Tag: Rekomendasi

  • Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Konawe Utara, SultraGo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) merekomendasikan perusahaan plat merah BUMN PT Antam site Tapunopaka Kecamatan Molawe agar segera dihentikan.

    Hal itu diuraikan Ketua DPRD Konut Ikbar, usai hearing di Aula Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Antam dan kelompok pemilik lahan Samaturu Kecamatan Molawe, Kamis, (12/8).

    Ketua DPRD Konut, Ikbar mengatakan obyek yang tengah ini sengketakan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum positif dan hukum adat. Hak ulayat (hak adat) itu adalah bentuk pengakuan negara.

    Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi keputusan sebagai rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut dan pihak yang ditembuskan.

    “Yang pertama adalah dukungan penuh kepada pemilik lahan yang diwakili kelompok samaturu yang mungkin juga terlibat Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru seperti SK Bupati tahun 2015 terkait pemberhentian IUP PT Antam, bukti SKT yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah Ulayat atau hak adat termaksud berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan pihak PT Antam,” kata Ikbar.

    Selanjutnya, karena akan adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan Pemda dan belum adanya eksekusi atas putusan MA, maka seluruh aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka untuk sementara akan dihentikan.

    “Selama dalam proses ini, DPRD Konut juga mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT. Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh. Seperti tuntutan kelompok pemilik lahan Samaturu yakni bisa ganti rugi, penyertaan modal, Royalti, atau mungkin dengan cara lain yang dimiliki oleh Pemda yaitu tali asih,” bebernya.

    Anggota DPRD Konut, Sudiro menjelaskan, masyarakat pemilik lahan menegaskan bahwa mereka mempunyai hak atas tanah warisan dari leluhur yang diakui secara turun-temurun menurut adat istiadat suku Tolaki.

    “Maka kalau ini dikaitkan dengan lahirnya SKT tahun 2007 yang mereka miliki, berarti jauh kedepan leluhur itu dan adat istiadat tolaki menurut hukum adat tolaki atas tanah diterbitkan itu adalah sebuah pengakuan dan pemerintah yang ada pada tahun 2007 itu dalam hal ini camatnya masih Elvis, ini poin penting permasalahan tersebut,” tandasnya.

    “Sementara masuknya IUP Antam di Tapunopaka dengan dokumen pemilik lahan yang sudah dikuatkan dengan SKT tersebut telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan pihak Antam catatan menurut mereka sudah empat kali melakukan pembicaraan bahkan dalam pertemuan itu pihak PT Antam sudah memberikan janji untuk ganti rugi atas lahan yang dimaksud tetapi tidak kesampaian,” tambahnya.

    Berdasarkan UUD No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan, itu diperlukan persetujuan Menteri ESDM.

    Lanjutnya, hukum tentang asas hukum tidak seharusnya Permen mengintervensi UUD tentang pemerintahan dan otonomi daerah dimana disana ada Camat yang bertugas di wilayahnya.

    “Tetapi yang muncul kemudian adalah pihak Antam mengajukan gugatan ke PTUN. Apa alasannya sehingga Antam itu memilih perkara ketimbang memperhatikan langkah-langkah yang sudah diambil yang notabene Antam adalah BUMN yang punya tanggung jawab moril dalam rangka mensejahterakan rakyat. Padahal yang saya tahu sudah ada beberapa bagian kecil yang ada di Konut ini yang dibebaskan ganti ruginya oleh Antam tahun 2007. Kenapa berhenti sampai disitu dan kemudian memilih perkara jangan hanya karena kekuatan yang dimiliki PT Antam menggunakan kekuatan untuk mengintervensi masyarakat yang lemah dan tak berdaya, “tegasnya.

    Menurutnya, pembuatan berita acara bohong tengtang keputusan dari MA yang inkrah merupakan tindakan melawan hukum.

    “Sebelum dieksekusi masih terbuka ruang untuk kita menyelesaikan secara win-win solusi melanjutkan langkah-langkah yang sudah empat kali kita lakukan,” tambahnya.

    Sementara itu, GM PT Antam Site Tapunopaka Hendra Wijayanto, membantah tudingan tersebut bahwa PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai hari ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

    “Dasar hukum dari PT. Antam berdasarkan dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan Kepala Desa Tapunopaka tahun 2007, dimana untuk UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan ini belum berlaku karena belum ada. Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5 yang berbunyi, apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa,” jelasnya.

    Selanjutnya untuk upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama lalu banding sampai kepada inkrah tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat.

    “Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada tahun 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan ditahun 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi serta ditahun 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP,” tambahnya.

    Sementara wakil pemilik lahan Samaturu Elvis Mamengku mengatakan, masyarakat adat pemilik lahan di Tapunopaka memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut sebagai dasar laporan pada PT Antam yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Tapunopaka.

    “Menurut UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa, bentuk-bentuk penyelesaian kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap pemegang hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara membebaskan hak atas tanah dari pemegang hak, melalui cara pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan, melalui penyertaan modal artinya lahan dinilai sebagai saham dalam perusahaan tersebut,” tutup Elvis.