KONKEP, SULTRAGO.ID – Penggunaan alat penangkap ikan di laut seperti pukat harimau, bius dan bom adalah jenis alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah. Alat tangkap jenis itu akan merusak terumbu karang tempat berkembang biaknya ikan.
Meski begitu, masih saja ada oknum warga yang masih menggunakan cara dan alat tangkap jenis itu. Akibatnya, para nelayan lokal yang hanya mengandalkan alat tangkap yang masih tradisional akan kesulitan mendapatkan ikan. Padahal sebagian nelayan lokal itu telah menggantukkan hidupnya dari hasil tangkapannya.
Masih maraknya orang yang tidak bertanggungjawab yang sering menggunakan cara alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan secara diam-diam di wilayah perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab itu sangat disayangkan oleh para wakil rakyat di wilayah tersebut. Hal itu dikatakan salah satu anggota DPRD Konkep, Kalbi Erdiyansyah kepada media ini, Rabu, 29 September 2021.
“Masih banyak pelaku ilegal fishing. Kita harus hentikan kegiatan ilegal itu yang akan berdampak pada terumbu karang laut kita disana (Wawonii),” jelas Ical, begitu sapaan akrab Kalbi Erdiansyah.
Keseriusan politisi PKB Konkep ini untuk menghentikan kegiatan pelaku ilegal fishing atau kegiatan menangkap ikan dengan alat yang dilarang yang akan merusak terumbu karang dibuktikan lahirnya ide cemerlangnya dengan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk memberikan perhatian khusus potensi kelautan dalam pengembangan kawasan budidaya perikanan.
“Termasuk dengan pengawasan dan penanggulangan kegiatan penangkapan ikan dengan cara ilegal yang bisa merusak sumber daya laut (terumbu karang),” sambung Ical dengan penuh prihatinnya.
Awal munculnya ide menciptakan sebuah Perda dimaksud diatas, lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Konkep ini menjelaskan yakni merupakan bentuk perhatiannya terhadap nelayan lokal yang masih mengandalkan menangkap ikan dengan alat tradisional tanpa merusak habitat ikan.
“Kita harus pikirkan bersama. Karena orang yang melakukan pemboman orientasinya adalah mendapatkan hasil yang banyak. Artinya mereka hanya memikirkan sesaat, mau rusak terumbu karang bukan urusan mereka, yang terpenting hasil (ikan) banyak. Yang kesulitan adalah mereka nelayan lokal yang gunakan alat tangkap tradisional,” cetusnya.
Olehnya itu, Ical akan berjuang untuk usulan pembuatan Perda terkait pengawasan dan perlindungan potensi kelautan agar menjadi produk hukum yang legal.
“Saya telah menyampaikan perihal rancangan Perda di forum pembahasan anggaran perubahan tahun ini. Tentu dengan memperhatikan kondisi dan kelengkapan administrasi yang mendukung agar tidak terjadinya tumpang tindih aturan antara regulasi provinsi dan kabupaten saya akan kawal prosesnya”. Tutupnya.