Blog

  • Oknum Purnawirawan TNI Ngamuk di Rumah Bendum DPP KNPI, Polda Sultra Pastikan Pengawalan Hukum

    Oknum Purnawirawan TNI Ngamuk di Rumah Bendum DPP KNPI, Polda Sultra Pastikan Pengawalan Hukum

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Seorang oknum pensiunan TNI bernama La Dolise (57) sekonyong-konyong datang mengamuk di rumah Bendahara Umum DPP KNPI, La Ode Umar Bonte, di Jalan Poros Raha-Tampo Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Kamis (11/11) sekira pukul 07.00 Wita.

    Oknum Purnawirawan TNI itu memukul seseorang menggunakan besi pipa dan menghancurkan beberapa properti di dalam rumah.

    La Dolise lalu berteriak-teriak di depan rumah mengata-ngatai sang pemilik rumah, La Ode Adi, yang tak lain ayahanda dari Umar Bonte. Seisi rumah pun kaget, tetangga ikut histeris, bahkan ada yang sempat merekamnya menggunakan fitur video smartphone.

    Sontak hal ini membuat sang tokoh pemuda nasional, UB (sapaan Umar Bonte), yang sedang berada di Jakarta, meradang. Melalui akun media sosialnya ia mengecam tindakan oknum tersebut dengan menulis nada ancaman “Kalau saya dapat, saya telan dia hidup-hidup”.

    Saat itu juga, ia terbang ke Kendari untuk memastikan kejadian tersebut. UB khawatir, kedua orang tuanya yang sedang berada di rumah kenapa-kenapa. Ia juga menelepon keluarga dan kerabat yang ia percayakan menjaga “pintu surganya” itu.

    “Untungnya, mamaku saat itu sedang berada di masjid di belakang rumah. Karena dia setelah solat subuh sampai dhuha berdiam di masjid. Sedangkan bapakku, tiap pagi pasti jalan-jalan untuk olahraga,” tutur UB kepada media saat ditemui di Kendari, Kamis (11/11) malam.

    Orang yang dipukul La Dolise, rupanya buruh bangunan yang bekerja di rumah orang tua UB yang sedang membangun masjid di belakang rumah. Diketahui bernama La Maisa (49). Ia dipukuli La Dolise menggunakan besi sebanyak dua kali, di tangan kiri dan pinggang. Maisa lalu menghindar dan langsung melapor ke kantor polisi.

    Siangnya, La Dolise diamankan Polres Muna dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 246 /XI /2021/ SPKT /RES MUNA /POLDA SUTRA.

    Kerabat UB di lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) lalu bereaksi. Mereka meminta Polda Sulawesi Tenggara menuntaskan proses hukum terhadap tindakan kriminal yang dilakukan Serma (Purn) La Dolise tersebut. Menurut KNPI, tindak kriminal tidak dibenarkan dalam hal apapun di masyarakat. Apalagi ini menimpa tokoh nasional yang menjadi simbol bagi pemuda Sultra.

    “Kami berharap tindakan seperti ini tidak dibiarkan terjadi kepada siapapun. Kepolisian harus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara. Apapun kondisinya, warga harus merasa aman,” ujar La Munduru, Ketua Bidang Advokasi KNPI Sultra, usai silaturahim ke Direktur Reskrimum Polda Sultra bersama jajaran pengurus KNPI Sultra lainnya, Jumat (12/11) siang.

    Wasekjen DPP KNPI, Hendrawan menjelaskan, apapun masalah diantara keluarga UB dengan Serma (purn) La Dolise, seharusnya diselesaikan dengan musyawarah atau kekeluargaan. Namun jika sudah melakukan tindak kriminal, apalagi melakukan penganiayaan dan pengrusakan di dalam rumah, merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan. Karena mengancam nyawa dan ketentraman hidup bermasyarakat.

    “La Dolise ini tidak tinggal di Raha, dia beralamat di Desa Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Dia datang ke Bonea dalam rangka peringatan 7 hari saudaranya yang meninggal akibat sakit. Dan dia datang ke rumah orang tua UB itu mengamuk berarti dia siap perang,” terang Hendrawan.

    Lanjut Hendra, penyebab La Dolise mengamuk, masjid yang dibangun UB di belakang rumahnya telah menutup akses cepat ke kebun milik La Dolise. Sehingga dia tidak bisa lagi melalui jalan singkat itu. Dolise juga menyebut tanah tempat dibangunnya masjid itu bukan milik orang tua UB.

    “Dia datang dalam keadaan sudah mabuk, mengamuk dan mengeluarkan kata kasar. Membuat panik juga tersinggung pihak keluarga dan tetangga. Kepala tukang dipukuli, meja, dispenser dirusaki dalam rumah,” terang Hendra yang merupakan sahabat UB sejak sebelum menjabat anggota DPRD Kota Kendari.

    Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengaku akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia juga memastikan Polres akan berkoordinasi dengan Kodim setempat, agar tidak berimbas pada hal lain.

    “Saya telah menerima kehadiran saudara-saudara saya dari KNPI Sultra guna silaturahmi sekaligus menyampaikan adanya tindak pidana penganiayaan serta pengrusakan terhadap salah satu tokoh KNPI,” kata Bambang.

    Pelaku penganiayaan masih dikembangkan, tersangkanya baru satu orang yang merupakan pensiunan TNI.

    “Kami juga akan terus memonitor serta mengawal agar penyelidikan kasus ini cepat terselesaikan dan tuntas,” tutup Bambang.

  • GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, resmi diganti sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto berdasarkan surat telegram nomor ST/2278/X/KEP/202.

    Sejak dilantik per 28 Agustus 2020 menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra menilai Yan Sultra meninggalkan beberapa catatan kasus penting yang terbengkalai. Hal ini disampaikan Ketua Kaderisasi GPM, Aksaruddin saat menggelar konferensi pers di Wisma Bung Karno, Kendari (12/11).

    “Kita apresiasi kinerja Pak Yan tapi kita juga memberikan rapor kuning atas kepemimpinannya sehingga hal ini bisa dituntaskan oleh Kapolda Baru,” ucap aktivis yang akrab disapa Bung Ochyt ini.

    Selama menjabat Kapolda Sultra, Yan Sultra dianggap gagal menyelesaikan kasus penembakan 2 mahasiswa UHO dalam tragedi demonstrasi RUU KPK (29 September 2019) di halaman gedung DPRD Sultra.

    “Catatan kelam ini akan terus menjadi legacy bagi institusi Polda Sultra, terlebih lagi pada saat kejadian Pak Yan ini menjadi Komando Lapangan sehingga secara hirarki bertanggungjawab atas penembakan yang dilakukan oleh bawahannya. Tentu selain kasus tersebut masih banyak kasus represif kepolisian dalam menghadapi masa demonstrasi,” jelasnya.

    Selain itu, beberapa laporan aduan penambangan ilegal yang tidak mengalami perkembangan proses menambah catatan buruk mantan Kapolda ini. Sebut saja Dugaan Ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Trisula Bumi Anoa dengan kontraktor tambang PT Bumi Berkah Sejahtera yang telah dilaporkan ke Polda Sultra.

    “Melalui Diskrimsus dugaan aktivitas ilegal PT. Trisula sudah dinyatakan status perkara naik ke tahap lidik dan menemukan beberapa bukti sehingga melakukan police line atas 7 dump truck dan 23 tumpukan ore nikel. Namun hingga kini belum memiliki kejelasan perkembangan kasus,” ungkapnya.

    “Artinya unsurnya sudah cukup untuk segera menetapkan tersangka hingga penahanan terhadap Direktur sebagai penanggungjawab manajemen perusahaan. Penahanan dilakukan demi untuk kepentingan penyidikan, demi untuk kelancaran proses pemeriksaan,” ujarnya menambahkan.

    Kasus lain yang tidak mampu dituntaskan Yan Sultra (eks Kapolda Sultra) terkait dugaan korupsi belanja makan dan minum rapat DPRD Sultra tahun anggaran 2020. Inspektorat Sulawesi Tenggara menemukan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra senilai Rp363 juta.

    “Kasus ini telah ditutup dengan alasan si terduga telah mengembalikan hasil korupsi padahal dalam UU Tipikor pengembalian tersebut tidak menghilangkan unsur pidana sebab korupsi masuk kategori delik formil” terang Ochyt.

    Beberapa catatan buruk kinerja tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi bagi Kapolda baru Sulawesi Tenggara untuk lebih baik memberikan pelayanan publik.

    “Jadi Pak Teguh sebagai Kapolda baru nantinya, jika tidak mampu menuntaskan kasus seperti Pak Yan maka mending balik kanan aja deh. Mundur dari jabatan lebih terhormat dibanding menorehkan catatan yang lebih buruk dari sebelumnya,” tutup Ochyt.

  • Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Masa jabatan anggota Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh akan segera berakhir.

    Untuk itu, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

    “Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021 mendatang,” tulis panitia BPPA dalam pengumuman tersebut yang diterima media ini. Jumat, 12 November 2021.

    Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

    Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris.

    Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

    Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

    “Untuk syarat umumnya yakni mesti mahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

    Lebih lanjut Firdaus bilang, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

    Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

    “Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.

    Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

    Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

    “Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

    Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

    “Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.***

  • Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2021.

    Saat ini, proses tahapannya sedang berlangsung. Para kandidat bakal calon Kepala Desa (Kades) sudah mendaftarkan diri.

    Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa ini memiliki aturan main, termasuk aturan yang membatasi jumlah maksimal pendaftar bakal calon Kades paling banyak lima (5) pendaftar yang memenuhi persyaratan.

    Namun di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, jumlah bakal calon Kades yang mendaftarkan diri melebihi jumlah yang ditetapkan. Yakni sebanyak enam pendaftar telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Roko-Roko.

    Sehingga, lima orang tim seleksi tambahan dari kabupaten yang dibentuk PPKD akan melakukan seleksi tambahan terhadap enam bakal calon Kades tersebut.

    Ketua tim seleksi tambahan bakal calon Kades Roko-Roko, Jamhur Umirlan mengatakan pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021 tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

    Ia menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 1 mengatakan, apabila bakal calon Kades berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi mencapai jumlah lebih dari lima (5) orang pendaftar yang memenuhi persyaratan, maka panitia PPKD tingkat kabupaten akan melaksanakan seleksi tambahan,” papar Jamhur Umirlan saat di temui di sela-sela berjalannya seleksi tambahan di ruang rapat gedung Pemkab Konkep, Kamis (11/11).

    Mantan Kadis DPMD Konkep ini lebih jauh menjalaskan, dalam melakukan seleksi enam bakal calon Kades Roko-Roko itu ada lima kriteria penilaian tim seleksi.

    Pertama, Pengalaman bertugas di organisasi pemerintahan, lembaga kemasyarakatan di desa. Kriteria Kedua, tingkat pendiddikan, dan Ketiga adalah faktor usia.

    Kriteria selanjutnya adalah Domisili bakal calon Kades, dan kriteria terakhir adalah kemampuan dan pengetahuan umum (tes tertulis),” timpal Jamhur.

    Kemudian pengumuman hasil seleksi tambahan akan diumumkan paling lambat tiga hari dan terhitung mulai waktu pelaksanaan seleksi tambahan.

    “Paling lambat tiga hari sejak hari ini akan diumumkan. Karena seleksi ini hanya akan menggugurkan satu orang saja,” jelas Kadis Kominfo Konkep.

    Berikut Daftar Nama-nama Bakal Calon Kades yang mengikuti seleksi tambahan.

    1. Sutomo
    2. Gunawan
    3. Lasuli
    4. Hawiati
    5. Abarudin
    6. Kusno
  • Terkait Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Konkep, Ini Penjelasan BKPSDM

    Terkait Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Konkep, Ini Penjelasan BKPSDM

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) belum memastikannya jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Konkep.

    Kepala BKPSDM Konkep, Umar mengatakan, merujuk pada jadwal Nasional, SKB dilaksanakan pada tanggal 15-28 November 2021. Namun sampai saat ini belum ada informasi langsung dari Kemenpan RB maupun BKN.

    “Lebih jelasnya, kita tunggu saja info langsung dari pusat,” kata Umar, Rabu (10/11).

