Penulis: Sofyan

  • Selain Berlakukan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan di Konkep Wajib Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

    Selain Berlakukan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan di Konkep Wajib Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah sampai tanggal 2 Agustus 2021. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satunya.

    Selain perpanjangan PPKM berbasis mikro di Pulau Wawonii (nama lain Konkep), sebanyak 89 desa dan 7 kelurahan di Konkep wajib fungsikan posko pengendalian dan penyebaran Covid-19 yang sudah dibangun di wilayahnya masing-masing.

    Hal itu berdasarkan perintah Bupati Konkep, H. Amrullah dalam surat edarannya (SE) yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.

    Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.

    Dasar diterbitkannya SE Bupati Konkep itu sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Terkait hal itu, seluruh masyarakat perlu perhatikan isi surat edaran (SE) Bupati Konkep, sebagai berikut:

    1. Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) untuk melaksanakan dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019.
    2. Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) diperpanjang sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021.
    3. Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    ● Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah (TK, SD dan SMP) dilaksanakan secara BDR (Belajar Dari Rumah) dan tenaga pendidik tidak diperkenankan meninggalkan tampat bertugas selama PPKM ini berlangsung.

    ● Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from home (wfh) dan 25% (dua puluh lima persen) work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    ● Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

    ● Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
    ▪︎Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisn diatur oleh pemerintah daerah;
    ▪︎Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengani penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    ▪︎Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

    ● Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan perdagangan:
    ▪︎Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
    ▪︎Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

    ● Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● tempat ibadah (masjid, musholla, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama;

    ● Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

    ● Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

    ● Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh ( bis dan kapal laut) harus:
    ▪︎Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    ▪︎Menunjukkan pcr h-2 untuk pesawat udara serta antigen (h-l) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
    ▪︎Metentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai ppkm level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud diktum kesatu angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalarn wilayah aglomerasi; dan
    ▪︎Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang Iainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

    ● Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

    ● Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut;
    ▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati;
    ▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh
    Sekretaris Daerah;
    ▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan,
    ▪︎Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Dua RS di Kendari Dapat Bantuan APD dari BPJamsostek Sultra

    Dua RS di Kendari Dapat Bantuan APD dari BPJamsostek Sultra

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan alat pelindung diri (APD) kepada dua rumah sakit (RS) di Kendari.

    Kedua RS tersebut yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

    Penyerahan bantuan sebagai bentuk kepedulian ditengah pandemi Covid-19 ini diberikan secara langsung di tiap RS pada Rabu 28 Juli 2021.

    Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, RSUD Bahteramas dan RSUD Kota Kendari merupakan bermitra BPJamsostek sebagai pusat layanan kecelakaan kerja.

    “Untuk itu, pemberian APD ini memiliki tujuan agar kedua RS tersebut dapat terbantu dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Minarni melalui rilis persnya, Rabu 28 Juli 2021.

    Menurutnya, APD yang diberikan tersdiri dari face shield, kacamata goggles, baju hazmat, sepatu boot, sarung tangan karet dan masker KN94.

    “berjumlah 75 set untuk dua RS,” ungkap Min sapaannya.

    Ia berharap, APD yang diberikan dapat memberikan manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19.

    “Walaupun kecil, kami harap apa yang kami berikan memiliki dampak yang positif dalam penanganan virus Covid-19,” tambah Min.

    Sementara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman mengatakan, APD yang diberikan sangat bermanfaat, sebab saat ini pasien Covid-19 terus melonjak.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada PBJamsostek Sultra. Dilonjakan gelombang kedua ini memang kami membutuhkan lebih banyak barang-barang operasional seperti APD ini,” ungkap Sukirman.

    Senada, Direktur RSUD Bahteramas Sultra, dr. Hasmudin mengatakan, dengan meningkatnya kasus Covid-19 membuat pihaknya membutuhkan banyak APD.

    “Terima kasih atas bantuan APD, karena bantuan ini seperti angin segar bagi kami,” tutup dr. Hasmudin.

    Penulis: Keysa

  • Lahir Dari Keluarga Kurang Mampu, Seorang Bayi di Buton Tengah Derita Gizi Buruk

    Lahir Dari Keluarga Kurang Mampu, Seorang Bayi di Buton Tengah Derita Gizi Buruk

    BUTON TENGAH, SULTRAGO.ID – Malang nian nasip yang dialami Nirwati. Bayi dengan jenis kelamin perempuan yang baru berusia enam bulan itu diduga menderita gejala gizi buruk.

