Mengaku Sebagai Pemilik IUP yang Sah, PT. AKP Nyatakan SPK yang Dikeluarkan PT. AKM Ilegal

KONUT, SULTRAGO.ID – PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) mengklaim diri sebagai pemilik sah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sehingga, PT. AKP dengan tegas melarang PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah koordinat IUP tersebut.

Kuasa hukum PT. AKP, Prisky Riuzo Situru menegaskan, PT. AKP tidak pernah berubah menjadi PT. AKM dan tidak ada putusan pengadilan perdata yang menyatakan demikian. PT. AKP juga merupakan pemilik sah dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan.

Dari hasil temuan di lapangan, kata Prisky, perusahaan yang melakukan explorasi (pengeboran) di wilayah IUP-OP PT. AKP berdalih telah mendapatkan SPK dari pihak PT. AKM.

“Yang Jadi masalah adalah, titik SPK yang dikeluarkan AKM yang ditanda tangani oleh bapak Simon Takaendengan tersebut masuk di wilayah IUP-OP PT. AKP, ” ujar Prisky, Selasa (24/8).

Atas temuan itu, PT. AKP menghentikan beberapa perusahan yang beraktifitas di lokasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan PT. AKM dan beberapa perusahaan yang menerima SPK ke Polres Konut atas dugaan illegal minning.

“Saat ini kami juga melakukan laporan ke Polres Konut atas kegiatan tersebut yang kami anggap ada dugaan tindak pidana illegal minning dan ilegal eksplorasi sebagaimana diatur di UU minerba dan dugaan tindak pidana di kawasan hutan di wilayah IUP-OP kami PT AKP,” ujar Prisky.

“Maka dengan itu kami Pihak PT. AKP meminta kepada siapa pun yang mendapatkan SPK dari PT. AKM untuk mengecek legalitas IUP-OP PT AKM ke ESDM Sultra dan Minerba pusat, apakah IUP-OP ini terdaftar dan berada dimana titik Koordinatnya,” imbaunya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *