SULTRAGO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan melarang masyarakat mengadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid maupun lapangan.
HaL itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.
“Sudah diputuskan. Kita tidak izinkan untuk di Salat di masjid apalagi di lapangan karena pertimbangannya jumlah pasien positif Covid-19 di Kendari masih sangat tinggi,” kata Sulkarnain dalam rapat persiapan Saolat Idul Adha di Rujab Wali Kota Kendari, Jumat 16 Juli 2021.
Menurut Sulkarnain, keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang. Pihaknya tak ingin wilayah yang masih masuk ketegori zona hijau dan kuning menjadi zona merah Covid-19.
“Mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah yang lain sangat mudah. Kita ingin melindungi masyarakat. Semoga dengan keputusan ini penularan Covid-19 di Kota Kendari bisa menjadi lebih berkurang,” tutup Sulkarnain.
Penulis: Keysa