Kategori: Serba-serbi

  • Siapkan Generasi Unggul Wawonii Sejak Dini Lewat Program Kelas Kepemimpinan GKP

    Siapkan Generasi Unggul Wawonii Sejak Dini Lewat Program Kelas Kepemimpinan GKP

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Kehadiran PT.GKP (Gema Kreasi Perdana) sebagai salah satu pusahaan pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukan komitmennya kepada warga Wawonii.

    Salah satu komitmennya dengan memberikan pendidikan tentang pengembangan soft skill kepada generasi Wawonii yang dikenal dengan sebutan kegiatan kelas kepemimpinan bersama GKP. Ini merupakan bagian dari program Employee Voluntary Programm (EVP). Sabtu, 25 Februari 2023.


    Dalam kegiatan Kelas Kepimimpinan Bersama GKP telah melibatkan 50 siswa-siswi dari SDN 06 Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep. Pola pembelajaran dengan membagi kelompok, setiap kelompok didampingi mentor dari karyawan PT.GKP sendiri.

    Manager Eksternal PT.GKP Cipi Ristianto bersama karyawan GKP. FOTO: Nanang


    Manajer Eksternal GKP, Cipi Ristianto mengungkapkan, kelas kepemimpinan bersama GKP ini merupakan upaya untuk menanamkan dasar-dasar kepemimpinan kepada para siswa. Selain itu, mereka juga dilatih untuk bisa berfikir kreatif, inovatif dan bersikap kritis dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka temui, baik di sekolah ataupun rumah.

    “Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjadi bagian dari masyarakat Wawonii, dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul,” kata Cipi Ristianto saat ditemui di sela kegiatannya. Sabtu (25/2/2023).


    Kelas kepemimpinan bersama GKP ini, lanjut Cipi, merupaan kegiatan perdana untuk level sekolah dasar. Kegiatan softskill academic ini, akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan dan menyasar semua tingkatan sekolah sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Aktivitas belajar kelas kepemimpinan bersama GKP. FOTO: Nanang


    Pada awal kegiatan, sasaran utama adalah sekolah-sekolah yang berada di lingkar tambang, selanjutnya akan diperluas kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Konawe Kepualauan.


    “Generasi unggul di masa depan adalah generasi kreatif dan inovatif yang mampu beradaptasi dalam setiap perubahan. Untuk itu, melalui program ini kita ingin menyiapkan shaping the next generation, generasi luar biasa di masa depan,” imbuh Cipi.

    Para mentor kelas kepemimpinan GKP. FOTO: Hendrawan


    Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SDN 06 Roko-Roko, Herman, S. Pd mengapresiasi program yang dilakukan pihak perusahaan GKP. Ia berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kemampuan softskill para siswa, sehingga ke depan, mereka bisa lebih kritis, inovatif dan kreatif dalam menghadapi tantangan hidup yang nyata.


    ‘Mudah-mudahan, Kerjasama ini, bisa diteruskan dengan Kerjasama -kerjasama lainnya ke depannya,” ujar Herman.

    Sementara itu, salah satu mentor dalam kelas kepemimpinan bersama GKP, Maria Angelina Dea, mentor dalam kegitan Kelas Kepemimpinan dalam paparan materinya adalah agar para siswa menyelesaikan persoalan atau masalah yang berasal dari cerita yang sering didongengkan orang tua bagi anak-anaknya di Rokoroko Raya, yaitu cerita La Ndoke-ndoke dan Wa Kolo-Kolopua, cerita tentang persahabatan monyet dan kura-kura, yang akhirnya berujung tragis, kematian keduanya.

    Pada kegiatan itu, para siswa diminta untuk memberi solusi, agar muara dari cerita monyet dan kura-kura, tidak berkhir maut. Para siswa diharapkan untuk kreatif dan inovatif. Memanfaatkan alat-alat sederhana yang ada di skeitar mereka untuk mneyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh monyet dan kura-kura.

    “Melalui kegiatan ini, ada kerjasama, ada inovasi, impovisasi sehingga mereka mampu mengurai masalah. Mereka dihadapkan pada kenyataan bahwa masalah pasti ada. Baik di rumah, sekolah ataupun dimana saja. Tetapi mereka harus diminta untuk menjadi problem solver, menyelesaikan masalah yang dihadapi,” demikian diceritakan wanita yang dikenal berkacamata dan murah senyum itu.

    Ujungnya, monyet dan kura-kura tidak saling membunuh, tetapi mereka kembali hidup harmonis. Menurut Dea, begitu sapaan akrabnya, peserta diajarkan untuk menjadi solusi, peka terhadap persoalan yang dihadapi di tengah masyarakat atau lingkungan mereka. Kebiasaan ini harus ditanamkan sejak dini.

    Kelas Kepemimpinan Bersama GKP ini memang sengaja menyasar pada sofskill, karena kalau masuk ke hard skill, nanti akan berbenturan dengan pola pengajaran yang sudah dilakukan oleh para guru di sekolah. Melalui kegiatan ini, dia berharap, akan lahir generasi-generasi unggul dari Pulau Wawonii.

  • PT.GKP Disebut Perusahaan Paling Patuh Membayar BNPB

    PT.GKP Disebut Perusahaan Paling Patuh Membayar BNPB

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak saja masih berlaku sampai saat ini. Namun, anak perusahaan Harita Group itu tercatat sebagai perusahaan yang paling taat dalam melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan Kawasan Hutan (PKH) se Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Hal itu terungkap dalam acara Kepatuhan dan Kepatutan Pelaporan dan Pembayaran PNBP PKH, pada 27 Oktober 2022 lalu, di Hotel Claro, Kendari.

    Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII, PT GKP menjadi narasumber sebagai perusahaan wajib bayar (WB) yang paling patuh dalam melakukan pembayaran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

    Hadir dalam acara tersebut, Mufti Sodik, Manajer Perizinan Forestry PT GKP. Bahkan, Mufti yang hadir mewakili manajemen PT GKP, didapuk menjadi pembicara, untuk sharing dan berbagai pengalaman dengan perusahaan-perusahaan tambang lain di wilayah BPKH wilayah XXII.

    Mengatakan penghargaan kepada GKP, karena perusahaan selama ini dinilai selalu patuh dan taat dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Apresiasi tersebut, karena Pt GKP secara konsisten selalu memenuhi kewajibannya tepat waktu.

    “ini merupakan penghargaan kepada PT GKP sebagai perusahaan yang secara konsisten dan selalu mematuhi kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjam pakai kawasan hutan.

    “Sejak awal, kita selalu taat dalam mematuhi kewajiban kita,” kata Mufti dalam keterangannya, Sabtu, 25 Februari 2023.

    IPPKH merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), kepada Lembaga atau institusi untuk melakukan kegiatan kegiatan non kehutanan di wilayah kehutanan. Untuk sektor pertambangan, jangka waktu perizinan IPPKH disesuaikan dengan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) baik IUP ekslporasi maupun IUP produksi.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.16/menhut-III/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    “aizin pinjam pakai Kawasan hutan milik PT GKP, masih sah dan berlaku sampai 14 November 2028. Jadi tidak benar, kalau IPPKH kita sudah kadaluarsa,” tambah Marlion SH,.CMLC, Legal officer PT GKP.

    Selain itu, lanjut Marlion, PT GKP juga mematuhi kewajibannya dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Begitu juga dengan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.

    Sementara terkait aktivitas pertambangan yang masih dilakukan oleh PT GKP, Marlion menegaskan bahwa, sesuai amar putusan PTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan obiek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.

    Begitu juga dalam amar putusan MA, meminta kepada Pemda Konkep dan DPRD untuk melakukan revisi RTRW, bukan mencabut izin usaha pertambangan PT GKP.

    “Sehingga jelas melalui amar putusan MA maupun PTUN, kita masih terus dibolehkan untuk melakukan aktivitas, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Marlion.

  • PT.GKP Tegaskan Miliki IPPKH Yang Sah Dan Masih Berlaku

    PT.GKP Tegaskan Miliki IPPKH Yang Sah Dan Masih Berlaku

    WAWONII, SULTRAGO.ID -Pihak perusahaan pertambangan yang sementara beroperasi di Pulau Wawonii berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan telah memiliki legalitas yang lengkap. Salah satu dari legalitas tersebut adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang sah dan masih berlaku sampai sekarang.

    Hal itu diutarakan Marlion, SH., CMLC selaku Legal Officer PT GKP kepada media. Kamis, 23 Februari 2023. Dijelaskan, bahwa IPPKH PT.GKP berlaku sampai 14 November 2028, dan hingga saat ini seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut selalu di jalankan dengan baik.

    “Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan PSDH-DR (provisi sumberdaya hutan-dana reboisasi) secara rutin sesuai peraturan yang berlaku,” Jelas Marlion.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alasan dasar izin prinsip atau IPPKH dapat dicabut. Diantaranya, Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.

    Dasar lainnya, Lanjut Koordinator Humas PT.GKP itu mengatakan adalah diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.

    “Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” tegas Marlion.

    Lebih lanjut, Marlion menyampaikan agar semua pihak menahan diri dan selalu menjaga kondusifitas Pulau Wawonii yang sudah sangat aman dan damai ini. Dia juga berharap agar pihak-pihak lain jangan membuat kesimpulan yang berlebihan yang membuat masyarakat resah saat proses hukum sedang berlangsung.

    Kemudian Marlion mengenai putusan MA, pria kelahiran Roko-roko Pulau Wawonii itu menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.

    Sedangkan untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.

    “Itu berarti kegiatan lapangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang ingkrah atau mengikat. Jadi semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA maupun PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” tandas Marlion.

  • Belum Dilantik, Apakah Boleh Menjalankan Tugas dan Fungsi Anggota BPD, Simak Penjelasan Dinas PMD Konkep

    Belum Dilantik, Apakah Boleh Menjalankan Tugas dan Fungsi Anggota BPD, Simak Penjelasan Dinas PMD Konkep

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Keberadaan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sangat penting sebagai mitra kerja kepala desa. Oleh karena itu, setiap desa yang telah habis masa periode anggota BPD-nya agar segera melakukan pemilihan anggota BPD untuk periode berikutnya.

    Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebanyak 79 desa telah melaksanakan pemilihan anggota BPD untuk periode 2023-2028 di desa masing-masing.

    Hal itu dikarenakan masa jabatan kepengurusan anggota BPD periode sebelumnya telah berakhir mulai Januari 2023.Saat ini, para anggota parlemen desa di Pulau Wawonii itu masih menunggu jadwal pelantikan untuk pengucapan sumpah/janji. Sebab, masa keanggotaan BPD yang baru terpilih selama 6 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

    Kendati demikian, ternyata anggota BPD terpilih dimaksud sudah diperbolehkan untuk menjalankan tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga mitra kerja pemerintah desa meski belum mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Bupati.

    Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Isrianti, SKM kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 22 Februari 2023.

    “Sebenarnya sudah bisa para anggota BPD itu melaksanakan tugasnya di desa masing-masing walaupun belum dilantik secara resmi oleh bapak Bupati,” kata Isrianti.

    Menurutnya, hal tersebut dapat dikuatkan dengan berita acara mengenai anggota BPD terpilih. Tujuannya agar program pembangunan di desa berjalan lancar. Sebab penerbitan SK anggota BPD oleh Bupati Konkep akan mengacu dari berita acara penetapan nama-nama yang terpilih dari kepala desa.

    “SK anggota BPD itu sudah ada untuk 78 desa. Sedangkan satu desa lainnya yaitu Desa Puurau belum menyetor nama-nama anggota BPD-nya karena bermasalah proses pemilihannya. Jadi disini kendalanya sehingga terlambat pelantikannya,” ujarnya.

    Mantan Kepala Puskesmas Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan ini mejelaskan, dari 79 desa yang anggota BPD-nya telah habis masa jabatannya dan telah melakukan proses pemilihan anggota BPD yang baru. Namun dalam prosesnya, salah satu dari 79 desa yang harus melakukan pemilihan yaitu Desa Puurau di Kecamatan Wawonii Tengah menuai masalah. Akibatnya, proses pemilihan dimaksud batal.

    “Kewenangan kami dari dinas hanya menyurati setiap desa yang sudah akan berakhir masa jabatan BPD-nya agar segera melakukan pemilihan. Soal jadwal dan panitia pemilihannya itu kewenangan masing-masing kepala desa,” katanya.

    Isrianti menambahkan, terkait permasalahan pemilihan anggota BPD Desa Puurau, pada tanggal 14 Februari lalu telah dimediasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda Konkep, Camat Wawonii Tengah.

    “Intinya adalah Kepala Desa Puurau harus secepatnya selesaikan permasalahan itu dan segera lakukan pemilihan anggota BPD. Kita berharap pelantikan dapat terlaksana diakhir bulan Februari ini,” jelasnya.

    Isrianti menegaskan, dalam SK Bupati tidak menyinggung soal posisi dan jabatan, tetapi berbicara tentang anggota BPD yang terpilih. Sedangkan penentuan jabatan ketua dan lain-lainnya adalah internal anggota BPD yang menentukan setelah pengucapan sumpah/janji.

    Perlu diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Anggota BPD sendiri merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

    Tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

    Kemudian Fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

  • Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    BAU-BAU, SULTRAGO.ID – Sejak awal Februari 2023, telah dilakukan penyesuaian harga tiket baru kapal KPM. Ferry Bahteramas dengan rute Kendari-Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    General Manager PT. ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan) Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi menjelaskan bahwa formulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan menggunakan formulasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 tahun 2019.

    Kemudian, ketentuan tarif tiket tersebut mengacu pada disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    “Kemudian turunannya adalah peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penyesuaian tarif ini yang di terbitkan per tanggal 30 Desember 2022 lalu. Namun untuk kita wilayah Sultra dan berlaku pada semua lintasan baik tiga lintasan komersil dan 12 lintasan perintis baru menaikkan tarif pada awal Februari tahun 2023,” jelas GM PT. ASDP Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi saat di wawancara melalui telepon selulernya pada Selasa, 7 Fabruari 2023.

    Rudi menjelaskan, pada awal tahun ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian harga tiket tersebut melalui media sosial maupun pemasangan spanduk pada semua lintasan di Sultra, termasuk di lintasan Kendari-Wawonii.

    “Tiga lintasan komersil yaitu Baubau-Waara, Labuan-Amolengo, dan lintasan Tampo-Torobulu. Sedangkan 12 lintasan perintis terdiri dari Kendari-Wawonii, Raha-Pure, Baubau-Tolondona, Baubau-Kadatua, Kadatua-Siompu, Dongkala-Kasipute, Dongkala-Mawasangka, Kamaru-wanci, Kamaru-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, dan lintasan Tomia-Binongko,” rinci Rudi.

    Dalam penerapan penyesuaian harga tiket, lebih jauh Rudi menjelaskan untuk kendaraan golongan 1 sampai dengan golongan 9 telah ingklut dengan penumpang maupun barang yang sebelumnya dipisahkan antar penumpang, barang, dan kendaraan.

    Maksudnya kata Rudi, setiap pemakai jasa yang membawa kendaraan mulai sepeda motor, roda empat, sampai dengan alat berat hanya mendapatkan satu tiket saja, sudah tidak ada tiket barang dan penumpang. Artinya semuanya sudah dalam satu tiket termasuk asuransi sudah ingklut pada satu tiket tersebut.

    “Mohon bantu kami sampaikan kepada masyarakat, jika membeli tiket kendaraan, tidak ada biaya tambahan tiketnya lagi, yang mana semua sudah ingklut penumpang dan barang. Kemudian saya pribadi juga sudah intruksikan ke semua Supervisi di lapangan untuk tidak memungut tambahan penumpang di dalam kendaraan saat membeli tiket kendaraan. Apabila itu dilakukan mohon segera laporkan kepada saya,” tegas Rudi.

    Diketahui, harga tiket kapal Ferry Bahteramas Kendari-Wawonii yang sebelumnya adalah kelas penumpang dewasa Rp.27.000. Sedangkan harga tarif baru Rp.31.000. Sedangkan untuk penumpang kendaraan golongan satu (I) jenis Sepeda dari Rp.15.500 naik menjadi Rp.57,000.

    “Untuk golongan dua (II) jenis motor kurang dari 500 CC dari harga tiket Rp.86.000 naik menjadi Rp.110.000. Golongan tiga (III) motor lebih dari 500 CC harga tiketnya Rp.209.500 naik menjadi Rp.310.000,” rinci Rudi.

    Kemudian, terdapat beberapa perubahan pada kendaraan golongan 4-6. Sebelum penyesuaian tarif baru kendaraan golongan 4 seperti mobil jenis Pick UP atau sedan hanya satu golongan saja, begitu juga dengan golongan 5 dan golongan 6 yakni bus dan truk besar hanya ada satu golongan saja.

    “Sesuai dengan Permenhub No 66 tahun 2019, golongan 4 itu terbagi dua yakni golongan 4a dan 4b. Golongan 4a yaitu empat penumpang dengan jenis mobil kecil sedan, kijang, avanza, sedangkan golongan 4b yakni mobil jenis Pick Up atau open kap,” Sebut Rudi.

    Sedangkan golongan 5a yakni mobil bus ukuran sedang atau kendaraan kecil yang panjangannya lebih dari 5 meter. Sedangkan 5b yaitu mobil jenis truk sedang. Kalau kendaraan golongan 6a yaitu bus besar, dan kendaraan golongan 6b truk puso.

    “Ada juga golongan 9 khusus untuk alat berat roda besi. Itulah yang menjadi pembeda dari yang sebelumnya. Presentase penyesuaian tarif untuk di lintasan perintis apabila di rata-rata kenaikannya hanya mencapai 5-10 persen, sedangkan lintasan komersil sekitar 12-15 persen,” tutup Rudi Mahmudi.

    Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengajuan penyesuain tarif untuk menaikan harga tiket Ferry sejak tahun 2021, namun belum terealisasi. Dan pengajuan penyesuaian tarif itu kembali dilakukan di bulan September 2022 yang dipicu oleh kekenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),Suku cadang, pajak dan lain sebagainya.

  • Dikbud Konkep Tingkatkan SDM Tenaga Pendidik Melalui Program Guru Penggerak

    Dikbud Konkep Tingkatkan SDM Tenaga Pendidik Melalui Program Guru Penggerak

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Langkah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Pulau Wawonii itu kian dimaksimalkan. Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konkep dengan mendorong ratusan tenaga Pendidik di daerahnya untuk mengikuti program Guru penggerak.

    Kepala Dikbud Konkep, Armin mengatakan program guru penggerak itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

    Mantan Kadisparmudora Konkep itu menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memberikan motivasi kepada para tenaga guru untuk mengikuti program yang dicanangkan Mas Menteri Nadiem Makarim tersebut.

    “Guru penggerak ini, selain sebagai pemimpin perubahan juga sebagai syarat untuk menjadi Kepala Sekolah,” katanya diruangannya, Senin (6/2).

    Dijelaskan Armin, selain mendapatkan sertifikat, manfaat lainnya adalah akan menambah kualitas guru dengan mengikuti berbagai pelatihan-pelatihan.

