Penulis: Sofyan

  • Pendaftaran Ditutup, Panwascam Wawonii Selatan Terima 24 Berkas Pelamar PKD Pemilu 2024

    Pendaftaran Ditutup, Panwascam Wawonii Selatan Terima 24 Berkas Pelamar PKD Pemilu 2024

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sejak dibukanya proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kelurahan atau Desa (PKD) untuk pemilu 2024 pada Sabtu 14 – 19 Januari 2023 tak sedikit masyarakat  yang mendaftarkan dirinya.

    Seperti halnya di wilayah Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Hal itu terlihat saat perekrutan PKD berlangsung di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wawonii Selatan pada hari terakhir pendaftaran. Kamis, 19 Januari 2023.

    Ketua Panwascam Wawonii Selatan, Zulfikar menyebutkan bahwa total pelamar pada Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan dan Desa di wilayah tugasnya itu mencapai 24 pelamar. Zulfikar mengaku dari total pelamar PKD di Wawonii Selatan telah memenuhi keterwakilan perempuan.

    “Dari hari pertama sampai terakhir ini total pendaftar sesuai berkas pendaftaran yang kami terima ada 24 Berkas yang terbagi dari wilayah Kelurahan tiga berkas dan sepuluh desa lainnya juga masing-masing tiga berkas pelamarnya untuk di Kecamatan Wawonii Selatan,” jelas Zulfikar saat di temui di Kantornya. Kamis (19/01/2023).

    Tahapan selanjutnya, lanjut Zulfikar mengatakan akan dilakukan penelitian berkas. Menyusul tahapan tahapan administrasi lainya sesuai mekanisme yang sudah diatur oleh Bawaslu.

    “Yang jelasnya panitia pengawas pemilu tingkat Kelurahan dan desa atau PKD ini satu desa satu orang. Artinya setiap desa miliki satu panitia pengawasnya pada Pemilu mendatang,”tambah Zulfikar.

    Untuk diketahui Bawaslu RI telah mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Berikut jadwal tahapannya:

    -Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (9 – 13 Januari 2023).

    -Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (14 – 19 Januari 2023).

    – Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (14 – 19 Januari 2023).

    -Perbaikan berkas pendaftaran (20 – 22 Januari 2023).

    – Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (23 Januari 2023).

    – Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan (24 Januari – 26 Januari 2023).

    – Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023).

    – Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (28 Januari 2023).

    – Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023).

    – Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (31 Januari – 2 Februari 2023).

    – Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih (3 Februari 2023).

    -Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih (4 Februari 2023).

    — Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (5 – 6 Februari 2023).

  • Komitmen Reklamasi Pasca Tambang, PT GKP Resmikan Pusat Pembibitan Tanaman

    Komitmen Reklamasi Pasca Tambang, PT GKP Resmikan Pusat Pembibitan Tanaman

    KONKEP, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meresmikan Pusat Pembibitan Tanaman (Nursery) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sabtu (14/1).

    Persmian Nursery dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pitan dan penanaman pohon. Hadir dalam peresmian tersebut Pimpinan Site PT GKP Saman Tedja, GM Operasional PT GKP Aep Khaeruddin, Kepala Teknik Tambang PT GKP Basri Kambatu, Head of Site, serta Pimpinan Site lainnya.

    Environment Superintendent PT GKP, Sutanto mengatakan, pembangunan Nursery dilakukan sejak akhir Oktober 2022 dan selesai pada 13 Januari 2023. Lahan yang dipakai untuk program Nursery ini seluas 1,2 hektar, dengan kapasitas bibit tanamannya sebanyak 35 ribu sampai 40 ribu pohon.

    Disebutnya, saat ini bibit tanaman yang tersedia sebanyak 7 ribu bibit tanaman. Terdiri dari beberapa jenis bibit tanaman diantaranya sengon laut, ebony, kayu batu, kayu hitam, dan cemara. Selain itu juga disiapkan bibit tanaman buah-buahan seperti mangga, durian, dan rambutan. Bibit tanaman tersebut akan digunakan untuk kegiatan reklamasi pasca tambang.

    Ia mengatakan, selain untuk menunjang aktivitas pertambangan, pembangunan Nursery ini sebagai bentuk komitmen PT GKP terhadap kaidah penambangan yang baik dan benar.

    “Pembangunan sarana pembibitan ini merupakan komitmen dari GKP, bahwa perusahaan tidak hanya menambang, tetapi juga mengembalikan fungsi rona awal hutan. Kegiatan pembangunan pembibitan ini, selaras dengan EMS atau Enviromental Management System Harita Group,” jelas Sutanto.

    GM Operasional PT GKP Aep Khaeruddin menambahkan, tujuan Nursery bukan hanya untuk kalangan internal perusahaan, tetapi juga dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas, sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan pasca tambang.

    Pihaknya berharap, kedepannya Nursery ini bisa bermanfaat untuk pengembangan serta pemberdayaan masyarakat setempat.

    “Salah satu tujuan kita juga untuk mengedukasi masyarakat di lingkar tambang mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, agar mereka bisa berkunjung dan melihat langsung kegiatan reklamasi. Agar masyarakat paham bahwa perusahaan tidak hanya menambang tetapi juga mengembalikan isi bumi,” pungkasnya.

  • Anggota DPRD Sultra Nur Sinapoy Serahkan Beasiswa Kepada 180 Siswa SMA/SMK di Konkep

    Anggota DPRD Sultra Nur Sinapoy Serahkan Beasiswa Kepada 180 Siswa SMA/SMK di Konkep

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Sinapoy berikan bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) kepada 180 siswa SMA dan SMK di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    Beasiswa sebesar Rp 1 juta per siswa tersebut bersumber dari dana aspirasi yang alokasi anggarannya bersumber dari DIPA APBD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra di tahun anggaran 2022.

    “Alhamdulillah apa yang menjadi aspirasi saya telah saya realisasikan, dan bahkan yang seharusnya 100 menjadi 180 penerima beasiswa miskin jenjang SMA maupun SMK,” kata Nur Sinapoy, Sabtu (14/1).

    Politisi Partai Nasdem ini mentakan, penyaluran beasiswa dilaksanakan untuk membantu program pemerintah pusat yakni wajib belajar 12 tahun. Ia berharap, beasiswa tereebut dapat digunakan untuk kepentingan siswa agar tidak ada lagi siswa putus sekolah.

    “Anak-anak kita harus menjadi generasi penerus yang andal, karena ditangan merekalah masah depan bangsa kita,” pungkasnya.

  • Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan

    Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan

    Oleh: Marlion, SH, CMLC

    WAWONII- Isu pelarangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil kembali mengemuka. Salah satu pulau yang menjadi sorotan terkait isu ini adalah Pulau Wawonii. Faktanya, beberapa regulasi memperbolehkan adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii.

    Banyak regulasi yang mengatur soal itu. Mulai dari Keputusan Menteri ESDM, Perda Provinsi Sulawesi
    Tenggara, dan juga Undang-undang.

    Pertana, yang mengatur wilayah pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara, disebutkan secara jelas melalui Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/MB.01/MEM.B/2022 bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

    Kedua, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 pun disebutkan bahwa wilayah usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara berada di setiap kabupaten atau kota.

    Jika kita melihat pada peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan dapat dilakukan di Pulau Wawonii ini.

    Selama ini banyak orang yang menafsirkan secara sempit Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, yang selalu menjadi dasar untuk menolak kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, pada pasal 35 huruf k di UU No 27 tahun 2007 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dilarang apabila secara teknis atau ekologis, sosial dan budaya, menimbulkan kerusakan, pencemaran atau merugikan masyarakat sekitar.

    Sehingga apabila suatu kegiatan pertambangan tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dimaksud maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan. Terlebih lagi apabila kegiatan pertambangan tersebut justru membawa banyak dampak positif bagi masyarakat dan negara, perekonomian sekitar mulai bertumbuh, penyerapan tenaga kerja serta berbagai manfaat sosial ekonomi lainnya di masyarakat.***

    Penulis adalah Advokad yang merupakan putra asli Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

  • Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

    Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

    Oleh: Zubair Halulangga, SH

    Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan. Hal tersebut disampaikan Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Konawe Kepulauan.

    Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.

    Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan.

    Pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.

    Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka. Sebab itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini yang sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik.

    Penulis adalah Advikad dan Pegiat Sosial Wawonii

  • Pj Bupati Muna Barat Serahkan Langsung BLT kepada Masyarakat Kelurahan Wamelai

    Pj Bupati Muna Barat Serahkan Langsung BLT kepada Masyarakat Kelurahan Wamelai

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri menyerahkan bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masyarakat miskin di Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, Rabu (28/12).

    Ia menjelaskan, penyerahan BLT sesuai dengan Arahan  Presiden, Menteri dan Gubernur kepada bupati dan walikota untuk melaksanakan dua program nasiaonal, yakni program mengentasan kemiskinan ekstrim dan program pengendalian inflasi daerah.

    “Program ini bermuara pada mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di masyarakat di tengah tingginya  inflasi daerah,” ucap Bahri.

    “Hari ini saya memberikan kebijakan, berangkat dari persoalan bahwa di kelurahan ada juga masyarakat miskin dibandingkan dengan desa, sedangkan desa ada anggaran BLT  ADD, naka untuk itu saya berinisiatif  memberikan BLT pada warga yang ada di kelurahan,” sambung Direktur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kemendagri ini.

    Terpisah, Lurah Wamelai Ali Ode Pua menyampaikan apresiasi dan berterimakasih pada pemerintah daerah atas inisiatifnya dalam pemberian BLT pada masyarakat miskin di kelurahan.

    “Alhamdulillah masyarakat yang ada di kelurahan tersentuh dengan BLT yang selama ini tidak merasakan bantuan tersebut,” ucapnya.

  • Pj Bupati Muna Barat Hadiri Peringati Hari Amal Bakti ke-77 Kemenag

    Pj Bupati Muna Barat Hadiri Peringati Hari Amal Bakti ke-77 Kemenag

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri hdiri upacara Peringati Hari Amal Bakti ke-77 tahun di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Wadaga, Muna Barat, Selasa (3/1).

    Keluarga besar Kementerian Agama dalam memperingati hari amal bakti ke-77 bertujuan untuk mengenal memahami dan meresapi nama Departemen Agama yang lahir tabun 1946.

    “Di hari Amal Bakti ke-77 ini, tepatnya 3 Januari 2023, seluruh ASN Kementerian Agama, kerukunan harus terus fluktuatif dan dinamis, lebih-lebih menjelang Pemilu 2024, untuk itu kerukunan beragama adalah syarat pembangunan nasional dan stabilitas dapat terwujud bila masyarakat rukun dan damai,” ucap Bahri dalam sambutannya.

    Sementara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muna barat, Adnan Saufi mengungkapkan, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, tahun ini Presiden Indonesia memberikan penghargaan Satyalancana Karya kepada 10.073 ASN Kementerian Agama, Setya 30 tahun 936 orang, Satya 20 tahun 2.860 orang, Satya 10 tahun 6.277 orang.

  • Legalitas PT GKP Dipastikan Lengkap dan Sesuai Ketentuan Perundangan

    Legalitas PT GKP Dipastikan Lengkap dan Sesuai Ketentuan Perundangan

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kegiatan usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini siap berproduksi dan berkontribusi aktif pada tahun 2023 ini, mengingat PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan yang dilanggar.

    “Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah. Semuanya dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan,” ungkap Marloin, Legal Officer PT GKP, Selasa (3/1).

    Ia menjelaskan, PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
    (IUPOP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Pria kelahiran Roko-Roko (Kab. Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara), yang telah mendapatkan sertifikasi konsultan dan pengacara pertambangan itu menjelaskan, kegiatan pertambangan PT GKP juga sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik nasional, provinsi maupun kabupaten.

    Kemudian di tingkat nasional, sudah ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam lampiran beleid itu menegaskan bahwa Pulau Wawonii (Konawe Kepulauan), termasuk dalam wilayah pertambangan. Pun demikian dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034. Dalam lampirannya disebutkan hanya wilayah Wakatobi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan. Di luar wilayah tersebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan.

    Selain regulasi tersebut, sambung Marlion, izin kegiatan usaha PT GKP juga diberikan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan untuk melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041. PT GKP juga sudah mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan juga pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus.

    Perusahaan juga telah mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014. Dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Konawe Kepulauan pun sudah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan juga kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan.

    “Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi PT GKP tersebut, jelas bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan, sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Marlion.

    Dasar hukum dan legalitas yang kuat PT GKP dalam menjalankan usaha di Pulau Wawonii, juga disampaikan Zubair Halulanga, aktivis sosial Wawonii. Menurut dia, PT GKP merupakan unit usaha dari sebuah perusahaan besar yang sudah pasti taat azas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan. Dalam menjalankan usahanyapun, PT GKP sudah pasti menjalankan kegiatan sesuai prinsip pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

    “Ini (GKP) bukan perusahaan abal-abal. Ini perusahaan besar yang rekam jejaknya kita tahu sangat taat dan patuh pada ketentuan perundangan,” ujar Zubair.

    Zubair yang terus mengikuti perjalanan PT GKP di Wawonii mengungkapkan, sejak mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2022 lalu, PT GKP sudah banyak merekrut karyawan dan mayoritas karyawan adalah warga lokal Wawonii. Multiplier effect kehadiran perusahaan, sangat dirasakan oleh masyarakat Wawonii. Baik dari sisi lapangan pekerjaan, kontribusi di bidang sosial kemasyarakatan, infrastruktur maupun ekonomi.

    “Jadi jelas, dari sisi legalitas, PT GKP sudah memiliki legalitas yang sah dan jelas. Manfaat kehadiran
    perusahaan pun jelas dirasakan,” tukasnya.

  • Pj Bupati Muna Barat Akan Mengevaluasi Kinerja OPD Setiap Bulan

    Pj Bupati Muna Barat Akan Mengevaluasi Kinerja OPD Setiap Bulan

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Pj Bupati Muna Barat Bahri rutin mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintahan Muna Barat setiap bulan.

    Kemudian Pj Bupati akan melakukan rotasi jabatan setiap tiga bulan jika kinerja OPD tidak sesuai yang diharapkan.

    Bahri menjelaskan, hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan dan sikap Taat Nurut Intruksi (TNI) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pusat. Dimana, setiap Pejabat Kepala Daerah akan dievaluasi setiap tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

    “Olehnya itu tunjukanlah kemampuan hasil kinerja sebagai OPD yang Taat Nurut Instruksi dan mampuh menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah,” imbaunya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan akan mengevaluasi kinerja Pejabat Kepala Daerah setiap tiga bulan. Hal itu dilakukan guna memantau perkembangan para Pejabat Kepala Daerah dalam mengelola anggara.

  • BLT Tahap Akhir Tahun 2022 di Desa Bobolio Tuntas Tersalurkan

    BLT Tahap Akhir Tahun 2022 di Desa Bobolio Tuntas Tersalurkan

    KOKEP, SULTRAGO. ID – Pemerintah Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap akhir tahun 2022, Kamis (17/11) lalu.

    BLT diserahkan kepada masyarakat langsung untuk empat bulan, terhitung dari September sampai Desember 2022.

    Kades Bobolio, Muh Musa mengungkapkan, penerima BLT hanya diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sosial jenis lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan jenis bantuan lainnya.

    “Penyaluran BLT ditahun ini alhamdulillah sudah terselaikan sesuai dengan prosedurnya,” kata Musa saat ditemui, Senin (20/12).

    “Semoga dengan pembagian BLT itu dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan primer masyarakat,” harapnya.