Penulis: Sofyan

  • Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia

    Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia

    Jakarta, Sultrago.id – Mabes Polri bakal menggelar vaksinasi Covid-19 massal serentak se-Indonesia dengan target 1 juta, Sabtu 26 Juni 2021 besok. Kegiatan itu dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada 1 Juli.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi tersebut bakal dilakukan di 34 Polda jajaran. Menurut Argo, hal ini merupakan target dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diakselerasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait satu juta dosis per hari.

    “Target pelaksanaan vaksinasi besok sebanyak 1 juta, jumlah vaksinatornya 54.482 dan pelaksanaannya di 34 Polda yakni 4.504 titik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (25/6).

    Selain itu, kata Argo, pelaksanaan vaksinasi ini juga sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-75 yang diperingati di tengah Pandemi Covid-19.

    “Tentunya sebagaimana tema Hari Bhayangkara tahun ini, yaitu Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju,” ujar Argo.

    Argo menyebut, dengan diselenggarakannya vaksinasi dengan target satu juta tersebut diharapkan terciptanya kekebalan kelompok atau Herd Immunity terhadap virus corona.

    Meski begitu, Argo tetap mengimbau kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari.

    “Tentunya diharapkan tercapai Herd Immunity di lingkungan masyarakat,” ujar Argo.

    Menjelang Hari Bhayangkara ke-75, selain vaksinasi 1 juta, Polri juga menggelar Bakti Sosial (Baksos) serentak sebanyak 272.662 paket sembako, 200.000 masker, dan 40.000 hand sanitizer. Baksos dilakukan mulai tanggal 25 Juni hingga 9 September 2021.

    Serta kegiatan kemanusiaan lainnya, seperti kegiatan donor darah, donor plasma convalesen, operasi katarak, operasi bibir sumbing, pengobatan massal, dan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

  • KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    Jakarta, Sultrago.id – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah menggugat Menkumham Yasona Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang. Gugatan Moeldoko itu mendapat tanggapan dari DPP Partai Demokrat dengan menyatakan tindakan yang sangat memalukan.

    Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya mengatakan tindakan KSP Moeldoko yang menggugat Menkumham Yasona Laoly atas urusan KLB ilegal Deli Serdang sangat memalukan.

    Tidak hanya itu, DPP Demokrat juga mengatakan bahwa tindakan Moeldoko telah mencerminkan ketidakpeduliannya dalam membantu Presiden Jokowi yang saat ini sedang fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang kembali mengganas di negeri ini.

    “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya, Jumat (25/62021).

    Lebih lanjut Herzaky menjelaskan, Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
    Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.

    “Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” Tegasnya.

    Kedua, Herzaky melanjutkan, Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakkan diantara para pembantu Presiden.

    “Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.” semprot dia.

    Ketiga, Herzaky bilang Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.

    “Sungguh memalukan dan menyedihkan,” katanya lagi.

    “Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky lagi.

    Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

    Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

    Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

  • Panglima TNI Dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

    Panglima TNI Dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

    Jakarta, Sultrago.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta untuk memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, Kamis (24/6/2021).

    Lokasi pertama yang akan ditinjau ialah pos PPKM yang berada di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dengan penguatan (PPKM) yang berbasis mikro merupakan hal yang efektif untuk menekan laju pertumbuhan virus corona di wilayah zona merah dan kuning.

    “Pos PPKM Mikro memiliki peran yang sangat penting dalam menekan laju perkembangan Covid-19. Perkuat kembali fungsi pos PPKM Mikro terutama dalam upaya 5M dan 3T,” kata Sigit saat sidak bersama Panglima TNI.

    Kapolri berharap dukungan logistik terhadap wilayah zona merah yang masyarakatnya melakukan isolasi mandiri agar diperhatikan.

    Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menekankan agar seluruh instrumen penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan, alat test PCR, obat-obatan dan tempat isolasi terpenuhi maka Covid-19 bisa dikendalikan.

    “Kalau seluruh instrumen itu sudah terpenuhi, berarti pengendalian Covid-19 harus maksimal,” tambah Panglima.

    Dalam beberapa hari terakhir, Panglima TNI bersama Kapolri memang gencar melakukan peninjauan terhadap upaya pengendalian Covid-19 di sejumlah titik yang ada di DKI Jakarta pasca lonjakan kasus baru Covid-19 terjadi.

    Pada Rabu kemarin (23/6) Panglima TNI, Kapolri dan Menkes meninjau posko PPKM Mikro Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Posko PPKM Mikro, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dan meninjau Rumah Susun (Rusun) Nagrak Jakarta Utara sebagai tempat yang diperisapkan untuk isolasi pasien Covid-19.

  • Jelang HUT Bhayangkara Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Vaksinasi Massal

    Jelang HUT Bhayangkara Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Vaksinasi Massal

    Jakarta Sultrago.id – Dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung vaksinasi massal masyarakat yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).

    Mereka meninjau secara langsung proses vaksinasi masyarakat mulai dari tahap pendaftaran, penyuntikan hingga observasi pasca-vaksin.

    “Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka menyambut momentum hari Bhayangkara,” kata Sigit dalam jumpa pers di lokasi.

    Menurut Sigit, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mengimplementasikan program vaksinasi satu juta dosis per hari sebagaimana arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    “Sesuai dengan arahan bapak Presiden dalam rangka melaksanakan program vaksinasi massal untuk mencapai 1 juta sehari maka kami dari jajaran Kepolisian bergabung dengan TNI dan tentunya rekan-rekan di Dinkes melaksanakan vaksinasi masal secara setentak,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Eks Kabareskrim Polri ini mengungkapkan bahwa, pada hari ini terdapat 2.100 titik yang melakukan vaksinasi massal. Dengan begitu, Sigit berharap, pada akhir Juni 2021 nanti program sehari satu juta vaksin dapat terwujud.

    “Harapan kami sesuai dengan arahan Presiden di akhir Juni kami masuk di angka 1 juta. Tanggal 26 kami laksanakan dalam kegiatan serentak. Harapan kami di tanggal tersebut dapat tercapai oleh karena itu kami harus bisa melaksanakan program tersebut dan bisa kami pertahankan harapan kami di minggu ke depannnya lagi bisa kami tingkatkan,” tutur Sigit.

    Senada, Panglima TNI menyebut bahwa, untuk mewujudkan target Presiden Jokowi, TNI, Polri serta Dinas Kesehatan bakal menggelar program vaksinasi massal di titik-titik sentral masyarakat.

    “Kami laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilaksanakan TNI-Polri, selain itu TNI sendiri di wilayah remote di wilayah terpencil seperti Kodim, Koramil, Lanud, Lanal, juga melaksanakan kegiatan secara serentak. Apabila wilayah di situ juga ada satuan TNI-Polri dan Dinkes maka dilaksanakan secara bersama-sama. Kami berharap 1 juta perhari bisa terealisasi apabila ka.i laksanakan serentak. Dan kami lihat, Insya Allah semuanya bisa terealisasi,” kata Hadi di kesempatan yang sama.

    Sementara Menkes Budi menyampaikan apresiasinya kepada pihak TNI-Polri yang berusaha mewujudkan program vaksinasi untuk masyarakat dalam rangka mencegah Covid-19 atau virus corona.

    “Sekali lagi, untuk mengejar angka 1 juta suntik perhari tidak mungkin dilakukan sendiri, kami harus kompak bersama melakukan. Dan saya bangga melihat TNI-Polri mampu membantu kita bersama sama,” ujar Budi.

  • Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

    Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

    Jakarta Sultrago.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

    Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

    “Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

    Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

    Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

    “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

    Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

    “Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

    Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

    a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

    b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:


    1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.


    2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.


    3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.


    4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.


    5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

    e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

    f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

    g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

    h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.(*)

  • BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra

    BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kerjasama yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu 23 Juni 2021.

    Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, sebagai bentuk penegakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya telah melakukan penyesuaian lewat peraturan gubernur (pergub) dengan menginstruksikan seluruh non aparatur sipil negara (ASN), BUMD, dinas terkait, penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Selain itu akan mensyaratkan kepesertaan aktif BPJamsostek dalam pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi, Rabu 23 Juni 2021.

    Kepala Kejati Sultra, Sardjono Turin mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BPJamsostek bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan.

    “Kami meminta seluruh jajarannya se-Sultra agar langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut,” bebernya.

    Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi dan Maluku, Arief Budiarto berharap, kedepannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

    “Segera ditindaklanjuti dan bersama-sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasia Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di seluruh wilayah Sultra,” tutup Arief.

    Penulis: Keysaa

  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok

    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok

    Jakarta Sultrago.id- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (23/6/2021).

    Sebanyak 5.000 orang yang merupakan masyarakat maritim ikut divaksinasi. “Vaksinator dari TNI-Polri dan Dinkes dengan sasaran para pelaut, supir truk, tenaga kerja bongkar muat dan pekerja Pelabuhan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, program vaksinasi massal ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19, disamping pelaksanaan PPKM Mikro. “Untuk memutus penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan PPKM mikro dan vaksinasi massal,” kata sigit.

    Selain meninjau program vaksinasi massal di Pelabuhan Tanjung Priok, dua pimpinan TNI-Polri ini meninjau PPKM Mikro di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    Dalam kunjungannya , Panglima TNI dan Kapolri berdialog dengan Kapolsek, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan petugas kesehatan desa mengenai keselamatan warga baru balik mudik, serta penanganan warga yang terpapar COVID-19.

    “Tracer untuk mengetahui kontak erat yang sedang dirawat di rumah sakit. Apabila ditemuan reaktif COVID-19 di PCR dulu. Peta zonasi per RW sudah disiapkan sebagai pemantauan daripada warga,” tandas Kapolri.

    Penulis: Nanang Sofyan

    Sumber: Humas Polda Sultra

  • Program Vaksinasi Desa Langara Tanjung Batu Sasar Perangkat Desa dan Lansia

    Program Vaksinasi Desa Langara Tanjung Batu Sasar Perangkat Desa dan Lansia

    Konkep Sultrago.id – Covid-19 ternyata belum berakhir. Hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah dengan jumlah yang meningkat pada kasus positif Covid-19, salah satuhnya di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Upaya pencegahan paparan virus global itu terus digalakan pihak pemerintah. Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Langara Tanjung Batu Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sultra pada Rabu (23 Juni 2021) dengan menggelar program vaksinasi di desanya.

    Pihak Pemdes tersebut menggelar penyuntikkan vaksin dengan menyasar seluruh perangkat desa tersebut dan warga yang lanjut usia (Lansia).

    Kepala Desa (Kades) Langara Tanjung Batu, Janus Munandar mengatakan bahwa demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela, ia menggelar penyuntikkan vaksin dengan mewajibkan kepada seluruh perangkatnya. Selain itu, ia juga mengajak warganya untuk ikut serta divaksinasi khususnya pada para Lansia.

    “Seluruh aparat desa kami sebanyak 22 orang dan di tambah lansia 8 orang sangat antusias melakukan vaksinasi. Mereka sangat yakin kalo vaksinasi sangat membantu pencegahan penyebaran virus mematikan ini,” kata Janus Munandar Rabu (23/6).

    Janus berharap kepada seluruh warganya yang belum divaksinasi agar segera melakukan penyuntikkan. Sebab program yang digalakan pemerintah ini merupakan bentuk pencegahan diri agar terhindar dari paparan Covid-19.

    “Entah masyarakat masih takut atau bagaimana, tetapi saya berharap dengan sudah divaksin nya kami dan beberapa orang lainnya bisa membuka kesadaran untuk masyarakat lainya untuk ikut divaksin,” terangn Janus.

    Pemdes Langara Tanjung Batu menggelar vaksinasi ini, Lanjut Janus mengatakan dengan melibatkan petugas kesehatan dari Puskesmas Langara. Kegiatan tersebut berjalan lancar, sebab pihaknya melibatkan pihak aparat kepolisian dan TNI untuk pengawalan pada pelaksanaan vaksinasi.

    “Alhamdulillah kegiatannya berjalan lancar sampai selesai. Kegiatan ini dikawal dari Anggota Polsek Langara Kecamatan Wawonii Barat melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari Koramil 1417-01 Wawonii,” katanya.

    Penulis: Yustrawan
    Editor: Nanang Sofyan

  • Pesona Air Terjun Tumburano di Wawonii dan Kisah Cinta Sepasang Kekasih yang Tak Direstui

    Pesona Air Terjun Tumburano di Wawonii dan Kisah Cinta Sepasang Kekasih yang Tak Direstui

    Konkep Sultrago.id – Air Terjun Tumburano adalah sebuah keajaiban alam yang sangat menakjubkan. Air Terjun Tumburano berada di tengah hutan belantara Desa Tumburano, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Akses menuju objek wisata ini sangat mudah, bertolak dari Langara Ibukota Kabupaten Konkep dapat diakses dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. jaraknya kurang lebih 24 kilo meter dengan estimasi waktu sekitar 1 jam perjalanan. Kondisi jalan menuju Air Terjun Tumburano belum teraspal, namun sudah bisa dilalui baik roda dua maupun roda empat.

    Pesona Air Terjun Tumburano tak perlu diragukan keindahannya. Objek wisata andalan daerah yang dijuluki ‘Pulau Kelapa’ ini terdapat dua tingkatan air terjun. Tingkatan pertama memiliki ketinggian sekitar 80 meter lebih, orang-orang Wawonii menyebutnya sebagai Tumburantama. Sedangkan tingkatan kedua dengan ketinggian sekitar 30 meter disebut Tumburantina.

    Debit Air yang deras, jernih nan sejuk itu makin membuat setiap pengunjungnya terpesona melihatnya. Namun dibalik keindahan Air Terjun Tumburano ini, ternyata ada sebuah cerita menarik, adalah terdapat sebuah kisah cinta sepasang kekasih yang tak direstui.

    Konon, pasangan sejoli antara seorang laki-laki bernama Duru Balewula dan kekasihnya Wulangkinokooti memiliki hubungan spesial. Dalam kisah ini sepasang kekasih itu ternyata tidak mendapat restu dari orang tua si perempuan cantik (Wulangkinokooti, red).

    Dikisahkan Kecantikan Wulangkinokooti kala itu tak bisa tertandingi, memiliki kulit putih dan paras yang cantik ibarat melihat bidadari. Siapa pun yang melihat Wulangkinokooti pasti akan jatuh cinta.

    Karena hubungan asmara kedua sejoli tak direstui. Kedua orang tua Wulangkinokooti mencari cara untuk memisahkan kedua sejoli itu. Lanjut kisah, pada suatu hari, kedua orangtua Wulangkinokooti berangkat ke kebun. Namun sebelum berangkat orang tua Wulangkinokooti menitip pesan pada putri semata wayangnya itu, agar mengangkat kapas yang sedang dijemur bila hujan turun.

    Sayang, karena asyik bercerita dengan Duru Balewula, Wulangkinokooti lupa pesan orangtuanya, kapas yang dijemur pun basah. Hingga akhirnya orang tua Wulangkinokooti murka, ia bersumpah tak akan merestui hubungan keduanya.

    Kecewa tak mendapat restu dari orang tua, akhirnya kedua sejoli itu memilih mengakhiri hidup mereka di Air Terjun Tumburano. Si laki-laki terjun di Tumburantama sedangkan Wulangkinokooti terjun di Tumburantina.

    Penulis: Yan

  • Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri-Auditor Kunci Cegah Korupsi

    Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri-Auditor Kunci Cegah Korupsi

    Jakarta Sultrago.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan orasi ilmiah pada kegiatan seminar Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) secara virtual, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

    Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan soal pentingnya sinergitas antara Polri dan Auditor terkait dengan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana ekonomi dan korupsi terkait kebocoran anggaran negara.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan orasi ilmiah. Foto: ist

    “Kerjasama dan sinergisitas Polri dan Auditor merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penegakkan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran negera,” kata Sigit dalam orasi ilmiahnya.

    Oleh sebab itu, mantan Kapolda Banten ini menekankan perlu adanya tindaklanjut untuk penguatan kerjasama antara Polri dan Auditor dalam kegiatan operasional pencegahan dan penegakkan hukum.

    “Maupun peningkatan kompetensi dan kapabilitas penyidik dan auditor sampai ke tingkat daerah melalui sertifikasi CSFA,” ujar eks Kabareskrim Polri ini.

    Karena itu, Sigit mengapresiasi adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini merupakan wujud untuk menciptakan tata kelola yang baik.

    Usai memberikan orasi ilmiah, Sigit memperoleh Sertifikat CSFA oleh Rektor IPKN. Hal itu terkait dengan capaian Good Governance and Clean Government, pada pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.

    Diketahui, Polri telah memperoleh delapan kali berturut-turut penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sejak tahun anggaran 2013 hingga 2020.

    Penulis: Yan
    Sumber: Humas Polda Sultra