    Untuk itu, ia menginformasikan kepada para peserta yang akan mengikuti SKB agar terus memantau website resmi BKPSDM Konkep. Sebab, segala informasi pelaksanaan tes nantinya akan disampaikan melalui situs resmi tersebut.

    Umar berharap, para peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes SKB untuk mempersiapkan diri agar mendapat nilai yang baik.

    “Kita berharap 95 orang ini bisa lulus semua pada tes SKB nantinya. Jangan lupa, tetap semangat belajar, dan persiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.

  • Investigasi Faktor Pendukung dan Penghambat Pembelian Online di Kota Kendari (Jurnal Penelitian)

    Investigasi Faktor Pendukung dan Penghambat Pembelian Online di Kota Kendari (Jurnal Penelitian)

    Oleh;

    Isalman, SE., M.M
    Farhan Ramadhani I, SE.,M.Si
    Ilyas, SE.,M.Si
    Sahdarullah. SE., M.Si

    Pesatnya perkembangan internet telah mengubah pola proses pembelian konsumen secara global, pola pembelian tersebut telah beralih dari offline menjadi online (Tariq, Bashir, & Shad, 2014); (Ariff, Sylvester, Zakuan, Ismail, & Ali, 2014). Kondisi ini menjadikan semua unit usaha untuk tanggap terhadap potensi besar mode belanja online.

    Setiap unit usaha dituntut untuk mengintegrasikan diri pada inovasi teknologi berbasis platform sebagai media pertukaran produk dan komunikasi layanan secara online (Singh & Rana, 2018); (Makhitha & Ngobeni, 2021). Perkembangan internet tersebut juga, menjadi penunjang untuk dapat membatasi interaksi fisik di musim pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. Sehingga telah di proyeksikan menjadi salah satu sebab peningkatan jumlah unit usaha e-commerce.

    Data Badan Pusat Statistik menujukkan bahwa tahun 2019 sebanyak 16.277 usaha, meningkat pada tahun 2020 sebanyak 17.063 (BPS, 2020). Penambahan jumlah tersebut dapat memicu pilihan penawaran yang beragam yang dapat berimplikasi pada peningkatan tensi persaingan (Tanadi, Samadi, & Gharleghi, 2015); (Tandon, Kiran, & Sah, 2018).

    Apalagi saat ini telah ada beberapa usaha yang mendominasi di mode usaha seperti ini, diantaranya adalah Tokopedia dengan traffic share 32,04 persen, Shopee dengan traffic share 29,78, Bukalapak dengan traffic share 8,23, Lazada dengan traffic share 7,11, Blibli dengan traffic share 4,22.

    Motif pembelian secara online sangat kompleks. Meskipun perusahaan berusaha sebaik mungkin untuk memuaskan konsumen online mereka, namun sejumlah konsumen enggan untuk membeli secara online karena kekhawatiran mereka tentang privasi dan keamanan transaksi online mereka (Makhitha & Ngobeni, 2021).

    Membeli secara online masih dianggap lebih berisiko dibandingkan berbelanja di toko secara ofline (Orubu, 2016); (Arora & Sahney, 2018); (Hsieh & Tsao, 2014). Untuk itu, menjadi penting untuk dilakukan investigasi faktor pendukung dan penghambat pembelian secara online. Hasil dari investigasi ini akan menjadi informasi penting bagi peneliti dan pemasar (Iglesias-Pradas et al., 2013) dalam mempertahankan pelanggan yang sudah ada, juga mengubah pelanggan potensial menjadi pelanggan aktif (Singh & Rana, 2018).

    Penelitian ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor pendorong pembelian online di kota Kendari, (2) Untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat pembelian online di kota Kendari. Penelitian ini akan dilaksanakan di kota kendari dengan populasi penelitian seluruh konsumen online dari setiap unit usaha e-commerce di Kota Kendari.

    Pengumpulan data dilakukan di kota kendari mulai bulan Juli hingga September, dengan jumlah sampel representative merujuk pada jumlah indikator dikali 5 sampai 10 (Hair, Hult, Ringle, & Sarstedt, 2017). Sehingga jumlah responden penelitian ini adalah 34 indikator x 6 = 204 responden. Data yang dibutuhkan adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil kuesioner.

