Kategori: Hukrim

  • AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Pegawai Kejari Kendari Terhadap Jurnalis

    AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Pegawai Kejari Kendari Terhadap Jurnalis

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang melalukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.

    Tindakan itu dilakukan pegawai Kejari Kendari, saat kelima jurnalis sedang meliput kejadian kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 WITA.

    Kelima jurnalis itu yakni Edo jurnalis EdisiIndonesia, Muamar jurnalis HarianPublik, Noval jurnalis Tribunnewssultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis MediaKendari.

    Mereka mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan gawai dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video. Bahkan gawai milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto yang berada di gawai tersebut.

    Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang.

    Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    Atas tindakan intimidasi yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari, AJI Kendari menyatakan sikap:

    1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari.
    2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
    3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.
    4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.
    5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).
  • Karyawan PT GKP Diintimidasi dan Diancam Pengunjuk Rasa

    Karyawan PT GKP Diintimidasi dan Diancam Pengunjuk Rasa

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) atas nama Dani Kaimudin, sebagai Humas PT GKP yang sedang menjalankan tugas dan bermaksud menanyakan maksud dan tujuan beberapa warga yang berunjuk rasa di wilayah IUP PT Gema Kerasi Perdana, tetiba ditarik dan dikejar menggunakan senjata tajam oleh warga yang kemudian memicu kekacauan di lokasi.

    “Saat itu, sebagai orang yang diberikan tanggung jawab sebagai Humas, bermaksud menanyakan kedatangan beberapa warga yang melakukan aksi demonstrasi dan menghalangi aktivitas operasional tambang. Tiba-tiba saya ditarik, diteriaki, dimaki serta diancam dengan mengayunkan senjata tajam, sampai baju saya sobek,” ungkap Dani, Kamis (9/3).

    “Untung saja, saya segera diselamatkan oleh beberapa rekan kerja yang saat itu berada di lokasi,” sambung Dani.

    Akibat intimidas dan ancaman yang dilakukan oleh beberapa warga tersebut, situasi di lokasi IUP PT GKP menjadi tidak kondusif dan seolah terjadi bentrok di lokasi tambang.

    Tidak saja melakukan ancaman dan intimidasi kepada karyawan, aksi massa tersebut juga menghentikan kegiatan operional tambang. Beberapa alat berat yang sedang bekerja, dihentikan dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas.

    Sementara itu, Koordinator Humas PT GKP, Marlion menjelaskan, setelah melakukan pengecekan ke pihak kepolisian, ternyata aksi mereka itu tidak memiliki izin dari aparat kepolisian setempat. Selanjutnya, aksi tersebut juga dinilai melanggar aturan karena memasuki lokasi IUP pertambangan tanpa izin.

    “Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megapon, ikat kepala, ban bekas, bensin dan juga senjata tajam,” jelas Marlion.

    Selanjutnya, lahan tempat massa melakukan aksi dan penghalangan alat berat merupakan lahan milik perusahaan PT GKP, yang berada di wilayah IPPKH dan lahan tersebut sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh terhadap pemilik tanam tumbuh yang sah atas nama Tamrin.

    Bahkan, tambah Marlion, pemilik tanam tumbuh tersebut, berada di lokasi saat kejadian serta sempat berargumen dengan massa yang melakukan aksi. Sebab menurut dia, lokasi tersebut sudah diselesaikan persoalan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan.

    “Negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai warga negara yang baik, maka setiap persoalan yag dianggap sebagai pelanggaran, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Marlion.

    “Kami akan melaporkan kejadian dan aksi ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

  • Oknum Pegawai Bandara Halu Oleo Kendari Diduga Pungli Terhadap Penumpang

    Oknum Pegawai Bandara Halu Oleo Kendari Diduga Pungli Terhadap Penumpang

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Seorang okunum pegawai Bandara Halu Oleo Kendari inisial R diduga lakukan pungutan liar (Pungli) dengan meminta konpensasi kepada setiap penumpang yang belum melakukan vaksin booster.

    Hal itu diungkapkan oleh Riyan Iryawan, penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Kota Makasar, Senin (21/11).

    Ia mengaku dirinya ditahan karena belum melakukan vaksin booster dan diminta oleh oknum pegawai Bandara membayar Rp 200 ribu per orang untuk bisa mengikuti penerbangan.

    “Saya beberapa kali melakukan penerbangan mulai dari Jakarta ke Makasar, Makasar ke Kendari, saya cuma membawa kartu vaksin kedua, tapi tidak dipersulit apalagi sampai meminta konpensasi,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, selain dirinya, beberapa penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju ke Jakarta melakukan pembayaran agar bisa melanjutkan perjalanan karena tidak melakukan vaksin booster. Sedang ia gagal berangkat karena melawan kebijakan yang dilakukan oknum pegawai Bandara.

    “Harapan saya, agar tidak ada lagi callo yang menyulitkan masyarakat apalagi dilakukan oleh oknum pegawai Bandara itu sendiri,” harapnya.

    Dikonfirmasi, Kordinator Apsek Bandara Halu Oleo, Alam membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, penumpang tersebut (Riyan) tidak diberangkatkan karena berdasarkan keputusan dari pihak KKP kesehatan Bandara Halu Oleo dianggap tidak memenuhi syarat penerbangangan.

    “Kami sampai saat ini tindakan melakukan Pungli apalagi menyusahkan masyarakat tidak pernah, justru kami akan membantu dan memberikan solusi,” Jelasnya selasa (22/11).

  • Oknum Polisi Diduga Gelapkan Mobil Milik Warga, Reskrimum Polda Sultra Sarankan Korban Kembali Melapor

    Oknum Polisi Diduga Gelapkan Mobil Milik Warga, Reskrimum Polda Sultra Sarankan Korban Kembali Melapor

    KENDARI, SULTRAGO. ID – Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga lakukan penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil milik seorang warga Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

    Pemilik mobil, Saliha mengungkapkan, pada 2017 lalu, oknum polisi berinisial GZL awalnya mengontrak mobil selama dua bulan dengan nilai kontrak sewa sebesar Rp 7 juta per bulan.

    “Dia tidak pernah membayar, hanya karena bagus komunikasi hingga buat kita tertarik pada saat itu, makanya banyak surat perjanjian yang dibuat,” Saliha bercerita pada awak media ini, Minggu (06/11).

    Namun pada tahun 2018, ia dirinya pernah dihubungi pihak diler bahwa mobil tersebut berada di tempat rental, yang diduga GZL telah menggadaikannya.

    Disampaikan, GZL pernah mengirimkan bukti pembayaran sebesar Rp 30 juta pada pihak colektor, namun ketika dikroscek ternyata belum sampai ke pihak diler.

    “Setelah saya berurusan dengan depcolector, saya pikir sudah dibayar, karena tidak pernah ditelpon lagi oleh pihak diler, ternyata pada saat saya kesana masih tetap 20 bulan belum dibayar,” ungkapnya.

    Ditahun 2019, dirinya melaporkan GZL tentang Penggelapan dan Penipuan, namun kurang tanggapan dari pihak kepolisian.

    “Di tahun 2021 GZL membuat perjanjian akan melakukan take over dengan menjaminkan tanah dan rumah, namun ternyata dia sudah menjualnya,” ungkap Saliha.

    Anak korban, Awaluddin kembali melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra baru-baru ini dan melaporkan GZL atas dugaan penipuan terkait take over yang dilakukan GZL dengan menjanjikan sebidang tanah dan rumah sebagai jaminan.

    “Setelah ditelusuri, ternyata rumah yang dijanjikan ditahun 2021 itu sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

    Ia juga menyoal keputusan pemberhentian penyelidikan lapiean tersebut oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak beralasan.

    Diketahui, ditahun 2022 ini Saliha mendapatkan surat pemberhentian penyelidikan dengan nomor surat B/189/II/2022.

    “Di dalam SP3 di point 2 itu, cuma mengatakan pemberhentian penyelidikan tanpa ada alasan mengapa kasus itu diberhentikan,” ungkap Awakuddin.

    Dikonfirmasi, Senin (7/11), Kasubdit I Reskrimum Polda Sultra Muh Sioti mengungkapkan, alasan dikeluarkannya SP3 atau pemberhentian penyelidikan karena korban (Saliha) tidak pernah memenuhi panggilan keterangan.

    “Di dalam SP2P tercantum bahwa kalau saudara (Saliha) tidak datang maka laporan ini akan kita hentikan,” ungkapnya.

    Ia menyarankan agar korban sendiri tanpa diwakili kembali melaporkan GZL dengan membawa bukti-bukti yang kuat.

    “Karena perkara pidana tidak bisa diwakili,” ungkapnya.

    Diinformasikan, GZL telah melakukan pengunduran diri atau pensiun dini dan penyelidik sebelumnya telah meninggal dunia.

  • Buruh Pelabuhan Langara Dipolisikan Akibat Ancam Warga

    Buruh Pelabuhan Langara Dipolisikan Akibat Ancam Warga

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan Fery Langara Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berujung pada laporan polisi.

    Pasalnya, salah seorang buruh berinisial JM mengancam salah seorang warga bernama DR yang hendak menurunkan sendiri barang kirimannya berupa lemari dari atas kapal.

    Tak terima diancam, DR melaporkan kejadian itu ke Polsek Wawonii dengan nomor aduan LA/16/X/2022/SPKT SEK.WAWONII/RESTA KENDARI/SULTRA.

    Kejadian itu bermula saat korban hendak menjemput kiriman lemari dari Kota Kendari di kapal Fery Langara, Senin (17/10) sekira pukul 12.10 Wita, saat akan menaikan lemari ke mobil pic up miliknya, tiba-tiba JM salah seorang buruh yang dibantu rekannya menghalangi dengan teriakan bernada ancaman.

    “Nda boleh angkat barang. Di sini ada buruh, bayar ko Rp150 ribu, kalau tidak mau pake buruh nda usah angkat, dibawa saja pulang ini barang kembali,” bentak JM, seperti yang ditirukan pelapor.

    Lalu, DR menyampaikan bahwa ada rekannya yang akan mengangkat sendiri ke mobil pickup miliknya. Dan enggan menggunakan jasa buruh karena biayanya ditentukan sendiri oleh buruh tanpa ada kesepakatan antara pemilik barang dengan buruh.

    “Saya tidak mau pake buruh karena saya bawa anggota,” jawabnya.

    Tetiba, terlapor tersulut emosi. Mendorong korban dengan mengucapkan kata-kata tak senonoh yang itu tidak diterima pelapor.

    “Saya sikat kau. Jangan kau macam-macam, kau jual saya beli,” tutur DR menirukan ancaman JM. Tak terima perlakuan itu, korban lalu melaporkan JM Ke Polsek Wawonii.

    Saat dikonfirmasi Kapolsek Wawonii melalui Aipda Asri L yang menerima laporan membenarkan perihal aduan DR Ke Polsek Wawonii, hanya saja katanya pihaknya masih menunggu Kanit Reskrim Polsek Wawonii yang tengah bertugas di luar daerah.

    “Saya yang terima laporannya kemarin. Tapi masih menunggu Pak Amran datang karena masih ada kegiatannya di Polresta Kendari. Nanti setelah datang baru dilakukan pemanggilan ke dua belah pihak yang bertikai,” singkatnya.

  • Terinspirasi dari Kemenkumham Sultra, DPRD Konkep akan Bangun Pojok Aspirasi

    Terinspirasi dari Kemenkumham Sultra, DPRD Konkep akan Bangun Pojok Aspirasi

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dalam upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), memiliki berbagai jenis inovasi diantaranya Pojok Aspirasi. Keberadaan pojok aspirasi ini bertujuan sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya pada jajaran Kemenkumham Sultra. 

    Keberadaan Pojok Aspirasi ini menarik perhatian dari DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketertarikan pihak DPRD setempat lantaran dianggap sangat efektip sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat. Oleh karena itu pihak dewan tengah menyusun perencanaan untuk membangun sebuah wadah pelayanan aspirasi rakyat serupa.

    Pusat pelayanan aspirasi rakyat itu diberi nama adalah Pojok Aspirasi Masyarakat Wawonii. Gagasan tersebut mendirikan Pojok Aspirasi ini muncul setelah sejumlah wakil rakyat Konkep melakukan studi tiru ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra belum lama ini.

    Rombongan wakil rakyat tersebut pada studi tiru kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Konkep, Imanuddin. Dalam kunjungannya ia pun mengapresiasi pelayanan Kanwil Kemenkumham Sultra terkhusus Pojok Aspirasi itu.

    Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membuat hal serupa untuk melayani aspirasi masyarakat Pulau Wawonii itu secara maksimal.

    “Tidak ada alasan staf Kanwil Kemenkumham Sultra untuk tidak maksimal dalam bekerja. Fasilitas dan komunikasi pimpinan sangat baik. Saya juga suda perintahkan tadi staf segera akan bikin yang seperti ini. Sesampai di Konkep kita akan segera buat (Pojok Aspirasi), luar biasa pelayanan disini (Kantor Wilayah Kemenkumham),” ungkap Imanuddin yang disahuti apresiasi oleh empat anggota dewan lainnya. Mereka adalah, Ketua Komisi III, M Farid, Kalbi Erdiyansyah, Hatiga dan Arifuddin Bakrie pada 1, Juli 2022.

    Hal senada juga dikatakan anggota dewan lainnya, Kalbi Erdiyansyah mengatakan bahwa Pojok Aspirasi sangat tepat ketika dibuat di kantor DPRD. Sebab keberadaan anggota dewan adalah perwakilan rakyat tentu mesti ada sarana yang berfokus sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat.

    “Masyarakat dalam mengeluarkan aspirasinya di kantor DPRD terkadang para anggota dewan ini kan tidak di kantor karena tugas luar. Jadi disaat waktu seperti itu maka masyarakat tetap bisa menyuarakan aspirasinya lewat wadah Pojok Aspirasi itu. Ini inovasi luar biasa Kantor KemenkumHam Sultra dan tidak salah jika kita mengadopsi hal yang baik seperti itu,” tambah Ical sapaan akrabnya sang politisi muda Konkep itu.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, bersama jajaran menyambut baik kunjungan tersebut. Dia merasa bangga bahwasannya inovasi dari Kanwil Kemenkumham Sultra menjadikan inspirasi DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Ini adalah rasa syukur dan bangga suka cita yang tak terhingga karena seperti bidadari cantik yang datang ke Kantor Wilayah. DPRD sebagai amanah rakyat datang ke Kantor Wilayah untuk studi tiru terkait pojok aspirasi dan melihat segala pelayanan khususnya inovasi-inovasi untuk pelayanan masyarakat. Kami bangga dan suka cita tersendiri,” kata Silvester.

  • PT BNN Halangi Wartawan Liput Sidak DLH Konut di Lokasi Tambangnya

    PT BNN Halangi Wartawan Liput Sidak DLH Konut di Lokasi Tambangnya

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), lakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang beroperasi di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/9).

    Sidak DLH Konut di perusahaan penambangan biji nikel ini, digelar atas tindak lanjut laporan masyarakat adanya dugaan pengerusakan sumber mata air bersih yang ditimbulkan dari aktivitas PT BNN sehingga menyebabkan pencemaran.

    Sidak DLH resmi digelar bersama beberapa wartawan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor :660/258/lX/2022, dipimpin Sekertaris DLH Konut, Marjoni bersama para Kepala Bidang (Kabid) DLH Konut.

    Namun miris, saat tim DLH Konut dan wartawan tiba di lokasi penambangan PT BNN, awak media dari Rakyat Sultra dan Indosultra.Com, dilarang meliput di lokasi titik air bersih area penambangan PT BNN oleh Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BNN.

    Tak ada penjelasan secara detail alasan wartawan dilarang meliput dititik lokasi air bersih tempat kawasan penambangan PT BNN. Wakil KTT BNN hanya mengatakan bahwa itu aturan perusahaan.

    “Kami dari perusahan tidak mengizinkan dari pihak media, untuk ikut naik ke atas (meliput red..) karena ini aturan perusahaan, bisa di izinkan asal ada izin surat dari pihak media,” kata Wakil KTT PT BNN, La Ode Ramaika kepada wartawan di mes PT BNN, Selasa (11/9/2022), disaksikan pihak DLH Konut dan beberapa karyawan perusahaan.

    Menanggapi pernyataan tersebut, wartawan Indosultra.com, Jefri Ipnu menjelaskan, kehadiran media yaitu untuk memperoleh dukementasi dan informasi dari pihak PT BNN atas adanya laporan dugaan pengerusakan titik air bersih, sehingga dalam pembuatan berita dapat berimbang. Namun, lagi-lagi penyampaian itu ditolak oleh pihak PT BNN.

    Karena itu, Jefri Ipnu menyebut prilaku Wakil KTT PT BNN yang melarang wartawan untuk meliput merupakan suatu pelanggaran sebagaiman yang tercantum pasal 18 undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Sebagai pers, kami sudah profesional bekerja untuk memperoleh informasi yang berimbang dari masyarakat dan perusahaan atas adanya laporan pencemaran air bersih. Tapi yang kami sesalkan dilarang meliput oleh Wakil KTT PT BNN. Ada apa? Kenapa harus dilarang meliput pengelolaan penambangan PT BNN,” ujarnya.

  • Sekda Muna Barat Dilaporkan ke Kejati Sultra Soal Dugaan “Mark Up” Biaya Perjalanan Dinas

    Sekda Muna Barat Dilaporkan ke Kejati Sultra Soal Dugaan “Mark Up” Biaya Perjalanan Dinas

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal dugaan mark up biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2021, Senin (5/9).

    Laporan terkait realisasi belanja perjalanan dinas Sekda Muna Barat yang diduga diluar kewajaran tersebut secara resmi dilayangkan oleh Barisan Muda Kusambi Raya Bersatu (KRB) dengan nomor aduan 001/B/BMKRB/IX/2022.

    Koordinator Barisan Muda KRB, Fadly mengungkapkan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Sultra didasarkan atas temuan hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (BPK). Yaitu pemeriksaan interim sesuai surat tugas nomor 30/ST/XIX.KDR/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, dan pemeriksaan terinci sesuai surat tugas nomor 91/ST/XIX/03/2022 Tanggal 25 Maret 2022.

    “Langkah ini merupaka upaya memberikan dukungan kepada penegak hukum untuk memberantas kejahatan yang terjadi di dalam tatanan birokrasi Pemerintah Muna Barat,” ujar Fadly.

    Pihaknya berharap, Kejati Sultra segera membentuk tim investigasi dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Sekda Muna Barat.

    “Kami percaya bahwa hari ini Kejati Sultra masih memiliki Integritas Tinggi untuk memberantas Mafia di Bumi Laworo,” pungkasnya.

  • PT Tiran Indonesia Dituding Diskriminasi Pekerja Lokal, Ternyata Seperti Ini Faktanya

    PT Tiran Indonesia Dituding Diskriminasi Pekerja Lokal, Ternyata Seperti Ini Faktanya

    KENDARI,SULTRAGO.ID – PT Tiran Indonesia dituding telah mendiskriminasi salah seorang pekerja lokal di perusahaannya. Tudingan tersebut disampaikan oleh eks karyawan anak perusahaan PT Tiran Group bernama Awaluddin yang sebelumnya bekerja sebagai time keeper.

    Awaluddin merasa didiskriminasi dan mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan karena dirinya diberi Surat Peringatan Kedua (SP2) yang dianggap tidak beralasan. Ia juga mengaku tidak mendapatkan Jaminan kesehatan, keselamatan dalam bekerja, serta waktu libur tidak sesuai dengan kontrak kerja.

    “Saya dikatakan mengundurkan diri sepihak dengan alasan meninggalkan Site, padahal saya izin ke pimpinan departemen saya melalui WhatsApp,” ungkap Awaluddin kepada media ini, Rabu (31/8).

    Tudingan Awaluddin pun ikut disuarakan oleh Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambagan (KLPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sultra dan DPRD Sultra beberapa waktu lalu.

    Ketua KLPP Sultra, Ilham mengatakan, PT Tiran Indonesia diduga tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang manajemen dan karyawan, dan juga melakukan diskriminasi dan tidak adil terhadap karyawan lokal yang asal memberi SP.

    “Hasil lapangan tidak sesuai dengan kontrak kerja, yang dimana langsung melakukan pemecatan atau pemberian SP yang tidak prosedural dengan memberi SP2 tanpa adanya SP1,” ungkap ilham kepada media ini, Rabu (31/8).

    Humas PT Tiran Group, La Pili menunjukkan dokumen Kontrak Kerja Eks Karyawannya Awaluddin.

    Menanggapi hal itu, Humas PT Tiran Group, La Pili membeberkan fakta sebenarnya dari tudingan yang diarahkan kepada pihaknya. Ia menjelaskan, Awaluddin merupakan karyawan yang baru bekerja di perusahaan selama satu bulan lebih dan sudah menerima gajinya di bulan pertama. Namun karena Awaluddin melakukan suatu kelalaian dalam melaksanakan tugasnya, yang bersangkutan dipanggil untuk dibimbing dan kemudian akan diberikan Surat Peringatan, bukan pemecatan.

    “Tapi setelah dia tiba di kantor dan diperlihatkan konsep Surat Peringatan, yang bersangkutan tidak mau terima dan meninggalkan perusahaan. Dia tinggalkan tanggung jawabnya, lalu kemudian dia pergi celoteh kemana-mana, bahwa dia didiskriminasi, ada perlakuan tidak adil kepada dirinya, dimana tidak adilnya?” beber La Pili saat dihubungi media ini, Kamis (1/9).

    “Jadi kita tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Awaluddin, yang terjadi adalah, dia mengundurkan diri secara sepihak,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini.

    Ia menambahkan, PT Tiran Indonesia telah mempekerjakan lebih dari 2000 tenaga kerja dan 80 persen diantaranya merupakan pekerja lokal, dan hingga saat ini semua karyawan tidak pernah merasakan sedikit pun perlakuan tidak adil ataupun diskriminasi.

    “Selama ini kan aman-aman saja, baru si Awaluddin saja ini. Jadi terlalu prematur jika hanya karena satu orang saja ini baru kita mau menyimpulkan bahwa PT Tiran Indonesia melakukan diskriminasi,” tegasnya.

    Disinggung terkait ketidak hadiran pihaknya pada RDP bersama Komisi III DPRD Sultra, La Pili menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Komisi III dan menyepakati RDP akan digelar kembali pada 5 September mendatang.

    “Kita sudah sepakati untuk RDP ditunda, jadi bukan kita mangkir,” pungkasnya.

    Diinformasikan, pihak PT Tiran Group akan melaporkan Awaluddin ke aparat penegak hukum (APH), pasalnya eks karyawan PT Tiran Indonesia itu dinilai telah melakukan tindakan profokasi dan mencemarkan nama baik perusahaan.

  • Pekan Ini, Jendral Bintang Satu Mabes Polri Bakal Kunjungi Konkep

    Pekan Ini, Jendral Bintang Satu Mabes Polri Bakal Kunjungi Konkep

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pekan ini, dijadwalkan salah satu polisi berpangkat jendral bintang satu dari Mabes Polri akan berkunjung di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Polisi dengan pangkat jendral bintang satu itu dijadwalkan bakal berkunjung di Pulau Wawonii bersama sejumlah timnya dari Mabes Polri adalah sebuah bentuk tindak lanjut atas usulan pembentukan Polres Konawe Kepulauan.

    Hal ini dibenarkan Kapolsek Wawonii, Iptu Kamaruddin, S.H saat dikonfirmasi media ini di kantornya. Senin (22/08/22).

    “Iya benar ada tim dari Mabes Polri yang dipimpin salah satu jendral bintang satu akan berkunjung di Konkep. Selain tim Mabes Polri, ada juga sejumlah tim pejabat utama dari Polda Sultra. Kemudian Kapolres Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.H., S.I.K,” kata Iptu Kamaruddin.

    Bangunan persiapan kantor Polres Konawe Kepulauan. FOTO: Dok Polsek Wawonii

    Dalam agenda kunjungan itu temanya adalah melakukan studi kelayakan usulan pembentukan Polres Konkep di Pulau Wawonii yang dijadwalkan pada Kamis (25/8) pekan ini.

    Dikatakan Iptu Kamaruddin, tim studi kelayakan pembentukan Polres Konkep sesuai usulan bahwa lokasi pembangunan gedungnya terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat (Ibukota Kabupaten).

    “Lokasi yang sudah disiapkan Pemda Konkep sudah terdapat sejumlah fasilitas bangunan untuk dijadikan sebagai kantor Polres Konkep,” tuturnya.

    Saat ini masih kata Kapolsek, anggota Polsek Wawonii bersama Pemda dan aparat Desa Pasir Putih telah melakukan berbagai persiapan di lokasi pembentukan Polres Konkep itu.

    “Bahkan ada juga sejumlah masyarakat yang ikut bergerak melakukan persiapan kunjungan tim studi kelayakan. Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat Konkep agar secepatnya Polres Konkep terbentuk,” pungkasnya.