Tag: Yusmin

  • Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin dan Dua Orang Lainnya Divonis Bebas

    Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin dan Dua Orang Lainnya Divonis Bebas

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia, Senin (14/2).

    Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas murni itu adalah Umar (General Manager PT Toshida Indonesia), Yusmin (eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra), dan Buhardiman, (eks Kepala Dinas ESDM Sultra).

    Kuasa hukum Yusmin dari Tim Iustitia Lawyer Official menyampaikan, dakwaan yang ditujukan terhadap Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.

    “Dalam putusan hakim dalam memvonis bebas terdakwa Yusmin yakni memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelasnya.

    “Selama proses persidangan ini, semua fakta-fakta hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim sangat benar. Karena memang, dari semua keterangan saksi, tidak ada yang bisa membuktikan kalau terdakwa Yusmin bersalah. Justru malah meringankan dari pihak kami,” sambung Andi.

    Andi menerangkan, salah satu keterangan saksi bahwa terdakwa Yusmin melampaui kewenangannya. Itupun juga terbantahkan karena tidak terbukti. Secara aturan jelas, Yusmin bekerja sesuai aturan dan mekanisme. Kemudian, terkait kerugian negaranya juga tidak terbukti.

    “Begitu pun keterangan saksi bahwa tidak yang menyatakan bahwa terdakwa Yusmin melakukan kerugian keuangan negara. Itu poin – poin dakwaan yang ada dan itu semua terbantahkan,”terangnya.

    Selama proses persidangan ini memang, baik dari segi fakta hukum yang kemudian dihadirkan oleh pihak Kejaksaan tidak ada yang terbukti satupun. Dan itu jelas, lanjut dia, dibacakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Lebih lanjut, pihaknya juga sementara mengurus pembebasan Rutan terdakwa Yusmin, karena dalam putusan sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim sudah harus dikeluarkan.

    “Jadi hari kami mengambil petikan putusan dan kami langsung meminta kepada pihak kejaksaan untuk langsung melakukan eksekusi pembebasan karena perintah langsung pengadilan. Bahkan, malam ini juga kami sudah bisa mengeluarkan selama persyaratan administrasi sudah dilengkapi,” beber Andi.

    “Begitu pula dengan nama baiknya dipulihkan karena dinyatakan tidak bersalah sebagaimana putusan pertimbangan majelis. “Selama terdakwa Yusmin dinyatakan tidak bersalah maka selama itu juga nama baiknya ikut dipulihkan,” pungkasnya.

  • Ini Penyebab Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda

    Ini Penyebab Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Merujuk pada jadwal Pengadilan Negeri (PN) Kendari tentang sidang perdana pra peradilan mantan pelaksana tugas (Plt) Kabid Minerba dan Batu Bara (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin dilaksanakan hari ini, Kamis (8/7/2021).

    Namun jadwal sidan perdana Yusmin yang selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Tosida Indonesia ditunda.

    Ketua tim kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan sidang pra peradilan perdana ini, ditunda dan akan dilaksanakan pada pekan depan.

    “Termohon tidak hadir, sehingga sidang pertama ini ditunda pihak PN Kendari dan akan kembali dilaksanakan pekan depan,” kata Abdul Rahman kepada awak media, Kamis (8/7).

    Penundaan sidang perdana ini, lanjut dia mengatakan karena penyebabnya adalah termohon dalam hal ini pihak Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sultra yang tidak hadir.

    Abdul Rahman menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara proses sidang dilaksanakan selama tujuh hari kerja.

    “Jadi tidak dihitung Sabtu dan Minggu termaksud tanggal merah. Jika dalam waktu 7  hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus,” jelasnya.

    Pihaknya berharap pada sidang perdana pekan depan, pihak Kejati Sultra selaku termohon dapat hadir sehingga proses pra peradilan yang diajukan kliennya dapat segera selesai.

    “Kalau pekan depan pihak Kejati Sultra hadir, maka sidang berikutnya kita sudah dapat menghadirikan saksi,” pungkas Ketua DPC Peradi Kendari itu.

    Pettitum permohonan pemohon ke PN Kendari

    Berikut poin-poinnya:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan
    2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1
      999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
      adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
    3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
    4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
    5. Membebankan biaya perkara menurut 

    Diketahui pemberitaan sebelumnya di berbagai media di Sultra bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.

    Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.

    Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra.