Tag: Wawonii

  • Peringati HUT Satpol-PP, Satlinmas dan Damkar Tahun 2023, Personel Satpol-PP dan Damkar Konkep Gelar Baksos di Pasar Kabupaten

    Peringati HUT Satpol-PP, Satlinmas dan Damkar Tahun 2023, Personel Satpol-PP dan Damkar Konkep Gelar Baksos di Pasar Kabupaten

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sebanyak 195 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diturunkan melaksanakan bakti sosial (Baksos) di area lingkungan pasar kabupaten di Desa Mata Langara, Kecamatan Wawonii Barat. Kamis, 9 Maret 2023.

    Giat baksos yang dilakukan para penegak perda di Bumi Wawonii itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol-PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar ke-104 tahun 2023.

    Kasatpol-PP Konkep, Sudarmin, SH mengatakan kegiatan baksos ini dalam rangkaian memperingati hari jadi instansi yang dipimpinnya. Dikatakannya, secara nasional HUT Satpol-PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar ke-104 itu diperingati tanggal 3 Maret 2023.

    “Sebetulnya peringatannya secara nasional sudah lewat, namun kami di sini (Konkep, red) baru akan kami menggelar upacara peringatan Minggu ke dua Maret karena faktor kesibukan. Tetapi sebagai tindakan sosial kami kepada masyarakat sehingga kita rangkaikan melakukan baksos di pasar kabupaten,” kata Kasatpol-PP Konkep, Sudarmin saat di temui di kantornya. Rabu, 8 Maret 2023.

    Selain itu, pada saat baksos pihaknya akan melakukan sosialisasi agar patuh terhadap aturan pemerintah. Sudarmin menambahkan, sasaran sosialisasi kepada para pedagang baik yang berada di area pasar kabupaten maupun yang sedang berdagang di pinggir jalan poros.

    “Tugas kami kan adalah penegak perda Konawe Kepulauan, jadi selain baksos juga kita sosialisasi kepada masyarakat. Ini juga agar hubungan antar Satpol-PP dengan masyarakat terus terjalin baik,” ujar Kasatpol-PP Sudarmin.

    Pada momen ini, Sudarmin berharap kepada seluruh personilnya agar terus melaksanakan tugasnya sebagai penegak perda di daerah agar profesional.

    “Pada kesempatan berbahagia ini saya harapkan semua anggota personil Satpol-PP dan Damkar untuk terus disiplin dan bekerja profesional. Karena kita adalah penegak perda daerah, jika tidak disiplin, beretika dan profesional maka dalam penegakan sebagai tugas kita justru akan menimbulkan masalah,” imbuhnya.

    “Intinya kita harus jaga sikap dan bekerja profesional. Itu saja. Sekali lagi, saya ucapkan dirgahayu Satpol-PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar ke-104 tahun 2023,” tandasnya.

  • Wawonii Festival Mancing 2023, Pemkab Konkep Siapkan Hadiah yang Menggiurkan

    Wawonii Festival Mancing 2023, Pemkab Konkep Siapkan Hadiah yang Menggiurkan

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) akan menggelar event lomba mancing dengan hadiah yang sangat menggiurkan.  Kegiatan yang disebut ‘Wawonii Festival Mancing’ dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Konkep yang ke – 10 tahun 2023.

    Ketua Panitia Wawonii Festival Mancing 2023, Mahmud menjelaskan festival mancing ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Konawe Kepulauan. Kemudian, kedepan event ini akan menjadi event tahunan di Wawonii karena festival mancing merupakan salah satu langkah Pemkab Konkep dalam promosi potensi perikanan dan kelautan yang ada di Palau Wawonii.

    “Selain warga lokal, festival mancing ini kita buka umum se-sulawesi. Ada mancing moderen dan mancing tradisional. Untuk  hadiahnya cukup besar dan menggiurkan skali,” kata Ketua Panitia Wawonii Festival Mancing 2023, Mahmud beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, event yang akan berlangsung pada tanggal 10-12 Maret ini merupakan momen yang sangat tepat bagi Pemkab Konkep untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya nelayan agar tetap menjaga kelestarian ekosistem laut Wawonii.

    “Jadi event ini tidak hanya sekadar even lomba mancing saja untuk memperingati hari jadi kabupaten kita. Pada kesempatan ini nanti kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dan para peserta agar menjaga ekosistem laut kita,” terang Mahmud.

    Kepala BKD Konkep itu mengatakan dengan potensi di sektor kelautan yang sangat besar dan melimpah, apabila potensi tersebut tidak di jaga, maka segala ekosistem laut akan rusak, dan besar kemungkinan mengakibatkan matinya ikan – ikan yang berada di sekitaran perairan pulau Wawonii.

    Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi daya tarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara untuk menikmati asrinya alam Pulau Wawonii dengan berbagai macam keindahannya.

    “Mari bersama menyukseskan kegiatan Wawonii Festival Mancing 2023, buktikan kepada orang diluar Pulau Wawonii bahwa daerah kita kaya akan sumber daya alamnya,” tandas Mahmud.

    Berikut besaran hadiah yang menggiurkan pada event Wawonii Festival Mancing 2023:

    * Kategori Mancing Modern:
    – Juara I Rp.30.000.000.
    – Juara II Rp.20.000.000.
    – Juara III Rp.10.000.000.

    * Kategori Hadiah Mancing Tradisional:
    – Juara I Rp.10.000.000.
    – Juara II Rp.7.000.000.
    – Juara III Rp.5.000.000.

    *Kategori Hadiah Per Spesies Mancing Modern masing-masing 2 juta rupiah, antara lain jenis ikan Tuna, Travelli, Grouper, Ruby snapper, Kakap, Wahoo dan Escolar.

    *Kategori Hadiah Per Spesies Mancing Tradisional masing-masing 1 juta rupiah, antara lain adalah jenis ikan Tuna, Travelli, Grouper, Ruby snapper, Kakap dan Wahoo.

  • Pemkab Konkep Raih Penghargaan Sebagai Daerah Tingkat Kepatuhan SPT ASN Tertinggi

    Pemkab Konkep Raih Penghargaan Sebagai Daerah Tingkat Kepatuhan SPT ASN Tertinggi

    KONKEP, SULTRAGO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih penghargaan sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan SPT ASN tertinggi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari pada Selasa, 7 Maret 2023.

    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep Mahmud, SP., M. PW.

    Dikatakan Mahmud, penghargaan yang diperoleh ini merupakan bentuk dari apresiasi yang diberikan atas kerjasama yang baik selama ini antara BKD Konkep dengan KPP Pratama Kendari dalam mendukung dan mendorong pelaporan SPT tahunan ASN yang ada di Konkep.

    “Alhamdulillah tahun ini kami memperoleh predikat Kepatuhan ASN tertinggi. Dimana penghargaan yang diraih ini juga tidak lepas dari pengarahan dan bimbingan Bupati Konkep H Amrullah, Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi dan Pak Sekda H Cecep Trisnajayadi. Sehingga atas arah tersebut kita berhasil mencatatkan sebagai salah satu dari tiga daerah dengan tingkat kepatuhan SPT ASN tertinggi di Sultra,” ujar Mahmud melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (8/3).

    Mantan Kabag Umum Setda Konkep itu menjelaskan salah satu faktor yang mendorong capaian penghargaan yang diraih tentang pelaporan SPT tahunan ASN yaitu dengan hadirnya pojok pajak yang diterapkan di BKD Konkep.

    Penerapan pojok pajak dilakukan, lanjut Mahmud adalah sebagai upaya mempermudah sistem pelayanan di instansi yang dinahkodainya.”Kita harus jemput bola dan mempermudah pegawai dan masyarakat yang ada di Konkep dalam melaporkan SPT tahunannya,” terangnya.

    “Kegiatan pojok pajak ini dilaksanakan setiap tahunnya. Selain menghadirkan pojok pajak dalam rangka mendorong tinggi laporan SPT tahun ini, kita juga rutin melakukan sosialisasi kepada seluruh unsur pimpinan daerah, kepala OPD dan ASN dalam pelaporan SPT tahunan sebelum jatuh tempo 31 Maret,” jelas Mahmud.

    Atas capaian itu, Mahmud mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Konkep yang senantiasa mendukung dan mengarahkan BKD Konkep dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama ini. Sehingga BKD Konkep selalu berada pada jalur yang lebih baik dari tahun ketahun.

    “Saya berharap kedepannya apa yang kita raih dan capai hari ini bisa dipertahankan, sehingga bisa mendukung dalam akselerasi pembangunan daerah. Selain itu juga tetap terjaganya kerjasama yang baik dengan KPP Pratama Kendari dan membuka layanan pojok pajak di kabupaten Konawe Kepulauan,” pinta Mahmud mengakhiri.

  • Siapkan Generasi Unggul Wawonii Sejak Dini Lewat Program Kelas Kepemimpinan GKP

    Siapkan Generasi Unggul Wawonii Sejak Dini Lewat Program Kelas Kepemimpinan GKP

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Kehadiran PT.GKP (Gema Kreasi Perdana) sebagai salah satu pusahaan pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukan komitmennya kepada warga Wawonii.

    Salah satu komitmennya dengan memberikan pendidikan tentang pengembangan soft skill kepada generasi Wawonii yang dikenal dengan sebutan kegiatan kelas kepemimpinan bersama GKP. Ini merupakan bagian dari program Employee Voluntary Programm (EVP). Sabtu, 25 Februari 2023.


    Dalam kegiatan Kelas Kepimimpinan Bersama GKP telah melibatkan 50 siswa-siswi dari SDN 06 Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep. Pola pembelajaran dengan membagi kelompok, setiap kelompok didampingi mentor dari karyawan PT.GKP sendiri.

    Manager Eksternal PT.GKP Cipi Ristianto bersama karyawan GKP. FOTO: Nanang


    Manajer Eksternal GKP, Cipi Ristianto mengungkapkan, kelas kepemimpinan bersama GKP ini merupakan upaya untuk menanamkan dasar-dasar kepemimpinan kepada para siswa. Selain itu, mereka juga dilatih untuk bisa berfikir kreatif, inovatif dan bersikap kritis dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka temui, baik di sekolah ataupun rumah.

    “Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjadi bagian dari masyarakat Wawonii, dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul,” kata Cipi Ristianto saat ditemui di sela kegiatannya. Sabtu (25/2/2023).


    Kelas kepemimpinan bersama GKP ini, lanjut Cipi, merupaan kegiatan perdana untuk level sekolah dasar. Kegiatan softskill academic ini, akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan dan menyasar semua tingkatan sekolah sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Aktivitas belajar kelas kepemimpinan bersama GKP. FOTO: Nanang


    Pada awal kegiatan, sasaran utama adalah sekolah-sekolah yang berada di lingkar tambang, selanjutnya akan diperluas kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Konawe Kepualauan.


    “Generasi unggul di masa depan adalah generasi kreatif dan inovatif yang mampu beradaptasi dalam setiap perubahan. Untuk itu, melalui program ini kita ingin menyiapkan shaping the next generation, generasi luar biasa di masa depan,” imbuh Cipi.

    Para mentor kelas kepemimpinan GKP. FOTO: Hendrawan


    Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SDN 06 Roko-Roko, Herman, S. Pd mengapresiasi program yang dilakukan pihak perusahaan GKP. Ia berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kemampuan softskill para siswa, sehingga ke depan, mereka bisa lebih kritis, inovatif dan kreatif dalam menghadapi tantangan hidup yang nyata.


    ‘Mudah-mudahan, Kerjasama ini, bisa diteruskan dengan Kerjasama -kerjasama lainnya ke depannya,” ujar Herman.

    Sementara itu, salah satu mentor dalam kelas kepemimpinan bersama GKP, Maria Angelina Dea, mentor dalam kegitan Kelas Kepemimpinan dalam paparan materinya adalah agar para siswa menyelesaikan persoalan atau masalah yang berasal dari cerita yang sering didongengkan orang tua bagi anak-anaknya di Rokoroko Raya, yaitu cerita La Ndoke-ndoke dan Wa Kolo-Kolopua, cerita tentang persahabatan monyet dan kura-kura, yang akhirnya berujung tragis, kematian keduanya.

    Pada kegiatan itu, para siswa diminta untuk memberi solusi, agar muara dari cerita monyet dan kura-kura, tidak berkhir maut. Para siswa diharapkan untuk kreatif dan inovatif. Memanfaatkan alat-alat sederhana yang ada di skeitar mereka untuk mneyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh monyet dan kura-kura.

    “Melalui kegiatan ini, ada kerjasama, ada inovasi, impovisasi sehingga mereka mampu mengurai masalah. Mereka dihadapkan pada kenyataan bahwa masalah pasti ada. Baik di rumah, sekolah ataupun dimana saja. Tetapi mereka harus diminta untuk menjadi problem solver, menyelesaikan masalah yang dihadapi,” demikian diceritakan wanita yang dikenal berkacamata dan murah senyum itu.

    Ujungnya, monyet dan kura-kura tidak saling membunuh, tetapi mereka kembali hidup harmonis. Menurut Dea, begitu sapaan akrabnya, peserta diajarkan untuk menjadi solusi, peka terhadap persoalan yang dihadapi di tengah masyarakat atau lingkungan mereka. Kebiasaan ini harus ditanamkan sejak dini.

    Kelas Kepemimpinan Bersama GKP ini memang sengaja menyasar pada sofskill, karena kalau masuk ke hard skill, nanti akan berbenturan dengan pola pengajaran yang sudah dilakukan oleh para guru di sekolah. Melalui kegiatan ini, dia berharap, akan lahir generasi-generasi unggul dari Pulau Wawonii.

  • PT.GKP Tegaskan Miliki IPPKH Yang Sah Dan Masih Berlaku

    PT.GKP Tegaskan Miliki IPPKH Yang Sah Dan Masih Berlaku

    WAWONII, SULTRAGO.ID -Pihak perusahaan pertambangan yang sementara beroperasi di Pulau Wawonii berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan telah memiliki legalitas yang lengkap. Salah satu dari legalitas tersebut adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang sah dan masih berlaku sampai sekarang.

    Hal itu diutarakan Marlion, SH., CMLC selaku Legal Officer PT GKP kepada media. Kamis, 23 Februari 2023. Dijelaskan, bahwa IPPKH PT.GKP berlaku sampai 14 November 2028, dan hingga saat ini seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut selalu di jalankan dengan baik.

    “Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan PSDH-DR (provisi sumberdaya hutan-dana reboisasi) secara rutin sesuai peraturan yang berlaku,” Jelas Marlion.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alasan dasar izin prinsip atau IPPKH dapat dicabut. Diantaranya, Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.

    Dasar lainnya, Lanjut Koordinator Humas PT.GKP itu mengatakan adalah diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.

    “Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” tegas Marlion.

    Lebih lanjut, Marlion menyampaikan agar semua pihak menahan diri dan selalu menjaga kondusifitas Pulau Wawonii yang sudah sangat aman dan damai ini. Dia juga berharap agar pihak-pihak lain jangan membuat kesimpulan yang berlebihan yang membuat masyarakat resah saat proses hukum sedang berlangsung.

    Kemudian Marlion mengenai putusan MA, pria kelahiran Roko-roko Pulau Wawonii itu menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.

    Sedangkan untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.

    “Itu berarti kegiatan lapangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang ingkrah atau mengikat. Jadi semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA maupun PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” tandas Marlion.

  • PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Beberapa waktu lalu, kembali beredar vidio yang menyebut aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyerobotan lahan warga.

    Vidio itu viral di sejumlah sosial media.Pihak perusahaan pertambangan yang merupakan anak dari group Harita Nikel itu pun membantah tudingan tersebut. Penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK atau tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka akan dikenakan pidana. Kemudian sosialisasi terhadap penggunaan hutan kawasan juga sudah dilakukan perusahaan. Termasuk ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan kepada warga yang memiliki tanaman di hutan kawasan tersebut.

    “Lahan yang dimaksud itu adalah lahan hutan kawasan. Kami dari pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Kementrian LHK dengan terbitnya IPPKH. Kami miliki IPPKH penggunaan hutan kawasan,” kata Kordinator Humas PT. GKP, Marlion, SH., CMLC kepada media. Senin (20/2/2023).

    “Saya tegaskan lagi, GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan kepada masyarakat,” tambah Marlion.

    Karenanya, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Lahan tersebut juga, ditegaskannya kembali, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanaman.

    “Kita tidak ada istilanya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas Marlion yang juga putra daerah itu.

    Padahal, lebih jauh dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda.

    Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

    “Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” terang Marlion.

    Oleh Karena itu, pihak perusahaan telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan bisa dikenakan pidana.

    Itu sebabnya ia menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

    “Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” imbuhnya.

  • Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    BAU-BAU, SULTRAGO.ID – Sejak awal Februari 2023, telah dilakukan penyesuaian harga tiket baru kapal KPM. Ferry Bahteramas dengan rute Kendari-Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    General Manager PT. ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan) Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi menjelaskan bahwa formulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan menggunakan formulasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 tahun 2019.

    Kemudian, ketentuan tarif tiket tersebut mengacu pada disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    “Kemudian turunannya adalah peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penyesuaian tarif ini yang di terbitkan per tanggal 30 Desember 2022 lalu. Namun untuk kita wilayah Sultra dan berlaku pada semua lintasan baik tiga lintasan komersil dan 12 lintasan perintis baru menaikkan tarif pada awal Februari tahun 2023,” jelas GM PT. ASDP Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi saat di wawancara melalui telepon selulernya pada Selasa, 7 Fabruari 2023.

    Rudi menjelaskan, pada awal tahun ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian harga tiket tersebut melalui media sosial maupun pemasangan spanduk pada semua lintasan di Sultra, termasuk di lintasan Kendari-Wawonii.

    “Tiga lintasan komersil yaitu Baubau-Waara, Labuan-Amolengo, dan lintasan Tampo-Torobulu. Sedangkan 12 lintasan perintis terdiri dari Kendari-Wawonii, Raha-Pure, Baubau-Tolondona, Baubau-Kadatua, Kadatua-Siompu, Dongkala-Kasipute, Dongkala-Mawasangka, Kamaru-wanci, Kamaru-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, dan lintasan Tomia-Binongko,” rinci Rudi.

    Dalam penerapan penyesuaian harga tiket, lebih jauh Rudi menjelaskan untuk kendaraan golongan 1 sampai dengan golongan 9 telah ingklut dengan penumpang maupun barang yang sebelumnya dipisahkan antar penumpang, barang, dan kendaraan.

    Maksudnya kata Rudi, setiap pemakai jasa yang membawa kendaraan mulai sepeda motor, roda empat, sampai dengan alat berat hanya mendapatkan satu tiket saja, sudah tidak ada tiket barang dan penumpang. Artinya semuanya sudah dalam satu tiket termasuk asuransi sudah ingklut pada satu tiket tersebut.

    “Mohon bantu kami sampaikan kepada masyarakat, jika membeli tiket kendaraan, tidak ada biaya tambahan tiketnya lagi, yang mana semua sudah ingklut penumpang dan barang. Kemudian saya pribadi juga sudah intruksikan ke semua Supervisi di lapangan untuk tidak memungut tambahan penumpang di dalam kendaraan saat membeli tiket kendaraan. Apabila itu dilakukan mohon segera laporkan kepada saya,” tegas Rudi.

    Diketahui, harga tiket kapal Ferry Bahteramas Kendari-Wawonii yang sebelumnya adalah kelas penumpang dewasa Rp.27.000. Sedangkan harga tarif baru Rp.31.000. Sedangkan untuk penumpang kendaraan golongan satu (I) jenis Sepeda dari Rp.15.500 naik menjadi Rp.57,000.

    “Untuk golongan dua (II) jenis motor kurang dari 500 CC dari harga tiket Rp.86.000 naik menjadi Rp.110.000. Golongan tiga (III) motor lebih dari 500 CC harga tiketnya Rp.209.500 naik menjadi Rp.310.000,” rinci Rudi.

    Kemudian, terdapat beberapa perubahan pada kendaraan golongan 4-6. Sebelum penyesuaian tarif baru kendaraan golongan 4 seperti mobil jenis Pick UP atau sedan hanya satu golongan saja, begitu juga dengan golongan 5 dan golongan 6 yakni bus dan truk besar hanya ada satu golongan saja.

    “Sesuai dengan Permenhub No 66 tahun 2019, golongan 4 itu terbagi dua yakni golongan 4a dan 4b. Golongan 4a yaitu empat penumpang dengan jenis mobil kecil sedan, kijang, avanza, sedangkan golongan 4b yakni mobil jenis Pick Up atau open kap,” Sebut Rudi.

    Sedangkan golongan 5a yakni mobil bus ukuran sedang atau kendaraan kecil yang panjangannya lebih dari 5 meter. Sedangkan 5b yaitu mobil jenis truk sedang. Kalau kendaraan golongan 6a yaitu bus besar, dan kendaraan golongan 6b truk puso.

    “Ada juga golongan 9 khusus untuk alat berat roda besi. Itulah yang menjadi pembeda dari yang sebelumnya. Presentase penyesuaian tarif untuk di lintasan perintis apabila di rata-rata kenaikannya hanya mencapai 5-10 persen, sedangkan lintasan komersil sekitar 12-15 persen,” tutup Rudi Mahmudi.

    Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengajuan penyesuain tarif untuk menaikan harga tiket Ferry sejak tahun 2021, namun belum terealisasi. Dan pengajuan penyesuaian tarif itu kembali dilakukan di bulan September 2022 yang dipicu oleh kekenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),Suku cadang, pajak dan lain sebagainya.

  • Hormati Putusan PTUN Kendari, Pihak PT.GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi

    Hormati Putusan PTUN Kendari, Pihak PT.GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi

    WAWONII,SULTRAGO.ID – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau lebih dikenal PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Karena itu, PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.

    “Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada” kata Marlion, S.H.,CMLC.

    Lebih lanjut, menurut Koordinator Humas PT GKP itu juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang telah terprovokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini, situasi di Wawonii sangat kondusif dan aman.

    “Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tambah Marlion lagi. Hal tersebut, lanjut Marlion, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa,” tutup Marlion.

    Untuk diketahui, Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis 3 Februari 2023.

    Majelis hakim menilai penerbitan IUP PT GKP dengan nomor kode wilayah: KW 08 NOP ET 002 oleh DPM-PTSP Sultra tidak sesuai dengan undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

    Sehingga, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan 29 warga Konawe Kepulauan yang dikuasakan kepada Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana.

    “Menyatakan batal keputusan DPM-PTSP Provinsi Sultra nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin PT Gema Kreasi Perdana,” kata majelis hakim PTUN Kendari dalam amar putusannya Kamis, 2 Februari 2023 seperti yang di kutip dari Nawalamedia.id.

    Majelis hakim juga mewajibkan DPM-PTSP Sultra mencabut IUP PT GKP seluas 850,9 hektare di Konawe Kepulauan.

  • PT.GKP, TMP dan Organisasi PPWS Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Wawonii

    PT.GKP, TMP dan Organisasi PPWS Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Wawonii

    WAWONII,SULTRAGO.ID – Sebanyak lima rumah milik warga Desa Sawapatani, Kecamatan Wawonii Selatan, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) rata dengan tanah akibat dilahap si jago merah pada Kamis (5/1/2023) lalu, sekitar pukul 13:35 Wita. Musibah kebakaran itu menyebabkan lima Kepala Keluarga (KK) mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

    Untuk meringankan beban para korban kebakaran itu, sejumlah pihak telah memberikan bantuan, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di Wawonii, yaitu PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama perusahaan kontraktor pertambangan PT.Tunas Muda Pertiwi (TMP) dan organisasi Persatuan Pemuda Wawonii Selatan (PPWS) telah menyalurkan bantuan pada Selasa, 31 Januari 2023.

    Ketgam: Manajer Eksternal PT.GKP Cipto Rustianto saat memberikan bantuan secara simbolis kepada korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    “Sebagai bagian dari masyarakat Wawonii, merupakan satu kehormatan bagi kami, berbagi dan duka yang dirasakan korban. Kami berharap, tidak ada lagi musibah serupa terjadi dan setelahnya, ada kehidupan yang lebih baik lagi. Sekali lagi kami tekankan bahwa GKP akan selalu ada bersama masyarakat Pulau Wawonii,” kata Manajer Eksternal PT GKP Cipto Rustianto kepada Wartawan.

    Cipto mengungkapkan, bantuan yang diberikan perusahaan, merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk terus menjadi bagian dari masyarakat Wawonii.

    Ketgam: Bantuan Balok dan papan utuk para korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    “Ini juga sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat disini (Wawonii),” jelas Pak Cipi, begitu sapaan akrabnya.

