Tag: Tiga anak di bawa umur

  • Tiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Langara Masih Anak di Bawah Umur, Polsek Wawonii Upayakan Jalur Damai

    Tiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Langara Masih Anak di Bawah Umur, Polsek Wawonii Upayakan Jalur Damai

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tengah mengupayakan jalur damai terkait kasus pembobolan toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang terjadi pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 02:10 Wita.

    Pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) atau jalur damai itu dilakukan. Sebab ketiga pelaku, masing-masing berinisial D, A dan B masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.

    Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran menjelaskan, upaya ini dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat diversi, diantaranya ancaman pidana penjara masih di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

    “Besok hari Selasa (7/8) rencananya kami akan diversi ketiga pelaku tindak pidana pencurian yang masih di bawah umur itu di Kantor Polsek Wawonii. Kami akan hadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari dengan melibatkan para pelaku, pihak korban, orang tua pelaku dan pihak aparat desa atau lurah,” kata Amran, Senin (6/9).

    “Proses hukum tetap berjalan. Tersangka saat ini masih dalam tahanan, tetapi dilakukan perdamaian kepada pihak korban dengan mengganti kerugian sekitar Rp.10.000.000,” sambung Amran.

    Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan tindak pencurian dengan membobol toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat pada Februari lalu. Kejadian tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.16.500.000.

    Kemudian, pada 27 Agustus 2021, ketiga pelaku pencurian ditangkap aparat kepolisian dan langsung dilakukan penahanan. Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362 karena pihak korban (Hajidun) tidak keberatan dengan catatan estimasi kerugiannya dikembalikan.

    Hingga saat ini, ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur atau berstatus pelajar tersebut masih dalam tahanan Polsek Wawonii.