Di Hadapan Himpunan Mahasiswa Wawonii, Pemda Konkep Sampaikan Isi MoU dengan PT. GKP

KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampaikan beberapa poin penting terkait isi lembaran perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diteken beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Safiuddin Alibas menyampaikan, isi dari MoU berkaitan dengan rencana kegiatan usaha perusahaan pertambangan berbendera PT. GKP dengan Pemda setempat.

“Dalam Mou tersebut, secara umum gambarannya adalah, yang pertama dasar hukum, kedua maksud dan tujuan, rencana kegiatan usaha, program pengembangan masyarajat, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep), kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP), jangka waktu, pengakhiran, perselisihan, korespondensi, ketentuan lain, dan penutup,” papar Safiuddin dihadapan massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

Ia menyampaikan, pada poin maksud dan tujuan, dengan mempertimbangkan ketentuan dasar hukum, PT. GKP dapat menjalankan rencana kegiatan usahanya di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Nota kesepahaman ini dibuat oleh para pihak untuk saling membantu dan saling menjaga, untuk terciptanya kondisi usaha yang aman, lancar serta kondusif sehingga pihak kedua dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain kegiatan usaha pertambangan, rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji nikel atau smelter, dan atau rencana pengembangan kawasan industri,” ungkapnya.

Pada poin rencana kegiatan usaha, sambung Saifuddin, pertama, pihak kedua wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan badan atau pemerintah yang berwenang.

Kedua, pihak kedua akan mengembangkan kegiatan usahanya. Usaha yang dimaksud meliputi usaha pertambangan, pembangunan smelter dan pengembangan kawasan industri.

Kemudian, dalam kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak pengapalan pertama usaha pertambangan, pihak kedua akan menunjuk pihak lain yang mempunyai pengalaman dan kemampuan dan melakukan kajian-kajian yang relevan yang diperlukan dalam rangka memulai rencana kegiatan-kegiatan terkait persiapan pembangunan smelter dan persiapan pembangunan kawasan industri.

“Berdasarkan hasil pengkajian menunjukkan secara tehnis ekonomi dan sosial layak dan telah mendapat persetujuan izin dan atau izin dari pihak berwenang, maka dalam waktu tiga bulan akan melaksanakan pekerjaan pematangan lahan tapak atau pondasi pembangunan smelter dan selambat lambatnya dalam waktu enam bulan harus peletakan batu pertama,” jelas Saifuddin.

Pada poin program pemberdayaan masyarakat, pihak kedua menyusun program pemberdayaan masyarakat atau CSR. Penyusunan program pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan anggaran, dana, waktu dan kemampuan pihak kedua sebagaimana diatur dalam anggaran dasar pihak kedua dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep). Pertama, berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya sehubungan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

Kedua, membantu terciptanya suasana lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif.

Ketiga, memfasilitasi proses pengurusan perizinan dan atau persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak kedua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP) yaitu, pertama, melaksanakan rencana kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan badan atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Kedua, mengutamakan serapan tenaga lokal yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing-masing, peralatan pendukung, serta sumberdaya lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak kedua.

Ketiga, mengirimkan tenaga kerja dan atau personil, serta peralatan pihak kedua untuk melakukan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

Keempat, menggunakan akses-akses jalan yang dibutuhkan untuk melakukan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

Kelima, menunjuk dan mengangkat perwakilanya yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan rencana kegiatan usaha.

Keenam, melakukan pengurusan seluruh persyaratan dan atau perizinan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

“Demikian beberapa hal yang krusial dalam nota kesepahaman ini,” tutup Safiuddin.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *