Blog

  • Terpilih Aklamasi, Juan Ramahdan Pimpin HIPMI Konkep Periode 2021-2024

    Terpilih Aklamasi, Juan Ramahdan Pimpin HIPMI Konkep Periode 2021-2024

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Musyawarah Cabang III di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (26/9).

    Pada Muscab yang bertemakan ‘Optimalisasi dan Kreatifitas Himpunan Pengusaha Muda Dalam Sinergi Mendukung Program Wawonii Bangkit’ itu, Juan Ramahdan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPC HIPMI Konkep periode 2021-2024.

    “Alhamdulillah, selamat kepada saudara Juan Ramahdan yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI Konkep periode 2021-2024. Semoga amanah dalam menjalankan tugasnya, dan tetap teguh dalam mengibarkan panji-panji HIPMI di Konkep,” pesan Wakil Ketua I DPD HIPMI Sultra Laode Jaywan.

    Ditempat sama, Ketua Umum (Ketum) terpilih BPC HIPMI Konkep, Juan Ramahdan mengatakan, organisasi HIPMI merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    “Melalui wadah ini, mari kita tuangkan ide, gagasan, dalam meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” ucapnya.

  • Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku sudah menerima sanksi atas pencemaran lingkungan akibat adanya kapal tongkang karam di dekat jetty perusahaan pada 30 Mei lalu.

    Sanksi diterima setelah perusahaan tambang itu dilaporkan masyarakat setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Project Manager PT. GMS, Muhammad Haris mengakui, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dewan, dinas terkait dan masyarakat, pihaknya telah menerima sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pembenahan, pelengkapan izin-izin, dan masalah sedimen.

    “Kita sudah menerima sanksi. Dari semua sanksi teguran, tidak ada arah pembicaraan yang mengatakan pemberhentian akvitas sementara. Jadi bukan tidak ada langkah atau hal yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat yakni dinas terkait,” ungkap Haris saat ditemui awak media, Sabtu (25/9).

    Di tempat yang sama, Kepala Teknik Tambang PT. GMS Hipi menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan penambangan, pihaknya selalu mengikuti aturan. Bahkan, pihaknya telah mengurus semua perizinan yang dibutuhkan, yakni IUP, Amdal, serta perizinan terminal khusus (jetty).

    “Kita tidak mungkin melakukan kegiatan kalau tidak memiliki izin. Kecuali izin limbah B3, itu sedang dalam tahap proses penyelesaian,” ungkapnya.

    Sebelumnya, ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Laonti berunjuk di lokasi pertambangan PT. GMS, Sabtu (18/9). Aksi yang diwarnai bentrok dengan petugas kepolisian itu dilakukan sebagai bentuk protes warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa atas pencemaran air laut yang timbul dari aktivitas perusahaan.

    Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) bersama DLHK Sultra yang juga melakukan kunjungan di lokasi GMS dan menemukan adanya pencemaran lingkungan. Bahkan, perusahaan didapati banyak melakukan pelanggaran, diantaranya tidak membuat sedimen pond dan tempat penampungan limbah.

  • Konferensi PWI Sultra Sukses Digelar, Sarjono Kembali Terpilih Ketua

    Konferensi PWI Sultra Sukses Digelar, Sarjono Kembali Terpilih Ketua

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Penyelenggaraan konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses di gelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (24/9).

    Pada kegiatan tersebut, Sarjono kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Sultra periode 2021-2025.

    Sebelumnya, sebanyak enam nama diwacanakan akan mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sultra, mereka adalah Wakil Direktur Harian Rakyat Sultra Umar Mahrum, Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad, Pemimpin Redaksi Telisik.id Rudi Iskandar, mantan Ketua PWI Baubau Hainis, fan Direktur Harian Berita Kota Kendari (BKK) Mahdar Tayong.

    Sejumlah nama tersebut akan memperebutkan suara dari total 70 suara untuk dapat menempati posisi Ketua PWI Sultra. Namun dalam pelaksanaan konferensi, Ketua PWI sebelumnya, Sarjono kembali terpilih sebagai ketua secara aklamasi.

  • Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Pengamat Politik Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof. Eka Syuaib mengungkap fakta mengejutkan dari pengalamannya bediskusi mengenai pelaksanaan pemerintahan dengan Andi Merya Nur saat masih menjabat Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim).

    Menurutnya, pada masa kepemimpinan Tony Herbiansyah sebagai Bupati Koltim, wakil bupati tidak diberikan peran dan pengelolaan yang sentralistik.

    Sehingga saat menjabat bupati, kata Eka, AMN memikul beban politik dari bupati sebelumnya, baik dalam konteks relasi kuasa sebelum menjadi bupati dan saat menjadi bupati. Dan hal itu dinilai menyebabkan ia terjerat kasus suap proyek dana hibah.

    “Relasi kuasa sebelum menjadi bupati yakni Beban politik setelah bupati terpilih meninggal dunia, maka ‘politik balas budi’ dan ‘politik balas jasa’ dipikul oleh AMN,” ucap Eka, Jumat (24/9).

    “Fenomena ini terjadi karena pembiayaan politik saat pilkada cukup besar, mulai dari masa pencalonan, kampanye, sampai dengan pengamanan suara, serta menjelang dan saat hari pencoblosan membutuhkan biaya yang amat tinggi,” sambungnya.

    Guru Besar Universita Halu Oleo ini melanjutkan, pada fenomena ini, pihak yang sudah menyumbang saat sebelum pemilihan dianggap sebagai investasi, dengan harapan jika sudah terpilih, bupati akan memberikan imbalan berupa kuasa proyek.

    “Jadi bisa diduga praktek ini adalah fenomena gunung es karena sudah terjadi aksi perburuan rente. Proyek-proyek yang ada sudah dikapling oleh inner circle dari bupati,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, relasi kuasa saat menjadi bupati yakni adanya hasrat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan tetap bertarung pada Pemilihan Umum yang akan datang di tahun 2024. Namun, besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembiyaan politik tidak diimbangi oleh pendapatan resmi sebagai bupati, sehingga memaksanya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan lain agar dapat ikut dalam kontestasi politik nantinya.

    “Seiring dengan makin meningkatnya pembiayaan partai dan juga mencalonkan diri, maka mau tidak mau bergantung pada sumbangan pihak ketiga, atau dari para pengusaha. Rupanya AMN sadar bahwa memang politik dikenal dengan tidak ada makan siang gratis,” bebernya.

    Eka juga menilai adanya managemen pemerintahan yang masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akibatnya, terjadi monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat tanpa adanya pengawasan memadai yang dapat mencegah korupsi.

    “Memang ada lelang melalui barang dan jasa secara elektronik, tetapi tetap saja ada celah bagi aktor politik dan aktor bisnis dalam hal ini pengusaha dalam mempengaruhi pengambilan keputusan,” tutur Eka.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Andi Merya Nur di Rumah Jabatan Bupati Koltim pada Selasa malam (21/9).

    Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap dana hibah yang berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim pada Rabu (22/9).

  • Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Setelah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra langsung mengusulkan pencabutan keanggotaannya.

    Usulan pemecatan dan pencabutan KTA Andi Merya Nur disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra Syafarullah yang didampingi Bendahara Umum Andi Agus kepada awak media pada Kamis malam (23/9).

    Bahkan, Syafarullah menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang dialami Andi Merya Nur.

    “Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarganya yang akan siapkan, itu bukan menjadi urusan kita lagi,” ucapnya.

    Pengamat Politik Sultra Prof. Eka Syuaib menilai, partai besutan Prabowo Subianto itu telah lepas tangan terhadap kasus yang dialami Bupati Koltim yang sudah dinonaktifkan itu.

    “Padahal saat AMN terpilih, pernyataan bahwa satu komando untuk calon gubernur dari partai Gerindra. Lalu ketika ada kasus, langsung ada statemen seperti itu. Jadi, parpolnya lepas tangan dan cuci tangan,” ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo ini.

    Smentara Pengamat Politik Sultra lainnya, Dr. Najib Husain mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh Partai Gerindra bertujuan untuk menyelamatkan citra partai dihadapan publik. Mengingat partainya memiliki niatan besar dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

    “Apa yang terjadi di Kolaka Timur akan memberikan citra yang kurang baik terhadap partai yang dinaungi oleh Andi Merya Nur yaitu Partai Gerindra. Sehingga, partai harus berani menunjukan kepada publik bahwa siapa pun yang bersalah itu harus dihukum dan tidak bisa dilindungi, apalagi kasusnya ini agak sensitif yakni OTT dan itu sangat bisa mempengaruhi dan merusak citra partai,” bebernya.

  • Gubernur Ali Mazi Dukung Pelaksanaan HPN 2022 di Sultra

    Gubernur Ali Mazi Dukung Pelaksanaan HPN 2022 di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022 di Sultra.

    Hal itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Anoa itu saat membuka Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kendari, Jumat (24/9).

    “Saya mendukung penuh pelaksanaan HPN di Sultra,” ucap Ali Mazi.

    Gubernur juga mengajak seluruh pihak agar ikut serta menyukseskan pelaksanaan HPN di Sultra.

    “Ini merupakan momen daerah kita (Sultra) untuk mempromosikan seluruh potensi yang ada, baik kelautan, perikanan, perkebunan, pariwisata, termasuk pertambangan,” tuturnya.

  • Ketum PWI: Sultra Sangat Istimewa Menjadi Tuan Rumah HPN 2022

    Ketum PWI: Sultra Sangat Istimewa Menjadi Tuan Rumah HPN 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Atal S Depari memastikan Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap menjadi tuan rumah pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022.

    Hal itu dikatakan Atal S Depari dalam sambutannya pada acara Konferensi PWI Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (24/9).

    “Bapak, Ibu sekalian pelaksaan HPN sudah didepan mata. Maka dari itu saya ingin sampaikan Sultra saya pastikan tetap sebagai tuan rumah,” ujarnya.

    “Sultra sangat istimewa menjadi tuan rumah HPN. Penentuan Sultra sebagai tuan rumah HPN itu dibuktikan dengan dilaunchingnya penetapannya. Ini baru kali pertama ada launching penentuan tuan rumah HPN,” pungkasnya.

  • Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.

    Tidak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta, kini pro Moeldoko juga mengajukan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara.

    “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” ucap Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Kamis (23/9).

    Ia mengatakan, uji materil yang dimasukkan oleh mantan kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

    Didik menilai, upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

    “Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan Konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. Akrobat Hukum apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” Ungkap Didik.

    Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, sebelum mengeluarkan SK, Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat. Selain itu memiliki prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan-undangan.

    “Permohonan judicial review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pungkas Didik.

    Untuk diketahui, permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan termohon Menkumham RI.

  • Konferensi PWI Sultra Digelar Besok, Peserta Diwajibkan Swab Antigen

    Konferensi PWI Sultra Digelar Besok, Peserta Diwajibkan Swab Antigen

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Penyelenggaraan Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berlangsung Jumat 24 September 2021 besok di salah satu hotel di Kendari.

    Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka pihak panitia mewajibkan seluruh peserta untuk menjalani tes swab antigen sebelum masuk ruangan konferensi.

    “Kita akan wajibkan seluruh peserta konferensi untuk diswab antigen,” kata Ketua Panitia Konferensi PWI Sultra Abdul Halim, Kamis (23/9).

    Ia mengatakan, untuk pelaksanaan swab antigen, panitia telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara.

    “Kami sudah koordinasikaan dengan Kepala Dinkes Sultra untuk membantu fasilitasi pelaksanaan swab kepada seluruh peserta yang hadir di konferensi,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Hj. Usnia membenarkan pihaknya akan memfasilitasi seluruh pelaksanaan swab antigen pada acara konferensi PWI Sultra yang akan berlangsung Jumat besok.

    “Kami memfasilitasi pelaksanaan swab antigen kepada seluruh peserta konferensi. Untuk jadwalnya kita mulai pada pukul 13.00 Wita, sebelum acara dimulai,” ucapnya.

  • Pelaku Pernah Keroyok Sopir Taxi di Kendari Hingga Tewas, Kali Ini Korbannya Warga Konkep

    Pelaku Pernah Keroyok Sopir Taxi di Kendari Hingga Tewas, Kali Ini Korbannya Warga Konkep

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Upi (28), seorang residivis kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seorang sopir taxi di Kendari pada Oktober 2015 lalu lembali berulah.

    Kali ini korbanya adalah salah seorang warga Kelurahan Langara Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir melalui Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP 08/VII/2021/Sultra/Ses Kdi/Sek Wawonii tanggal 25 Juli 2021, pelaku telah melakukan tindak penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras (Miras).

    “Pelaku melakukan penganiayaan di Kelurahan Langara Laut dengan korban atas nama Najamuddin,” terang Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran dalam keterangan resminya, Rabu (22/9).

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

    “Saat ini pelaku telah dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tutup Amran.

    Sebelumnya, pelaku pernah mendekam di Lapas Kelas II Kendari selama dua tahun atas kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir taxi bernama AH (39) di Jalan Pembangunan Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Oktober 2015.