    Kerabat orang tua korban, Rahma menuturkan Nirwati lahir dari ibu yang bernama Nia (42) dan ayahnya bernama La Fiu (53). Keluarga ini kata Rahma dapat dikategorikan keluarga kurang mampuh sebab pekerjaan orang tua sang bayi yang tidak menentu.

    Diceritakan Rahma, Nirwati lahir sekira enam bulan lalu dalam keadaan normal. Namun seiring berjalannya waktu, pertumbuhan Nirwati terlihat sangat berbeda dengan bayi pada umumnya yang seusia dengannya terutama dari segi berat badan.

    “Layaknya bayi pada umumnya, Nirwati lahir normal dengan berat badan saat itu juga masih dalam kategori normal. Namun ketika memasuki usia bulan ke lima hingga bulan ke enam, pertumbuhannya sangat lambat. Nirwati terlihat sangat kurus dan kecil dengan berat badan saat ini 4,3 kilo (gram),” tutur Rahma, Senin (26/07/2021).

    Menurut Rahma, pertumbuhan bayi Nirwati yang semakin hari semakin menurun karena kebutuhan nutrisi sang bayi yang tidak tercukupi. Hal ini disebabkan karena kondisi perekonomian keluarga yang terbatas.

    “Bapaknya ini pekerjaannya serabutan, tidak menentu. Kadang ambil upah dengan bekerja sama orang lain, kadang juga memancing tapi perahunya juga dipinjam sama orang. Dengan pekerjaan yang tidak menentu ini, jelas berpengaruh dengan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhaan keluarga,” beber Rahma.

    Rahma menambahkan, melihat kondisi putrinya, orang tua sang bayi pernah membawa bayi Nirwati ke puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaaan. Dari hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, bayi Nirwati dengan berat bada 4,3 kilo gram masuk pada kategori gizi buruk.

    Dengan keadaan ekonomi keluarga yang terbatas, pihak keluarga mengharapkan bantuan dari pemerintah maupun dari pihak dermawan agar bayi Nirwati bisa mendapatkan penanganan kesehatan yang layak sehingga dapat tumbuh dengan sehat sebagaimana harapan orang tuanya.

    “Keluarga Nirwati ini sempat menerima bantuan sosial dari pemerintah namun pernah diputuskan juga nanti bulan ini baru mereka terima lagi. Bantuan itu diputuskan selama empat bulan,” tutup Rahma

  • Jatah Anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas Direfocusing?

    Jatah Anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas Direfocusing?

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Guna meningkatkan sumberdaya manusia di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemda setempat telah memfasilitasi khusus putra/putri daerah dengan menyiapkan bantuan pendidikan di perguruan tinggi.

    Program yang dikenal Beasiswa Wawonii Cerdas dianggarkan Rp.6,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

    Namun anggaran Rp.6,5 miliar tersebut dikabarkan telah direfocusing atau digeser sebanyak Rp.200 juta. Tujuan Refocusing anggaran seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor:17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

    Meski begitu, Dewan Konkep berpandangan lain soal jata anggaran pada program Beasiswa Wawonii Cerdas. Hal itu dikatakan Wakil Ketua II DPRD Konkep, Irwan mestinya anggaran beasiswa tersebut tidak direfocusing. Karena program beasiswa ini merupakan program pelayanan dasar yang sensitif dan bisa memancing keributan. Masih banyak item-item lain yang bisa digeser.

    “Kami sendiri yang lalu pengadaan mobil dinas tiga unit (untuk unsur pimpinan) kami geser. Karena yang ribut paling kami bertiga. Tetapi yang menyangkut kepentingan orang banyak lalu kita geser berarti kita sedang melahirkan konflik,” tegas Irwan dihadapan tim TAPD Konkep. Senin (26/7/2021).

    Sebenarnya, persoalan beasiswa saat ini sudah ribut diberbagai sosial media. “Kami DPRD, red sampai dikatakan sedang tidur,” cetusnya.

    Politisi PAN Konkep ini kembali menegaskan agar hal-hal yang berkaitan pelayanan dasar kepentingan umum agar diperhatikan dengan baik. Masih banyak hal-hal lain jika ingin menggeser untuk kebutuhan tuntutan refocusing. Tetapi tidak dengan hal-hal kepentingan orang banyak.

    Irwan juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru hasil revisi tentang beasiswa.

    “Saya sendiri belum tau isi perbup yang baru itu. Berdasarkan penyampaian Wabup pembayaran beasiswa itu berdasarkan SPP. Fakta dilapangan pencairan beasiswa sekarang ada yang tidak sesuai SPP mahasiswa,” tandas Irwan.

    Berbeda dengan Ketua harian tim TAPD Konkep, Safiudin Alibas menyatakan bahwa anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas tahun 2021 tidak direfocusing.

    “Sebenarnya dana Beasiswa 200 juta itu untuk menutupi tuntutan refocusing saja, tapi itu tidak hilang. Karena anggaran 6,5 miliar kita sudah hitung sesuai kebutuhan,” jelas Kepala Bappeda Konkep ini.

  • Kalah Sengketa di MA, Lahan Golf Pemprov Sultra Dipasangi Plang

    Kalah Sengketa di MA, Lahan Golf Pemprov Sultra Dipasangi Plang

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 196/PK/Pdt/2015 memutudkan pihak ahli waris Sangga Kalenggo memenangkan gugatan atas tanah seluas 10,5 hektare yang disengketakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah menerbitkan Anmanning dengan Nomor 20/Pen.Pdt.Anm/2009/PNKdi tanggal 17 Juni 2021.

    Adanya penerbitan Anmanning tersebut, pihak keluarga ahli waris Sangga Kalenggo telah melakukan pemasangan plang di area lahan golf di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

    “Tiga minggu yang lalu, PN Kendari memfasilitasi kami berketemu perwakilan Pemprov Sultra di Biro Hukum untuk membicarakan ganti rugi yang sifatnya final dan mengikat. Namun tak ada hasil,” kata Ramli Rahim, Juru Bicara Keluarga Sangga Kalenggo melalui rilis persnya, Senin 26 Juli 2021.

    Menurut Ramli, PN Kendari telah memberikan teguran keras kepada Pemprov untuk membayar lahan yang telah dimenangkan oleh ahli waris.

    “Jika Pemprov dalam waktu dua minggu dari sekarang tidak beritikad baik menyelesaikan ini, kami pihak ahli waris akan membuat aktivitas di lahan kami ini, mungkin membangun rumah,” tegas Ramli.

    Pihak keluarga, katanya, menuntut Pemprov Sultra segera membayar ganti rugi atas penguasaan lahan selama kurang lebih tiga belas tahun itu.

    “Kami minta ganti rugi berdasarkan NJOP saat ini yakni Rp500 ribu meter persegi,” tutup Ramli.

    Penulis: Keysa

  • Pemerintah Salurkan Bantuan Beras, Konkep Dapat Jatah 3.642 Orang

    Pemerintah Salurkan Bantuan Beras, Konkep Dapat Jatah 3.642 Orang

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sebagai upaya mendukung pelaksanaan PPKM dimasa pandemi Covid-19. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras dari Bulog, masing-masing penerima akan dapat 10 kg beras.

    Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 3.642 orang akan menerima bantuan beras 10 kg dari pemerintah melalui Bulog.

    Kepala Dinas Sosial Konkep, Drs. Muh. Rustam Arifin, M. Pd saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait perihal bantuan beras 10 kg sesuai instruksi Kementrian Sosial RI melalui perum Bulog Sultra.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan, Drs. Muh Rustam Arifin, M. Pd. Foto: sultrago.ig

    “Bantuan beras di Konkep sebanyak 3.642 orang. Mereka adalah penerima manfaat PKH sebanyak 2.915 orang dan penerima BST sebanyak 727 keluarga penetima manfaat,” kata Rustam Arifin kepada wartawan. Senin (26/7/2021).

    Untuk penyaluran bantuan tersebut, kata Rustam Arifin akan disalurkan pekan ini. Rencananya lanjut dia, penyalurannya akan dilaunching secara simbolis oleh Bupati Konkep Ir. H. Amrullah, MT.

    “Dua hari kedepan disalurkan bantuan beras yang ditandai dengan melauching secara simbolis oleh pak bupati,” ujarnya.

    Untuk itu, Rustam Arifin berharap kepada penerima PKH dan BST yang akan dapat bantuan beras 10 kg itu bisa membantu sedikit beban mereka pada situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

    “Semoga dengan adanya bantuan beras ini dapat memberikan manfaat bagi kelurga penerima manfaat di Konkep. Kedepannya masyarakat dapat berupaya agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan mereka,” pungkas Rustam Arifin.

  • Kadis Capil Konkep Optimis Raih Penilaian dengan Kategori Hijau dari Ombudsman Sultra

    Kadis Capil Konkep Optimis Raih Penilaian dengan Kategori Hijau dari Ombudsman Sultra

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Capil) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Muhulidi optimis akan mendapatkan penilaian dengan kategori hijau dari Ombudsman Sultra atas pelayanan kepada masyarakat. Senin (26/7/2021).

    Ada tiga kategori penilaian Ombudsman Sultra, pertama kategori hijau atau sangat memuaskan. Kedua kategori kuning artinya sedang, dan ketiga kategori merah atau sangat buruk.

    “Kita optimis dapat penilaian dari Ombudsman Sultra dengan kategori hijau atau sangat baik tingkat pelayanan kepada publik,” kata Muhulidi usai diperiksa tim Ombudsman Sultra terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat. Senin (26/7/2021).

    Keyakinan Kadis Capil Konkep dalam raihan penilaian dengan kategori hijau tersebut bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya telah menerapkan pelayanan kepada masyarakat secara prima.

    Tidak sampai disitu saja, pihaknya telah memberikan pelayanan masyarakat dengan sistem jemput bola.

    “Jemput bola artinya kami turun langsung ke rumah warga door to door untuk memberikan pelayanan,” terangnya.

    “Kita juga siapkan fasilitas masyarakat saat door to door langsung cetak akta kelahiran dan kartu keluarga,” tambah dia.

    Meski dimikian kata Muhulidi, tak menampik jika dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat masih terdapat kekurangan dengan adanya ketidak puasan masyarakat.

    “Kita hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Namun kami sudah bekerja keras sesuai kemampua kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di pulau kelapa ini,” tandas Muhulidi.

  • Tahun Ini, Disparmudora Konkep Kembangkan Tiga Objek Wisata

    Tahun Ini, Disparmudora Konkep Kembangkan Tiga Objek Wisata

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Meski sebagai daerah baru di Sulawesi Tenggara (Sultra), namun upaya untuk menjadikan sebagai daerah maju yang berkembang terus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) di bawah kepemimpinan Bupati Ir. H. Amrullah, MT bersama wakilnya Andi Muh Lutfi, SE., MM.

    Salah satunya adalah pada sektor pariwisata. Melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparmudora) Konkep akan melakukan program pengembangan pada objek pariwisata di Wawonii.

    “Tahun ini kita anggarkan untuk pengembangan di tiga objek wisata yakni Pantai Kampa, Air Terjun Tumburano dan wisata buatan kampung mangrove (kampung tongke),” kata Kadis Parmudora Konkep Armin diruangannya. Senin (26/7).

    Armin merincikan, pertama, objek wisata Pantai Kampa yang berada di dalam ibukota kabupaten tepatnya Desa Wawobili akan diadakan sambungan air bersih dan penambahan 1 unit MCK. Kedua, objek wisata Air Terjun Tumburano di Desa Tumburano Kecamatan Wawonii Utara itu mendapat perhatian melalui peningkatan infrastruktur jalan yakni rehab jalan pedestrian menuju titik wisata.

    Ketiga adalah objek wisata Mangrove atau Kampo Tongke (bahasa Wawonii). Wisata ini berada di Desa Watuondo Kecamatan Wawonii Utara peningkatan jalan pedestrian untuk jembatan titian dan pembangunan empat unit gazebo.

    “Anggarannya berpariasi, wisata Kampa Rp.295 juta, Air Terjun Tumburano Rp.200 juta dan wisata Kampo Tongke Rp.400 juta. Ketiganya akan dikerjakan tahun ini,” rinci Armin.

    Untuk objek wisata Kampo Tongke merupakan kolaborasi antara Pemdes Desa Watuondo dengan Pemda Konkep.

    “Untuk wisata satu ini kita kolaborasi bersama pemerintah desa. Bentuk kolaborasinya adalah Pemdes dengan menggunakan dana desa (DD) pembukaan lahan dan membuat tambak. Kami Disparmudora itu tadi pembangunan jembatan titian dan gazebo 4 unit,” jelasnya.

    Armin berharap, kepada desa-desa yang wilayahnya punya potensi wisata agar bisa berinisiatif untuk dikembangkan.

    “Para Kades yang wilayahnya punya potensi pariwisata harus mampu melihat peluang untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata. Kembangkan potensi itu karena dengan wisata bisa menghasilkan PAD desa, tentu untuk meningkatkan desa itu sendiri juga,” tutup Armin.

  • Tak Usah Sibuk Memfitnah, Demokrat: Wamendes Budi Arie Fokus Saja Penanganan Covid-19

    Tak Usah Sibuk Memfitnah, Demokrat: Wamendes Budi Arie Fokus Saja Penanganan Covid-19

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Partai Demokrat mengecam keras sikap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes), Budi Arie Setiadi lantaran unggahan gambar karikatur di laman facebook pribadinya.

    Gambar karikatur itu memperlihatkan lima jari dengan tulisan Demokrat secara terpisah. Kemudian disetiap ujung jari ada gambar orang, serta bagian atas bertuliskan Pakai Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya #BONGKARBIANGRUSUH.

    Atas unggahan poster hoax yang memfitnah Partai Demokrat dan adik-adik mahasiswa di laman facebook pribadinya membuat para pengurus Partai Demokrat marah. Sebab tuduhan keji dan tidak berdasar dari seorang Wakil Menteri pemerintahan Joko Widodo kepada Partai Demokrat, kembali membuat Partai Demokrat mempertanyakan kesungguhan Wamendes ini dalam membantu Presiden disaat situasi negara sedang dentingnya menangani pandemi covid-19.

    Bagaimana tidak, saat ini semakin banyaknya nyawa anak bangsa bergelimpangan karena kehabisan oksigen, kehabisan obat, kehabisan kamar perawatan di rumah sakit, maupun tidak mendapatkan penanganan layak selama isolasi mandiri.

    “Seeorang Wakil Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo malah sibuk menebar fitnah kepada kami. Seharusnya sebagai salah satu pejabat penting di kabinet, Budi Arie Setiadi bisa memfokuskan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk membantu memastikan penanganan covid-19 di Desa, Daerah Tertinggal, dan daerah Transmigrasi, bisa berjalan dengan lebih baik. Jangan malah sibuk fitnah kami,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam rilisnya. Sabtu (24/7/2021).

    Harusnya Wamendes Budi Arie Setiadi lanjut Herzaky lebih baik tenaga, pikiran, dan waktu Budi Arie Setiadi misalnya bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah pencairan dana desa yang masih sangat rendah realisasinya. Padahal, setiap daerah di pelosok Indonesia, termasuk desa, sangat membutuhkan dukungan dana dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

    “Janganlah kemudian, banyak rakyat kita di desa, yang meninggal karena tidak diketahui menderita Covid-19 maupun tidak mendapatkan perawatan dan bantuan layak dari pemerintah ketika positif Covid-19, karena salah satu Wakil Menteri-nya sibuk menyebar fitnah kepada kami,” sindir partai Demokrat.

    Kembali ke gambar karikatur yang diunggah Wamendes itu bahwa Budi Arie Setiadi berusaha memfitnah Partai Demokrat dengan tulisan DE-MO-K-RA-T. Dengan menyebutkan “Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya”, ditambah tagar BongkarBiangRusuh, dan meletakkan kata Demokrat di bawahnya dalam poster/meme tersebut, sangat tegas dan jelas, Budi Arie Setiadi telah berusaha memfitnah Partai Demokrat sebagai biang rusuh dan menggunakan tangan adik-adik mahasiswa untuk kepentingan syahwat berkuasa.

    Gambar karikatur yang diunggah Wamendes Budi Arie Setiadi di laman Facebook pribadinya.

    Lebih lanjut, Demokrat pun mempertanyakan mengapa kemudian ditengah semakin memburuknya situasi Indonesia karena pandemi Covid-19. Namun, fitnah dan hoax berupa tuduhan tak berdasar kepada Partai Demokrat semakin banyak dilancarkan oleh pendukung pemerintah saat ini, termasuk para pendengung, dan kali ini oleh seorang Wamendes.

    Mengapa kegagapan pemerintah menangani pandemi, kemudian mau dialihkan dengan terus-terusan memfitnah Partai Demokrat?

    “Kalau pola pikir seperti ini yang mendarah daging para pendukung pemerintah, pantas saja jika nyawa rakyat tidak menjadi prioritas, karena pemerintah bisa hilang fokus, dan terkesan sibuk mengalihkan persoalan dan mencari kambing hitam,” ujarnya.

    Padahal Partai Demokrat sendiri saat ini sedang fokus membantu rakyat yang sedang kesulitan karena pandemi Covid-19 dan belum terjangkau bantuan pemerintah.

    Bagaimana agar yang positif Covid-19 bisa dibantu penyediaan oksigen, obat-obatan, maupun pengantaran ke rumah sakit menggunakan ambulan yang dimiliki oleh kader Partai Demokrat. Bagaimana agar yang isolasi mandiri, bisa mendapatkan bantuan obat dan kebutuhan harian secukupnya.

    “Sangat disayangkan di tengah keseriusan kader-kader kami di seluruh Indonesia membantu rakyat, malah hoax dan fitnah yang kemudian ditebar oleh pemerintah dan pendukungnya,” tambahnya.

    Tidak ada yang lebih berharga dari nyawa manusia, seperti yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. Inilah semangat yang dipegang teguh oleh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

    Seharusnya, seluruh elemen Pemerintah bisa memiliki semangat yang sama, dan fokus mencegah melonjaknya korban meninggal karena Covid-19.

    “Daripada sibuk menebar hoax dan fitnah. Rakyat butuh aksi nyata, bukan pencitraan tak berguna apalagi janji-janji belaka,” tandasnya.

    Sumber: Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara
    DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

  • Prihatin Covid-19, PWI Bermunajat Bersama Wapres dan Ustadz Das’ad Latif

    Prihatin Covid-19, PWI Bermunajat Bersama Wapres dan Ustadz Das’ad Latif

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat menggelar kegiatan PWI Bermunajat dengan tema ‘Mengetuk Pintu Langit’ yang dilaksanakan secara virtual. Sabtu, 24 Juli 2021 pukul 10:00 WIB.

    Kegiatan tersebut menghadirkan dua bintang tamu yakni Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dan Ustadz kondang dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Das’ad Latief. Selain itu, hadir juga Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

    Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengapresiasi kegiatan PWI Bermunajat ini. Ia mengatakan bahwa jurnalis adalah ujung tombak dalam pemberitaan di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, jurnalis dalam pemberitaannya harus mengedukasi masyarakat utamanya tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes).

    “Jurnalis adalah ujung tombak mengedukasi masyarakat terkait prokes dan program vaksinasi masal,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya. Sabtu (24/7).

    Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengajak kepada seluruh elemen untuk terus berdoa dan berikhtiar dalam melawan pandemi virus Covid-19.

    “Saya mengajak kepada kita semua untuk selalu panjatkan doa dan ikhtiar agar kondisi bangsa kita kembali pulih dan membaik dari virus Covid-19,” ujarnya.

    Ustadz Das’ad Latif juga menegaskan kepada para jurnalis atau wartawan agar dalam penyajian berita selalu mengedepankan kepentingan publik atau umat.

    “Jadilah wartawan yang tetap memberikan informasi dengan lewat pemberitaannya dengan mengedepankan kemaslahatan umat,” terang Ustadz yang dikenal dengan slogan ‘Gas Pol’.

    Ketua PWI Pusat, Atal Sembiring Depari mengatakan kegiatan PWI Bermunajat yang bertajuk Mengetuk Pintu dari Langit merupakan inisiatif atas keprihatinan pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.

    Ia menyebutkan 191 juta orang telah terinfeksi Covid-19, 4,1 juta orang meninggal dunia.

    “Kita memohon doa agar segera angkat penyakit Covid-19 dari negara kami. Musnahkan virus Corona dari Indonesia. Beri kekuatan kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Atal S Depari dalam pidatonya secara virtual.

    PWI Bermunajat ini juga diapresiasi oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. Pasalnya acara ini merupakan ikhitar yang sangat luar biasa dari inisiatif PWI.

    “Ini merupakan ikhtiar dan inisiatif yang sangat luar biasa dari PWI,” kata Mohammad Nuh.