KENDARI, SULTRAGO.ID – Sepanjang tahun 2021, berbagai kasus pelanggaran hukum yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Beberapa kasus diantaranya telah mempengaruhi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebut saja kasus bentrokan antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kota Kendari belum lama ini.
Kasus yang tidak kalah penting yang ditangani Polda Sultra, diantaranya tindak pidana narkoba, korupsi, bahkan masalah sosial terkait Covid-19 yang telah menyita perhatian publik dua tahun terakhir ini.
Berikut Tim Sultrago.id telah merangkum beberapa tindak pidana yang ditangani Polda Sultra sepanjang tahun 2021.
-Gangguan Kamtibmas Menurun
Jumlah kejahatan pada tahun 2021 berjumlah 3.662 kasus, menurun 949 kasus atau menurun sebesar 20,58 persen dibanding tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.571 kasus atau sebanyak 70,20 persen diantaranya telah dilakukan penyelesaian kasus.
–Kejahatan Konvensional Menurun
Tahun 2021 terjadi 3.063 kasus, berkurang sebanyak 811 kasus dibanding tahun sebelumnya. Jumlah penyelesaian perkara dari kasus tersebut sebanyak 2.153 kasus atau 70,25 persen.
–Tindak Pidana Narkoba
Tahun 2021 Polda Sultra berhasil mengugkap 313 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka senanyak 451 orang. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 kilo 698,21 gram shabu, 5,85 gram ganja, dan 28,79 gram tebakau gorila.
–Tindak Pidana Korupsi
Tahun 2021, Polda Sultra menangani sebanyak 7 kasus tindak pidana korupsi. Angka ini mengalami kenaikan 2 kasus dibanding tahun 2020, dengan jumlah kasus yang tekah diselesaikan sebanyak 2 kasus.
Dari penanganan kasus tersebut, Polda Sultra telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7.669.624.657, dari total kerugian keuangan negara tahun 2021 sebanyak Rp17.908.441.866.
–Penanganan Covid-19
Polda Sultra secara masif melakukan upaya pencegahan Covid-19, baik melalui himbauan protokol kesehatan, operasi yustisi, disiveksi, disinvektan, penyemprotan, hingga membuat posko.
Polda Sultra bersama Pemda dan TNI juga secara masif melakukan akselerasi percepatan vaksin guna mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 70 persen. Dan Polda Sultra mencatat, capaian vaksinasi di Sultra sampai pada akhir Desember 2021 mencapai 73,20 persen.
Selain itu, Polda Sultra juga telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat Sultra terdampak PPKM sebanyak 20.041 paket sembako, 143.555 Kg beras, dan 153.168 Pc masker.
–Bentrok antar Kelompok Masyarakat
Bentrok antar kelompok masyarakat yang terjadi pada 16 Desember 2021, telah berimplikasi pada beberapa kausus tindak pidana yang sampai saat ini masih ditangani Polda Sultra.
Pertama, dugaan tindak pengrusakan barang tidak bergerak, Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 12 orang. Sedangkan tersangka sebanyak satu orang atas nama RB sudah tertangkap dan dilakukan penahanan.
Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka, sebanyak 16 orang telah diperiksa. Kemudian satu orang tersangka bernama EF sudah ditahan, dan satu tersangka bernama BR saat ini masih dilakukan penanganan dan akan ditahan setelah 1×24 jam.
Dan ketiga tindak pidana penghasutan, telah diperiksa sebanyak 16 orang dan ditetapkan sebanyak lima orang tersangka, masing-masing bernama AB, AL, AG, KH, dan MS.
Tinggalkan Balasan