Tag: Tambang Roko-roko

  • Peduli Petani Lingkar Tambang, PT GKP Adakan Perbaikan Infrastruktur Petani Dompo-Dompo Jaya

    Peduli Petani Lingkar Tambang, PT GKP Adakan Perbaikan Infrastruktur Petani Dompo-Dompo Jaya

    SULTRAGO.COM, WAWONII- PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali memberikan bantuan kepada masyarakat di wilayah eksplorasinya.

    Kali ini, bantuan yang kembali diberikan anak perusahaan Harita Grup itu adalah dengan melakukan perbaikan akses infrastruktur petani dengan melakukan perbaikan Jembatan Usaha Tani (JUT) yang berada di Desa Dompo-Dompo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian perusahaan pertambangan berbendera PT GKP. Sekretaris Desa Dompo-Dompo Jaya, Gafrudin mengatakan bantuan ini diharapkan dapat memudahkan para petani menuju perkebunannya serta memudahkan mengangkut hasil pertanian mereka.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada PT GKP atas bantuan ini, sehingga lebih memudahkan aktivitas petani untuk menuju kebun mereka, ” ujar Sekdes Gafrudin.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, jembatan tani tersebut akan dibuat secara permanen. Sebelumnya, jembatan yang menjadi akses utama warga Dompo-Dompo dan sekitarnya itu, hanya dibangun menggunakan papan atau kayu, sehingga sering kali rusak atau lapuk terkena hujan.

    “Mudah-mudahan dengan jembatan permanen ini, tidak ada lagi masalah, terutama saat musim hujan dan aktivitas warga ke kebun semakin lancar, ” harap dia.

    Selain sebagai jalan utama menuju kebun, jembatan usaha tani ini juga merupakan akses bagi warga yang menuju tempat pemandian benua.

    “Kalau hari libur atau hari besar seperti Hari Raya dan tahun baru, jalan ini menjadi lokasi warga menuju tempat pemandian”, imbuh dia lagi.

    Made Fitriansyah, Manajer Eksternal Relation PT GKP mengungkapkan bantuan jembatan usaha tani ini, merupakan sinergi antara perusahaan dan pemerintah desa, sekaligus bukti komitmen perusahaan terhadap kondisi di sekitar area operasi. Selain itu, bantuan pembangunan merupakan salah satu dari delapan pilar CSR PT GKP yakni pembangunan infrastruktur.

    “Bantuan pembangunan infrastruktur jembatan jalan tani ini merupakan salah satu pilar CSR. Selain itu ada kemandirian ekonomi, pendidikan, lingkungan, sosial budaya, kelembagaan masyarakat dan tingkat pendapatan riil, ” jelas Made.

    Selain memberikan bantuan, karyawan juga ikut serta bersama masyarakat dalam kegiatan kerja bakti pembangunan jembatan usaha tani tersebut.

    “Itu merupakan bagian dari partisipasi aktif karyawan, bukan hanya bantuan dana saja, tetapi juga ikut serta bersama masyarakat membangun infrastruktur desa, ” katanya.

    Marlion, Tokoh Pemuda Roko-roko Raya mengungkapkan, sejak kehadiran PT GKP di Wawonii, khususnya di Roko-roko Raya, sudah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat.

    Selain jembatan tani ini, PT GKP juga ketika awal hadir, sudah membangun menara BTS sehingga jaringan telekomunikasi di Roko-Roko Raya dan sekitarnya bagus dan bisa dimanfaatkan oleh semua orang.

    “Alhamdulillah, kontribusi GKP sudah banyak dan dirasakan oleh masyarakat sekitar, ” pungkas Marlion.

  • Kepala UPP Kelas III Lapuko Berkunjung ke Jetty PT GKP

    Kepala UPP Kelas III Lapuko Berkunjung ke Jetty PT GKP

    SULTRAGO.COM, WAWONII- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)  Kelas  III Lapuko, Nurbaya, S.E.,M.T, melakukan kunjungan ke jetty atau Pelabuhan  Terminal Khusus milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Sabtu (28/9/2024).

    Kunjungan tersebut merupakan bentuk perkenalan dan silaturrahim, setelah Nurbaya diangkat dan dilantik menjadi Kepala UPP Kelas III Lapuko, pada 19 Agustus 2024 lalu.

    Kepala UPP Kelas III Lapuko Bersama rombongannya,  diterima langsung oleh General Manager (GM)  Eksternal Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso dan Kepala Teknik Tambang (KTT, Aep Khaeruddin.

    Selain perkenalan dan silaturahim, kedatangan Kepala UPP Kelas III Lapuko beserta rombongannya itu juga untuk melihat dan memastikan langsung kegiatan bongkar muat dan pengangkutan mineral yang dilakukan oleh PT GKP sudah memenuhi standar keselamatan dan semua ketentuan perizinan pengoperasiona untuk terminal khusus, sudah dipenuhi.

    “Ini adalah kunjungan perdana sekaligus silaturrahim ya. Bersamaan hari ini juga kami melakukan kunjungan ke Pelabuhan Munse di Kecamatan Wawonii Timur. Selain ketentuan terkait kewajiban perizinan lengkap, kami juga ingin memastikan bahwa kegiatan operasional di Pelabuhan milik perusahaan ini, memenuhi standar keselamatan kerja,” kata Kepala UPP Kelas III Lapuko, Nurbaya kepada media.

    Ditempat yang sama, GM Eksternal Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso menegaskan bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Sehingga semua ketentuan dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT GKP, sudah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk juga kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh PT GKP.

    “Alhamdulillah, semua perizinan terkait kegiatan di jetty atau terminal khusus milk PT GKP, sudah lengkap. Demikian juga dengan standar operasional  keselamatan kerja di area terminal khusus sudah terpenuhi,” terang Bambang Murtiyoso.

  • PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Beberapa waktu lalu, kembali beredar vidio yang menyebut aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyerobotan lahan warga.

    Vidio itu viral di sejumlah sosial media.Pihak perusahaan pertambangan yang merupakan anak dari group Harita Nikel itu pun membantah tudingan tersebut. Penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK atau tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka akan dikenakan pidana. Kemudian sosialisasi terhadap penggunaan hutan kawasan juga sudah dilakukan perusahaan. Termasuk ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan kepada warga yang memiliki tanaman di hutan kawasan tersebut.

    “Lahan yang dimaksud itu adalah lahan hutan kawasan. Kami dari pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Kementrian LHK dengan terbitnya IPPKH. Kami miliki IPPKH penggunaan hutan kawasan,” kata Kordinator Humas PT. GKP, Marlion, SH., CMLC kepada media. Senin (20/2/2023).

    “Saya tegaskan lagi, GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan kepada masyarakat,” tambah Marlion.

    Karenanya, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Lahan tersebut juga, ditegaskannya kembali, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanaman.

    “Kita tidak ada istilanya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas Marlion yang juga putra daerah itu.

    Padahal, lebih jauh dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda.

    Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

    “Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” terang Marlion.

    Oleh Karena itu, pihak perusahaan telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan bisa dikenakan pidana.

    Itu sebabnya ia menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

    “Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” imbuhnya.