    Untuk diketahui, sejauh ini dari 543 Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari 455 ASN itu adalah tenaga pendidik dan 88 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baru 2 guru yang bersertifikat guru penggerak.

    “Alhamdulillah untuk saat ini untuk pengajar penggerak berjumlah dua orang,” jelasnya.

  • Pemda Konkep Optimis Raih Predikat Sakip BB Tahun ini

    Pemda Konkep Optimis Raih Predikat Sakip BB Tahun ini

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Kepulauan (Konkep) gelar Workshop dan Lokalatih penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Konkep disalah satu Hotel di Kendari. Rabu, 30 Januari 2023.

    Hal itu bertujuan untuk menaikan Sakip B menjadi Sakip BB sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Konkep tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.Pada kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Konkep beserta seluruh jajaran SKPD, dan Admin Sakip SKPD. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan dari Inspektorat Sultra melaui via Zoom.

    Bupati Konkep, H. Amrullah dalam sambutannya mengatakan, Sakip Konkep pada dua tahun terakhir yakni 2020 – 2021 mengalami peningkatan dan memperoleh predikat B. Namun Kenaikan skor di tahun 2020 sampai tahun 2021 belum berdampak signifikan untuk bersaing di level Sultra.

    “Posisi Konawe Kepulauan masih berada pada posisi ke-12 dari 17 kabupaten/kota yang mana Konkep masih berada pada kategori “B” terbawah dan hanya mengalahkan 5 kabupaten yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Muna Barat dengan predikat CC,” ungkapnya.

    Ia pula mengatakan, untuk mencapai predikat Sakip BB ditahun ini bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan kolaborasi yang baik antar perangkat daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi program.

    “Ini merupakan tantangan kita ke depannya, bagaimana meningkatkan Sakip Kabupaten Konawe Kepulauan dengan predikat BB di tahun 2023 ini sesuai target RPJMD. Pemerintah dituntut agar lebih fokus pada upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi anggaran,” jelas Bupati Konkep dua periode itu.

    Ia berharap, kepada para SKPD untuk bekerja ekstra di fase kedua pemerintahannya. Ia pula menekankan kepada semua elemen untuk bersinergi dengan tekad dan kemauan kuat untuk memajukan Konkep, termasuk mencapai target level Sakip yang lebih tinggi.

    “Di fase kedua pemerintahan kami, bukan waktunya berjalan lagi, tapi sudah waktunya berlari. Jika tidak bisa berlari maka dipastikan akan tertinggal,” timpal dia.

  • Pelantikan 395 Anggota BPD Konkep Tunggu Surat Usulan Camat

    Pelantikan 395 Anggota BPD Konkep Tunggu Surat Usulan Camat

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah melayangkan surat terkait tahapan penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak enam bulan yang lalu yakni Juli tahun 2022.Surat tersebut diberikan kepada masing-masing desa yang masa jabatan Anggota BPD-nya telah berakhir mulai tanggal 6 Januari 2023 lalu, yakni sebanyak 79 desa dari tujuh kecamatan se-Konkep.

    “Dalam Permendagri diatur bahwa enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Anggota BPD, harus dimulai tahapan penjaringan, jadi Kami (DPMD) sudah bersurat sejak bulan tujuh yang lalu (Juli 2022) untuk melakukan penjaringan, tapi sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyampaikan hasil pemilihannya,” jelas Kadis PMD Konkep melalui Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Isrianti SKM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/02).

    Eks Kepala Puskesmas Wawonii Selatan itu mengatakan, pihaknya telah memberikan deadline waktu yakni tanggal 20 Januari 2023 kepada beberapa desa terkait hasil pemilihan Anggota BPD. Namun sampai saat ini pihaknya belum juga menerima hasil pemilihan termasuk surat usulan pelantikan dari beberapa Kecamatan.

