JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi dengan menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim (PMH) dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
Dikatakan Herzaky Mahendra Putra, di dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Majelis hakim sambung Herzaky tidak pernah menyatakan gugatan ditolak.
“Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Herzaky.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Demokrasi Dr. Bambang Widjojanto mengatakan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.
“Kita pelajari dulu kemudian memutuskan apakah kita akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” kata Dr. Bambang.
Dr. Bambang menambahkan pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
AHY juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.
“Sungguh tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik serta menyimpulkan sendiri secara sepihak. Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH,” katanya.
Untuk itu, Partai Demokrat menyayangkan para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.
Dr. Bambang menegaskan putusan majelis hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi karena melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.