Melebihi Target, Penerimaan Pajak Daerah Kota Kendari Tembus 143,9 Miliar

Grafik pertumbuhan realisasi pajak daerah Kota Kendari.(Dok. Pemkot Kendari).

KENDARI, SULTRAGO.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Kendari tahun 2021 mencapai 114,74 persen dari target yang ditetapkan, yaitu mencapai Rp143,9 miliar.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Kendari, Jumat (31/12), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, target Pajak yang telah ditetapkan di tahun 2021 yaitu sebesar Rp125, 4 miliar. Namun hingga 30 Desember 2021, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Pajak Daerah sebesar Rp143,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Disebutnya, pendapatan tertinggi disumbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp41 miliar, terealisasi Rp41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen. Kemudian Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp26 miliar, berhasil dicapai hingga Rp36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen.

Selanjutnya, pajak restoran dari target Rp16 miliar terealisasi Rp20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen, pajak hotel dari target Rp11,3 miliar terealisasi sebesar Rp14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen, serta pajak penerangan jalan dari target Rp41 miliar tterealisasi Rp41,2 miliar.

“Capaian penerimaan pajak Bapenda Kota Kendari tahun 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir, meski dalam kondisi normal tanpa pandemi,” tulisnya.

Sri Yusnita menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Bapenda sehingga penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni menghadirkan payment point pada kantor Bapenda, melaksanakan pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan pajak.

“Kami juga melaksanakan program Bapenda Goes To Kelurahan untuk bertemu warga yang hendak membayar PBB, intensif melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi, serta melaksanakan kebenaran transaksi permohonan BPHTB,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *