Tag: PWI Pusat

  • PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sebagai konsituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tidak memiliki kerugian konstitusional akibat keberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

    Ketua Umum PWI Atal S. Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon.

    “Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sedangkan Para Pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal S. Depari lewat tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021 yang juga ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

    PWI juga menilai Para Pemohon tidak mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

    Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan. Sebab, Para Pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

    “Anggapan Para Pemohon mengenai Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan lahirnya peraturan-peraturan Dewan Pers akibat kesalahan tafsir, kami berpendapat justru dengan adanya keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai ketentuan a quo yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon sendiri,” tegas Atal.

    Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

    Atal juga menanggapi anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktek ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut Para Pemohon adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan dianggap melanggar UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    “Kami berpendapat maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur khusus dalam UU Pers,” kata Atal.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

    Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, kesesatan pemahaman Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

    “Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

    “Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi
    khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

    Justru, masih kata Atal, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

    Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi Wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

    Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

    “Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak
    lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

    Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh
    seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

    Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

    “Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

    Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

    Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

    “Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(***)

  • Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat

    Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) akan menjalin kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam sosialisasi dan pelatihan hipnotis.

    Rencana kerjasama disampaikan dalam kunjungan tim pangurus PKHI ke kantor PWI Pusat Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021.

    Kunjungan tim pengurus PKHI dipimpin oleh Ketua Umum PKHI Ir. Toha Afifi, CHT, CI, didampingi Sekretaris Umum PKHI Dr. Hery Margono, SE, MBA, MM, CHt, CI.

    Kunjungan diterima oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, Ketua PWI Peduli Pusat Mohammad Nasir, dan Direktur Eksekutif Msyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Pusat Wilson Bernardus Lumi.

    Menurut Hery Margono, kunjungan PKHI ke PWI Pusat merupakan rangkaian rencana kegiatan seminar nasional yang akan diselenggrakan oleh PKHI pada 2 Oktober 2021 di Jakarta.

    Dalam seminar nasional itu, juga akan dilakukan pembentukan pengurus baru, serta dilakukan pelantikan.

    “PKHI punya visi dan misi memberi pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang manfaat aplikasi hipnotis, dan menjadikan hipnotis sebagai profesi mulia,” kata Toha Afifi.

    Saat ini di Indonesia hipnotis sudah berkembang pesat. Terapan hipnotis sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain stage/street hypnosis (hiburan), hypnotherapy (penyembuhan), medical hypnosis (medis), hypno birthing (melahirkan tanpa sakit), hypno parenting (pola asuh orangtua), hypno selling (teknik penjualan), hypno teaching (proses belajar mengajar dengan nyaman), hypno motivation (motivasi), dan hypno forensic, dan metafisika.

    Dalam kerja sama dengan PWI Pusat, tentunya PKHI akan memberikan materi yang sesuai kebutuhan dunia kewartawanan. “Nanti saya yang ikut mengajar,” kata Toha Afifi. (***)

  • Ketum PWI: Sultra Sangat Istimewa Menjadi Tuan Rumah HPN 2022

    Ketum PWI: Sultra Sangat Istimewa Menjadi Tuan Rumah HPN 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Atal S Depari memastikan Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap menjadi tuan rumah pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022.

    Hal itu dikatakan Atal S Depari dalam sambutannya pada acara Konferensi PWI Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (24/9).

    “Bapak, Ibu sekalian pelaksaan HPN sudah didepan mata. Maka dari itu saya ingin sampaikan Sultra saya pastikan tetap sebagai tuan rumah,” ujarnya.

    “Sultra sangat istimewa menjadi tuan rumah HPN. Penentuan Sultra sebagai tuan rumah HPN itu dibuktikan dengan dilaunchingnya penetapannya. Ini baru kali pertama ada launching penentuan tuan rumah HPN,” pungkasnya.

  • Prihatin Covid-19, PWI Bermunajat Bersama Wapres dan Ustadz Das’ad Latif

    Prihatin Covid-19, PWI Bermunajat Bersama Wapres dan Ustadz Das’ad Latif

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat menggelar kegiatan PWI Bermunajat dengan tema ‘Mengetuk Pintu Langit’ yang dilaksanakan secara virtual. Sabtu, 24 Juli 2021 pukul 10:00 WIB.

    Kegiatan tersebut menghadirkan dua bintang tamu yakni Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dan Ustadz kondang dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Das’ad Latief. Selain itu, hadir juga Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

    Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengapresiasi kegiatan PWI Bermunajat ini. Ia mengatakan bahwa jurnalis adalah ujung tombak dalam pemberitaan di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, jurnalis dalam pemberitaannya harus mengedukasi masyarakat utamanya tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes).

    “Jurnalis adalah ujung tombak mengedukasi masyarakat terkait prokes dan program vaksinasi masal,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya. Sabtu (24/7).

    Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengajak kepada seluruh elemen untuk terus berdoa dan berikhtiar dalam melawan pandemi virus Covid-19.

    “Saya mengajak kepada kita semua untuk selalu panjatkan doa dan ikhtiar agar kondisi bangsa kita kembali pulih dan membaik dari virus Covid-19,” ujarnya.

    Ustadz Das’ad Latif juga menegaskan kepada para jurnalis atau wartawan agar dalam penyajian berita selalu mengedepankan kepentingan publik atau umat.

    “Jadilah wartawan yang tetap memberikan informasi dengan lewat pemberitaannya dengan mengedepankan kemaslahatan umat,” terang Ustadz yang dikenal dengan slogan ‘Gas Pol’.

    Ketua PWI Pusat, Atal Sembiring Depari mengatakan kegiatan PWI Bermunajat yang bertajuk Mengetuk Pintu dari Langit merupakan inisiatif atas keprihatinan pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.

    Ia menyebutkan 191 juta orang telah terinfeksi Covid-19, 4,1 juta orang meninggal dunia.

    “Kita memohon doa agar segera angkat penyakit Covid-19 dari negara kami. Musnahkan virus Corona dari Indonesia. Beri kekuatan kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Atal S Depari dalam pidatonya secara virtual.

    PWI Bermunajat ini juga diapresiasi oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. Pasalnya acara ini merupakan ikhitar yang sangat luar biasa dari inisiatif PWI.

    “Ini merupakan ikhtiar dan inisiatif yang sangat luar biasa dari PWI,” kata Mohammad Nuh.