KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Upi (28), seorang residivis kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seorang sopir taxi di Kendari pada Oktober 2015 lalu lembali berulah.
Kali ini korbanya adalah salah seorang warga Kelurahan Langara Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir melalui Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP 08/VII/2021/Sultra/Ses Kdi/Sek Wawonii tanggal 25 Juli 2021, pelaku telah melakukan tindak penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras (Miras).
“Pelaku melakukan penganiayaan di Kelurahan Langara Laut dengan korban atas nama Najamuddin,” terang Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran dalam keterangan resminya, Rabu (22/9).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
“Saat ini pelaku telah dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tutup Amran.
Sebelumnya, pelaku pernah mendekam di Lapas Kelas II Kendari selama dua tahun atas kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir taxi bernama AH (39) di Jalan Pembangunan Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Oktober 2015.
Tinggalkan Balasan