    Untuk menyelesaikan dan menyajikan informasi yang dapat menjawab rumusan masalah penelitian. Maka, teknik analisis data penelitian ini menggunakan metode Analisis Regresi Linear Berganda. Data dioleh menggunakan SPSS untuk mengetahui besaran pengaruh dari tiap item factor yang mendorong dan menghambat pembelian online.

    Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa:

    1. Harapan kinerja berpengaruh positif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin besar harapan kinerja maka semakin menigkat pula minat dan intensitas belanja online. Hal ini telah menujukkan bahwa harapan kinerja menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    2. Kemudahan penggunaan berpengaruh positif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin mudah penggunaan layanan fitur belanja online maka senakin besar minat dan intensitas untuk belanja online di kota Kendari. Hal ini juga telah menujukkan bahwa kemudahan penggunaan menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    3. Pengaruh sosial berpengaruh positif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin besar pengaruh social maka semakin besar pula minat dan intensitas belanja online di kota Kendari. Hal ini juga telah menujukkan bahwa pengaruh sosial menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    4. Dukungan lingkungan tidak berpengaruh signifikan terhadap belanja online. Temuan ini memberikan informasi tentang ekosistem e-commerce yang telah di upayakan hingga saat ini. Sehingga dukungan lingkungan dinyatakan belum menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    5. Hedonis berpengaruh positif signifikan terhadap pembelian online. Artinya semakin besar prilaku hedonistic maka semakin besar pula minat dan intensitas untuk berbelanja online. Hal ini juga telah menujukkan bahwa prilaku hedonis menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    6. Kemudahan pemesanan tidak berpengaruh signifikan terhadap belanja online. Kemudahan pemesanan nampaknya belum memberikan dampak signifikan dalam mendorong intensitas belanja online di kota Kendari.
    7. Cara pembayaran COD berpengaruh positif sinifikan terhadap belanja online. Artinya bahwa semakin meningkat penyediaan pembayaran Cash On Delivery (COD) maka semakin meningkat minat dan intensitas belanja online di kota Kendari.
    8. Resiko kinerja produk berpengaruh positif tidak signifikan terhadap belanja online. Artinya bahwa resiko kinerja produk tidak lagi menjadi faktor penghambat untuk belanja online di kota Kendari.
    9. Resiko pengiriman produk berpengaruh negatif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin meningkat tensi resiko pengiriman maka semakin mengurangi minat dan intensitas untuk berbelanja online di kota Kendari.
    10. Resiko keamanan berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap belanja online. Artinya bahwa resiko keamanan yang dirasakan tidak lagi menjadi penghambat untuk pembelian online di kota Kendari.
    11. Resiko privasi berpengaruh negatif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin besar resiko privasi maka semakin kecil minat dan intensitas untuk berbelanja online. Resiko privasi telah menambah deretan faktor penghambat pembelian online di kota Kendari.

    Dari berbagai informasi yang diperoleh dari penelitian ini, maka perlunya:

    1. Perbaikan ekositem e-commerce yang maksimal, dari sisi pemerintah seperti regulasi dan aturan yang menjamin keamanan dan privasi data konsumen serta ketersediaan jangkauan kualitas jaringan yang handal.
    2. Dari sisi pelaku usaha yang menjual produk atau jasa secara online juga perlu mengambil peran dalam meningkatkan kapabilitas dan kredibilitas yang bersifat internal dalam hal kesesuaian produk yang ditawarkan secara online dengan produk yang dikirim ke konsumen. Serta ketersediaan fitur belanja online yang friendly bagi konsumen.
    3. Ekosistem e-commerce sangat kompleks diperlukan perencanaan dan implementasi yang seragam dari seluruh stakeholders untuk meningkatkan literasi layanan elektronik bagi masyarakat di kota Kendari.

    Peneliti adalah Dosen Pemula Internal Universitas Halu Oleo.

  • Pidato Bupati Buteng di Hari Pahlawan, Penuh Makna dan Pesan Mendalam

    Pidato Bupati Buteng di Hari Pahlawan, Penuh Makna dan Pesan Mendalam

    BUTON TENGAH, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda, Rabu (10/11).

