Kategori: Hukrim

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Selasa (10/5).

    Dalam aksinya, mahasiswa meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra Yuni Nurmalawati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Koordinator lapangan, Muhammad Amang mengungkapkan, sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Namun, lanjut Amang, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

    Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia juga dinilai tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Dalam hal ini, PPK dan Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang diduga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM Sultra.

    “Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Amang.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kepala BPSDM dicopot dari jabatannya, serta kotrak Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) dibatalkan.

  • Kepala BPSDM Sultra Diduga Bermain dalam Penunjukkan Penyedia Proyek Pengadaan Makanan dan Minuman T.A 2022

    Kepala BPSDM Sultra Diduga Bermain dalam Penunjukkan Penyedia Proyek Pengadaan Makanan dan Minuman T.A 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kuasa hukum CV. Pelangi akan melayangkan gugatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yuni Nurmalawati.

    Hal itu terkait dengan proses Tender atau Lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022 yang dilaksanakan BPSDM Sultra pada tanggal 3-14 Maret 2022 lalu.

    Kuasa Hukum CV. Pelangi, Muh. Toufan Achmad menilai, telah terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pelaksanaan Tender atau Lelang tersebut sehingga terindikasi dan berpeluang besar terjadinya kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, Pejabat Pendatanganan Kontrak (PPK), dan Kepala BPSDM Sultra.

    Toufan menyebutkan, dugaan kekeliruan atau kesalahan tersebut diatas dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berdasarkan Dokumen Pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam Vide Dokumen Pemilihan BAB V Lembaran Data Kualifikasi (LDK) sub BAB C Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia.

    Kemudian, PPK tidak beradasar pada Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender/Lelang dalam melakukan reviw. Sehingga, dalam menunjuk Penyedia untuk melaksanakan kontrak, merupakan Penyedia yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk melaksanakan kontrak.

    Selain itu, lanjut Toufan, Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Sehingga tindakan tersebut dilakukan secara kesewenang-wenangan.

    “Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala BPSDM Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap klien kami selaku pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang kami duga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM tersebut,” jelas Toufan, Jumat (6/5).

    Ia menambahkan, PPK juga diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan. Hal itu sangat bertentangan dengan hak dari CV. Pelangi sebagai pemenang yang ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Tindakan Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melaksanakan kontrak dengan Penyedia yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan Dokumen Pemilihan tersebut dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan juga merugikan hak dari CV. Pelangi.

    “Atas tindakan tersebut, kami selalu kuasa hukum dari CV. Pelangi akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari kelas IA,” pungkasnya.

  • Kejam..! Seorang Peria di Wawonii Tega Aniaya Isteri Hingga Berlumuran Darah

    Kejam..! Seorang Peria di Wawonii Tega Aniaya Isteri Hingga Berlumuran Darah

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Polsek Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan AI (40), warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Minggu (1/5).

    AI diamankan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni melakukan tindak penganiayaan terhadap isterinya sendiri bernama RA (39) mengunakan sebilah pisau hingga korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah sebelah kanan.

    Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Sabtu (30/4), sekitar pukul 23.00 Wita. Menurut keterangan tetangga korban JW (44), awalnya ia mendengar tersangka dan korban bertengkar adu mulut. Sesaat kemudian, korban terlihat berlari dari dalam rumah dengan kondisi berlumuran darah pada bagian wajah dan di sekujur tubuhnya sambil berteriak minta tolong.

    “Tiba-tiba korban berlari sambil minta tolong dengan tubuh sudah dipenuhi darah yang bercucuran,” kata JW.

    Saat ini, korban sedang dalam penanganan medis di IGD RSUD Pratama Konkep. Namun karena kondisi korban cukup parah, korban telah dirujuk ke RS Kota Kendari.

    Sementara itu, Kapolsek Wawonii Iptu Kamaruddin mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Polsek Wawonii. Tersangka dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2004 ayat (2) tentang penghapusan KDRT yang mengakibatkan luka berat.

    “Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a, akan dipidanakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” terang Kamaruddin.

  • Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Sultra, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Sultra, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sebanyak 1.260 personel gabungan TNI-Polri di Sulawesi Tenggara (Sultra) diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa yang gelar pada Senin 11 April 2022.

    “Ribuan personel gabungan TNI-Polri dalam mengamankan aksi demonstrasi yang digelar hari ini,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan kepada Detiksultra.com, Senin (11/4).