    “Masih ada dua kecamatan yang belum masukkan surat usulan pelantikan yaitu Kecamatan Wawonii Barat dan Kecamatan Wawonii Tengah yang lain sudah masuk semua, tapi Wawonii Tenggara dan Wawonii Utara masih kurang masing-masing satu desa dalam usulannya yaitu Desa Kekea untuk Wawonii Tenggara dan Desa Palingi untuk Wawonii Utara, deadline waktunya sebenarnya tanggal 20 bulan ini (Januari), tapi sampai saat ini belum ada info apa kendalanya sehingga surat usulannya belum dimasukkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut Isrianti mengatakan pelantikan Anggota BPD 79 desa tersebut seharusnya dilakukan paling lambat akhir Januari tahun 2023 ini, pasalnya ada kekosongan jabatan Anggota BPD telah sejak 6 Januari tahun 2023.

    “Seharusnya di bulan satu ini sudah pelantikan, kalau tidak maka akan terkendala APBDes-nya, karena di dalamnya ada keterlibatan BPD,” pungkasnya.

  • Hasil Perjalanan Dinas Setiap Pegawai Lingkup Pemkab Konkep Akan Dievaluasi

    Hasil Perjalanan Dinas Setiap Pegawai Lingkup Pemkab Konkep Akan Dievaluasi

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disemua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang melakukan perjalanan dinas diluar daerah akan dievaluasi oleh pimpinan daerah.

    Hal itu dikatakan Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi kepada wartawan saat ditemui diruangannya, Rabu, 1 Januari 2023.

    Setiap Pegawai di semua SKPD, kata Andi Lutfi yang telah melakukan perjalanan dinas harus mempresentasekan hasilnya apa saja yang didapatkan saat melakukan perjalanan keluar daerah kepada pimpinan.

    “Selain presentase kepada pimpinan, setiap hari selasa dan seterusnya, mereka akan pimpin apel dan itu akan disampaikan selama itu bisa disampaikan. Karena ada juga hal-hal yang kadang tidak bisa disampaikan di publik,” kata Andi Lutfi saat di wawancarai Rabu, (01/02).

    Lebih lanjut, Andi Lutfi memberikan contoh seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat melakukan perjalanan di Kementrian Perumahan. Maka sepulang dari perjalanannya ada kabar baik yang dibawa untuk daerah, maka itu harus disampaikan. Begitu pun juga dengan SKPD lainnya ketika melakukan perjalanan Dinas.

    Hal demikian diterapkan agar setiap pegawai maupun pimpinanan SKPD yang melakukan perjalanan dinas betul-betul bermanfaat untuk daerah. Bukan hanya sekedar menggugurkan kegiatan dalam penggunaan anggaran yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap SKPD.

    “Jadi kalau sekarang itu ada evaluasi, tujuannya kemana, kemudian apa hasilnya. Jadi itu kita akan evaluasi. Jangan juga hanya dia datang janji kita, baru hanya membesar-besarkan saja kepala atau dalam istilah kita disini hanya pakuki biru saja dan itu juga akan menjadi evaluasi kinerja mereka,” harapnya.

    “Soal ini juga sudah saya sampaikan kepada semua Kepala SKPD saat rapat pekan lalu. Saya sendiri yang pimpin rapat bersama Pak Sekda” terang Andi Lutfi.

    Perlu diketahui, kedepannya SKPD yang telah melakukan perjalanan dinas akan di prioritaskan untuk memimpin apel pagi apabila pimpinan daerah (Bupati/Wakil Bupati/Sekda) sedang berhalangan.

  • PT.GKP, TMP dan Organisasi PPWS Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Wawonii

    PT.GKP, TMP dan Organisasi PPWS Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Wawonii

    WAWONII,SULTRAGO.ID – Sebanyak lima rumah milik warga Desa Sawapatani, Kecamatan Wawonii Selatan, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) rata dengan tanah akibat dilahap si jago merah pada Kamis (5/1/2023) lalu, sekitar pukul 13:35 Wita. Musibah kebakaran itu menyebabkan lima Kepala Keluarga (KK) mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

    Untuk meringankan beban para korban kebakaran itu, sejumlah pihak telah memberikan bantuan, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di Wawonii, yaitu PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama perusahaan kontraktor pertambangan PT.Tunas Muda Pertiwi (TMP) dan organisasi Persatuan Pemuda Wawonii Selatan (PPWS) telah menyalurkan bantuan pada Selasa, 31 Januari 2023.

    Ketgam: Manajer Eksternal PT.GKP Cipto Rustianto saat memberikan bantuan secara simbolis kepada korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    “Sebagai bagian dari masyarakat Wawonii, merupakan satu kehormatan bagi kami, berbagi dan duka yang dirasakan korban. Kami berharap, tidak ada lagi musibah serupa terjadi dan setelahnya, ada kehidupan yang lebih baik lagi. Sekali lagi kami tekankan bahwa GKP akan selalu ada bersama masyarakat Pulau Wawonii,” kata Manajer Eksternal PT GKP Cipto Rustianto kepada Wartawan.

    Cipto mengungkapkan, bantuan yang diberikan perusahaan, merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk terus menjadi bagian dari masyarakat Wawonii.

    Ketgam: Bantuan Balok dan papan utuk para korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    “Ini juga sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat disini (Wawonii),” jelas Pak Cipi, begitu sapaan akrabnya.

    PT. GKP memberikan bantuan material kayu, sebanyak 15 kubik. Dari perhitungan tim CSR (Corporate Social Responsibility) di lapangan, kebutuhan untuk masing-masing bangunan sebanyak 3 kubik kayu, terdiri dari balok dan papan.

    Sehingga total 5 bangunan yang terbakar tersebut sebanyak 15 kubik kayu. Sedangkan kontraktor pertambangan PT.TMP memberikan bantuan sebagai bentuk empati dari anak usaha Parama group itu, terhadap korban kebakaran berupa uang tunai.

    Ketgam: Site Manajer PT.TMP Ibrahim Ngau memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Sawapatani. FOTO: Nanang/ Sultrago.id.

    “Mudah-mudahan, bantuan yang kami berikan ini, bisa membantu para korban untuk kembali membangun kehidupan setelah musibah menimpa mereka,” kata Site Manager TMP, Ibrahim Ngau.

    Begitupun dari organisasi Persatuan Pemuda Wawonii Selatan (PPWS) memberikan bantuan uang tunai. Bantuan tersebut merupakan hasil sumbangan dari anggota PPWS yang bekerja di PT.GKP.

    Ketgam: Pengurus Organisasi PPWS juga memberikan bantuan kepada korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    Hall itu dikatakan Ketua PPWS Mihdar, sebagai bagian dari masyarakat Wawonii Selatan, PPWS ikut terpanggil untuk membantu para korban kebakaran.

    “Bantuan ini hasil sumbangan dari anggota PPWS, yang kebetulan, Sebagian dari mereka merupakan karyawan PT GKP,” kata Mihdar.


    Ditempat yang sama, salah satu korban kebakaran bdul Haris (50) memberikan ucapan terima kasih kepada pihak yang sudah memberikan bantuan. “erlebih kepada PT.GKP, TMP dan organisasi PPWS Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini kami bisa kembali mendirikan rumah dan melakukan aktifitas seperti biasanya,” kata Abdul Haris.

    “Perusahaan pertambangan PT.GKP ini memang sangat peka sama masyarakat Wawonii. Bantuan-bantuan yang diberikan terhada masyarakat Wawonii ini sudah banyak. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” tutup Harus.

    Saat bantuan ini diberikan, korban kebakaran masih mendiami tenda darurat yang disediakan pemerintah, sejak kejadian kebakaran terjadi. Bantuan ini, tentu menjadi asa bagi mereka untuk memulai menata kembali kehidupan normal mereka.