SULTRAO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merilis jumlah perolehan suara sah partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 523 Tahun 2024 Tentang Penetapan Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Adapun jumlah keseluruhan perolehan suara sah partai politik pada Pemilu tahun 2024 adalah 26.244 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 28.942.
Berikut daftar perolehan suara sah partai politik pada Pemilu tahun 2024 sebaai berikut;
- Partai Demokrat (6.389)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (2.655)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2.645)
- Partai Golongan Karya (2.063)
- Partai Nasdem (1.832)
- Partai Buruh (0)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (0)
- Partai Keadilan Sejahtera (1.958)
- Partai Kebangkitan Nusantara (9)
- Partai Hati Nurani Rakyat (3.040)
- Partai Garda Republik Indonesia (3)
- Partai Amanat Nasional (2.261)
- Partai Kebangkitan Bangsa (1.775)
- Partai Bulan Bintang (66)
- Partai Solidaritas Indonesia (1.017)
- Partai Perindo (243)
- Partai Persatuan Pembangunan (284)
- Partai Umat (4)