Blog

  • Gereja di Konkep Terbakar, Masyarakat Dihimbau Tidak Mengaitkannya dengan Isu SARA

    Gereja di Konkep Terbakar, Masyarakat Dihimbau Tidak Mengaitkannya dengan Isu SARA

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Minggu (21/11) sekira pukul 05.00, terjadi kebakaran pada jendela Gereja Santho Mathius di Desa Wawo Indah, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    Peristiwa itu diketahui saat salah seorang warga bernama Siti (32) melihat adanya kumpulan asap di samping gereja. Asap tersebut berasal dari jendela gereja yang habis terbakar.

    Melihat kepulan asap tersebut, Siti langsung melapor kepada Kanit Intel Polsek Lampeapi, Wawonii Tengah.

    Atas kejadian itu, telah digelar rapat koordinasi yang dihadiri Kapolsek Wawonii Tengah, Danramil 01 Wawonii, Kepala Desa, serta para tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama di Kecamatan Wawonii Tengah.

    Pada rapat koordinasi yang digelar telah dihasilkan beberapa kesimpulan. Diantaranya, bahwa Informasi terkait dengan adanya bom molotov yang meledak di gereja itu tidak benar. Kepulan asap tersebut berasal dari bekas pembakaran sampah yang belum padam di sekitar halaman samping geraja (tempat istirahat Pastor).

    Ketua Stasi Gereja, Nicolaus Noang menyampaikan agar kejadian tersebut tidak diasumsikan sebagai bentuk intoleransi umat beragama.

    “Kejadian tersebut jangan digiring ke isu SARA atau politik, karena selama kurang lebih 30 tahun di Desa Wawoindah dan Mekarsari tidak pernah terjadi perselisihan antar umat beragama,” ucapnya.

    “Kedepan lebih ditingkatkan harmonisasi antar pemeluk agama dan saling menjaga toleransi untuk mencegah terjadinya isu SARA di Kecamatan Wawonii Tengah yang sampai saat ini masih harmonis,” sambubgnya.

    Senada, Kepala Desa Wawo Indah, Hasbulah berharap seluruh masyarakat tetapnwaspada agar kejadian seperti ini tidak terulang.

    “Harapan saya, kita tetap mempererat silaturahmi antar umat beragama,” harapnya.

  • Ali Mazi: DPD KNPI Hanya Satu di Sultra

    Ali Mazi: DPD KNPI Hanya Satu di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Hari ini, Minggu (21/11), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Suawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik.

    Pelantikan serta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar di Kantor Gubernur Sultra itu dihadiri langsung oleh Ketua DPP KNPI Noer Fajriansyah dan Gubernur Sultra Ali Mazi.

    Pada kesempatan itu, ada pernyataan menarik yang disampaikan oleh orang nomor satu di Sultra itu.

    Ali Mazi menegaskan, Pemerintah Provinsi hanya mengakui kepengurusan DPD KNPI Sultra, yakni DPD KNPI Sultra dibawah kepemimpinan Alvin Akawijaya Putra yang pelantikannya resmi dilaksanakan hari ini.

    “Sekali lagi saya menyampaikan secara tegas mewakili Pemprov Sultra, bahwa DPD KNPI Sultra hanya satu di Sultra, yakni yang telah dikantik secara sah pada hari ini,” tegas Ali Mazi saat membuka kegiatan.

    Sementara itu, Noer Fajriansyah berharap, DPD KNPI Sultra dapat berperan aktiv khususnya dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan.

    “Selama ini kan yang mengeksploitasi Sultra ini dari luar, kenapa tidak untuk memberdayakan pemuda dari Sultra,” harapnya.

  • Sultra Dapat Jatah 1.447 Ton Pupuk NPK Formula Khusus untuk Perkebunan

    Sultra Dapat Jatah 1.447 Ton Pupuk NPK Formula Khusus untuk Perkebunan

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang memperoleh kuota bantuan pupuk NPK formula khusus di tahun 2021, yaitu sebanyak 1.447 ton.

