingga ruang rawat inap intensif.

    “Olenya, mari saling bahu membahu membantu banyak orang di masa pandemi ini,” tutup Herdiansyah.

    Untuk diketahui, Danamon juga telah memberikan bantuan asuransi perlindungan terhadap para relawan Covid-19 dari risiko jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

    Bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan BPJamsostek sebagai pengelola bantuan asuransi.

    Penulis: Keysa