Penulis: Sofyan

  • Tunda Pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, Ini Penjelasan Pemprov Sultra

    Tunda Pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, Ini Penjelasan Pemprov Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang rencananya akan dilakukan hari ini, senin 23 Mei 2022.

    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Muh Rudwan Badallah dalam siaran persnya, Senin (23/5).

    Ia mengatakan, penundaan pelantikan Pj Bupati kedua daerah tersebut dikarenakan Gubernur Sultra masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur,” jelasnya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud, Gubernur Sultra telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian.

    Sehubungan dengan itu, Gubernur Sultra sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kemendagri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.

    “Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur,” tegasnya.

  • Walikota Kendari Resmikan The Bonte Hotel

    Walikota Kendari Resmikan The Bonte Hotel

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Walikota Kendari Sulkarnain Kadir resmikan The Bonte Hotel di Jalan Budiotomo Nomor 1 Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (19/5).

    Dalam sambutannya, Walikota mengaku bangga dengan perkembangan iklim investasi di Kota Kendari khususnya di bidang perhotelan.

    Ia berharap, hadirnya The Bonte Hotel dapat menjadi salah satu penggerak bagi perkembangan perekonomian di Kota Kendari.

    “Semoga hotel ini dapat terus tumbuh berkembang dan dapat membuka cabang di kawasan lain,” harap Sulkarnain.

    Sementara, Owner The Bonte Hotel, La Ode Umar Bonte mangatakan, pergerakan ekonomi di Kota Kendari saat ini sangat baik dan cocok untuk mengembangkan bisnis perhotelan.

    Ia mengungkapkan, saat ini Hotel Bonte telah memiliki beberapa cabang di daerah lain, salah satunya di Jakarta Selatan. Melihat potensi yang cukup besar di Kota Kendari, ia berencana menjadikan Hotel Bonte di Kendari sebagai pusatnya.

    “Saya sengaja resmikan hotel yang pertama di Kota Kendari, karena rencananya yang di Kota Kendari ini senagai pusatnya. Dalam waktu dekat kita juga akan resmikan yang di tempat lain,” ungkapnya.

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu (18/5).

    Aksi unjuk rasa digelar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Terkait itu, mahasiswa meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala BPSDM Sultra serta pihak-pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    “Kami meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak yang terkait,” ujar Muhammad Amang, Koordinator Lapangan.

    Menemui massa aksi, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait, yakni Kepala BPSDM Sultra, Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP), serta pihak-pihak perusahaan penyedia.

    “Senin depan kita agendakan RDP dan kita upayakan untuk menghadirkan semua pihak-pihak yang terkait,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

    Selain di Kantor Dewan, massa aksi juga menyambangi Ombudsman RI perwakilan Sultra mendesak agar dilakukan pemiksanaan mendalam terkait masalah ini.

    Menaggapi hal itu, Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibad dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra ini agar melaporkan ke pihaknya.

    Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

  • Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Tertangkap

    Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Tertangkap

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Berstatus buron selama satu tahun, mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Sapati Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (17/5) tepat pukul 16.10 Wita.

    Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402K/Pid.Sus/2021, Abdul Mansur Amila merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2015.

    Informasi yang dihimpun media ini, usai Tim Intelijen dan Tim Pidana Khsus Kejati Sultra melakukan penangkapan, Abdul Mansur Amila langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

    Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, Abdul Mansur Amila juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.(*)

  • Dugaan APBMI Konawe Tidak Profesional dalam Perekrutan PBM, Direktur PT. ASAS Berikan Klarifikasi

    Dugaan APBMI Konawe Tidak Profesional dalam Perekrutan PBM, Direktur PT. ASAS Berikan Klarifikasi

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur PT. Akar Samudera Alam Sejahtera (ASAS) telah memastikan bahwa DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe akan sesuai mekanisme dan prosedural dalam proses perekrutan anggota Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

    Hal itu disampaikan Direktur PT. ASAS, Ahmad Rizal usai melakukan pertemuan dengan pihak APBMI Konawe yang diwakili Ketua Nuriadin dan Sekretaris Mansur Ibrahim, Senin (16/5) lalu.

    Rizal mengungkapkan, setelah memeriksa dan menerima penjelasan dari pihak APBMI Konawe, pihaknya telah menyepakati, dalam proses perekrutan PBM baru kedepan, APBMI Konawe akan memperioritaskan dapat mengcover perusahaan lokal dengan tetap mengedepankan mekanisme dan prosedur sesuai aturan organisasi.

    “Kami telah memastikan bahwa DPC APBMI Konawe telah sesuai mekanisme dan prosedural dalam proses merekrut PBM baru,” ucap Rizal, Selasa (17/5).

    “Kemudian, tudingan terkait Ketua dan Sekretaris DPC APBMI Konawe mengedapankan kepentingan dan memungut setoran atau melakukan pungutan liar dalam meloloskan PBM baru, usai mengklarifikasi, kami menilai hal itu hanyalah isu-isu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau hoax,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sekretaris DPC APBMI Konawe, Mansur Ibrahim mengatakan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan prosedural dalam merekrut PBM baru. Ia pun dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya tidak profesional dalam proses perekrutan PBM.

    “Ini kan hanya persoalan kepuasan saja, jadi itu yang mereka sampaikan hanya perseorangan hanya karena mungkin tidak puas. Karena kalau soal perekrutan itu sudah sesuai mekanisme yang ada,” jelas Mansur Ibrahim kepada Penasultra.com, Senin (16/5).

    Pihaknya juga membantah terkait adanya isu setoran-setoran atau pembayaran yang dipungut untuk meloloskan PBM baru yang bergabung. Sesuai kesepakatan, jelas Mansur Ibrahim, setiap PBM hanya menyetor ke APBMI saat PBM melakukan kegiatan bongkar muat. Nominalnya pun berbeda-beda.

    “Kalau proses penyetoran untuk meloloskan supaya dia (PBM) bekerja, itu tidak ada. Yang ada itu hasil kesepakatan,” ujar Mansur.

  • DPC APBMI Konawe Dinilai Tidak Profesional dalam Merekrut Anggota Baru

    DPC APBMI Konawe Dinilai Tidak Profesional dalam Merekrut Anggota Baru

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur PT. Akar Samudera Alam Sejahtera (ASAS), Ahmad Rizal SH meilai, DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe telah mengabaikan mekanisme dan prosedur dalam melakukan rekrutmen terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

    Menurutnya, Ketua DPC APBMI Konawe Nuriadin dan Sekretaris Mansur Ibrahim, seharusnya melakukan musyawarah pengurus dengan mengedapankan mekanisme, serta mengutamakan rekrutmen terhadap para PBM lokal di Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe secara arif dan bijaksana.

    “Bukan berdasarkan atas pendekatan atau lirik-lirik dalam hal suka-suka hati melakukan rekrutmen berdasarkan kekeluargaan atau hak lain yang tidak merujuk pada pemberdayaan skala perioritas para PBM yang bermukim di Kapoiala secara khusus,” tulis Rizal dalam keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (15/5) malam.

    Pihaknya pun keberatan terkait pengambilan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC APBMI Konawe. Pasalnya, keputusan yang diambil dinilai tidak prosedural terhadap kelayakan PBM serta tidak menggunakan pendekatan wilayah secara khusus.

    “Akan tetapi keputusan sepihak yang dilakukan adalah merekrut PBM baru melalui pendekatan lain. Dugaan dan kecurigaan ini, banyak informasi yang kami dapatkan bahwa untuk masuk bergabung, ada setoran-setoran atau pembayaran yang dilakukan untuk meloloskan PBM baru yang bergabung,” ungkapnya.

    Karena Ketua dan Sekretaris DPC APBMI Konawe dianggap tidak profesional serta tidak mengerti aturan organisasi, pihaknya meminta kepada DPD APBMI Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang keputusan yang dibuat oleh DPC APBMI Konawe dalam melakukan rekrutmen terhadap PBM baru.

    Ia juga meminta kepada DPD APBMI Sultra untuk turun tangan menangani masalah yang terjadi di tubuh DPC APBMI Konawe yang telah melakukan keputusan sepihak. Serta, menelusuri dugaan pungutan terhadap PBM baru yang ingin meloloskan hasratnya dengan cara-cara yang tidak baik.

    “Apa bila persoalan ini tidak diselesaikan secepatnya, maka saya sebagai pamilik PBM PT. ASAS akan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup jalan houling sebagai bentuk apresiasi kepada kawan PBM yang lain, dan untuk memberikan pelajaran kepada DPC APBMI Konawe yang tidak terbuka dan profesional mengambil sikap dan keputusan dalam menetapkan dan merekrut PBM baru,” tegas Rizal.

  • Diterpa Angin Puting Beliung, 5 Rumah Warga di Wawonii Timur Rusak Parah

    Diterpa Angin Puting Beliung, 5 Rumah Warga di Wawonii Timur Rusak Parah

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sebanyak lima rumah warga rusak parah akibat bencana angin puting beliung yang terjadi di Desa Munse Indah, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Rabu (11/5) lalu pada pukul 01.00 Wita.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konkep, Awaludin menyatakan tidak ada korban jiwa akibat bencana tersebut. Namun kerugian yang ditimbulkan mencapai nilai ratusan juta rupiah.

    “Hanya lima rumah warga, dan salah satu diantaranya mengalami rusak parah. Namun kerugian akibat kejadian ini mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Awaluddin.

    Ia mengungkapkan, sebagai bentuk langkah awal penanggulangan darurat, pihaknya telah mendata dan menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan para warga yang mengalami bencana.

    Sementara untuk penanganan lanjutan, Awaluddin menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan bantuan tanggap bencana lainnya.

    “Semoga kejadian ini bisa kita atasi secepatnya agar warga yang terdampak bencana bisa lebih tenang dan tidak mengalami trauma,” tuturnya.

  • Dinas Pendidikan Konkep Gelar Upacara Peringatan Hardiknas

    Dinas Pendidikan Konkep Gelar Upacara Peringatan Hardiknas

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di pelataran SMPN 1 Langara, Jumat (13/5).

    Upacara peringatan Hardiknas yang mengusung tema Pimpin Pemulihan Bergerak untuk Merdeka Belajar, diikuti oleh seluruh guru, kepala sekolah, serta perwakilan siwa siswi di Konkep.

    Untuk diketahui, upacara peringatan Hardiknas juga dilaksanakan serentak oleh seluruh sekolah di Konkep.

    Kepala Dikbud Konkep Armin dalam sambutannya menjelaskan, Kurikulum Merdeka, yang berawal dari upaya untuk membantu para guru dan murid di masa pandemi, terbukti mampu mengurangi dampak hilangnya pembelajaran.

    Disebutnya, saat ini Kurikulum Merdeka sudah diterapkan di lebih dari 140 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Konkep. Hal ini terbukti telah membawa perubahan positif bagi para orang tua dan murid.

    “Kita belum sampai di garis akhir maka tidak ada alasan untuk berhenti bergerak meski sejenak,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, ia berharap agar seluruh tenaga pendidik dapat mewujudkan pengabdiannya untuk lebih memajukan anak-anak bangsa yang ada di Pulau Wawonii.

    “Melalui Hardiknas ini kita berkomitmen untuk meningkatkan pengabdian dalam mewujudkan merdeka belajar, bergerak bersama mempersiapkan generasi bangsa bagi peradaban dan daya saing,” tutup Armin.

  • Dirjen Minerba Keluarkan Surat Pemberitahuan Soal Harga Patokan Mineral, Ini Reaksi Para Penambang Nikel

    Dirjen Minerba Keluarkan Surat Pemberitahuan Soal Harga Patokan Mineral, Ini Reaksi Para Penambang Nikel

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor T-1780/MB.04/DJB.M/2022 tentang Kewajiban Penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam Penjualan dan/atau Pembelian Komoditas Nikel pada 26 April 2022 lalu.

    Surat pemberitahuan ini ditujukan untuk direksi atau pengurus para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel dan para pemegang Izin Usaha Industri (IUI) atau fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel.

    Ridwan menginformasikan pelaksanaan HPM terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Ia juga menyampaikan tentang telah diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022.

    Berdasarkan Permen dan Kepmen ESDM tersebut, Dirjen Minerba menyampaikan beberapa poin penting. Diantaranya, perhitungan formula HPM Logam Nikel untuk April 2022 harus menggunakan Harga Mineral Acuan yang ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan April 2022. Kemudian, pemegang IUP komoditas nikel dan pemegang IUI atau fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian bijih (ore) nikel wajib mengacu pada HPM Logam Nikel.

    Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ESDM telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 36.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret Tahun 2022 sebesar 23,537,05 dolar AS per dmt. Kemudian, Kepmen ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022 tanggal 7 April 2022. HMA mineral logam sebesar 35.995,30 dolar AS per dmt.

    Terkait itu, para penambang nikel yang tergabung dalam wadah Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan mendukung pemberlakuan penggunaan HPM Nikel berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM sebelumnya.

    Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey.

    Dilansir dari laman resmi APNI, Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey menyatakan, terkait HPM mineral, pihaknya tetap mengikuti Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Pihaknya juga mengikuti acuan Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/ 2017 untuk peritungan HPM.

    Meidy menjabarkan, untuk kadar nikel 1,80 persen dengan CF 19 persen dan MC 35, maka HPM Nikel Maret 2022 sebesar 52,32 dolar AS per wmt. Sedangkan nikel kadar 1,80 peren dengan CF 19 persen dan MC 35 persen, maka HPM Nikel April 2022 sebesar 80,02 dolar AS per wmt. Antara HPM Nikel Maret dengan April terjadi selisih sekitar 30 dolar AS.

    Berdasarkan kontrak yang ada antara penambang nikel dengan pihak pabrik, ungkap Meidy, pihak pabrik hanya menerima bijih nikel dengan HPM Nikel bulan Maret 2022. Hal ini dikuatkan dengan surat permohonan dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) kepada Dirjen Minerba tanggal 23 Maret 2022. Surat yang ditandatangani Ketua FINI, Alexander Barus, mengusulkan agar HPM nikel Maret 2022 dapat digunakan untuk April 2022.

    “Berdasarkan draf yang diterima APNI untuk HMA Nikel bulan Mei 2022 sebesar 33.415,75 per dmt. Dari HMA tersebut, untuk bijih nikel kadar 1,80 persen dengan CF 19 persen dan MC 35 persen, maka HPM Nikel 74,28 dolar AS per wmt. Acuan perhitungan HPM Nikel tersebut berdasarkan sistem Free on Board, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020,” jelas Meidy.

    Ia menegaskan, para penambang nikel pada prinsipnya mengikuti dan mentaati peraturan yang sudah dibuat Pemerintah. Sebaliknya, jika tidak mengikuti peraturan, maka yang dirugikan adalah pihak penambang nikel.

    Karena itu, APNI meminta ketegasan kepada pemerintah terkait pelaksanaan penentuan harga jual-beli bijh nikel berdasarkan ketentuan perundangan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kemudian mengenai masalah perbedaan analisa kadar bijih nikel dari pelabuhan muat maupun pelabuhan bongkar.

    “Prinsipnya, kami mengikuti aturan, maka pihak pembeli juga harus mengikuti aturan. Jadi, jangan sampai ada perbedaan perlakuan,” harap Meidy.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Teknik Alum Service (TAS), Edy Santi setuju untuk perhitungan formula HPM Logam Nikel untuk April 2022 harus menggunakan HMA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022.

    “Saya kira sejak awal ini bagian dari perjuangan APNI agar pihak pabrik atau smelter dapat menerapkan atau mengikuti adanya acuan Harga Patokan Mineral yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Edy kepada Nikel.co.id, Rabu (11/5).

  • PLTU Nii Tanasa Harus Adil dan Transparan dalam Pendistribusian CSR dan Penerimaan Tenaga Kerja

    PLTU Nii Tanasa Harus Adil dan Transparan dalam Pendistribusian CSR dan Penerimaan Tenaga Kerja

    KONAWE, SULTRAGO.ID – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lalonggasumeeto (Hippmala) meminta perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa agar adil dan transparan dalam pembagian Corporate Social Responsibility (CSR).

    Tuntutan itu disampaikan Hippmala saat menggelar aksi unjuk rasa di jalan poros Desa Puuwonua, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Rabu (11/5).

    Ketua Umum Hippmala, Jusran Thayeb mengatakan, karena perusahaan ini berdiri di Kecamatan Lalonggasumeeto, sudah sepatutnya CSR khususnya untuk pendidikan dibagikan secara merata di sebelas desa di Kecamatan Lalonggasumeeto agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

    Sehingga, pihaknya dengan tegas meminta perusahaan PLTU Nii Tanasa agar merombak kembali beasiswa CSR melalui verifikasi kelayakan dan pemerataan di setiap desa se Kecamatan Lalonggasumeeto dan transparan dalam pengelolaannya.

    “Perusahaan PLTU Nii Tanasa harus memberlakukan keadilan pemerataan penerimaan dan pembagian CSR, dan perusahaan harus juga memberlakukan kompensasi untuk beberapa desa yang jalur transportasi perusahaan melewati empat desa yaitu Desa Bumi Indah, Desa Puuwonua, Desa Lalombonda, dan Desa Rapambinopaka,” kata Jusran.

    Selain itu, Hippmala juga meninta PLTU Nii Tanasa, PLTMG, PJB DAN MKP agar membuka data pekerja secara jelas dan menyeluruh. Kemudian, perusahaan harus membuat perjanjian dengan seluruh masyarakat Kecamatan Lalonggasumeeto agar proses penerimaan lebih diutamakan masyarakat setempat.

    “Petinggi PLTU Nii Tanasa, PLTMG, PJB dan MKP agar setiap penerimaan pendaftaran tenaga kerja agar lebih diutamakan masyarakat Kecamatan Lalonggasumeeto dan tidak boleh ada penitipan pekerja dari luar Kecamatan Lalonggasumeeto,” tegasnya.