Tag: PT. Tiran Group

  • PT Tiran Indonesia Dituding Diskriminasi Pekerja Lokal, Ternyata Seperti Ini Faktanya

    PT Tiran Indonesia Dituding Diskriminasi Pekerja Lokal, Ternyata Seperti Ini Faktanya

    KENDARI,SULTRAGO.ID – PT Tiran Indonesia dituding telah mendiskriminasi salah seorang pekerja lokal di perusahaannya. Tudingan tersebut disampaikan oleh eks karyawan anak perusahaan PT Tiran Group bernama Awaluddin yang sebelumnya bekerja sebagai time keeper.

    Awaluddin merasa didiskriminasi dan mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan karena dirinya diberi Surat Peringatan Kedua (SP2) yang dianggap tidak beralasan. Ia juga mengaku tidak mendapatkan Jaminan kesehatan, keselamatan dalam bekerja, serta waktu libur tidak sesuai dengan kontrak kerja.

    “Saya dikatakan mengundurkan diri sepihak dengan alasan meninggalkan Site, padahal saya izin ke pimpinan departemen saya melalui WhatsApp,” ungkap Awaluddin kepada media ini, Rabu (31/8).

    Tudingan Awaluddin pun ikut disuarakan oleh Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambagan (KLPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sultra dan DPRD Sultra beberapa waktu lalu.

    Ketua KLPP Sultra, Ilham mengatakan, PT Tiran Indonesia diduga tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang manajemen dan karyawan, dan juga melakukan diskriminasi dan tidak adil terhadap karyawan lokal yang asal memberi SP.

    “Hasil lapangan tidak sesuai dengan kontrak kerja, yang dimana langsung melakukan pemecatan atau pemberian SP yang tidak prosedural dengan memberi SP2 tanpa adanya SP1,” ungkap ilham kepada media ini, Rabu (31/8).

    Humas PT Tiran Group, La Pili menunjukkan dokumen Kontrak Kerja Eks Karyawannya Awaluddin.

    Menanggapi hal itu, Humas PT Tiran Group, La Pili membeberkan fakta sebenarnya dari tudingan yang diarahkan kepada pihaknya. Ia menjelaskan, Awaluddin merupakan karyawan yang baru bekerja di perusahaan selama satu bulan lebih dan sudah menerima gajinya di bulan pertama. Namun karena Awaluddin melakukan suatu kelalaian dalam melaksanakan tugasnya, yang bersangkutan dipanggil untuk dibimbing dan kemudian akan diberikan Surat Peringatan, bukan pemecatan.

    “Tapi setelah dia tiba di kantor dan diperlihatkan konsep Surat Peringatan, yang bersangkutan tidak mau terima dan meninggalkan perusahaan. Dia tinggalkan tanggung jawabnya, lalu kemudian dia pergi celoteh kemana-mana, bahwa dia didiskriminasi, ada perlakuan tidak adil kepada dirinya, dimana tidak adilnya?” beber La Pili saat dihubungi media ini, Kamis (1/9).

    “Jadi kita tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Awaluddin, yang terjadi adalah, dia mengundurkan diri secara sepihak,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini.

    Ia menambahkan, PT Tiran Indonesia telah mempekerjakan lebih dari 2000 tenaga kerja dan 80 persen diantaranya merupakan pekerja lokal, dan hingga saat ini semua karyawan tidak pernah merasakan sedikit pun perlakuan tidak adil ataupun diskriminasi.

    “Selama ini kan aman-aman saja, baru si Awaluddin saja ini. Jadi terlalu prematur jika hanya karena satu orang saja ini baru kita mau menyimpulkan bahwa PT Tiran Indonesia melakukan diskriminasi,” tegasnya.

    Disinggung terkait ketidak hadiran pihaknya pada RDP bersama Komisi III DPRD Sultra, La Pili menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Komisi III dan menyepakati RDP akan digelar kembali pada 5 September mendatang.

    “Kita sudah sepakati untuk RDP ditunda, jadi bukan kita mangkir,” pungkasnya.

    Diinformasikan, pihak PT Tiran Group akan melaporkan Awaluddin ke aparat penegak hukum (APH), pasalnya eks karyawan PT Tiran Indonesia itu dinilai telah melakukan tindakan profokasi dan mencemarkan nama baik perusahaan.