Kategori: Politik

  • KPU Rilis Perolehan Suara Sah Hasil Pemilu 2024 di Konkep

    KPU Rilis Perolehan Suara Sah Hasil Pemilu 2024 di Konkep

    SULTRAO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merilis jumlah perolehan suara sah partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang lalu.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 523 Tahun 2024 Tentang Penetapan Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

    Adapun jumlah keseluruhan perolehan suara sah partai politik pada Pemilu tahun 2024 adalah 26.244 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 28.942.

    Berikut daftar perolehan suara sah partai politik pada Pemilu tahun 2024 sebaai berikut;

    1. Partai Demokrat (6.389)
    2. Partai Gerakan Indonesia Raya (2.655)
    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2.645)
    4. Partai Golongan Karya (2.063)
    5. Partai Nasdem (1.832)
    6. Partai Buruh (0)
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (0)
    8. Partai Keadilan Sejahtera (1.958)
    9. Partai Kebangkitan Nusantara (9)
    10. Partai Hati Nurani Rakyat (3.040)
    11. Partai Garda Republik Indonesia (3)
    12. Partai Amanat Nasional (2.261)
    13. Partai Kebangkitan Bangsa (1.775)
    14. Partai Bulan Bintang (66)
    15. Partai Solidaritas Indonesia (1.017)
    16. Partai Perindo (243)
    17. Partai Persatuan Pembangunan (284)
    18. Partai Umat (4)
  • Kirab Pilkada Konkep Cara Tingkatkan Partisipasi Pemilih

    Kirab Pilkada Konkep Cara Tingkatkan Partisipasi Pemilih

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyelenggarakan Kirab Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kegiatan yang di hadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Komisioner KPU, Bawaslu, TNI Polri, serta PPK Se-Kabupaten Konkep dan PPS Se-Kecamatan Wawonii Barat berlansung di halaman Kantor KPU Konkep. Selasa, (8/10/2024).

    Tahapan pilkada yakni sosialisasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024. Hal ini di katakan Ketua KPU saat menyampaikan sambutannya.

    “Melalui Kirab ini saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024. Terkait kapan hari pemungutan surat suara, siapa calon pesertanya dan hal lainnya, untuk memasifkan atau meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menjadikan pemilih yang cerdas dalam Pilkada tahun 2024, khususnya di Kabupaten Konkep ini,” kata Nasruddin.

    Bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Konkep resmi melepas Kirab pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

    Untuk di ketahui, Kirab ini di lepas secara simbolis, star dari pelataran Kantor KPU Konkep dan berkeliling di ibu Kota Langara Kecamatan Wawonii Barat, yang selanjutnya akan diteruskan di 7 Kecamatan, 89 Desa dan Kelurahan. Dengan di bantu oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

  • KPU Konkep Umumkan Waktu Masa Kampanye, Paslon Diminta Patui PKPU 13 Tahun 2024

    KPU Konkep Umumkan Waktu Masa Kampanye, Paslon Diminta Patui PKPU 13 Tahun 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi umumkan waktu masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Dengan masuknya taapan masa kampanye, p ihak KPU dan Bawaslu selalu mewarning dan menyampaikan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi aturan dan larangan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

    “Untuk memastikan kampanye berjalan dengan lancar, kondusif dan damai kami berharap empat Paslon dapat mematuhi aturan dan larangan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, sehingga kampanye hari ini yang berlangsung sampai tanggal 23 November dapat terlaksana sesuai apa yang kita harapkan bersama.” Ujar Ketua KPU Konkep, Nasrudin dalam sambutannya.

    Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye selama periode Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

    Berikut sejumlah aturan yang wajib dipenuhi saat mengadakan kampanye Pilkada 2024:

    1. Kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih
    2. Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye
    3. Kampanye diikuti peserta yang terdiri atas anggota masyarakat
    4. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
    5. Materi kampanye harus menunjung Pancasila dan UUD 1945, menjaga bangsa, sadar hukum, benar, seimbang, bertanggung jawab, dan menghormati perbedaan masyarakat
    6. Materi kampanye disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, maupun lewat debat publik yang difasilitasi KPU daerah
    7. Metode kampanye yang dilaksanakan partai politik, gabungan partai, atau pasangan calon dan biaya yang dikeluarkan harus disampaikan ke KPU
    8. Peserta dapat menyebarkan selebaran, brosur, poster, atau pamflet yang disetujui dan dicetak KPU daerah setempat ke tempat umum atau dalam kegiatan yang tidak melanggar ketentuan
    9. Lokasi dan desain alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul dipasang sepengetahuan KPU
    10. Iklan kampanye dipasang di media massa 14 hari sebelum masa tenang tapi harus dengan persetujuan dan sesuai ketentuan KPU
    11. Pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.

    Sementara itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan partai politik, gabungan partai, pasangan calon, relawan, dan tim kampanye. Berikut sejumlah hal yang dilarang dalam kampanye Pilkada 2024:

    1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
    2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
    3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye
    4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu
    5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
    6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
    7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
    8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan
    9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.

  • Jelang Pilkada 2024, KPU Konkep Gelar Jalan Sehat

    Jelang Pilkada 2024, KPU Konkep Gelar Jalan Sehat

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar jalan sehat yang melibatkan seluruh penyelenggara dan masyarakat Konkep dengan menyemarakkan Pilkada damai.

    Bupati Konkep, H. Amrullah saat membuka kegiatan itu menyampaikan, acara ini sebagai bentuk merajuk kebersamaan dengan bergembira sambil berolahraga yang pada finishnya akan mendapatkan door prize atau hadiah.

    Menghadapi pesta demokrasi, ia menghimbau masyarakat agar mendukung terselenggaranya Pilkada yang kondusif dan nyaman dan menghasilkan apa yang telah di cita-citakan bersama.

    “Tugas kita bersama mendukung komisioner KPU dan Bawaslu untuk terselenggaranya Pilkada yang tertib, kondusif, lancar, dan menghasilkan yang terbaik untuk kabupaten Konawe Kepulauan,” pintanya.

    Ketu KPU Konkep, Nasrudin dalam wawancaranya mengatakan, kegiatan jalan sehat ini seharusnya di lakukan pada Minggu sebelumnya, namun, pihaknya menyepakati agar Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep juga harus terlibat sehingga harus menyesuaikan jadwal mereka.

    “Sebenarnya kita mau lakukan dari minggu lalu, tapi susah memang untuk menentukan waktu yang pas, karena kita ingin keterlibatan pemerintah daerah, dan Alhamdulillah kemarin sore kita konfirmasi pak Bupati, itu sudah bisa,” jelasnya saat wawancara oleh awak media ini.

    Ia menjelaskan, kegiatan jalan sehat tersebut di barengi dengan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kondusifitas agar tetap damai sampai tahapan Pilkada telah benar benar selesai.

    Disebutnya, kegiatan jalan sehat dengan tema melangkah bersama menuju Pilkada damai merupakan suatu kemasan yang telah di pikirkan dalam menghadapi pesta demokrasi tanpa adanya sekat sekat yang terjadi antar masing masing pendukung para calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep.

    “Jadi setelah penetapan Calon, dan pengundian nomor urut, kita akan di KPU mengagendakan lagi kegiatan kampanye damai bersama,” terangnya.

    Tujuannya adalah untuk mengurangi polarisasi pendukungan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses demokrasi tersebut adalah hanya sebagai ajang kompetisi untuk menentukan kepemimpinan Konkep selanjutnya.

    “Jadi kita memberi kesadaran masyarakat bahwa hajatan demokrasi ini, hajatan Pilkada ini hanya sebagai proses saja untuk mendapatkan Kepemimpinan yang baik, jadi yang kita tekankan adalah agar tidak ada lagi yang namanya fraksi fraksi,” pintanya.

  • KPU Konkep Tetapkan 29.534 DPT pada Pilkada 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara menetapkan sebanyak 29.534 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di daerah tersebut.

    “Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Konawe Kepulauan pada Pilkada tahun 2024, berjumlah sebanyak 29.534 jiwa,” kata Ketua KPU Konkep, Nasrudin dalam rapat pleno rekapitulasi DPT pada Jumat, 20 September 2024.

    Dia menyampaikan jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut tersebar di 7 kecamatan, 7 kelurahan dan 89 desa se Konkep. Dari 7 kecamatan di Konkep, Kecamatan Wawonii Barat yang memiliki jumlah DPT terbanyak 6.953 jiwa, kemudian di susul oleh Kecamatan Wawonii Tenggara 5.500 jiwa disusul  Kecamatan Wawonii Utara dengan jumlah 4.968 jiwa.

     “Berdasarkan urutannya, Kecamatan Wawonii Selatan 3.278 jiwa, Wawonii Tengah 3.088 jiwa, menyusul Wawonii Timur Laut 2.975 jiwa dan terakhir Wawonii Timur 2.781 jiwa,” paparnya.

    Jumlah DPT di Konkep yang telah di tetapkan itu, tak begitu jauh antara jumlah pemilih laki-laki dan perempuan. Namun jumlah pemilih laki-laki lebih dominan yaitu 14.882 jiwa, sementara untuk perempuan sebanyak 14. 661 jiwa.

    Nasrudin juga menambahkan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, tugas pemeliharaan data pemilih akan terus berlanjut hingga hari H pemungutan suara. “Kita masih memiliki PR besar, yaitu menjaga agar data pemilih tetap akurat hingga hari pemungutan suara,”jelas Nasrudin.

    Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara PPS, PPK, dan pemerintah desa dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang meninggal dunia. “Kami mendorong agar KPU dan jajaran penyelenggara pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak desa terkait pemilih yang sudah meninggal, karena ini lebih efektif daripada menunggu update data dari Dukcapil,” jelasnya.

    Penulis: Sofyan

  • Pilkada Serentak 2024, Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Konkep Deklarasikan Kampanye Damai  

    Pilkada Serentak 2024, Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Konkep Deklarasikan Kampanye Damai  

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengajak empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengucapkan naskah perjanjian kampanye damai, Selasa (24/9/2024) pagi. 

    Deklarasi mulai dilaksanakan sekira pukul 08:30 WITA, setelah seluruh pasangan calon berada di tribun lapangan TPI Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

    Keempat paslon secara bersamaan melafalkan naskah kampaye damai yang dipandu langsung oleh ketua KPU Konkep Nasrudin dan disaksikan oleh Bupati Konkep Amrullah, Forkopimda dan tamu undang lainnya.  

    Keempat paslon tersebut, selanjutnya menandatangani lembaran naskah deklarasi kampanye damai. Setelah itu, KPU menyerahkan cendra mata dan dilanjutkan pelepasan balon udara sebagai tanda selurhnya telah berkomitmen untuk menjalankan kampanye secara damai sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

    Ketua KPU Konkep, Nasrudin mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun ini dengan damai, saling bersatu, menghormati satu sama lain.  

    Dengan begitu, kata Nasrudin maka perhelatan pesta demokrasi akan berjalan sukses seperti yang diharapkan. “Saya yakin para paslon akan melaksanakan kampanye sesuai aturan dengan aman dan damai,” ungkap Nasrudin. 

    Dikatakan Nasrudin, kepada para paslon dipersilahkan melakukan kampanye, sosialisasi untuk merebut hati rakyat. Deklarasi ini merupakan tanda dimulainya tahapan masa kampanye.

    ”Hari ini kami mempersilahkan kepada empat Paslon untuk mengkampanyekan dirinya kepada masyarakat. Namun kami menghimbau dalam berkompetisi agar menjaga kedamaian karena kita telah menyepakati perjanjian kampanye damai,” pinta Nasruddin.

    Untuk diketahui, sebelumnya keempat pasangan calon tersebut telah resmi mendapatkan nomor urut pada rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan dalam Pilkada serentak 2024 pada Senin (23/9/2024) kemarin. 

    Keempat Paslon peserta Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan nomor urutnya adalah paslon nomor urut 1 Abdul Rahman-Yasran Djamula (Aman) usungan partai yaitu PKS dan PKB. Kemudian pasangan nomor urut 2 H. Andi Muhammad Lutfi-H. Muhammad Rijal (Wawonii Asadula) usungan partai PDI Perjuangan, PPP dan PAN.  

    Selanjutnya Paslon nomor urut 3 Wa Ode Nurhayatii-Yackub Rahman (Won-Yakub) usungan partai Hanura. Kemudian paslon nomor urut 4 Rifki Saifullah Razak-Muhammad Farid (Bersafari) usungan partai Demokrat, Golkar, Gerindra dan PSI. 

  • KPU Umumkan Penetapan Pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024

    KPU Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan resmi menetapkan empat pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024. Empat pasangan calon sebagai peserta dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada ini dengan resmi ditetapkan dan diumumkan dalam melalui Surat Pengumuman KPU Nomor: 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 yang dirilis pada tanggal 22 September 2024.

