NASIONAL, SULTRAGO.ID – Peringati hari kemerdekaan RI yang ke 77 tahun 2022, jamaah Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah (PPUI) Khilafatul Muslimin Bekasi menyelenggarakan doa bersama secara internal bertempat di Pondok Pesantren PPUI, Jalan Komplek Patal Dalam RT 008 RW 03 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/08).
Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Djoni Pahamsah alias Ustadz Abu Salma mengatakan, kegiatan ini mengangkat tema Doa bersama dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 77 dan meningkatkan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, PPUI Khilafatul Muslimin tetap setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Semoga Negara Kesatuan RI lebih maju kedepannya dan tetap damai,” katanya.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti pasca deklarasi kebangsaan setia kepada NKRI dan Pancasila yang dilaksanakan ditempat yang sama pada tanggal 20 Juni 2022 lalu oleh Pemkot Bekasi bersama aparat keamanan dan instasi terkait, sekaligus penutupan sementara aktifitas pondok pesantren karena ditangkapnya pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dan beberapa jamaahnya di Lampung dan Bekasi.
Selain doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Abu Salma bersama Murobbi/pimpinan dan pengurus PPUI Khilafatul Muslimin Bekasi, juga ada pemberian bantuan berupa sembako.
“Kami segenap Jamaah Khilafatul Muslimin dan pengurus PPUI Bekasi ingin menindaklanjuti pasca deklarasi yang salah satu pointnya tetap mengakui Negara Kesatuan RI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pada kesempatan ini ikrar kami NKRI Harga Mati,” ucapnya yang ditutup dengan bertakbir.
Ia berharap, semoga dengan kegiatan ini mengingatkan semua pihak, wabil khusus kepada Pemda Kota Bekasi dan aparat penegak hukum agar memikirkan anak-anak santri yang sudah 2 bulan lebih tidak belajar.
“Dan adanya Deklarasi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2022 lalu adalah bentuk komitmen kami untuk mengikuti arahan dari segenap Pemerintah Kota Bekasi, jika sudah melaksanakan Deklarasi maka akan dibantu dalam segala hal oleh pihak Pemda Kota Bekasi baik pengurusan legalitas PPUI dan bantuan lainya,” pungkasnya.