Kategori: Hukrim

  • Kapolri Resmikan Penguatan Struktur Korbrimob

    Kapolri Resmikan Penguatan Struktur Korbrimob

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Usai disetujui Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobile (Korbrimob) Polri di Mako Korbrimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6).

    “Baru saja kita melaksanakan kegiatan pengukuhan terkait dengan struktur Korps Brimob yang baru. Di mana, beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden berkenan memberikan kepada Korps Brimob Polri, penguatan struktur dan organisasi,” kata Sigit dalam amanat upacaranya.

    Dengan penguatan struktur organisasi, kata Sigit, Dankor Brimob Polri nantinya akan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal. Kenaikan setingkat lebih tinggi itu juga terjadi di beberapa struktur organisasi dibawahnya.

    “Sehingga untuk Dankor Brimob bisa naik satu level menjadi bintang tiga, kemudian Wadankor Brimob naik bintang dua, dan Karo menjadi Brigjen serta tiga komandan pasukan, Danpas I yang ada di Aceh, Danpas II di Kalimantan tepatnya di dekat IKN, dan yang ketiga Danpas III di tempatkan di Papua,” ujar Sigit.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menekankan, Korps Brimob merupakan satuan pamungkas yang harus selalu diterjunkan dalam situasi penting, misalnya seperti menghadapi segala macam bentuk ancaman hingga kondisi bereskalasi tinggi.

    Personel Brimob, kata Sigit juga akan dikerahkan dalam melakukan penjagaan dan pengamanan di beberapa event besar yang diselenggarakan di Indonesia kedepannya. Mereka dibutuhkan perannya dalam memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan aman.

    “Seperti diketahui bahwa ke depan banyak event yang akan kita laksanakan pasca pandemi Covid-19. G-20 akan kita hadapi dan perlu pengamanan yang sangat ekstra sehingga event-event bisa berjalan dengan baik,” ucap eks Kapolda Banten itu.

    Tak hanya itu, Sigit menekankan, peran dari Korps Brimob juga dibutuhkan dalam melakukan pengamanan agenda nasional di Indonesia. Diantaranya adalah, pengamanan Pemilu 2024 hingga pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

    “Dan tentunya rangkaian dari proses Pileg, Pilpres dan Pilkada. Yang sebentar lagi akan kita selenggarakan, dan tahapannya sudah mulai 14 Juni besok, di mana kegiatan tersebut dilakukan secara serentak. Dan pengembangan DOB di Papua juga tentunya perlu pengamanan ekstra. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik, karena itu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Papua menjadi yang utama,” papar Sigit.

    Adanya agenda nasional dan event internasional tersebut, menurut Sigit maka dibutuhkan perkuatan personel untuk menghadapi potensi-potensi terjadinya gangguan kamtibmas.

    “Polri khususnya Korps Brimob harus siap untuk hadir memberikan pelayanan terbaik dengan seluruh jajarannya. Sehingga seluruh rangkaian acara tersebut bisa berjalan dengan lancar dan aman,” tutur Sigit.

    Menurut Sigit, dengan terciptanya kondisi kamtibmas yang kondusif, maka Polri telah memberikan bukti konkret mendukung program Pemerintah dalam rangka pembangunan nasional hingga pemulihan ekonomi nasional (PEN).

    “Karena kita tentunya ingin mengawal apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, transformasi kita menuju transformasi ekonomi yang tentunya ini juga harus kita perjuangkan dan dikawal. Karena situasi kamtibmas menjadi kunci pertumbuhan ekonomi. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Korps Brimob Polri. Terus semangat, beri pengabdian terbaik,” tutup Sigit.***

  • Polda Sultra Kerahkan Ratusan Personel Amanan Kunjungan Presiden di Wakatobi

    Polda Sultra Kerahkan Ratusan Personel Amanan Kunjungan Presiden di Wakatobi

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ratusan personel Bawah Kendi Operasi (BKO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikerahkan menuju Wakatobi untuk mengamankan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kepala Biro Operasional Polda Sultra, Kombes. Pol Tumpal Damayanus mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 717 personel BKO, terdiri dari Brimob, Shabara, Intel, Reskrim, serta Lalu Lintas.

    Personel yang dari kepolisian, nantinya lanjut dia, akan melakukan pengamanan di area ring tiga. Sementara untuk ring dua dan satu dari pihak TNI dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

    “Kami akan all out melakukan pengamanan pada Kunker Presiden Jokowi di Kabupaten Wakatobi,” ungkap, Rabu (8/6).

    Saat ini tambah dia, personel BKO Polda Sultra sudah berada di Wakatobi untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi.

    Untuk diketahui, kedatangan Presiden Jokowi di Wakatobi guna membuka pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit yang berlangsung pada 8-10 Juni 2022.

    Selain membuka secara resmi agenda GTRA Summit 2022, Presiden Jokowi juga diagendakan akan melaunching telemedicine BPJS dan dilanjutkan peninjauan expo UMKM.

    Usai tinjau expo UMKM, Presiden Jokowi yang menggunakan motor listrik menuju ke lokasi pembagian sertifikat tanah secara door to door di Kampung Bajo Mola.

    Setelah dari sana, Presiden Jokowi bakal meresmikan tiga pelabuhan yakni Pelabuhan penyeberangan Tomia, Kaledupa dan Binongko serta Pengoperasian Kapal Ferry antar pulau di Pelabuhan Rakyat Wanci.

    Kemudian, Presiden akan melanjutkan aksi konservasi dengan pelepasan 112 ekor tukik di Pantai Patuno. Berikutnya, Presiden Jokowi bersama rombongan yang didampingi Gubernur Sultra, Ali Mazi santap siang makan di Nua Resto.

    Selesai santap siang, Presiden Jokowi melanjutkan kunkernya dengan mengunjungi Pasar Rakyat di Wakatobi dan bertolak ke Kendari bersama rombongan.

  • Satu Lagi Jenazah KM Ladang Pertiwi Berhasil Teridentifikasi

    Satu Lagi Jenazah KM Ladang Pertiwi Berhasil Teridentifikasi

    SULTRAGO.ID – Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.

    Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

    “Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6).

    Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.

    “Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep,” katanya.

    Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.

    “Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujarnya.

    Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka.

    KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.

    Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

    Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.***

  • Kepala BPSDM Sultra Diadukan ke Ombudsman Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Kepala BPSDM Sultra Diadukan ke Ombudsman Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kuasa hukum CV. Pelangi adukan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yuni Nurmalawati ke Ombudsman RI Sultra, Kamis (2/6).

    Kepala BPSDM Sultra dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses Tender atau Lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022 dengan nilai HPS Rp4.676. 328.720.

    Dalam aduannya, Kuasa Hukum CV. Pelangi meminta Ombudsman Sultra memeriksa Kepala BPSDM Sultra serta beberapa pihak terkait, yakni Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) kegiatan tersebut.

    Kuasa Hukum CV. Pelangi, Agung Widodo menjelaskan, telah terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pelaksanaan Tender atau Lelang yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Pokja BLP, PPK, dan Kepala BPSDM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    “Dugaan kekeliruan atau kesalahan tersebut diatas dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berdasarkan Dokumen Pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam Vide Dokumen Pemilihan BAB V Lembaran Data Kualifikasi (LDK) sub BAB C Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia,” ungkap Agung.

    Kemudian, sambungnya, PPK tidak beradasar pada Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender atau Lelang dalam melakukan reviu. Sehingga, dalam menunjuk Penyedia untuk melaksanakan kontrak, merupakan Penyedia yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk melaksanakan kontrak.

    Selain itu, Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Sehingga tindakan tersebut dilakukan secara kesewenang-wenangan.

    “Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala BPSDM Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap klien kami selaku pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang kami duga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM tersebut,” jelas Agung.

    Ia menambahkan, PPK juga diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan. Hal itu sangat bertentangan dengan hak dari CV. Pelangi sebagai pemenang yang ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Tindakan Kepala BPSDM Sultra dalam melaksanakan kontrak dengan Penyedia yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan Dokumen Pemilihan tersebut dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan juga merugikan hak dari CV. Pelangi.

    “Berdasarkan apa yang telah kami uraikan, maka kami berharap kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan serangkaian tindakan hukum berdasarkan kewenangan yang diberikan undang undang, agar secepatnya memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Dan sekiranya dalam proses yang dilakukan kami bisa berkoordinasi dengan baik,” pungkas Agung.

  • Tidak Ada Kejelasan RDP, DPRD Sultra Dinilai Sengaja Abaikan Kasus Kepala BPSDM

    Tidak Ada Kejelasan RDP, DPRD Sultra Dinilai Sengaja Abaikan Kasus Kepala BPSDM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, DPRD Sultra sengaja mengabaikan kasus dugaan pengalahgunaan wewenang Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra Yuni Nurmalawati.

    Pasalnya, FMPP Sultra sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di DPRD pada 18 Mei lalu. Pada saat itu, anggota Komisi I Bustam dan anggota Komisi IV Haerudin yang menemui mereka menyampaikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 23 Mei 2022. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

    RDP yang dijadwalkan itu rencananya akan menghadirkan semua pihak terkait, diantaranya Kepala BPSDM Sultra, Kelompok Kerja (Pokja) Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, serta pihak perusahaan penyedia terkait dalam proses lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    “Saat itu kami menggelar aksi dan yang menemui kami adalah dua anggota DPRD. Dalam pertemuan itu beliau memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait. Namun anehnya, hingga kini belum juga dilakukan RDP,” ungkap koordinator FMPP Sultra La Ode Muh Izat Taslim, Jumat (27/5).

    Pihaknya pun menyayangkan sikap DPRD Sultra yang abai dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan rakyat.

    Izat menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

    “Untuk itu kami meminta kepada Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Saleh untuk segara menggelar Rapat Dengar Pendapat melalui Komisi yang membidangi persoalan ini,” pungkas Izat.

  • Siswa SMAN 1 Wawonii Tengah Ini Ungkap Kronologi Saat Dirinya Dikeroyok

    Siswa SMAN 1 Wawonii Tengah Ini Ungkap Kronologi Saat Dirinya Dikeroyok

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sebanyak enam siswa SMAN 1 Wawonii Tengah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang pemuda dan siswa lainnya saat jam pelajaran sekolah pada Kamis 19 Mei lalu.

    Salah satu korban, Fery saat ditemui awak media ini, Kamis (26/5), mengisahkan kronologi peristiwa tersebut.

    Awalnya, salah seorang kawannya bernama Gunawan telah dipukuli oleh beberapa siswa lain saat jam pelajaran pada hari sebelumnya, Rabu (18/5). Dan pada saat itu, Fery dan korban lainnya tidak masuk sekolah.

    “Setelah kejadian itu, pada hari kamis teman saya dipanggil ke luar dengan alasan ajak damai atau baikan,” ungkap Fery.

    Untuk alasan damai, Gunawan yang ditemaninya bersama empat siswa lainnya menuruti panggilan tersebut.

    Namun sesampainya di luar sekolah, bukannya berdamai, malah mereka berenam dikeroyok lagi oleh beberapa siswa sebelumnya yang dibantu dengan beberapa oknum pemuda yang diketahui merupakan alumni SMAN 1 Wawonii Tengah. Bahkan mereka juga dilempari batu oleh pelaku.

    “Setelah keluar gerbang sekolah, kami langsung dipukuli. Saya awalnya dipukuli oleh dua orang, setelah saya jatuh, datang lagi beberapa orang yang saya sudah tidak kenal karena saya melindungi kepala saya,” Fery mengisahkan.

    Atas kejadian itu, enam siswa asal Desa Wungkolo mengalami memar dan luka di sekitaran wajah. Pihak kepolisian setempat masih memproses kasus tersebut hingga saat ini.

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu (18/5).

    Aksi unjuk rasa digelar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Terkait itu, mahasiswa meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala BPSDM Sultra serta pihak-pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    “Kami meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak yang terkait,” ujar Muhammad Amang, Koordinator Lapangan.

    Menemui massa aksi, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait, yakni Kepala BPSDM Sultra, Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP), serta pihak-pihak perusahaan penyedia.

    “Senin depan kita agendakan RDP dan kita upayakan untuk menghadirkan semua pihak-pihak yang terkait,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

    Selain di Kantor Dewan, massa aksi juga menyambangi Ombudsman RI perwakilan Sultra mendesak agar dilakukan pemiksanaan mendalam terkait masalah ini.

    Menaggapi hal itu, Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibad dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra ini agar melaporkan ke pihaknya.

    Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

  • Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Tertangkap

    Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Tertangkap

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Berstatus buron selama satu tahun, mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Sapati Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (17/5) tepat pukul 16.10 Wita.

    Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402K/Pid.Sus/2021, Abdul Mansur Amila merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2015.

    Informasi yang dihimpun media ini, usai Tim Intelijen dan Tim Pidana Khsus Kejati Sultra melakukan penangkapan, Abdul Mansur Amila langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

    Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, Abdul Mansur Amila juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.(*)

  • Dugaan APBMI Konawe Tidak Profesional dalam Perekrutan PBM, Direktur PT. ASAS Berikan Klarifikasi

    Dugaan APBMI Konawe Tidak Profesional dalam Perekrutan PBM, Direktur PT. ASAS Berikan Klarifikasi

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur PT. Akar Samudera Alam Sejahtera (ASAS) telah memastikan bahwa DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe akan sesuai mekanisme dan prosedural dalam proses perekrutan anggota Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

    Hal itu disampaikan Direktur PT. ASAS, Ahmad Rizal usai melakukan pertemuan dengan pihak APBMI Konawe yang diwakili Ketua Nuriadin dan Sekretaris Mansur Ibrahim, Senin (16/5) lalu.

    Rizal mengungkapkan, setelah memeriksa dan menerima penjelasan dari pihak APBMI Konawe, pihaknya telah menyepakati, dalam proses perekrutan PBM baru kedepan, APBMI Konawe akan memperioritaskan dapat mengcover perusahaan lokal dengan tetap mengedepankan mekanisme dan prosedur sesuai aturan organisasi.

    “Kami telah memastikan bahwa DPC APBMI Konawe telah sesuai mekanisme dan prosedural dalam proses merekrut PBM baru,” ucap Rizal, Selasa (17/5).

    “Kemudian, tudingan terkait Ketua dan Sekretaris DPC APBMI Konawe mengedapankan kepentingan dan memungut setoran atau melakukan pungutan liar dalam meloloskan PBM baru, usai mengklarifikasi, kami menilai hal itu hanyalah isu-isu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau hoax,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sekretaris DPC APBMI Konawe, Mansur Ibrahim mengatakan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan prosedural dalam merekrut PBM baru. Ia pun dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya tidak profesional dalam proses perekrutan PBM.

    “Ini kan hanya persoalan kepuasan saja, jadi itu yang mereka sampaikan hanya perseorangan hanya karena mungkin tidak puas. Karena kalau soal perekrutan itu sudah sesuai mekanisme yang ada,” jelas Mansur Ibrahim kepada Penasultra.com, Senin (16/5).

    Pihaknya juga membantah terkait adanya isu setoran-setoran atau pembayaran yang dipungut untuk meloloskan PBM baru yang bergabung. Sesuai kesepakatan, jelas Mansur Ibrahim, setiap PBM hanya menyetor ke APBMI saat PBM melakukan kegiatan bongkar muat. Nominalnya pun berbeda-beda.

    “Kalau proses penyetoran untuk meloloskan supaya dia (PBM) bekerja, itu tidak ada. Yang ada itu hasil kesepakatan,” ujar Mansur.

  • DPC APBMI Konawe Dinilai Tidak Profesional dalam Merekrut Anggota Baru

    DPC APBMI Konawe Dinilai Tidak Profesional dalam Merekrut Anggota Baru

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur PT. Akar Samudera Alam Sejahtera (ASAS), Ahmad Rizal SH meilai, DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe telah mengabaikan mekanisme dan prosedur dalam melakukan rekrutmen terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

    Menurutnya, Ketua DPC APBMI Konawe Nuriadin dan Sekretaris Mansur Ibrahim, seharusnya melakukan musyawarah pengurus dengan mengedapankan mekanisme, serta mengutamakan rekrutmen terhadap para PBM lokal di Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe secara arif dan bijaksana.

    “Bukan berdasarkan atas pendekatan atau lirik-lirik dalam hal suka-suka hati melakukan rekrutmen berdasarkan kekeluargaan atau hak lain yang tidak merujuk pada pemberdayaan skala perioritas para PBM yang bermukim di Kapoiala secara khusus,” tulis Rizal dalam keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (15/5) malam.

    Pihaknya pun keberatan terkait pengambilan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC APBMI Konawe. Pasalnya, keputusan yang diambil dinilai tidak prosedural terhadap kelayakan PBM serta tidak menggunakan pendekatan wilayah secara khusus.

    “Akan tetapi keputusan sepihak yang dilakukan adalah merekrut PBM baru melalui pendekatan lain. Dugaan dan kecurigaan ini, banyak informasi yang kami dapatkan bahwa untuk masuk bergabung, ada setoran-setoran atau pembayaran yang dilakukan untuk meloloskan PBM baru yang bergabung,” ungkapnya.

    Karena Ketua dan Sekretaris DPC APBMI Konawe dianggap tidak profesional serta tidak mengerti aturan organisasi, pihaknya meminta kepada DPD APBMI Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang keputusan yang dibuat oleh DPC APBMI Konawe dalam melakukan rekrutmen terhadap PBM baru.

    Ia juga meminta kepada DPD APBMI Sultra untuk turun tangan menangani masalah yang terjadi di tubuh DPC APBMI Konawe yang telah melakukan keputusan sepihak. Serta, menelusuri dugaan pungutan terhadap PBM baru yang ingin meloloskan hasratnya dengan cara-cara yang tidak baik.

    “Apa bila persoalan ini tidak diselesaikan secepatnya, maka saya sebagai pamilik PBM PT. ASAS akan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup jalan houling sebagai bentuk apresiasi kepada kawan PBM yang lain, dan untuk memberikan pelajaran kepada DPC APBMI Konawe yang tidak terbuka dan profesional mengambil sikap dan keputusan dalam menetapkan dan merekrut PBM baru,” tegas Rizal.