SULAWESI TENGAH, SULTRAGO.ID – Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Sabtu (23/10).
“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng, kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sjufahriadi dalam konferensi pers usai sidang kode etik digelar di Mapolda Sulteng.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,” ungkap Didik.
Sebelumnya, Iptu IDGN dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan. Kasus ini terkuat ketika keluarga korban melapor ke Propam Polri di Polres Parimo, Jumat (15/10).
Korban yang didampingi Ibunya menjelaskan, Iptu IDGN menjanjikan akan membebaskan ayahnya dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya. Demi untuk membantu sang ayah, korban terpaksa melayani nafsu sang Kapolsek di salah satu hotel di Parigi.
Korban mengaku sangat terpaksa mengiyakan ajakan mesum sang Kapolsek dikarenakan ingin sang ayah bebas dari tahanan. Namun usai melayani Kapolsek, ayahnya masih saja mendekam di tahanan. Bahkan, si Kapolsek kembali membujuk korban untuk melayaninya.
Dengan harapan bisa membantu ayahnya yang sedang dalam proses hukum, dengan berat hati korban melayani sang Kapolsek untuk kedua kalinya. Namun, setelah memenuhi hasrat bejat sang Kapolsek, korban hanya diberi uang, sedang ayahnya masih mendekam di tahanan.
Tinggalkan Balasan