    Pihaknya juga berpesan kepada seluruh mahasiswa maupun masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib, santun dan aman serta menghindari tindakan anarkis yang jika itu terjadi pastinya akan merugikan masing-masing pihak.

    “kepada mahasiswa dan masyarakat unjuk rasa ini dapat berjalan dengan damai humanis dan tidak terprovokasi,” harapnya.

    Saat ini, terlihat personel telah mengamankan lokasi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra. Sejumlah mahasiswa maupun elemen masyarakat terlihat telah berdatangan menyerukan menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, serta menolak kenaikan harga sembako, BBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Kapolri Minta Aparat Kawal Unjuk Rasa 11 April dengan Humanis

    Kapolri Minta Aparat Kawal Unjuk Rasa 11 April dengan Humanis

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2022 dengan mengedepankan pendekatan humanis.

    Hal itu diinstruksikan Kapolri saat menggelar video conference bersama seluruh jajaran baik dari tingkat Mabes Polri Polda dan Polres jajaran, Minggu (10/4).

    “Polri memberikan dan menjamin setiap warga negara untuk untuk menyampaikan aspirasinya atau memberikan ruang demokrasi. Oleh karena itu, pendekatan humanis harus terus dilaksanakan dalam mengawal aksi demonstrasi,” kata Sigit.

    Sigit memastikan, Polri memiliki komitmen dalam rangka menjunjung tinggi HAM dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Dalam hal ini, kata Sigit, Korps Bhayangkara berpegang teguh pada dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang (UU) soal kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga diberikan perlindungan secara universal.

    Disisi lain, Sigit juga menegaskan, aparat kepolisian tetap akan menjalankan tugasnya dalam memberikan jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab itu, Sigit berharap, demonstrasi 11 April besok, juga diharapkan mampu menghormati dan menjaga kesucian serta kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalani Ibadah Puasa Ramadhan.

    “Sebab itu, humanis harus terus dilaksanakan. Apalagi, karena saat ini bulan Ramadhan, kesucian dan kekhusyuan bagi umat muslim yang sedang menjalani puasa tetap harus kita perhatikan,” ujar Sigit.

    Demi semakin menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif, aman dan damai dalam demonstrasi di bulan Ramadhan, Sigit mengimbau, baik ke kepolisian maupun peserta aksi untuk sama-sama mengantisipasi adanya penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi demonstrasi tersebut.

    Menurut Sigit, dengan adanya antisipasi penumpang gelap dari pihak kepolisian dan peserta aksi, maka aspirasi yang disampaikan bisa berjalan dan tersalurkan dengan baik tanpa adanya noise atau sumbatan komunikasi.

    Dengan tidaknya adanya noise tersebut, Sigit meyakini aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat bisa diterima dengan baik dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan. Sebagai kaum intelektual, Sigit juga meyakini bahwa, mahasiswa juga tidak ingin dan berharap aksinya disusupi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

    “Sehingga penyampaian pesan ini betul-betul tersampaikan dengan jernih tidak ada noise. Dengan begitu, para pengambil keputusan, pemangku kebijakan, mendengarkan dengan jelas, kemudian segera bisa ditindaklanjuti pesan tersebut tanpa terganggu oleh noise-noise tersebut. Ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama,” papar Sigit.

    Terkait penumpang gelap atau oknum yang berusaha menciderai aspirasi mahasiswa dan masyarakat, Sigit menyatakan bahwa, kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun pihak yang mencoba memanfaatkan demonstrasi tersebut demi mengambil keuntungan untuk kepentingan segelintir kelompok.

    “Tapi terhadap kelompok-kelompok penyusup yang akan menunggangi tolong dari rekan-rekan untuk mengawasi betul. Kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi hal yang sifatnya anarkis dan kita harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga sampai tuntas dan itu semuanya akan kita proses. Karena Polri ingin gerakan mahasiswa betul-betul berjalan aman, tertib dan aspirasinya tersampaikan,” Sigit mengingatkan.

    “Sekali lagi saya imbau, mari bersama-sama kita jaga kesucian bulan Ramadhan. Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai. Semoga saudara-saudara kita umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan lancar hingga akhir,” pungkasnya.(***)

  • Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Bupati Bombana

    Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Bupati Bombana

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Indonesia (BADAI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/3).

    Koordinator lapangan, Khairul Anam dalam orasinya meminta Kejati Sultra segera memeriksa Bupati Bombana Tafdil terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan.

    Pertama, meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Bupati Bombana terkait indikasi korupsi mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) VIP Bombana yang sampai saat ini belum juga selesai.

    Kemudian, Kejati Sultra juga diminta mengusut dugaan korupsi Bupati Bombana terkait pembangunan Asrama Bombana yang sudah empat tahun belum teralisasi.

    Dan yang terakhir, ungkap Khairul, yaitu terkait proyek pengadaan bibit kopi di Kabupaten Bombana tahun anggaran (TA) 2022 yang dianggarkan sebesar Rp 9,9 miliar.

    “Dengan anggaran yamg begitu bangyak dengan total Rp 9,9 miliar dari Daerah, ternyata sampai di Kabupaten masih meminta setiap kecamatan Rp 200 juta per kecamatan, sementara anggaran sudah ada,” pungkasnya.

  • Sengketa Kepemilikan Tanah SDN 2 Wajo, Pengadilan Tinggi Sultra Kabulkan Gugatan Ahli Waris

    Sengketa Kepemilikan Tanah SDN 2 Wajo, Pengadilan Tinggi Sultra Kabulkan Gugatan Ahli Waris

    BAUBAU, SULTRAGO.ID – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus perkara perdata yang sebelumnya telah dilayangkan Banding oleh Pemerintah Kota Baubau bersama Pemerintah Kabupaten Buton atas sengketa kepemilikan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang beralamat di
    Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7, Kelurahan Wajo,
    Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

    Melalui putusan nomor 87/Pdt/2021/PT.Kdi tertanggal Rabu 15 September 2021, Majelis Hakim yang diketuai Acice Sendong, S.H., M.H dan Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H serta Dwi Dayanto S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim anggota mengabulkan gugatan para penggugat yaitu para ahli waris keturunan H. Abdul Aziz (Azizi) dan Wa Ito.

    Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sultra ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Baubau Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bau tanggal 13 Juli 2021 lalu yang dimohonkan Banding
    oleh Pemkot Baubau sebagai tergugat I dan Pemkab Buton tergugat II.

    “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim
    Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu
    menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat,” bunyi salah satu petitum Hakim dalam amar putusannya.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim dan mempertahankan Tanah Obyek Sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Para Penggugat,” bunyi petitum poin 7 putusan tertanda Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, Acice Sendong, S.H., M.H, Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H dan Dwi Dayanto S.H., M.H itu.

    Atas adanya putusan Hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang baru saja diterimanya pada Jumat 25 Maret 2022, Kuasa Hukum Ahli Waris keturunan H. Abdul Aziz (Azizi) dan Wa Ito, Muhammad Toufan Achmad, SH menyatakan puas.

    Menurut dia, proses persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Sultra itu pada pokoknya hanya memeriksa berkas perkara kaitannya dengan memori Banding dan kontra memori Banding atas perkara lahan seluas kurang lebih 1.357 M2 yang sejak 1975 diperoleh pemerintah daerah.

    “Kami sebagai tim Kuasa Hukum para terbanding/penggugat sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim tingkat Banding. Tentu putusan ini merupakan akumulasi dari semua fakta hukum yang ada. Sisa, satu atau dua hari kedepan kami akan meminta turunan putusan aslinya,” Toufan memungkasi.

    Sebelumnya, para ahli waris melalui kuasa hukumnya Muhammad Toufan Achmad melayangkan gugatan ke PN Baubau terkait kepemilikan tanah SDN 2 Wajo. Dalam materi gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/PDT.G/2021/PN.BAU, para ahli waris menggugat Pemerintah Kabupaten Buton, Pemerintah Kota Baubau serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau yang masing-masing sebagai tergugat I, II, dan III.

  • Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin dan Dua Orang Lainnya Divonis Bebas

    Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin dan Dua Orang Lainnya Divonis Bebas

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia, Senin (14/2).

    Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas murni itu adalah Umar (General Manager PT Toshida Indonesia), Yusmin (eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra), dan Buhardiman, (eks Kepala Dinas ESDM Sultra).

    Kuasa hukum Yusmin dari Tim Iustitia Lawyer Official menyampaikan, dakwaan yang ditujukan terhadap Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.

    “Dalam putusan hakim dalam memvonis bebas terdakwa Yusmin yakni memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelasnya.

    “Selama proses persidangan ini, semua fakta-fakta hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim sangat benar. Karena memang, dari semua keterangan saksi, tidak ada yang bisa membuktikan kalau terdakwa Yusmin bersalah. Justru malah meringankan dari pihak kami,” sambung Andi.