    Saat upacara berlangsung, Bupati Buteng Samahuddin menyampaikan pidato yang penuh makna dan pesan mendalam.

    Berikut isi pidato orang nomor satu di Buteng itu di Hari Pahlawan.

    “Sebagai penghormatan atas Jasa dan pengorbanan para Pahlawan yang telah mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesian, cukup hanya meluangkan waktu untuk melakukan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik pada hari ini tanggal 10 November 2021 pada pukul 08.15 waktu setempat dimana pun kita berada.

    Sambil kita melakukan Hening Cipta dan menundukkan kepala, seraya kita berdoa semoga amal ibadah yang telah dilakukan para Pahlawan mendapat balasan yang berlipat ganda Dari Allah SWT. Tuhan yang Maha Kuasa.

    Kita dan para Pahlawan, tentu ingin anak-anak menjadi pemenang. Untuk itu izinkan saya berbicara, bahwa tidak ada yang tidak bisa, asal kita mau.

    Para pendiri bangsa menyadarinya dengan membangun identitas bahwa kita semua bersaudara, sebangsa dan setanah air. Inilah pelajaran berharga.

    “Lidi kuat akan sulit dipatahkan jika dalam kesatuan,” katanya.

    Kita akan buktikan pada dunia, kalau bersama-sama kita bisa mewujudkan cita-cita para Pahlawan. Karena kita bukan bangsa yang lemah, yang menerima kemerdekaan sebagai hadiah penjajah, melainkan kita mengalahkan dan mengusir mereka.

    Lebih lanjut dikatakannya, Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang kita peringati sebagai hari Pahlawan ini harus kita contoh, dengan satu tekad, gigih berjuang dan pantang menyerah tanpa mengenal perbedaan apapun.

    Semangat, tekad, dan keyakinan Pahlawan, harusnya dapat menginspirasi dan menggerakkan kita semua untuk mengemban misi sejarah, mengalahkan musuh bersama yang sesungguhnya, yaitu kemiskinan dan kebodohan dalam arti yang luas. Hal ini sejalan dengan tema Hari Pahlawan 2021, Pahlawanku Inspirasiku.

    Dalam 20 tahun mendatang (2020-2040), kita akan memasuki bonus demografi, yaitu periode dimana angka dependency rasio mencapai angka minimal dalam periode ini akan terdapat lebih banyak tenaga kerja produktif yang bermanfaat untuk memenangkan perang melawan kemiskinan dan kebodohan.

    Namun disisi lain, juga mendapat kecenderungan berkurangnya lapangan pekerjaan yang harus kita antisipasi dengan cerdas dan seksama. Kenyataan ini harus kita hadapi dengan semangat wirausaha yang sesungguhnya. Kita pasti bisa, karena Tuhan kita Maha kaya dan Maha Adil.

    Melalui peringatan hari Pahlawan tahun 2021, marilah kita bersama-sama bahu-membahu dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab, serta penghormatan atas jasa dan pengorbanan para Pahlawan. Apakah manfaat kemerdekaan yang diperlukan para Pahlawan, jika kita bukanlah Tuan dan Nyonya di Negeri sendiri.

    “Tidak ada kata menyerah dan putus asa dan tetap bekerja keras di tengah keterbatasan yang ada. Dan teruslah menjadi anak Indonesia yang sebenarnya dengan memahami dan menghormati kesepakatan bersama Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 dalam era kehidupan normal baru,” tutup Bupati Samahuddin.

  • Universitas Halu Oleo Wisudakan 2.132 Mahasiswa

    Universitas Halu Oleo Wisudakan 2.132 Mahasiswa

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara menggelar wisuda periode Juli-Oktober 2021 di gedung Sport Center UHO pada Senin (8/11/2021).

    Jumlah mahasiswa yang mengikuti wisuda sebanyak 2.132 orang dari 15 fakultas dan 1 program pendidikan vokasi, program doktor dan program magister.

    Wisuda program doktor sebanyak 7 orang dan program magister sebanyak 183 orang.

    Sedangkan wisuda rogram sarjana masing-masing fakultas yaitu FKIP sebanyak 470 orang, FEB sebanyak 160 orang, Fisip 301 orang Faperta 121 orang, Fakultas Teknik 78 orang, FMIPA 72 orang, Fakultas Hukum 113 orang, dan FPIK 107 orang.

    Kemudian FKM 74 orang, Fakultas Kedokteran 13 orang, Fakultas Peternakan 38 orang, FHIL 37 orang, FIB 86 orang, Fakultas Farmasi 61 orang, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian 46 orang, dan Program Pendidian Vokasi sebanyak 118 orang.

    Mahasiswa dari 15 fakultas, program pendidikan vokasi, dan program pascasarjana mengikuti wisuda melalui aplikasi Zoom. Sedangkan wisudawan program doktor (S3) hadir di ruangan Sport Center mengikuti wisuda yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

    Rektor Zamrun berpesan kepada para wisudawan agar ilmu yang didapat dalam kampus dapat diimplementasikan di masyarakat.

    “Ilmu yang sudah anda dapatkan di kampus ini akan dilanjutkan untuk digunakan menyelesaikan dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang semakin kompleks ke depan,” kata Prof. Zamrun.

  • Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri, Baca Selengkapnya!

    Aturan Baru Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri, Baca Selengkapnya!

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19, Selasa (2/11).

    Keempat SE Kemenhub tersebut adalah:

    SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

    SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

    Keempat SE ini menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No 90), 87 (dan perubahannya SE No 91), 88 (dan perubahannya SE No 93), dan 89 (dan perubahannya SE No 92) Tahun 2021.

    Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:

    Transportasi udara:

    1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
    2. Untuk penerbangan antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
    3. Untuk penerbangan negatif antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan divaksin minimal dosis pertama.

    Transportasi Darat:

    1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah wilayah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
    2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor sebagai kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen.

    Transportasi laut:

    1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

    Transportasi kereta api:

    1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
    2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Diinformasikan, ketentuan pemberian vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib surat dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

    Pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan pengunjung mentati protokol kesehatan. Sementara untuk pengawasan perjalanan transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan.(***)

  • Persiapan HPN 2022, PWI Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Pemprov Sultra

    Persiapan HPN 2022, PWI Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Pemprov Sultra

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Menyongsong perayaan Hari Pers Nasional 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Sekretariat PWI Pusat Jakarta, Kamis (4/11).

    Dalam rapat lanjutan koordinasi itu membahas kembali kesiapan Pemprov Sultra sebagai tuan rumah, termasuk penyampaian progres panitia pusat untuk menyukseskan agenda tahunan wartawan seluruh Indonesia ini.

    Hadir Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Bendahara Umum M Ihsan, Wabendum Dar Edi Yoga dan Ketua Bidang Bantuan PWI Peduli Karim Paputungan.

    Sementara dari Kendari sebagai panitia lokal, hadir Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas yang juga Ketua Panitia, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio, Kadis Kominfo M. Ridwan Badallah, Ketua PWI Sultra Sarjono. Serta Kadis Pariwisata Laode Syaifudin, Kadis Perindag Siti Suleha, Kepala BPSDM Sahrudin Nurdin, anggota DPRD Fajar Ishak.

    Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra Nur Endang Abbas menyatakan tentang kesiapan menyukseskan HPN di Kendari dan telah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Apalagi Kendari telah memiliki pengalaman dalan penyelenggaraan kegiatan nasional.

    “Kami sudah sering menjadi tuan rumah kegiatan nasional, insyaallah dengan pengalaman itu kita bisa menyukseskan penyelenggaraan HPN di Sultra,” ucap Nur Endang.

    Ketua PWI Pusat Atal Depari menyambut gembira kesiapan panitia daerah dan berharap kegiatan HPN 2022 dapat memberi manfaat bagi daerah Sulawesi Tenggara.

    “Kami berharap pandemi cepat berakhir dan kegiatan HPN 2022 dapat diselenggarakan secara langsung serta dihadiri Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum PWI Pusat.

    Berbagai kegiatan akan digelar menjelang acara puncak pada 9 Februari 2022 seperti penanaman mangrove, pameran, literasi media di kampus-kampus, anugerah kebudayaan, pelepasan satwa liar, anugerah Adinegoro bagi insan pers, seminar ekonomi dan forum investasi, serta konvensi media.(***)