KONKEP, SULTRAGO.ID – Polemik persoalan lahan antara beberapa warga dan perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kini statusnya semakin jelas.
Terungkap, lahan yang diklaim milik beberapa warga itu dari pihak keluarga La Dani, ternyata telah dibeli secara sah oleh PT GKP. Hal itu dibenarkan oleh Camat Wawonii Tenggara Iskandar.
Diketahui Iskandar secara hukum memiliki wewenang atas jabatannya sebagai PPATS untuk membuat dan mengesahkan jual beli lahan.
“Saya ikut turut serta menyaksikan proses pembukaan jalan oleh perusahaan. Menyatakan, bahwa perusahaan mendapatkan lahan tersebut dari Wa Asinah dengan cara dibeli secara resmi yaitu jual beli lahan,” ujar Iskandar, Rabu (2/3).
Terkait hal itu, pihak keluarga La Dani yang mengklaim bahwa lahannya diterobos alat berat PT GKP terbantahkan. Sebab lahan yang diklaim oleh La Dani dan keluarganya itu merupakan sah secara hukum milik Wa Asinah yang kemudian dijual ke perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, pada 1 Maret 2022, beberapa orang dari pihak keluarga La Dani menghalangi aktivitas alat berat milik PT GKP.
Hal itu terjadi saat alat berat perusahaan dikerahkan untuk melakukan pembersihan lahan yang akan dijadikan jalur houling.
Pasca kejadian itu, Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi Hasan, turun ke lokasi bertemu langsung memediasi warga terkait persoalan saling klaim lahan.
Humas PT GKP Marlion yang ditemui terpisah juga membantah tudingan pihak perusahaanya telah mengotor aliran sungai akibat dari aktivitas alat berat.
“Ini merupakan tuduhan tanpa dasar sampai menyebut perusahaan mengotori sungai. Bahkan, perusahaan sudah ada program akan membangun tanggul-tanggul air di sekitar area perusahaan. Tujuannnya agar kualitas air yang berada di sungai tersebut tetap terjaga atau tercemar,” jelas Marlion.
Tinggalkan Balasan