Belum Dilantik, Apakah Boleh Menjalankan Tugas dan Fungsi Anggota BPD, Simak Penjelasan Dinas PMD Konkep

KONKEP, SULTRAGO. ID – Keberadaan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sangat penting sebagai mitra kerja kepala desa. Oleh karena itu, setiap desa yang telah habis masa periode anggota BPD-nya agar segera melakukan pemilihan anggota BPD untuk periode berikutnya.

Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebanyak 79 desa telah melaksanakan pemilihan anggota BPD untuk periode 2023-2028 di desa masing-masing.

Hal itu dikarenakan masa jabatan kepengurusan anggota BPD periode sebelumnya telah berakhir mulai Januari 2023.Saat ini, para anggota parlemen desa di Pulau Wawonii itu masih menunggu jadwal pelantikan untuk pengucapan sumpah/janji. Sebab, masa keanggotaan BPD yang baru terpilih selama 6 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Kendati demikian, ternyata anggota BPD terpilih dimaksud sudah diperbolehkan untuk menjalankan tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga mitra kerja pemerintah desa meski belum mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Bupati.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Isrianti, SKM kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 22 Februari 2023.

“Sebenarnya sudah bisa para anggota BPD itu melaksanakan tugasnya di desa masing-masing walaupun belum dilantik secara resmi oleh bapak Bupati,” kata Isrianti.

Menurutnya, hal tersebut dapat dikuatkan dengan berita acara mengenai anggota BPD terpilih. Tujuannya agar program pembangunan di desa berjalan lancar. Sebab penerbitan SK anggota BPD oleh Bupati Konkep akan mengacu dari berita acara penetapan nama-nama yang terpilih dari kepala desa.

“SK anggota BPD itu sudah ada untuk 78 desa. Sedangkan satu desa lainnya yaitu Desa Puurau belum menyetor nama-nama anggota BPD-nya karena bermasalah proses pemilihannya. Jadi disini kendalanya sehingga terlambat pelantikannya,” ujarnya.

Mantan Kepala Puskesmas Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan ini mejelaskan, dari 79 desa yang anggota BPD-nya telah habis masa jabatannya dan telah melakukan proses pemilihan anggota BPD yang baru. Namun dalam prosesnya, salah satu dari 79 desa yang harus melakukan pemilihan yaitu Desa Puurau di Kecamatan Wawonii Tengah menuai masalah. Akibatnya, proses pemilihan dimaksud batal.

“Kewenangan kami dari dinas hanya menyurati setiap desa yang sudah akan berakhir masa jabatan BPD-nya agar segera melakukan pemilihan. Soal jadwal dan panitia pemilihannya itu kewenangan masing-masing kepala desa,” katanya.

Isrianti menambahkan, terkait permasalahan pemilihan anggota BPD Desa Puurau, pada tanggal 14 Februari lalu telah dimediasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda Konkep, Camat Wawonii Tengah.

“Intinya adalah Kepala Desa Puurau harus secepatnya selesaikan permasalahan itu dan segera lakukan pemilihan anggota BPD. Kita berharap pelantikan dapat terlaksana diakhir bulan Februari ini,” jelasnya.

Isrianti menegaskan, dalam SK Bupati tidak menyinggung soal posisi dan jabatan, tetapi berbicara tentang anggota BPD yang terpilih. Sedangkan penentuan jabatan ketua dan lain-lainnya adalah internal anggota BPD yang menentukan setelah pengucapan sumpah/janji.

Perlu diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Anggota BPD sendiri merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

Kemudian Fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *