NASIONAL, SULTRAGO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor T-1780/MB.04/DJB.M/2022 tentang Kewajiban Penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam Penjualan dan/atau Pembelian Komoditas Nikel pada 26 April 2022 lalu.
Surat pemberitahuan ini ditujukan untuk direksi atau pengurus para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel dan para pemegang Izin Usaha Industri (IUI) atau fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel.
Ridwan menginformasikan pelaksanaan HPM terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Ia juga menyampaikan tentang telah diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022.
Berdasarkan Permen dan Kepmen ESDM tersebut, Dirjen Minerba menyampaikan beberapa poin penting. Diantaranya, perhitungan formula HPM Logam Nikel untuk April 2022 harus menggunakan Harga Mineral Acuan yang ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan April 2022. Kemudian, pemegang IUP komoditas nikel dan pemegang IUI atau fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian bijih (ore) nikel wajib mengacu pada HPM Logam Nikel.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ESDM telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 36.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret Tahun 2022 sebesar 23,537,05 dolar AS per dmt. Kemudian, Kepmen ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022 tanggal 7 April 2022. HMA mineral logam sebesar 35.995,30 dolar AS per dmt.
Terkait itu, para penambang nikel yang tergabung dalam wadah Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan mendukung pemberlakuan penggunaan HPM Nikel berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi APNI, Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey menyatakan, terkait HPM mineral, pihaknya tetap mengikuti Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Pihaknya juga mengikuti acuan Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/ 2017 untuk peritungan HPM.
Meidy menjabarkan, untuk kadar nikel 1,80 persen dengan CF 19 persen dan MC 35, maka HPM Nikel Maret 2022 sebesar 52,32 dolar AS per wmt. Sedangkan nikel kadar 1,80 peren dengan CF 19 persen dan MC 35 persen, maka HPM Nikel April 2022 sebesar 80,02 dolar AS per wmt. Antara HPM Nikel Maret dengan April terjadi selisih sekitar 30 dolar AS.
Berdasarkan kontrak yang ada antara penambang nikel dengan pihak pabrik, ungkap Meidy, pihak pabrik hanya menerima bijih nikel dengan HPM Nikel bulan Maret 2022. Hal ini dikuatkan dengan surat permohonan dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) kepada Dirjen Minerba tanggal 23 Maret 2022. Surat yang ditandatangani Ketua FINI, Alexander Barus, mengusulkan agar HPM nikel Maret 2022 dapat digunakan untuk April 2022.
“Berdasarkan draf yang diterima APNI untuk HMA Nikel bulan Mei 2022 sebesar 33.415,75 per dmt. Dari HMA tersebut, untuk bijih nikel kadar 1,80 persen dengan CF 19 persen dan MC 35 persen, maka HPM Nikel 74,28 dolar AS per wmt. Acuan perhitungan HPM Nikel tersebut berdasarkan sistem Free on Board, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020,” jelas Meidy.
Ia menegaskan, para penambang nikel pada prinsipnya mengikuti dan mentaati peraturan yang sudah dibuat Pemerintah. Sebaliknya, jika tidak mengikuti peraturan, maka yang dirugikan adalah pihak penambang nikel.
Karena itu, APNI meminta ketegasan kepada pemerintah terkait pelaksanaan penentuan harga jual-beli bijh nikel berdasarkan ketentuan perundangan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kemudian mengenai masalah perbedaan analisa kadar bijih nikel dari pelabuhan muat maupun pelabuhan bongkar.
“Prinsipnya, kami mengikuti aturan, maka pihak pembeli juga harus mengikuti aturan. Jadi, jangan sampai ada perbedaan perlakuan,” harap Meidy.
Sementara itu, Direktur Utama PT Teknik Alum Service (TAS), Edy Santi setuju untuk perhitungan formula HPM Logam Nikel untuk April 2022 harus menggunakan HMA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022.
“Saya kira sejak awal ini bagian dari perjuangan APNI agar pihak pabrik atau smelter dapat menerapkan atau mengikuti adanya acuan Harga Patokan Mineral yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Edy kepada Nikel.co.id, Rabu (11/5).
Tinggalkan Balasan