KENDARI, SULTRAGO.ID – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang memperoleh kuota bantuan pupuk NPK formula khusus di tahun 2021, yaitu sebanyak 1.447 ton.
“Jadi, hanya ada empat provinsi yang dapat alokasi pupuk NPK Formula khusus pada tahun ini, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara,” ungkap Account Executive Pupuk Kaltim Wilayah Sultra Enda Wulandari, Kamis (18/11).
Ia mengatakan, bantuan pupuk NPK Formula khusus hanya diperuntukkan untuk tanaman perkebunan seperti cacao, sawit, dan cengkeh. Dan saat ini, bantuan tersebut sudah terserap hampir seratus persen.
Pupuk NPK formula khusus dapat disalurkan pada petani yang terdaftar di usulan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang disusun oleh kelompok tani. Kemudian, e-RDKK subsektor perkebunan bisa mengambil pupuk NPK Formula khusus di Pupuk Kaltim perwakilan Sultra.
“Petani yang sudah terdaftar di e-RDKK berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi sebesar Rp 3.300 per kg,” ucap Wulandari.
Disebutnya, untuk pupuk NPK jenis phonska, dialokasikan sekitar 20 ribu ton untuk tanaman pangan di Sultra. Meskipun belum ada pembatasan hingga saat ini, kata Wulandari, tanaman perkebunan tidak boleh mengambil NPK phonska karena dari sisi komposisi ada perbedaan dan harganya juga berbeda.
“Untuk pupuk NPK phonska seharga Rp 2.300 per kilo gram, sedangkan NPK Formula khusus sebesar Rp3.300 per kilo gram,” sebutnya.
Wulandari menambahkan, pupuk NPK formula khusus memiliki kandungan nutrisi unsur hara makro dan mikro dalam rasio yang tepat. Kandungan unsur yang lengkap ini membantu untuk ketahanan terhadap penyakit dan meningkatkan kualitas dari tanaman perkebunan.
“Pupuk NPK Formula khusus menjadi keunggulan komparatif bagi petani, khususnya menaikkan daya tawar dalam memasarkan hasil perkebenan. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi petani,” pungkasnya.