KONUT, SULTRAGO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Konawe Utara (Konut) akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2022 mendatang. Pemilihan akan dilakukan di 39 desa yang tersebar di beberapa kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Safruddin mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2022 bersifat wajib. Pasalnya beberapa Pj Kades telah melampaui dua kali kasa perpanjangan waktu menjabat.
“Kemudian yang berakhir masa jabatannya di tahun 2023, pemilihannya akan ditarik pelaksanaannya di 2022. Dalam ketentuan itu, sepanjang sudah tidak mencukupi satu tahun masa baktinya, kita tarik mundur. Tapi proses akhir masa jabatannya itu akan diakhiri setelah berakhir sesuai SK-nya,” jelas Safruddin, Senin (23/8).
Mantan Camat Molawe ini menambahkan, rencana anggaran Pilkades sudah masuk Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Konut tahun 2022.
“Rencananya, mulai dari proses pembentukan panitia dan pembekalan panitia sampai pada masa sosialisasi, itu kita akan laksanakan paling cepat bulan Mei dan paling lambat bulan Oktober sampai September,” ungkapnya.
Dari pencermatan ketersediaan anggaran saat ini, kata Safruddin, anggaran pelaksanaan Pilkades diperkirakan sangat besar, yakni mencapai Rp 2 miliar.
“Kemungkinan kami akan melakukan perubahan bentuk pemilihannya. Tadinya pemilihan secara manual, mungkin dilakukan elektrik melalui penyediaan alat dan design penyusunan fit and propertest,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan