2.760 Peserta Dinyatakan Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan Ketiga

JAKARTA, SULTRAGO.ID – Pada penutupan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angakatan ketiga di Jakarta, Rabu (20/7), Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Iwan Syahril mengumumkan, sebanyak 2.760 peserta dinyatakan lulus dan mendapatkan serifikat sebagai guru penggerak.

“Saya ucapkan selamat kepada para peserta PGP yang sudah selesai menempuh program pendidikan dan dinyatakan sebagai guru penggerak. Saya tahu, proses yang telah Bapak/Ibu jalani, mulai dari mengikuti seleksi, menjalani pendidikan hingga selesai program, tentu tidak mudah dan penuh dengan perjuangan,” ucap iwan melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (21/7).

Disebutnya, PGP angkatan ketiga awalnya diikuti 2.801 guru dari 56 kabupaten/kota di 25 provinsi. Namun, terdapat 38 peserta yang mengundurkan diri, sehingga pada akhir program jumlah peserta aktif sebanyak 2.763 orang, yang menjalankan program selama sembilan bulan.

“Bapak Ibu dapat menjadi coach atau mentor untuk pendidik lain serta dapat menularkan semangat dan membagikan praktik baik keilmuannya dalam pengembangan potensi guru-guru lain,” harapnya.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Praptono dalam laporannya menyebutkan, pendidikan bagi guru penggerak dimulai sejak 12 Agustus 2021 hingga 25 Juni 2022.

Selama masa pelatihan, peserta menyelesaikan tiga paket modul yang terdiri dari 10 modul. Paket modul satu tentang paradigma dan visi guru penggerak, paket modul dua tentang praktik pembelajaran yang berpihak pada anak, dan paket modul tiga tentang pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Praptono menyampaikan, selama pendidikan para peserta juga melaksanakan lokakarya mengenai implementasi program Merdeka Belajar bersama rekan guru lainnya.

Ia mengatakan, sertifikat guru penggerak yang diberikan kepada guru-guru yang menyelesaikan pendidikan guru penggerak menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022 dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau pelaksana tugas lain di bidang pendidikan. 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *