KONKEP, SULTRAGO.ID – Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dikabarkan akan segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang beberapa kepala desa di Konkep.
Hal itu disampaikan Pj Inspektorat Konkep Muhtaruddin usai menerima aduan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) konkep, Senin (1/8).
Dalam laporannya, PPDI melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang 18 kepala desa karena diqnggap memberhentikan perangkat desa secara sepihak dan tidak sesuai prosedur perundang undangan.
“Insya Allah minggu depan Irban Khusus dan Investigasi akan segera turun lakukan pemeriksaan ke desa-desa dari 18 desa yang bermasalah,” kata Muhtaruddin.
Ia menjelaskan, sebagai pengawas, pihaknya bertugas melakukan pemeriksaan khusus di lapangan terkait temuan-temuan, sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017. Kemudian dipertegas dalam Surat Edaran kedua Kemendagri pada 15 Juli 2022.
“Kalau ada desa yang terdeteksi melanggar aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka prosesnya bukan hanya sampai di Inspektorat saja, ingat, kalau sudah berbentuk Pemsus, itu sudah 75 persen menuju Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Selanjutnya terkait pelaksanaan pembayaran honor perangkat desa tahun 2021, sambung Muhtaruddin, jika kepala desa tidak mengindahkan aturan, pihaknya akan bersurat ke bupati untuk diberikan sanksi, serta bersurat ke APH untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai UU nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda Konkep nomor 2 tahun 2019, kemudian Surat Edaran (SE) Bupati Konawe Kepulauan, bahwa Pemerintah Daerah hanya mengakui perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa atau Pj pepala desa tahun 2021, dan bukan perangkat desa tahun 2022,” pungkasnya.