    Andi menerangkan, salah satu keterangan saksi bahwa terdakwa Yusmin melampaui kewenangannya. Itupun juga terbantahkan karena tidak terbukti. Secara aturan jelas, Yusmin bekerja sesuai aturan dan mekanisme. Kemudian, terkait kerugian negaranya juga tidak terbukti.

    “Begitu pun keterangan saksi bahwa tidak yang menyatakan bahwa terdakwa Yusmin melakukan kerugian keuangan negara. Itu poin – poin dakwaan yang ada dan itu semua terbantahkan,”terangnya.

    Selama proses persidangan ini memang, baik dari segi fakta hukum yang kemudian dihadirkan oleh pihak Kejaksaan tidak ada yang terbukti satupun. Dan itu jelas, lanjut dia, dibacakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Lebih lanjut, pihaknya juga sementara mengurus pembebasan Rutan terdakwa Yusmin, karena dalam putusan sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim sudah harus dikeluarkan.

    “Jadi hari kami mengambil petikan putusan dan kami langsung meminta kepada pihak kejaksaan untuk langsung melakukan eksekusi pembebasan karena perintah langsung pengadilan. Bahkan, malam ini juga kami sudah bisa mengeluarkan selama persyaratan administrasi sudah dilengkapi,” beber Andi.

    “Begitu pula dengan nama baiknya dipulihkan karena dinyatakan tidak bersalah sebagaimana putusan pertimbangan majelis. “Selama terdakwa Yusmin dinyatakan tidak bersalah maka selama itu juga nama baiknya ikut dipulihkan,” pungkasnya.

  • Kronologi Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur yang Melibatkan Eks Dirjen Kemendagri dan Kepala DLH Muna

    Kronologi Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur yang Melibatkan Eks Dirjen Kemendagri dan Kepala DLH Muna

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasinonal (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Kamis (27/1) lalu.

    Selain Ardian, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menjadi tersangka penerima suap. Sementara mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

    Dalam konfrensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan konstruksi kasus dugaan suap dana PEN.

    Alexander menjelaskan, selaku Dirjen Keuangan Daerah saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada pemerintah daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

    Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

    Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Laode Syukur kemudian mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta pada Mei 2021 lalu.

    Saat itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN dengan nominal Rp350 miliar. Kemudian Andi Merya meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

    Selepas pertemuan itu, Ardian diduga meminta kompensasi sebesar 3 persen dari total pengajuan pinjaman secara bertahap atas perannya tersebut.

    Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Andi Merya dengan mentransfer uang Rp2 miliar sebagai tahap awal ke rekening bank Laode Syukur. Uang yang diberikan Andi Merya itu kemudian dibagi. Ardian menerima Rp1,5 miliar secara langsung di kediamannya di Jakarta, dan Laode Syukur menerima Rp500 juta.

    Dalam perkara ini, tersangka Andi Merya sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sedangkan tersangka Ardian dan Laode Syukur sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka Laode Syukur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Januari sampai dengan 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Ardian berhalangan hadir dengan alasan sakit.(***)

  • Hendak Mencuri, Aksi Seorang Pemuda di Kendari Tertangkap Kamera CCTV

    Hendak Mencuri, Aksi Seorang Pemuda di Kendari Tertangkap Kamera CCTV

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Seorang pemuda tertangkap kamera CCTV saat hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan Bunga Asoka Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (4/2).

    Romi, pemilik rumah mengatakan, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 00.30 dini hari, saat ia bersama isteri dan anaknya bersiap-siap untuk tidur. Tiba-riba isterinya mendengar suara langkah kaki dari arah dapur.

    Tidak menunggu waktu lama, bapak tiga anak itu langsung mengecek monitor CCTV. Dan nampak seorang pemuda yang hendak melakukan aksi pencurian.

    Romi mengatakan, dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut, nampak jelas pemuda berkumis tipis sedang mengendap ngendap sambil memperhatikan situasi di sekelilingnya.

    Meskipun tidak ada kerugian materi, namun pihaknya tetap akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, dalam hal ini ke Polsek Kemaraya.

    “Saya akan tetap melaporkan kejadian ini, karena sudah membuat keluarga saya merasa tidak aman khususnya anak istri saya, mereka merasa sangat takut dengan kejadian ini,” tandasnya.