Kategori: Hukrim

  • Polairud Sultra Tangkap Dua Terduga Penyeludup 4,2 Ton BBM Ilegal

    Polairud Sultra Tangkap Dua Terduga Penyeludup 4,2 Ton BBM Ilegal

    Kendari, Sultrago.id – Dua orang pelaku terduga penyeludup Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 4,2 ton berhasil ditangkap tim patroli Subdit Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kedua pelaku terduga adalah N (50) dan R (25) yang diduga mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.
    Rencananya BBM tersebut akan dibawa menuju Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Mekar dan Desa Bokori Kecamatan Soropia, Konawe yang selalu mengalami kelangkaan BBM.

    Pasalnya, di wilayah mereka ada APMS yang selalu mendapat pasokan BBM sekitar 3 kali dalam seminggu dari mobil tangki Pertamina. Namun, kata lanjut dia, BBM tersebut di duga tidak hanya diedarkan untuk kebutuhan warga sekitar, namun dialihkan ke wilayah Sulteng.

    “Mendapat informasi tersebut Timsus Airud Sultra yang dipimpin Brigadir Rahmad Taufik beserta dua anggota lainnya mencoba mendalami kebenaran informasi itu. Kemudia tim melakukan patroli di seputaran perairan Kecamatan Soropia Konawe. Setelah melihat kapal jolor KM. Rizki Bajo dan melakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen yang diperkirakan jumlahnya yaitu bensin/premium sekitar 1,2 ton, dan solar sekitar 3 ton,” ungkap Dolfi, Minggu (27/6/20121) melalui siaran persnya.

    Dolfi Kumaseh mengatakan, kedua pelaku tersebut beserta BB diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kedua pelaku tersebut telah melanggar UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

  • Kapolri Sidak PPKM Mikro Ulujami

    Kapolri Sidak PPKM Mikro Ulujami

    Jakarta, Sultrago.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko PPKM Mikro Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).

    Dalam sidak itu, Sigit menekankan kepada pihak empat pilar setempat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman). Tujuan agar mencegah penyebaran virus corona ke masyarakat setempat lainnya.

    Selama isoman, Sigit juga meminta untuk empat pilar memberikan bantuan pasokan makanan ataupun obat-obatan yang dibutuhkan oleh warga ketika menjalani isoman.

    “Pastikan dan yakini yang positif tidak keluar-keluar rumah. Tapi pastikan juga kebutuhan obat dan bahan pokok terpenuhi,” kata Sigit dalam sidak tersebut.

    Eks Kabareskrim Polri itu mengingatkan kepada penanggungjawab Posko PPKM Mikro di Ulujami, untuk memajemen soal prosedur penanganan wilayab zona merah, oranye dan hijau.

    Selain itu, Sigit menyebut, kedepannya perlu didirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan warga setempat. Kemudian, harus dilakukan penyisiran dari awal dengan melaksanakan tracing.

    “Yag bisa masuk hanya petugas. Lockdown selama 14 hari kedepan setelah dinyatakan positif. Kebutuhan obat sudah tersedia oleh Puskesmas dan keputusan bersama yang menyatakan isolasi mandiri,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

    Disisi lain, Sigit menyebut, untuk wilayah Ulujami, nantinya bakal dilakukan kembali proses vaksinasi massal untuk masyarakat setempat.

    Sementara, Panglima TNI meminta kepada jajarannya untuk membantu menyiapkan Velbed bagi masyatakat setempat. Serta, prosedur penanganan warga yang isolasi mandiri juga diatur sedimikian rupa.

    “Kepada Pangdam agar bantu siapkan Velbed untuk warga. OTG tidak apa-apa dengan prosedur yang sudah, namun kalau ODG harus laksanalan isolasi terkendali atauterpadu,” kata Hadi di kesempatan yang sama.

    Senada, Menkes Budi menekankan soal penguatan penanganan bagi warga yang sudah dinyatakan positif terpapar virus SARS-CoV-2 tersebut.

  • Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

    Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

    Jakarta, Sultrago.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona.

    Buku panduan tersebut mengupas banyak hal terutama menyangkut penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan Ttreatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).

    Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021). Menurut Argo, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

    “Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” kata Argo.

    Seperti diketahui, penyebaran Covid-19 belakangan mengalami peningkatan secara eksponensial. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif dan jumlah kematian akibat Covid-19 yang tidak berbanding lurus dengan jumlah angka kesembuhan setiap harinya.

    Terjadinya penambahan kasus Covid-19 tersebut karena adanya peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat seperti saat menjelang/pasca Natal dan Tahun Baru, Hari Raya Idul Fitri, serta kegiatan masyarakat lainnya tanpa memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

    Kegiatan masyarakat tersebut menyebabkan peningkatan kontak
    antara kelompok masyarakat dan terjadi snow ball effect. Artinya satu orang dapat menyebarkan lebih dari dua orang sehingga menyebabkan klaster baru.

    Dikatakan Argo, e-book tersebut menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah. Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Memberdayakan Posko PPKM Mikro di desa kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi.

    Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19. “Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan,” ungkap Argo.

    Kemudian penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT atau bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan jika sudah ada yang terpapar. Lalu kecepatan assessment terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data.

    Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyadari segala upaya pencegahan dan penanganan sebaik apapun tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan dan
    kerjasama yang sinergis dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    “Semua butuh kerjasama, gotong royong dan bahu membahu untuk bangkit melawan Covid-19. Prinsip utama penanganan Covid-19 adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas,” tutup jenderal bintang dua itu.

  • Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia

    Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia

    Jakarta, Sultrago.id – Mabes Polri bakal menggelar vaksinasi Covid-19 massal serentak se-Indonesia dengan target 1 juta, Sabtu 26 Juni 2021 besok. Kegiatan itu dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada 1 Juli.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi tersebut bakal dilakukan di 34 Polda jajaran. Menurut Argo, hal ini merupakan target dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diakselerasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait satu juta dosis per hari.

    “Target pelaksanaan vaksinasi besok sebanyak 1 juta, jumlah vaksinatornya 54.482 dan pelaksanaannya di 34 Polda yakni 4.504 titik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (25/6).

    Selain itu, kata Argo, pelaksanaan vaksinasi ini juga sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-75 yang diperingati di tengah Pandemi Covid-19.

    “Tentunya sebagaimana tema Hari Bhayangkara tahun ini, yaitu Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju,” ujar Argo.

    Argo menyebut, dengan diselenggarakannya vaksinasi dengan target satu juta tersebut diharapkan terciptanya kekebalan kelompok atau Herd Immunity terhadap virus corona.

    Meski begitu, Argo tetap mengimbau kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari.

    “Tentunya diharapkan tercapai Herd Immunity di lingkungan masyarakat,” ujar Argo.

    Menjelang Hari Bhayangkara ke-75, selain vaksinasi 1 juta, Polri juga menggelar Bakti Sosial (Baksos) serentak sebanyak 272.662 paket sembako, 200.000 masker, dan 40.000 hand sanitizer. Baksos dilakukan mulai tanggal 25 Juni hingga 9 September 2021.

    Serta kegiatan kemanusiaan lainnya, seperti kegiatan donor darah, donor plasma convalesen, operasi katarak, operasi bibir sumbing, pengobatan massal, dan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

  • Panglima TNI Dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

    Panglima TNI Dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

    Jakarta, Sultrago.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta untuk memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, Kamis (24/6/2021).

    Lokasi pertama yang akan ditinjau ialah pos PPKM yang berada di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dengan penguatan (PPKM) yang berbasis mikro merupakan hal yang efektif untuk menekan laju pertumbuhan virus corona di wilayah zona merah dan kuning.

    “Pos PPKM Mikro memiliki peran yang sangat penting dalam menekan laju perkembangan Covid-19. Perkuat kembali fungsi pos PPKM Mikro terutama dalam upaya 5M dan 3T,” kata Sigit saat sidak bersama Panglima TNI.

    Kapolri berharap dukungan logistik terhadap wilayah zona merah yang masyarakatnya melakukan isolasi mandiri agar diperhatikan.

    Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menekankan agar seluruh instrumen penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan, alat test PCR, obat-obatan dan tempat isolasi terpenuhi maka Covid-19 bisa dikendalikan.

    “Kalau seluruh instrumen itu sudah terpenuhi, berarti pengendalian Covid-19 harus maksimal,” tambah Panglima.

    Dalam beberapa hari terakhir, Panglima TNI bersama Kapolri memang gencar melakukan peninjauan terhadap upaya pengendalian Covid-19 di sejumlah titik yang ada di DKI Jakarta pasca lonjakan kasus baru Covid-19 terjadi.

    Pada Rabu kemarin (23/6) Panglima TNI, Kapolri dan Menkes meninjau posko PPKM Mikro Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Posko PPKM Mikro, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dan meninjau Rumah Susun (Rusun) Nagrak Jakarta Utara sebagai tempat yang diperisapkan untuk isolasi pasien Covid-19.

  • Jelang HUT Bhayangkara Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Vaksinasi Massal

    Jelang HUT Bhayangkara Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Vaksinasi Massal

    Jakarta Sultrago.id – Dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung vaksinasi massal masyarakat yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).

    Mereka meninjau secara langsung proses vaksinasi masyarakat mulai dari tahap pendaftaran, penyuntikan hingga observasi pasca-vaksin.

    “Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka menyambut momentum hari Bhayangkara,” kata Sigit dalam jumpa pers di lokasi.

    Menurut Sigit, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mengimplementasikan program vaksinasi satu juta dosis per hari sebagaimana arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    “Sesuai dengan arahan bapak Presiden dalam rangka melaksanakan program vaksinasi massal untuk mencapai 1 juta sehari maka kami dari jajaran Kepolisian bergabung dengan TNI dan tentunya rekan-rekan di Dinkes melaksanakan vaksinasi masal secara setentak,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Eks Kabareskrim Polri ini mengungkapkan bahwa, pada hari ini terdapat 2.100 titik yang melakukan vaksinasi massal. Dengan begitu, Sigit berharap, pada akhir Juni 2021 nanti program sehari satu juta vaksin dapat terwujud.

    “Harapan kami sesuai dengan arahan Presiden di akhir Juni kami masuk di angka 1 juta. Tanggal 26 kami laksanakan dalam kegiatan serentak. Harapan kami di tanggal tersebut dapat tercapai oleh karena itu kami harus bisa melaksanakan program tersebut dan bisa kami pertahankan harapan kami di minggu ke depannnya lagi bisa kami tingkatkan,” tutur Sigit.

    Senada, Panglima TNI menyebut bahwa, untuk mewujudkan target Presiden Jokowi, TNI, Polri serta Dinas Kesehatan bakal menggelar program vaksinasi massal di titik-titik sentral masyarakat.

    “Kami laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilaksanakan TNI-Polri, selain itu TNI sendiri di wilayah remote di wilayah terpencil seperti Kodim, Koramil, Lanud, Lanal, juga melaksanakan kegiatan secara serentak. Apabila wilayah di situ juga ada satuan TNI-Polri dan Dinkes maka dilaksanakan secara bersama-sama. Kami berharap 1 juta perhari bisa terealisasi apabila ka.i laksanakan serentak. Dan kami lihat, Insya Allah semuanya bisa terealisasi,” kata Hadi di kesempatan yang sama.

    Sementara Menkes Budi menyampaikan apresiasinya kepada pihak TNI-Polri yang berusaha mewujudkan program vaksinasi untuk masyarakat dalam rangka mencegah Covid-19 atau virus corona.

    “Sekali lagi, untuk mengejar angka 1 juta suntik perhari tidak mungkin dilakukan sendiri, kami harus kompak bersama melakukan. Dan saya bangga melihat TNI-Polri mampu membantu kita bersama sama,” ujar Budi.

  • Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

    Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

    Jakarta Sultrago.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

    Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

    “Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

    Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

    Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

    “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

    Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

    “Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

    Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

    a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

    b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:


    1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.


    2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.


    3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.


    4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.


    5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

    e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

    f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

    g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

    h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.(*)

  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok

    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok

    Jakarta Sultrago.id- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (23/6/2021).

    Sebanyak 5.000 orang yang merupakan masyarakat maritim ikut divaksinasi. “Vaksinator dari TNI-Polri dan Dinkes dengan sasaran para pelaut, supir truk, tenaga kerja bongkar muat dan pekerja Pelabuhan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, program vaksinasi massal ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19, disamping pelaksanaan PPKM Mikro. “Untuk memutus penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan PPKM mikro dan vaksinasi massal,” kata sigit.

    Selain meninjau program vaksinasi massal di Pelabuhan Tanjung Priok, dua pimpinan TNI-Polri ini meninjau PPKM Mikro di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    Dalam kunjungannya , Panglima TNI dan Kapolri berdialog dengan Kapolsek, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan petugas kesehatan desa mengenai keselamatan warga baru balik mudik, serta penanganan warga yang terpapar COVID-19.

    “Tracer untuk mengetahui kontak erat yang sedang dirawat di rumah sakit. Apabila ditemuan reaktif COVID-19 di PCR dulu. Peta zonasi per RW sudah disiapkan sebagai pemantauan daripada warga,” tandas Kapolri.

    Penulis: Nanang Sofyan

    Sumber: Humas Polda Sultra