    PT. GKP memberikan bantuan material kayu, sebanyak 15 kubik. Dari perhitungan tim CSR (Corporate Social Responsibility) di lapangan, kebutuhan untuk masing-masing bangunan sebanyak 3 kubik kayu, terdiri dari balok dan papan.

    Sehingga total 5 bangunan yang terbakar tersebut sebanyak 15 kubik kayu. Sedangkan kontraktor pertambangan PT.TMP memberikan bantuan sebagai bentuk empati dari anak usaha Parama group itu, terhadap korban kebakaran berupa uang tunai.

    Ketgam: Site Manajer PT.TMP Ibrahim Ngau memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Sawapatani. FOTO: Nanang/ Sultrago.id.

    “Mudah-mudahan, bantuan yang kami berikan ini, bisa membantu para korban untuk kembali membangun kehidupan setelah musibah menimpa mereka,” kata Site Manager TMP, Ibrahim Ngau.

    Begitupun dari organisasi Persatuan Pemuda Wawonii Selatan (PPWS) memberikan bantuan uang tunai. Bantuan tersebut merupakan hasil sumbangan dari anggota PPWS yang bekerja di PT.GKP.

    Ketgam: Pengurus Organisasi PPWS juga memberikan bantuan kepada korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    Hall itu dikatakan Ketua PPWS Mihdar, sebagai bagian dari masyarakat Wawonii Selatan, PPWS ikut terpanggil untuk membantu para korban kebakaran.

    “Bantuan ini hasil sumbangan dari anggota PPWS, yang kebetulan, Sebagian dari mereka merupakan karyawan PT GKP,” kata Mihdar.


    Ditempat yang sama, salah satu korban kebakaran bdul Haris (50) memberikan ucapan terima kasih kepada pihak yang sudah memberikan bantuan. “erlebih kepada PT.GKP, TMP dan organisasi PPWS Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini kami bisa kembali mendirikan rumah dan melakukan aktifitas seperti biasanya,” kata Abdul Haris.

    “Perusahaan pertambangan PT.GKP ini memang sangat peka sama masyarakat Wawonii. Bantuan-bantuan yang diberikan terhada masyarakat Wawonii ini sudah banyak. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” tutup Harus.

    Saat bantuan ini diberikan, korban kebakaran masih mendiami tenda darurat yang disediakan pemerintah, sejak kejadian kebakaran terjadi. Bantuan ini, tentu menjadi asa bagi mereka untuk memulai menata kembali kehidupan normal mereka.

  • Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Kehadiran perusahaan tambang berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sesungguhnya tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

    Menurut Marlion, S.H.,CMLC, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan. Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

    “Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” kata Marlion dalam keterangan persnya pada Senin, 30 Januari 2023.

    Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup. Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW.

    Lebih lanjut Koordinator Humas PT. GKP itu mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

    “Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di PT GKP yang sedang beroperasi di Wawonii,” jelasnya.

    Lebih jauh dijelaskan, sebagai putra Roko-Roko tempat lokasi pertambangan di Wawonii itu, penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar. Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

    “Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” terang Marlion.

    Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegiatan pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.

    Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum. Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan. pembangunan jembatan, baik di Roko-Roko dan juga Mosolo dan waturai.

    Perbaikan rumah Ibadah, sekolah juga melakukan pembersihan sumber air bersih yang dipakai masyarakat. Ada juga kurus computer gratis, pembagian sembako Ramadhan dan bantuan hewan kurban untuk desa-desa di lingkar tambang.

    Program pemberdayaan ekonomi juga sudah dijalankan. Melibatkan masyarakat lingkar tambang, mengoptimalkan potensi lokal, mete dan kelapa, dengan mengolah jambu mete dalam berbagai varian rasa dan juga membuat keripik kelapa. Pertumbuhan ekonomi juga terus bergeliat di Wawonii, khususnya di daerah sekitar tambang.

    “Warung-warung makan mulai hadir, rumah kos-kosan sudah banyak dibangun dan penuh terisi. Ada perbedaan yang sangat besar dirasakan, sebelum kehadiran perusahaan dan setelah perusahaan hadir. Jadi Sudah banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat baik di lingkar tambang atau Wawonii secara keseluruhan,” pungkasnya.