Pemda Konkep Relokasi PKL yang Berada di Taman Kota Langara

KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Seluruh pelaku pedagang kaki lima (PKL) yang berada di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Langara di Jalan Poros Pelabuhan Ferry Wawonii, Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terpaksa harus direlokasi (dipindahkan).

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda Konkep Nomor: 660/XII/2021 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner atau PKL yang menempati RTH Taman Kota Langara.

Selain surat pemberitahuan tersebut, Bupati Konkep, H Amrullah juga telah membuat arahan kepada pelaku PKL di Taman Kota Langara agar tidak ada lagi aktifitas penjualan di RTH tersebut.

“Arahan Pak Bupati H Amrullah bahwa kawasan RTH Taman Kota agar tidak ada aktifitas penjualan disana,” kata Camat Wawonii Timur Laut, Idham Mahalik, Jumat (24/12).

Kordinator pelaku PKL Langara ini menyebutkan, puluhan pelaku PKL itu direlokasikan di kawasan Lapangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Langara, lokasinya bersampingan dengan RTH Taman Kota Langara.

“Pemda merelokasi mereka (PKL, red) agar wajah kota tidak kelihatan kumuh. Pak Bupati izinkan pedagang kuliner di Lapangan TPI, lokasinya luas parkir kendaraan aman. Sehingga tempat mereka ini akan menjadi kawasan wisata kuliner Konkep. Kan sudah terpusat,” tambah Idham Mahlik.

Idham juga berharap kepada seluruh pelaku kuliner di Langara agar bisa mengindahkan surat DLH dan arahan bapak Bupati. Untuk itu, ia mengajak bagi pelaku yang lapaknya sudah rampung agar segera dibuka mulai malam nanti.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha kuliner di Konkep, Nanang menyambut baik langkah Pemda Konkep. Termasuk arahan Bupati H Amrullah langsung kepada para pelaku PKL direlokasikan di kawasan Lapangan TPI Langara.

“Awalnya. Ada sebahagian pelaku usaha yang bertanya tanya kenapa harus dipindahkan lagi. Kita sudah nyaman di taman ini, kan kebersihannya dijaga.
Tetapi pada akhirnya semua pelaku usaha tetap menerima dan menyambut baik langkah Pemda merelokasi tempat penjualan usaha kuliner itu,” kata Nanang.

Dikatakan Nanang bahwa para pelaku usaha yang direlokasi itu justru berterima kasih kepada Bupati H Amrullah. Sebab dengan kebijakan kepala daerah Lapangan TPI Langara dijadikan lokasi pedagang kuliner Wawonii.

“Ini kan bagus, pelaku usaha-usaha kulinerkan sudah banyak, maka lokasi berdagangnya pun harus terpusat juga. Ini juga salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menghidupkan pelaku UMKM serta meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Nanang.

Berikut poin-poin surat DLH tersebut:

Dalam rangka meningkatkan kualitas RTH dalam mengkonservasi alam di perkotaan sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

  1. Bapak/Ibu/Saudara para pedagang kaki lima yang menempati Ruang Terbuka Hijau (RTH)/ Taman Kota untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri kios/Lapak masing-masing Paling lambat Tanggal 24 Desember 2021.
  2. Sesuai arahan Bupati Konawe Kepulauan adapun alternative lokasi untuk melangsungkan kegiatan berjualan dapat menempati tempat yang telah disediakan di TPI Langara.
  3. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Bapak/Ibu/Saudara tidak mengindahkan surat pemeberitahuan ini, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *