Tag: Seleksi Sekda

  • Seleksi Sekda Buton Selatan Dinilai Penuh Kejanggalan, Ada Campur Tangan Bupati?

    Seleksi Sekda Buton Selatan Dinilai Penuh Kejanggalan, Ada Campur Tangan Bupati?

    BUTON SELATAN, SULTRAGO.ID – Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang seharusnya dijalankan transparan dan akuntabel, malah berjalan terkesan penuh kejanggalan.

    Hal tersebut dikemukakan Kordinator Koalisi Masyarakat Buton Selatan (Kambuse), Ghafaruddin Bin Hamid dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1). 8

    Pria yang kerap disapa Bang Gap itu menjelaskan, dalil Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas selaku ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Busel yang menganggap bahwa masa jabatan 5 tahun seorang calon dilihat dari akumulasi atau gabungan masa jabatannya pada posisi Eselon II.b dan Eselon III, sangat multi tafsir.

    Jika mengacu pada Pasal 190 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, kata dia, persyaratan menjadi Sekda minimal telah menduduki dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di atas dua tahun. Artinya, akumulasi masa jabatan yang dimaksud adalah Eselon II.b. Bukan Eselon III.a.

    Selain itu, penilaian pengalaman calon juga sangat penting. Yakni, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun.

    “Mengandung maksud bahwa jabatan yang akan diduduki adalah Eselon II.a, maka calon harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang yang terkait minimal Eselon II.b dalam hal ini kepala dinas. Jadi, akumulasi yang menjadi penilaian adalah masa jabatan Eselon II.b dari kepala dinas A ke kepala dinas B,” kata Bang Gap menguraikan.

    Kemudian Bang Gap menyinggung Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Seleksi Administrasi JPTP yang memuat sejumlah persyaratan calon.

    Diantaranya, penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mengandung persyaratan dilakukan oleh sekretariat panitia. Kedua, penetapan paling kurang tiga calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi guna mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap satu lowongan jabatan pimpinan tinggi.

    Ketiga, dalam hal penetapan minimal calon sebagaimana syarat poin dua diatas tidak terpenuhi, maka seleksi dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Empat, kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang ditetapkan oleh PPK masing-masing.

    Lima, syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektifitas antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutukan oleh jabatan yang akan diduduki. Enam, bagi pengumuman pelamaran yang dilakukan secara online maka pengumuman hasil seleksi administrasi dapat pula dilakukan secara online. Terakhir, pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh ketua panitia seleksi.

    Dari beberapa persyaratan administrasi tersebut, kata Bang Gap, pelaksanaan hingga hasil seleksi administrasi Sekda di Buton Selatan tidak pernah diumumkan baik secara offline (di Sekretariat Panitia atau Kantor BKPSDM Buton Selatan) maupun media massa atau secara online.

    “Hal ini patut diduga sengaja dilakukan oleh panitia agar kecurangan yang dilakukan tidak diketahui oleh publik karena tiba-tiba kami dapat informasi dari salah satu peserta yang lulus administrasi bahwa tahapan pemilihan Sekda Buton Selatan sudah sampai pada pelaksanaan asesment dan wawancara,” ujar Bang Gap lagi.

    Dari delapan peserta yang ikut seleksi, hanya ada empat orang calon Sekda Busel yang dinyatakan lulus administrasi. Mereka adalah, LM Muharam, Gol. IV/c (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton), La Ode Budiman, Gol. IV/b (Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan), La Ode Karman, Gol IV/b, (Kepala Badan Keuangan Daerah, Buton Selatan) dan La Ode Mustamir Martosiswoyo Gol. IV/c (Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Selatan).

    Sementara itu, dua dari empat yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi ternyata diketahui telah memiliki Diklat Pim II dan menjadi pejabat Eselon II.b selama tiga tahun. Mereka adalah, LM Idris, Gol IV/c (Kepala Dinas Pertanian Buton Selatan) dan LM Sufi Ikshanudin, Gol. IV/c (Asisten Administrasi Umum Setda Buton Selatan).

    “Kenapa kemudian Ketua Pansel mengabaikan hal ini yang sudah jelas sangat memenuhi syarat. Ada apa dibalik semua pengabaian aturan ini,” semprot Bang Gap.

    Kejanggalan lain juga diungkap Bang Gap. Yaitu, tahapan seleksi Sekda Busel yang seharusnya dimulai enam bulan sebelum masa jabatan Sekda aktif berakhir, molor dilaksanakan. Pendaftaran baru dibuka pada 14 hingga 24 Desember 2021 lalu.

    Hal tersebut ditengarai untuk kepentingan keluarga Bupati Buton Selatan yang kala itu sementara mengikuti Diklat PIM II. Yaitu, La Ode Budiman dan La Ode Karman.

    “Faktanya rekomendasi dari Komisi ASN Nomor 2919/KASN/8/2021, Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan keluar sejak tanggal 30 Agustus 2021,” pungkasnya.