Daftar Pemilih di Kendari Tercatat 231.211, Ada Perubahan Dapil?

KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mencatat jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Mei 2022 sebanyak 213.211, terdiri dari 105.094 pemilih laki-laki dan 109.177 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami sedikit peningkatan dibanding data Desember 2021 yang tercatat sebanyak 213.123 pemilih.

Anggota KPU Kendari, La Ndolili mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil pemutakhiran DPB yang diperoleh dengan langsung mengunjungi 64 Kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Kendari. Selain itu diperoleh juga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra dan mengunjungi SMA/ SMK di Kendari.

Rekapitulasi DPB Periode Mei 2022.

Sementara untuk data hasil pelayanan kependudukan dari Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), hingga saat ini belum diberikan sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Dengan alasan nanti akan diberikan dalam bentuk Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ungkap La Ndolili saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/6).

Kemudian terkait dengan penetapan Dapil, KPU Kendari masih menunggu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang akan diberikan 16 bulan sebelum pemungutan suara.

“Harus dipahami bahwa penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari dan penataan Dapil berdasarkan data penduduk bukan data pemilih, dengan jumlah penduduk saat ini untuk semester 2 tahun 2021 berjumlah 343.560 jiwa,” jelasnya.

Disebutnya, pada pelaksanaan Pemilu 2019, jumlah Dapil di Kota Kendari sebanyak lima. Dengan adanya penambahan kecamatan (Kecamatan Nambo) serta komposisi jumlah penduduk ditiap kecamatan, tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi distribusi jumlah kursi maupun penambahan Dapil.

“Itu nanti kita kaji ulang apakah memenuhi prinsip penambahan Dapil atau tidak. Kemudian nanti kita lihat, apakah penambahan satu kecamatan itu mempengaruhi distribusi alokasi kursi DPRD Kota Kendari atau tidak. Karena per Dapil itu sudah ditentukan minimal 3 kursi maksimal 12 kursi, jadi penempatannya juga harus proporsional,” papar La Ndolili.

“Tahapan penataan Dapil sesuai Draft PKPU tentang program dan Jadwal Januari-Februari 2023, tapi kita tunggu jadwal pastinya pada saat PKPU tersebut diundangkan. Itu nanti panjang prosesnya, harus ada kajian, ada Focus Group Discussion (FGD), serta ada uji publik. Setelah itu, semua hasilnya kami kumpul dan kami plenokan lalu dikirim ke KPU RI melalui KPU Sultra nanti KPU RI penentu akhir,” pungkasnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *