Tag: PT GKP

  • Peduli Petani Lingkar Tambang, PT GKP Adakan Perbaikan Infrastruktur Petani Dompo-Dompo Jaya

    Peduli Petani Lingkar Tambang, PT GKP Adakan Perbaikan Infrastruktur Petani Dompo-Dompo Jaya

    SULTRAGO.COM, WAWONII- PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali memberikan bantuan kepada masyarakat di wilayah eksplorasinya.

    Kali ini, bantuan yang kembali diberikan anak perusahaan Harita Grup itu adalah dengan melakukan perbaikan akses infrastruktur petani dengan melakukan perbaikan Jembatan Usaha Tani (JUT) yang berada di Desa Dompo-Dompo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian perusahaan pertambangan berbendera PT GKP. Sekretaris Desa Dompo-Dompo Jaya, Gafrudin mengatakan bantuan ini diharapkan dapat memudahkan para petani menuju perkebunannya serta memudahkan mengangkut hasil pertanian mereka.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada PT GKP atas bantuan ini, sehingga lebih memudahkan aktivitas petani untuk menuju kebun mereka, ” ujar Sekdes Gafrudin.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, jembatan tani tersebut akan dibuat secara permanen. Sebelumnya, jembatan yang menjadi akses utama warga Dompo-Dompo dan sekitarnya itu, hanya dibangun menggunakan papan atau kayu, sehingga sering kali rusak atau lapuk terkena hujan.

    “Mudah-mudahan dengan jembatan permanen ini, tidak ada lagi masalah, terutama saat musim hujan dan aktivitas warga ke kebun semakin lancar, ” harap dia.

    Selain sebagai jalan utama menuju kebun, jembatan usaha tani ini juga merupakan akses bagi warga yang menuju tempat pemandian benua.

    “Kalau hari libur atau hari besar seperti Hari Raya dan tahun baru, jalan ini menjadi lokasi warga menuju tempat pemandian”, imbuh dia lagi.

    Made Fitriansyah, Manajer Eksternal Relation PT GKP mengungkapkan bantuan jembatan usaha tani ini, merupakan sinergi antara perusahaan dan pemerintah desa, sekaligus bukti komitmen perusahaan terhadap kondisi di sekitar area operasi. Selain itu, bantuan pembangunan merupakan salah satu dari delapan pilar CSR PT GKP yakni pembangunan infrastruktur.

    “Bantuan pembangunan infrastruktur jembatan jalan tani ini merupakan salah satu pilar CSR. Selain itu ada kemandirian ekonomi, pendidikan, lingkungan, sosial budaya, kelembagaan masyarakat dan tingkat pendapatan riil, ” jelas Made.

    Selain memberikan bantuan, karyawan juga ikut serta bersama masyarakat dalam kegiatan kerja bakti pembangunan jembatan usaha tani tersebut.

    “Itu merupakan bagian dari partisipasi aktif karyawan, bukan hanya bantuan dana saja, tetapi juga ikut serta bersama masyarakat membangun infrastruktur desa, ” katanya.

    Marlion, Tokoh Pemuda Roko-roko Raya mengungkapkan, sejak kehadiran PT GKP di Wawonii, khususnya di Roko-roko Raya, sudah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat.

    Selain jembatan tani ini, PT GKP juga ketika awal hadir, sudah membangun menara BTS sehingga jaringan telekomunikasi di Roko-Roko Raya dan sekitarnya bagus dan bisa dimanfaatkan oleh semua orang.

    “Alhamdulillah, kontribusi GKP sudah banyak dan dirasakan oleh masyarakat sekitar, ” pungkas Marlion.

  • Kepala UPP Kelas III Lapuko Berkunjung ke Jetty PT GKP

    Kepala UPP Kelas III Lapuko Berkunjung ke Jetty PT GKP

    SULTRAGO.COM, WAWONII- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)  Kelas  III Lapuko, Nurbaya, S.E.,M.T, melakukan kunjungan ke jetty atau Pelabuhan  Terminal Khusus milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Sabtu (28/9/2024).

    Kunjungan tersebut merupakan bentuk perkenalan dan silaturrahim, setelah Nurbaya diangkat dan dilantik menjadi Kepala UPP Kelas III Lapuko, pada 19 Agustus 2024 lalu.

    Kepala UPP Kelas III Lapuko Bersama rombongannya,  diterima langsung oleh General Manager (GM)  Eksternal Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso dan Kepala Teknik Tambang (KTT, Aep Khaeruddin.

    Selain perkenalan dan silaturahim, kedatangan Kepala UPP Kelas III Lapuko beserta rombongannya itu juga untuk melihat dan memastikan langsung kegiatan bongkar muat dan pengangkutan mineral yang dilakukan oleh PT GKP sudah memenuhi standar keselamatan dan semua ketentuan perizinan pengoperasiona untuk terminal khusus, sudah dipenuhi.

    “Ini adalah kunjungan perdana sekaligus silaturrahim ya. Bersamaan hari ini juga kami melakukan kunjungan ke Pelabuhan Munse di Kecamatan Wawonii Timur. Selain ketentuan terkait kewajiban perizinan lengkap, kami juga ingin memastikan bahwa kegiatan operasional di Pelabuhan milik perusahaan ini, memenuhi standar keselamatan kerja,” kata Kepala UPP Kelas III Lapuko, Nurbaya kepada media.

    Ditempat yang sama, GM Eksternal Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso menegaskan bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Sehingga semua ketentuan dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT GKP, sudah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk juga kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh PT GKP.

    “Alhamdulillah, semua perizinan terkait kegiatan di jetty atau terminal khusus milk PT GKP, sudah lengkap. Demikian juga dengan standar operasional  keselamatan kerja di area terminal khusus sudah terpenuhi,” terang Bambang Murtiyoso.

  • Hasil Verifikasi BPKH, PT GKP Taat Dalam Membayar PNBP PKH

    Hasil Verifikasi BPKH, PT GKP Taat Dalam Membayar PNBP PKH

    KONKEP, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat kunjungan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Kunjungan yang dilaksanakan tanggal 13 sampai 16 Mei 2023 tersebut, dalam rangka menilai kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

    Tim verifikasi yang melakukan kunjungan terdiri dari BPKHTL wilayah XXII, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, BPDAS Sampara, BPHL wilayah XIII, dan KPH unit XXIII Pulau Wawonii.

    “Kunjungan kami ini untuk melakukan verifikasi PNBP PKH pada wajib bayar atau pemegang persetujuan penggunaan Kawasan hutan (PPKH-red) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Alamsyah, Ketua Regu Verifikasi.

    Tim verifikasi langsung ke lapangan, dengan meninjau batas-batas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), baik pembukaan untuk area pit tambang, disposal, ETO, area pembibitan untuk rencana kegiatan reklamasi, maupun juga area jalan tambang (hauling).

    “PT GKP merupkan perusahaan yang taat membayar PNBP PKH sesuai baseline dan sebelum tanggal jatuh empo,” tuturnya.

    Selain itu, PT GKP juga tercatat sebagai perusahaan yang taat dalam membayar kewajibannya dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR). PSDH DR merupakan kewajiban pembayaran iuran kehutanan yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan untuk produksi bahan tambang dan pembangunan sarana prasarana di dalam kawasan hutan, apabila sudah mengantongi izin dari KLHK.

    Supriady Salle, GANISPH Perencanaan Hutan dan GANISPH Penguji Kayu Bulat dari BPHL Wilayah XIII menegaskan, PT GKP merupakan perusahaan yang sangat taat dan tertib terkait pembayaran iuran kehutanan PSDH dan DR. Lebih lanjut dia menjelaskan, perusahaan juga sudah memiliki tenaga GANISPH profesional yang dapat melakukan pengujian dan pengukuran. Kewajiban PSDH-DR yang tertagihkan langsung dibayar paling lama tujuh hari setelah ditagih.

    “Di antara perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara, PT GKP adalah salah satu perusahaan yang paling patuh dalam membayar PSDH-DR. Semua datanya ada, jejak digitalnya pun ada, dan bisa dilacak di dalam aplikasi SI-PNBP,” jelas Supriady.

    Hal tersebut, dibuktikan dengan surat penegasan yang disampaikan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, melalui surat pada tanggal 6 Maret 2023 yang menyebutkan, bahwa sampai tanggal tersebut dikeluarkan, PT GKP telah memenuhi kewajiban pembayaran PSDH-DR dengan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan,serta tidak mempunyai tunggakan PSDH-DR.

    Dengan adanya surat tersebut, menegaskan bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Serta, patuh dalam memenuhi kawajibannya, baik terkait izin maupun kewajiban-kewajiban lain dalam penggunaan kawasan hutan.

    “Setiap pembukaaan lahan yang dilakukan PT GKP terlapor dan terverifikasi sesuai dengan Rencana Tebang, diunggah di SIPUHH. Perusahaan sangat menaati aturan yang sudah ditetapkan. Karena perusahaan ini tahu, sanksi yang diterima jika melakukan pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih kepada PT GKP yang sudah berkontribusi dalam pembangunan kehutanan melalui pembayaran iuran kehutanan PSDH-DR serta kewajiban PNBP lainnya,” pungkasnya.

  • PT GKP Kenalkan Praktik Pengelolaan Lingungan Pertambangan Kepada Mahasiswa UHO

    PT GKP Kenalkan Praktik Pengelolaan Lingungan Pertambangan Kepada Mahasiswa UHO

    KENDARI, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) nerikan materi terkait pengelolaan lingkungan area pertambangan pada kuliah tamu yang digelar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (16/3).

    Kuliah tamu ini merupakan implementasi dari program Goes to Campus yang rutin dilaksanakan oleh anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan tersebut.

    Sejumlah 100 mahasiswa FITK UHO berpartisipasi aktif mengikuti materi kuliah tamu yang dibawakan langsung oleh Manager PT GKP Alexander Lieman.

    Alexander Lieman menjelaskan, kuliah tamu ini merupakan wujud dari komitmen PT GKP untuk mendukung program pendidikan pemerintah melalui Kampus Merdeka. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh mahasiswa terkait dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

    Kuliah Tamu PT GKP di FITK UHO.

    “Kesempatan ini juga akan memberikan wawasan jika pengelolaan lingkungan di area pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan atau regulasi pemerintah, maka semua aspek akan berjalan selaras. Sudah banyak bukti perusahaan yang menjalankan program lingkungan dengan baik dan mendapatkan program penghargaan dari KLHK atau yang kita biasa kenal dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER),” kata Alenxander.

    Superintendent Environment PT GKP, Sutanto menambahkan, melalui kegiatan ini, pihaknya dapat memberikan pembelajaran secara mendetail terkait pengelolaan lingkungan. Selain itu, mahasiswa juga akan lebih memahami alur proses pengelolaan lingkungan pertambangan, mulai dari pengelolaan Air limbah tambang, reklamasi, revegetasi, nursery, forestry, hydorologi, biodiversity, udara, limbah B3 dan compliance terkait kewajiban pelaporan dari seluruh aktifitas kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di pertambangan.

    Kuliah tamu ini sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mengklarifikasi isu terkai kelengkapan perijinan lingkungan perusahaan seperti IPPKH, AMDAL, dan tanggung jawab pembayaran PSDH-DR yang dipastikan telah lengkap dan rutin dilaksanakan oleh PT GKP.

    “Selain itu, kesempatan ini akan memberikan pemahaman lebih ke para mahasiswa tentang sejauh mana perusahaan berkomitmen untuk menjalankan program tersebut dan bisa membantu menjawab kepada lapisan masyarakat yang masih kurang yakin dengan adanya kegiatan penambangan yang berwawasan lingkungan (green mining),” jelas Sutanto.

    Di temoat yang sama, Wakil Dekan Bidang Akademik FITK UHO, Deniyatno mengatakan, kuliah tamu oleh PT GKP itu merupakan yang kedua kalinya digelar di UHO. Kegiatan tersebut dinilai sangat positif, bermanfaat untuk memberikan pengetahuan terhadap mahasiswa yang konsentrasi pendidikannya di sektor lingkungan.

    Disebutnya, FITK UHO memiliki lima Program Studi, diantaranya Program Studi Teknik Pertambangan, Teknik Geologi, Teknik Geofisika, Geografi, dan Oceanografi. Ia menilai, materi yang diberikan oleh narasumber terkait best practice pengelolaan lingkungan yang telah diterapkan PT GKP sangat sesuai untuk memperkaya pemahaman mahasiswa dari masing-masing Program Studi.

    “Tentu saja kami berharap kerja sama positif ini dapat berjalan secara berkelanjutan, dengan program-program menarik lainnya, seperti praktisi mengajar contohnya. Sehingga, pemahaman mahasiswa dan para akademisi disini juga akan semakin bertambah dan komprehensif,” harapnya.

  • Karyawan PT GKP Diintimidasi dan Diancam Pengunjuk Rasa

    Karyawan PT GKP Diintimidasi dan Diancam Pengunjuk Rasa

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) atas nama Dani Kaimudin, sebagai Humas PT GKP yang sedang menjalankan tugas dan bermaksud menanyakan maksud dan tujuan beberapa warga yang berunjuk rasa di wilayah IUP PT Gema Kerasi Perdana, tetiba ditarik dan dikejar menggunakan senjata tajam oleh warga yang kemudian memicu kekacauan di lokasi.

    “Saat itu, sebagai orang yang diberikan tanggung jawab sebagai Humas, bermaksud menanyakan kedatangan beberapa warga yang melakukan aksi demonstrasi dan menghalangi aktivitas operasional tambang. Tiba-tiba saya ditarik, diteriaki, dimaki serta diancam dengan mengayunkan senjata tajam, sampai baju saya sobek,” ungkap Dani, Kamis (9/3).

    “Untung saja, saya segera diselamatkan oleh beberapa rekan kerja yang saat itu berada di lokasi,” sambung Dani.

    Akibat intimidas dan ancaman yang dilakukan oleh beberapa warga tersebut, situasi di lokasi IUP PT GKP menjadi tidak kondusif dan seolah terjadi bentrok di lokasi tambang.

    Tidak saja melakukan ancaman dan intimidasi kepada karyawan, aksi massa tersebut juga menghentikan kegiatan operional tambang. Beberapa alat berat yang sedang bekerja, dihentikan dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas.

    Sementara itu, Koordinator Humas PT GKP, Marlion menjelaskan, setelah melakukan pengecekan ke pihak kepolisian, ternyata aksi mereka itu tidak memiliki izin dari aparat kepolisian setempat. Selanjutnya, aksi tersebut juga dinilai melanggar aturan karena memasuki lokasi IUP pertambangan tanpa izin.

    “Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megapon, ikat kepala, ban bekas, bensin dan juga senjata tajam,” jelas Marlion.

    Selanjutnya, lahan tempat massa melakukan aksi dan penghalangan alat berat merupakan lahan milik perusahaan PT GKP, yang berada di wilayah IPPKH dan lahan tersebut sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh terhadap pemilik tanam tumbuh yang sah atas nama Tamrin.

    Bahkan, tambah Marlion, pemilik tanam tumbuh tersebut, berada di lokasi saat kejadian serta sempat berargumen dengan massa yang melakukan aksi. Sebab menurut dia, lokasi tersebut sudah diselesaikan persoalan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan.

    “Negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai warga negara yang baik, maka setiap persoalan yag dianggap sebagai pelanggaran, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Marlion.

    “Kami akan melaporkan kejadian dan aksi ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

  • PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Beberapa waktu lalu, kembali beredar vidio yang menyebut aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyerobotan lahan warga.

    Vidio itu viral di sejumlah sosial media.Pihak perusahaan pertambangan yang merupakan anak dari group Harita Nikel itu pun membantah tudingan tersebut. Penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK atau tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka akan dikenakan pidana. Kemudian sosialisasi terhadap penggunaan hutan kawasan juga sudah dilakukan perusahaan. Termasuk ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan kepada warga yang memiliki tanaman di hutan kawasan tersebut.

    “Lahan yang dimaksud itu adalah lahan hutan kawasan. Kami dari pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Kementrian LHK dengan terbitnya IPPKH. Kami miliki IPPKH penggunaan hutan kawasan,” kata Kordinator Humas PT. GKP, Marlion, SH., CMLC kepada media. Senin (20/2/2023).

    “Saya tegaskan lagi, GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan kepada masyarakat,” tambah Marlion.

    Karenanya, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Lahan tersebut juga, ditegaskannya kembali, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanaman.

    “Kita tidak ada istilanya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas Marlion yang juga putra daerah itu.

    Padahal, lebih jauh dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda.

    Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

    “Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” terang Marlion.

    Oleh Karena itu, pihak perusahaan telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan bisa dikenakan pidana.

    Itu sebabnya ia menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

    “Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” imbuhnya.

  • Hormati Putusan PTUN Kendari, Pihak PT.GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi

    Hormati Putusan PTUN Kendari, Pihak PT.GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi

    WAWONII,SULTRAGO.ID – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau lebih dikenal PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Karena itu, PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.

    “Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada” kata Marlion, S.H.,CMLC.

    Lebih lanjut, menurut Koordinator Humas PT GKP itu juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang telah terprovokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini, situasi di Wawonii sangat kondusif dan aman.

    “Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tambah Marlion lagi. Hal tersebut, lanjut Marlion, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa,” tutup Marlion.

    Untuk diketahui, Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis 3 Februari 2023.

    Majelis hakim menilai penerbitan IUP PT GKP dengan nomor kode wilayah: KW 08 NOP ET 002 oleh DPM-PTSP Sultra tidak sesuai dengan undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

    Sehingga, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan 29 warga Konawe Kepulauan yang dikuasakan kepada Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana.

    “Menyatakan batal keputusan DPM-PTSP Provinsi Sultra nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin PT Gema Kreasi Perdana,” kata majelis hakim PTUN Kendari dalam amar putusannya Kamis, 2 Februari 2023 seperti yang di kutip dari Nawalamedia.id.

    Majelis hakim juga mewajibkan DPM-PTSP Sultra mencabut IUP PT GKP seluas 850,9 hektare di Konawe Kepulauan.

  • Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Kehadiran perusahaan tambang berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sesungguhnya tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

    Menurut Marlion, S.H.,CMLC, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan. Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

    “Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” kata Marlion dalam keterangan persnya pada Senin, 30 Januari 2023.

    Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup. Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW.

    Lebih lanjut Koordinator Humas PT. GKP itu mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

    “Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di PT GKP yang sedang beroperasi di Wawonii,” jelasnya.

    Lebih jauh dijelaskan, sebagai putra Roko-Roko tempat lokasi pertambangan di Wawonii itu, penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar. Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

    “Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” terang Marlion.

    Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegiatan pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.

    Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum. Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan. pembangunan jembatan, baik di Roko-Roko dan juga Mosolo dan waturai.

    Perbaikan rumah Ibadah, sekolah juga melakukan pembersihan sumber air bersih yang dipakai masyarakat. Ada juga kurus computer gratis, pembagian sembako Ramadhan dan bantuan hewan kurban untuk desa-desa di lingkar tambang.

    Program pemberdayaan ekonomi juga sudah dijalankan. Melibatkan masyarakat lingkar tambang, mengoptimalkan potensi lokal, mete dan kelapa, dengan mengolah jambu mete dalam berbagai varian rasa dan juga membuat keripik kelapa. Pertumbuhan ekonomi juga terus bergeliat di Wawonii, khususnya di daerah sekitar tambang.

    “Warung-warung makan mulai hadir, rumah kos-kosan sudah banyak dibangun dan penuh terisi. Ada perbedaan yang sangat besar dirasakan, sebelum kehadiran perusahaan dan setelah perusahaan hadir. Jadi Sudah banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat baik di lingkar tambang atau Wawonii secara keseluruhan,” pungkasnya.

  • Komitmen Reklamasi Pasca Tambang, PT GKP Resmikan Pusat Pembibitan Tanaman

    Komitmen Reklamasi Pasca Tambang, PT GKP Resmikan Pusat Pembibitan Tanaman

    KONKEP, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meresmikan Pusat Pembibitan Tanaman (Nursery) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sabtu (14/1).

    Persmian Nursery dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pitan dan penanaman pohon. Hadir dalam peresmian tersebut Pimpinan Site PT GKP Saman Tedja, GM Operasional PT GKP Aep Khaeruddin, Kepala Teknik Tambang PT GKP Basri Kambatu, Head of Site, serta Pimpinan Site lainnya.

    Environment Superintendent PT GKP, Sutanto mengatakan, pembangunan Nursery dilakukan sejak akhir Oktober 2022 dan selesai pada 13 Januari 2023. Lahan yang dipakai untuk program Nursery ini seluas 1,2 hektar, dengan kapasitas bibit tanamannya sebanyak 35 ribu sampai 40 ribu pohon.

    Disebutnya, saat ini bibit tanaman yang tersedia sebanyak 7 ribu bibit tanaman. Terdiri dari beberapa jenis bibit tanaman diantaranya sengon laut, ebony, kayu batu, kayu hitam, dan cemara. Selain itu juga disiapkan bibit tanaman buah-buahan seperti mangga, durian, dan rambutan. Bibit tanaman tersebut akan digunakan untuk kegiatan reklamasi pasca tambang.

    Ia mengatakan, selain untuk menunjang aktivitas pertambangan, pembangunan Nursery ini sebagai bentuk komitmen PT GKP terhadap kaidah penambangan yang baik dan benar.

    “Pembangunan sarana pembibitan ini merupakan komitmen dari GKP, bahwa perusahaan tidak hanya menambang, tetapi juga mengembalikan fungsi rona awal hutan. Kegiatan pembangunan pembibitan ini, selaras dengan EMS atau Enviromental Management System Harita Group,” jelas Sutanto.

    GM Operasional PT GKP Aep Khaeruddin menambahkan, tujuan Nursery bukan hanya untuk kalangan internal perusahaan, tetapi juga dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas, sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan pasca tambang.

    Pihaknya berharap, kedepannya Nursery ini bisa bermanfaat untuk pengembangan serta pemberdayaan masyarakat setempat.

    “Salah satu tujuan kita juga untuk mengedukasi masyarakat di lingkar tambang mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, agar mereka bisa berkunjung dan melihat langsung kegiatan reklamasi. Agar masyarakat paham bahwa perusahaan tidak hanya menambang tetapi juga mengembalikan isi bumi,” pungkasnya.

  • Sosialsasi IPPKH DI Konkep, Dishut Sultra Ancam Pidanakan Pengguna Kawasan Hutan Tanpa Izin

    Sosialsasi IPPKH DI Konkep, Dishut Sultra Ancam Pidanakan Pengguna Kawasan Hutan Tanpa Izin

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sosialisasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada masyarakat di Desa Sukarela Jaya dan Desa Sinalu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (4/8).

    Pejabat Lingkup Dishub Sultra, Alimuddin menjelaskan, sosialisasi ini terkait penerapan UU nomor 41 tahun 1999 Jo UU nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan Jo UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pemberantasan Pencegahan Perusakan Hutan. Dalam beleid tersebut dimaktubkan, siapa saja yang melakukan kegiatan di wilayah kehutanan yang bukan peruntukkannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak tujuh miliar.

    “Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, tidak hanya yang melakukan kegiatan perambahan hutan yang bukan peruntukkannya yang akan dikenakan sanksi, tetapi yang juga membeli hasilnya, yang melindungi aktivitas kegiatan perambahan hutan, semuanya akan dikenakan sanksi,” terang Alimuddin.

    Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasan hutan lebih dari dua puluh tahun, akan mendapatkan sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara yang mengolah kawasan hutan kurang dari 20 tahun, sambung Alimuddin, bisa mengajukan perhutanan sosial melalui pemerintah setempat.

    “Hanya saja, untuk perhutanan sosial, tidak bisa dilakukan perorangan, tetapi harus melalui kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

    Selanjutnya, untuk institusi seperti Pemerintah Daerah ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau lembaga swasta yang akan melakukan kegiatan di kawasan hutan, harus mengajukan IPPKH.

    Ia menjelaskan, untuk memperoleh IPPKH, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh istitusi atau lembaga tersebut. Misalnya, harus membayar PNBP setiap tahun, membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi), dan ada juga yang harus menyetor dana jaminan reklamasi.

    Bagi institusi atau perusahaan yang telah mendapatkan IPPKH, akan menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pemerintah (Dinas Kehutanan-red) mengelola kawasan hutan di dalam wilayah IPPKH tersebut.

    “Dan aktivitas mereka ini tidak boleh dihalangi. Jika ada yang menghalangi aktivitas di wilayah IPPKH, maka akan dikenakan pidana,” kata Alimuddin.

    Karenanya, lanjut dia, Dinas Kehutanan pada dasarnya melarang semua aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan dengan alasan apapun, kecuali melalui prosedur yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan masyarakat diminta untuk menghormati aturan hukum yang berlaku.

    Kenudian terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di kawasan hutan di Wawonii Tenggara, Alimuddin yang didampingi dua rekannya itu mengatakan bahwa PT GKP telah memiliki IPPKH dan juga rutin membayar PNBP setiap tahun, serta membayar PSDH-DR sebelum melakukan penebangan kayu.

    Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat paham dan tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan, karena kalau itu tetap dilakukan, maka dianggap telah melakukan penyerobotan kawasan dan akan dikenakan pidana.

    “Kita juga tidak mau masyarakat melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuan mereka. Kita berharap, dengan sosialisasi ini mereka paham dan jika mereka mau melakukan kegiatan apapun di kawasan hutan, berkebun dan sebagainya, bisa melalui pemerintah setempat, desa atau kecamatan,” pungkas dia lagi.

    Sementara itu, Camat Wawonii Tenggara Iskandar menilai, sosialisasi ini penting agar masyarakat bisa mengetahui hak dan tanggungjawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan.

    Sementara itu, Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami ketentuan terkait merambah kawasan hutan.

    “Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat dan juga kami sebagai pemerintah desa, sudah mendapatkan gambaran apa yang harus kami lakukan ketika akan melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan,” tuturnya.