    Berikut daftar pasangan calon serta partai politik pengusulnya:

    1. Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, SPD. Partai Pendukung: Partai Hanura.

    2. Rifqi Saifullah Razak, S.T dan Muhamad Farid, SE. Partai Pendukung: Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    3. Abdul Rahman, SE, M.AP dan H. Muhammad Yasran, S.Sos. Partai Pendukung: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem)

    4. H. Andi Muhammad Lutfi, SE., M.M dan H. Muhammad Rijal, S.IP., M.Si. Partai Pendukung: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024 diharapkan akan berjalan dengan lancar dan damai, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat demi memilih pemimpin yang mampu membawa daerah ini menuju kesejahteraan yang lebih baik.KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mengingatkan semua pihak untuk menjaga situasi politik tetap kondusif dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses kampanye hingga hari pemilihan nanti.

  • KPU Beri Hadiah Bupati Konkep Atas Partisipasi Mendukung Pilkada Damai 2024

    KPU Beri Hadiah Bupati Konkep Atas Partisipasi Mendukung Pilkada Damai 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) memberikan hadiah kepada Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi dukungannya menyerukkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan damai, Selasa 10 September 2024, di Lapangan Eks TPI Langara.

    Selain cindra mata, KPU Konkep juga memberikan Boneka yang di sebut Maskot Sikalapaya yang merupakan salah satu simbol khas dari KPU Konkep dalam pesta demokrasi Pilkada 2024.

    Ketua KPU Konkep, Nasrudin mengatakan, pemberian cindra mata kepada Bupati Konkep adalah salah satu bentuk penghargaan karena telah mendukung segala program dan tahapan Pilkada serentak 2024.

    “Pemberian penghargaan dan Maskot Cakalapaya kepada Bupati Konawe Kepulauan karena beliau terus mendukung dan berpartisipasi dalam menyerukan Pilkada serentak damai tahun 2024,” ungkapnya.

    Kata dia, dengan terus menyerukan Pilkada damai, diharapkan agar sekat sekat antra masing-masing pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep tidak ada lagi.

    “Saya rasa pemilih kita di Pilkada ini sudah pada dewasa, karena walaupun pemilih baru sudah ada pengalaman dalam memilih pada Pemilu yang lalu,” ungkapnya.

    “Saya berharap, dengan cara kita menyerukan Pemilu damai faksi faksi antara pendukung tidak ada lagi, sehingga tali silaturahmi tetap akan terus terjalin,” pintanya.

  • KPU Konkep Buka Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

    KPU Konkep Buka Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pendaftaran ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses pilkada yang akan berlangsung pada November 2024. KPU Konawe Kepulauan mengundang seluruh pihak yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mengajak seluruh calon pendaftar untuk mengunjungi kantor KPU setempat atau mengakses situs resmi KPU Konawe Kepulauan.

    KPU Konawe Kepulauan berkomitmen untuk menjalankan proses pilkada dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Konawe Kepulauan.(**)

  • KPU Konkep Tetapkan Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

    KPU Konkep Tetapkan Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan pemenang sayembara cipta Maskot dan Jingle untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

    Penetapan pemenang tersebut berdasarkan pengumuman yang tertuang pada nomor 197 / PP. 06.2-Pu/7412/2024 Tentang Pemenang Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Tertanggal 30 Mei 2024.

    Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 125/PP.06.2-BA/7412/2024 tentang Penetapan Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 serta keputusan KPU Konkep Nomor 318 Tahun 2024.

    KPU Konkep menyebut melalui surat pengumuman keseluruhan hadiah lomba Maskot dan Jingle sebesar Rp30.000.000 dengan rincian masing-masing dua kategori lomba, juara satu Rp7.000.000, juara dua Rp5.000.000 dan juara tiga Rp3.000.000.

    Selain uang hadiah, KPU Konkep bakal memberikan tropy dan sertifikat kepada pemenang cipta Maskot dan Jingle.

    Berikut nama-nama dan karya pemenang cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024:

    Berikut Pemenang Maskot:

    1. Sadaruddin (Si’Kalapaya)
    2. Ilham Samad (Si Tama)
    3. Jarman (Si Nii)

    Pemenang Jingle

    1. Idrus (Ayo Kita Memilih)
    2. Jafar Sidik Makulau (Ayo Memilih Untuk Konawe Kepulauan)
    3. Gari Rifaldy Onthoni (Salurkan Suara Untuk Wawonii)