Tag: Sekda Konkep

  • ASN Lingkup Pemkab Konkep Dilarang Keluar Daerah Selama PPKM

    ASN Lingkup Pemkab Konkep Dilarang Keluar Daerah Selama PPKM

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang keluar daerah selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya.

    Hal itu telah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Konkep yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.

    Salah satu isi SE tersebut yang melarang ASN keluar daerah yakni, pada huruf q bahwa ASN yidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut;
    ▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati;
    ▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh
    Sekretaris Daerah;
    ▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan

    Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.

    SE itu berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021, sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Larangan itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, H. Cecep Trisnajayadi saat dihubungi awak media ini lewat via telekomunikasi milik pribadinya, Kamis (29/7/2021).

    ” Waalaikumsalam Wr. Wb.. Iya benar Dinda,” tulis H. Cecep Trisnajayadi melalui aplikasi WhatsApp-nya.

    Jendral ASN Konkep itu menegaskan bahwa ia akan terjun langsung melakukan pengawasan agar ASN mematuhi SE Bupati. Sebab SE dimaksudkan untuk kebaikan bersama yakni penanganan penyebaran Covid-19.

    “Terkait sangsi ASN yang tidak disiplin berdasarkan pelanggaran disiplin ADN berdasarkan PP 53 sesuai kekuatan hukum,” tegasnya