    “Jadi, hanya ada empat provinsi yang dapat alokasi pupuk NPK Formula khusus pada tahun ini, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara,” ungkap Account Executive Pupuk Kaltim Wilayah Sultra Enda Wulandari, Kamis (18/11).

    Ia mengatakan, bantuan pupuk NPK Formula khusus hanya diperuntukkan untuk tanaman perkebunan seperti cacao, sawit, dan cengkeh. Dan saat ini, bantuan tersebut sudah terserap hampir seratus persen.

    Pupuk NPK formula khusus dapat disalurkan pada petani yang terdaftar di usulan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang disusun oleh kelompok tani. Kemudian, e-RDKK subsektor perkebunan bisa mengambil pupuk NPK Formula khusus di Pupuk Kaltim perwakilan Sultra.

    “Petani yang sudah terdaftar di e-RDKK berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi sebesar Rp 3.300 per kg,” ucap Wulandari.

    Disebutnya, untuk pupuk NPK jenis phonska, dialokasikan sekitar 20 ribu ton untuk tanaman pangan di Sultra. Meskipun belum ada pembatasan hingga saat ini, kata Wulandari, tanaman perkebunan tidak boleh mengambil NPK phonska karena dari sisi komposisi ada perbedaan dan harganya juga berbeda.

    “Untuk pupuk NPK phonska seharga Rp 2.300 per kilo gram, sedangkan NPK Formula khusus sebesar Rp3.300 per kilo gram,” sebutnya.

    Wulandari menambahkan, pupuk NPK formula khusus memiliki kandungan nutrisi unsur hara makro dan mikro dalam rasio yang tepat. Kandungan unsur yang lengkap ini membantu untuk ketahanan terhadap penyakit dan meningkatkan kualitas dari tanaman perkebunan.

    “Pupuk NPK Formula khusus menjadi keunggulan komparatif bagi petani, khususnya menaikkan daya tawar dalam memasarkan hasil perkebenan. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi petani,” pungkasnya.

  • Per Oktober 2021 DPT Kendari Bertambah 4.129, Berikut Rincian dan Sebarannya

    Per Oktober 2021 DPT Kendari Bertambah 4.129, Berikut Rincian dan Sebarannya

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mencatat, sampai pada Oktober 2021, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota kendari sebanyak 212.975, terdiri dari 104.963 laki-laki dan 108.012 perempuan.

    Anggota KPU Kota Kendari, La Ndolili menyebutkan, jumlah DPT Kota Kendari mengalami penambahan potensi pemilih baru (PPB) sebanyak 5.666 dibanding DPT tahun 2020 yang tercatat sebanyak 208.846.

    Jumlah dan sebaran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Kendari per Oktober 2021. (Dok. KPU Kota Kendari).

    “Karena pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu dimulai dari Maret 2020 sampai Oktober 2021, itu totalnya 5.666 potensi pemilih baru. Tetapi dikurangi dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.537, sehingga tambahannya itu sebanyak 4.129,” sebut La Ndolili, Kamis (18/11).

    Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pihaknya telah mengunjungi langsung 10 kecamatan dan 64 kelurahan di Kota Kendari pada Desember 2020. Sebab tidak adanya data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kemudian di tahun 2021, KPU Kendari juga telah mengunjungi 10 SMA negeri dan 6 SMK negeri dalam rangka meminta data siswa.

    “Kedepan kita terus mengunjungi SMA dan SMK dalam rangka meminta data siswanya, yang sudah 17 tahun itu kita koordinasikan dengan Capil apakah sudah dilakukan perekaman atau tidak. Jika sudah melakukan perekaman kita masukan dalam tambahan DPT,” ungkap La Ndolili.

    “Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, atau ada keluarga, teman, kerabat yang meninggal, untuk melapor ke KPU Kota Kendari atau memberi tanggapan melalui nomor WA operator 085298467140,” tutupnya.

  • Serbuan Vaksinasi Massal, Koramil 1417-01/Wawonii Targetkan 500 Orang

    Serbuan Vaksinasi Massal, Koramil 1417-01/Wawonii Targetkan 500 Orang

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Dalam rangka mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19, Koramil 1417-01/Wawonii menggelar vaksinasi massal, Kamis (18/11).

    Vaksinasi yang akan belangsung selama dua hari di halaman kantor Koramil 1417/Wawonii, Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menargetkan sebanyak 500 orang masyarakat umum.

    “Targetnya kita ini 500 orang, dan alhamdulillah kemarin telah tervaksin 40 orang. Ini vaksinasi tahap pertama, selanjutnya untuk tahap kedua itu di tanggal 16 Desember 2021 dengan lokasi yang sama,” kata Danramil 1417/Wawonii Kapten Inf Samuri.

    Ia mengatakan, serbuan vaksinasi massal yang bekerja sama dengan Puskesmas Langara dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19 di wilayah Konkep. Untuk itu, pihaknya juga terus berpesan agar masyarakat berperan aktif mensosialisasikan dan mengajak warga yang belum divaksin untuk ikut divaksin.

    “Semua demi kesehatan diri sendiri dan orang lain. Dan ingat setelah divaksin, jangan kendor menjalankan Prokes, karena itu bagian antipasi tidak mudahnya kita terpapar Covid-19,” pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, Sastro mengucapkan terima kasih kepada Koramil 1417-01/Wawonii yang telah membantu mensukseskan vaksinasi di Konkep.

    “Untuk targetnya itu diserahkan langsung sama pimpinan Koramil yaitu Kapten Inf Samuri. Kalau saya, makin banyak makin baik,” singkatnya.

  • Ketua Umum SMSI Terima Kunjungan Tim Baintelkam Mabes Polri

    Ketua Umum SMSI Terima Kunjungan Tim Baintelkam Mabes Polri

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Drs. Firdaus, M.Si bersama pengurus lainnya, menerima kunjungan mitra kerja di kantor pusat SMSI, Jalan Veteran II No 7C-Jakarta Pusat, Rabu (17/11/ 2021).

    Kali ini, giliran mitra kerja yang datang berkunjung dari kalangan Mabes Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yakni Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam).

    Dipimpin Kanit Ditkamneg Baintelkam Polri, AKBP Julius Heru Widodo, rombongan dari Baintelkam Mabes Polri itu tampak bersemangat dan penuh keakraban saat diterima langsung jajaran elit wadah perusahan media Siber terbesar di Asia ini.

    Tampak ikut hadir dalam kunjungan itu, AKP Bambang Sukarno, Iptu Budi Raharjo dan Bripka Eva.

    Sementara Ketum SMSI menerima kunjungan Tim Baintelkam, bersama pengurus lainnya, Seperti Sekretaris Jendral, M Nasir, Wakil Bendahara Umum Makali Kumar, SH, Aat Surya S, Syaiful B, dan sejumlah pengurus SMSI DKI seperti Pahala Simanjuntak (Sekretaris), M. Ridhwan (Bendahara), dr Nishah K Dhillon (Wakil Bendahara).

    Ketua umum SMSI, Firdaus yang mengenakan baju kemeja putih, tampak bergembira dengan ada kunjungan dari tim Baintelkam Polri tersebut.
    Dia selanjutnya menjelaskan, SMSI merupakan kumpulan Perusahaan Media Siber di Indonesia.

    “SMSI ini, Alhamdulillah, sekarang sudah menjadi konstituen Dewan Pers. SMSI sendiri saat ini beranggotakan sekitar 1300 perusahaan media siber di Indonesia yang berbadan hukum,” ujar Ketum SMSI, Firdaus dengan gaya khasnya yang selalu ceria.

    Pasca resmi menjadi Konstituen Dewan Pers, tambah Firdaus, pengurus pusat SMSI membentuk News Room yang berisikan seluruh anggota SMSI. News room ini dinamakan Siberindo.co dan lainnya.

    “Kami bertekad akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terutama dalam mewujudkan perusahaan media Siber yang sehat, berkualitas dan profesional,” harapnya.

    SMSI akan pro aktif mendukung Polri dalam mewujudkan Bangsa yang aman, dan kondusif. Termasuk juga dalam menyikapi kemajuan teknologi informasi di media Siber maupun media sosial dengan keberadaan Polisi Siber.

    Sementara itu, Kanit Ditkamneg Baintelkam Polri, AKBP Julius Heru Widodo menyampaikan, kedatangannya bersama tim itu tak lain, ingin bersilaturahmi, guna menjalin kemitraan dan sinergi yang positif antara Polri dengan SMSI.

    “Dengan kemajuan teknologi informasi di era digitalisasi, maka tantangan bangsa kedepan semakin berat. Untuk itu dibutuhkan sinergi, kolaborasi positif dan kerjasama semua elemen, baik Polri maupun SMSI. Terutama dalam wujudkan bangsa yang aman dan damai,” jelasnya.

    Usai berbincang cukup panjang dan penuh keakraban, pertemuan diakhiri dengan berpose bersama.***!

  • Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri ke Polda Sultra.

    Berdasarkan informasi, kehadiran tim Itwasum Mabes Polri ke Polda Sultra berkaitan dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang terlapor dalam dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    “Jadi begini, ada kasus menarik dan unik yang ditangani oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Dan kasus itu berada dalam pantauan dan pengawalan kami, hingga kami harus mengadukan masalah itu ke DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Alhamdulillah, aduan kami mendapat respons dari DPD RI,” ungkap Ketua DPD Perhakhi Sultra Jaswanto SH, Rabu (17/11).

    Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari periode 2013-2014 ini menuturkan, setelah melalui kajian mendalam, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melayangkan surat perihal permohonan advokasi dan perlindungan hukum masyarakat kepada Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor surat: AM.02/2967/DPDRI/X/2021.

    Jaswanto menguraikan, kasus ini terkait dengan laporan Mr. Wang De Zhou pada tanggal 09 September 2020 Nomor LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP) sebesar Rp5 miliar dengan terlapor Vebrianty A Tajudin.

    Padahal, kata Juswanto, Ibu Vebrianty A Tajudin lah yang meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Mr. Wang De Zhou melalui transfer antar rekening bank yang dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Namun anehnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Vebrianty A Tajudin sebagai tersangka dalam perkara itu.

    Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bahwa, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

    “Dalam perkara ini, penyidik terlalu prematur dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang mengganggu harkat dan martabat terlapor. Yang mana berkas perkara tersebut yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, namun jaksa memberikan surat balasan sebanyak empat kali dengan nomor B-/P.3.4/Eoh.1/ 04/2021 yang menyebutkan bahwa berkas perkara dikembalikan ke penyidik dikarenakan belum lengkapnya berkas perkara berupa tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan harus menunggu putusan inkrach dalam kasus perdata,” jelasnya.

    Menurut Jaswanto, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dalam pasal 1 yaitu, apa bila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

    Hadirnya Perma Nomor 1/1956 ini, penyidik Polda Sultra seharusnya tidak boleh melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan dan atau penetapan tersangka sebab objek sengketa identik dengan objek laporan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, sambung Juswanto, terlapor melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor gugatan 110/Pdt.G/2020/PN KDI dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Vebrianty A Tajudin dengan putusan Menyatakan bahwa tergugat (Mr. Wang De Zhou) mempunyai utang kepada penggugat seluruhnya sebesar Rp6 miliar.

    Atas putusan itu, Mr. Wang De Zhou melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 46/PDT/2021/PT KDI, dan dinyatakan kalah atau pihak Pengadilan Tinggi Sultra menguatkan putusan PN Kendari.

    Dari kronologi tersebut, Jaswanto menilai, penyidik sangat prematur dan terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Dan berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, adanya keganjalan dan dugaan keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ dalam melakukan intervensi terhadap penyidik yang mengakibatkan ketidak profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ diketahui berdasarkan pengakuan penyidik yang sempat terekam dalam sebuah percakapan.

    Olehnya itu, Jaswanto menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil Mabes Polri dengan menurunkan tim Irwasum Polri dalam rangka memberikan keadilan hukum kepada masyarakat.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) periode 2016-2018, Jumadil juga menyatakan mendukung Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menyelamatkan nama baik intitusi kepolisian dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Ini sejalan dengan konsep presisi Polri sebagai program yang diusung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” katanya.

    Jumadil menyayangkan ulah oknum penyidik dalam perkara tersebut yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan tertentu dan meraup keuntungan dari usaha pribadi terlapor.

    “Kami memiliki bukti itu,” kata Jumadil.

    Jumadil juga mendesak Kapolri untuk melakukan demosi atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum kepolisian yang terbukti menyalah gunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu. Karena hal itu sangat merusak citra kepolisian di mata publik yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Kami dari elemen masyarakat merasa bertanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi Polri,” tutup Jumadil.(***)

  • Ruksamin Sambut Baik Kunjungan Pangdam XIV Hasanuddin di Konut

    Ruksamin Sambut Baik Kunjungan Pangdam XIV Hasanuddin di Konut

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin menyambut baik kedatangan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno di Konut, Selasa (16/11).

    Kedatangan Pangdam dalam rangka Kunjungan Kerja di wilayah Korem 143 Halu Oleo (HO) sekaligus mengunjungi pembangunan Kodim Konawe Utara dan Dan Pos Ramil Langgikima.

    Setibanya di Tribun Kantor Bupati Konut, Pangdam bersama rombongan disambut dengan tarian mondotambe dan pengalungan bunga sebagai bentuk tanda penghormatan kepada tamu yang datang.

    “Kita kedatangan tamu yang sangat luar biasa yang sudah kita nanti-nantikan. Atas nama Pemda Konut saya menyampaikan selamat datang kepada bapak Panglima. Ramhat dan hidayah akan semakin banyak setelah kunjungn bapak ke Konut,” ucap Ruksamin.

    Dihadapan Pangdam, Ruksamin juga menyampaikan gambaran umum kondisi daerahnya, mencakup luas wilayah Konut 5003 kilo meter persegi, jumlah penduduk yang berjumlah 67.871 jiwa, jumlah Kecamatan 13, jumlah Desa 159 .

    Selain itu, orang nomor satu di Konut ini juga memaparkan kondisi perekonomian, tanaman pangan, perkebunan, pesisir dan keluatan, potensi pertambangan mineral di Konut, serta sinergi TNI dan Pemda dalam membangun sarana prasarana desa.

    Di tempat yang sama, Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno mengungkapkan, ia merasa terhormat dan bangga telah berkunjung di Konut.

    “Kami merasa terhormat dan bangga, terimakh atas penyabutan ini, baru di Konut saya disambut mars. Mars itu identik dengan lagu-lagu semangat. ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dapat berkujung di Konawe Utara,” ungkapnya.

    Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat yang diserahkan langsung oleh Bupati Kepada Pangdam, selanjutnya kain tenun khas Konasara diserahkan Wabup kepada Pangdam.

    Untuk diketahui, Wakil Bupati Konut Abuhaera, Ketua DPRD Konut, jajaran Forkopimda Konut, Sekda Konut, Kepala OPD, Kabag, serta Intansi Vertikal Konut juga turut mendampingi Bupati dalam menyambut kedatangan Pangdam XIV Hasanuddin di Bumi Oheo.

  • DLHK Kendari Libatkan Arokap dalam Penanganan Sampah di Masyarakat

    DLHK Kendari Libatkan Arokap dalam Penanganan Sampah di Masyarakat

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari bersama Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke dan Warkop (AROKAP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi penanganan sampah di Kantor Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (16/11).

    Sosialisasi yang diikuti seluruh ketua RT dan RW di Kelurahan Korumba itu dilakukan dalam rangka menjawab keluhan warga terkait masalah sampah dari rumah makan, tempat refleksi, bioskop, tempat karaoke, dan warkop khususnya di wilayah Kelurahan Korumba.

    “Memang rumah makan termasuk penghasil sampah yang lumayan besar, sehingga sengaja kami mengundang Ketua AROKAP supaya nanti melalui ketua AROKAP yang menyampaikan kepada anggota-anggotanya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati.

    “Kita harapkan rumah makan dan tempat-tempat hiburan malam dapat mengelolah sampahnya dengan baik. Untuk pengangkutan sampah nanti DLHK yang akan tangani,” harrapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua AROKAP Sultra Amran menyampaikan, pihaknya akan memastikan seluruh anggota AROKAP tertib dalam penanganan sampah.

    Amran juga berpesan kepada seluruh warga Kota Kendari agar menginformasikan jika menemukan ada rumah makan, tempat-tempat refleksi, bioskop, karaoke ataupun warkop yang tidak tertib membuang sampah sehingga pihaknya segera mengambil tindakan.

    “Saya berpesan kepada seluruh warga Kota Kendari, jika ada anggota AROKAP yang tidak tertib membuang sampah, informasikan saja ke saya melalui WA, sehingga saya bisa segera koordinasikan untuk merapikan pembuangan sampahnya,” imbaunya.

  • Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sejak ditetapkan pada September 2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampai saat ini belum diberikan dana operasional pelaksanaan tahapan Pilkades dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep.

    Padahal, PPKD yang berjumlah 270 orang itu (dari 30 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Konkep), sudah menjalankan tugasnya. Mulai dari menyiapkan sekretariat hingga membuka pendaftaran bakal calon.

    Bahkan dalam waktu dekat ini, sesuai tahapannya, PPKD akan melakukan penetapan calon kepala desa, dan selanjutnya melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa.

    Namun, sekretaris PPKD Desa Lamoluo, Darsan mengaku, selama bertugas, panitia menggunakan dana pribadi untuk operasional. Bahkan sampai berutang untuk membeli peralatan tulis atau ATK.

    “Kita gunakan dana pribadi tapi ada juga yang mengutang untuk ATK. Untuk honor panitia pun baru hari ini (Jumat, 12 November 2021) baru dicairkan,” ungkap Darsan, Jumat (12/11).

    “Secara keseluruhan panitia di 30 desa ini sudah resah lantaran tidak ada kejelasan soal dana operasional. Padahal sejak kita ditetapkan bulan September terhitung tiga bulan menjalankan tugas sampai sekarang belum ada dana operasional yang diberikan,” tambahnya.

    Karena tidak adanya kejelasan terkait besaran jumlah dan kapan cairnya dana operasional Pilkades serentak, para anggota PPKD Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat mengancam akan mogok dari kerja.

    Pihaknya pun mengancam, jika Kepala DPMD Zakaria Rasyid tidak memberikan kejelasan dana operasional, pihaknya tidak akan melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkades.

    “Kemungkinan besar kami panitia tidak akan melakukan penetapan calon pada tanggal 15-16 dan pleno DPT tannggal 20 bulan ini sesuai jadwal tahapannya kalau tidak ada dana operasional,” tegasnya.

    Sebelumnya, Para PPKD Desa Lamoluo juga telah membuat pernyataan sikap atas keresahan mereka. Dalam pernyataan sikap itu memuat tiga poin tuntutan.

    Berikut isi surat pernyataan yang dibuat oleh Panitia Sembilan Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat.

    1. Meminta pihak DPMD segera mencairkan honor PPKD tingkat Desa, khususnya di Desa Lamoluo.
    2. Meminta pihak DPMD segera menyampaikan jumlah besaran dan mencairkan dana operasional (PPKD) tingkat Desa khususnya Desa Lamoluo.
    3. Apabila Dinas terkait tidak mengindahkan pada poin 1 dan 2. Maka dari itu, kami selaku panitia sembilan (9) Desa Lamoluo, tidak akan melakukan penetapan Calon Kepala Desa dan Pleno DPT sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh PPKD tingkat Kabupaten.